Berita Terkini

158

Visitasi Komisi Informasi Pusat ke KPU DIY

diy.kpu.go.id - Keterbukaan informasi publik berperan penting bagi transparansi sebuah badan publik. Termasuk transparansi bagi penyelenggara Pemilu.  Dalam rangka evaluasi dan peningkatkan layanan informasi publik, KPU DIY  berkesempatan masuk dalam 10 besar sebagai peserta penganugerahan Tinarbuka yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat. Kegiatan ini dimaksudkan guna mengetahui evaluasi kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasinya. Tahap sebelumnya KPU DIY lolos dalam presentasi uji kepatuhan anugerah Tinarbuka. Sehingga KPU DIY selanjutnya masuk dalam tahap visitasi. Penghargaan akan diberikan kepada tiga (tiga) Badan Publik dengan nilai tertinggi untuk masing-masing kategori di mana KPU DIY masuk dalam kategori penyelenggara pemilu.  Selasa, (4/4/2023) KPU DIY menerima perwakilan dari Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, untuk pelaksanaan penilaian tahap tiga, yaitu visitasi. Handoko dan tim secara langsung menilik KPU DIY  sebagai salah satu nominator yang ikut dalam Pemeringkatan Badan Publik kategori  penyelenggara Pemilu Tahun 2023. Beliau meninjau beberapa kebijakan layanan informasi publik yang telah dilakukan oleh jajaran pimpinan KPU DIY. Visitasi merupakan tahap akhir untuk menghasilkan peringkat dalam penganugerahan Tinarbuka Komisi Informasi.  Visitasi dilakukan untuk melakukan klarifikasi atas presentasi Keterbukaan Informasi Publik oleh pimpinan dan penilaian lapangan.


Selengkapnya
117

KPU DIY Lakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Kantor Partai Prima

diy.kpu.go.id - Pada Minggu (2/4/2023), KPU DIY melakukan Verifikasi Faktual terhadap Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima). Verifikasi Faktual dilakukan terhadap Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan, dan Domisili Kantor Partai Prima. Verifikasi ini dilakukan langsung oleh Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, Anggota KPU DIY Siti Ghoniyatun, Anggota KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan, serta Sekretaris KPU DIY Muhammad Hasyim. Hadir pula dalam verifikasi ini, Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, serta perwakilan dari Kepolisian Daerah DIY. KPU DIY mendatangi langsung domisili kantor Partai Prima yang berada di Blunyahrejo TR II/995-A, Tegalrejo, Karangwaru, Yogyakarta. Seluruh pengurus sebanyak 3 (tiga) orang yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara hadir secara langsung dalam proses verifikasi faktual. Verifikasi dilakukan dengan cara mencocokkan antara dokumen fisik yang ada di partai politik dengan data yang telah diunggah oleh partai politik di aplikasi SIPOL. Proses verifikasi dilakukan oleh Anggota KPU DIY Siti Ghoniyatun dan Moh Zaenuri Ikhsan. Proses verifikasi diawali dengan mencocokkan dokumen-dokumen administrasi terkait keberadaan kantor, dilanjutkan dengan mencocokkan data KTP dan Kartu Anggota, dimulai dari Ketua, Sekretaris, dan yang terakhir adalah Bendahara. KTP dan Kartu Anggota dokumen asli dicocokkan dengan data yang ada di aplikasi SIPOL. Selain mencocokkan KTP dan KTA, diverifikasi pula mengenai Surat Keputusan Kepengurusan dan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan. Setelah kegiatan verifikasi faktual selesai, dokumen hasil verifikasi faktual dijadikan dalam bentuk digital dan diunggah ke aplikasi SIPOL oleh KPU DIY.(tp3hm)  


Selengkapnya
95

KPU DIY Monitoring Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua DPD

diy.kpu.go.id - Guna memastikan pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan kedua dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD DIY atas nama Sindu Kurniawan, SE dan Ir. Cinde Laras Yulianto, KPU DIY melakukan Supervisi dan Monitoring Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan DPD DIY di KPU Kabupaten Bantul dan KPU Kabupaten Sleman pada Sabtu (1/4/2023). Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan hadir langsung memantau proses verifikasi faktual di Kabupaten Sleman, sedangkan Anggota KPU DIY Wawan Budiyanto dan Siti Ghoniyatun, turun ke lapangan untuk memantau proses verifikasi faktual di Kabupaten Bantul.(tp3hm)  


Selengkapnya
201

Pasca Penetapan DAPIL oleh KPU RI, KPU DIY Adakan Sosialisasi

diy.kpu.go.id – KPU Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024. Sebagai bentuk sosialisasi terhadap Peraturan KPU tersebut, KPU DIY menyelenggarakan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di DIY dalam Pemilu Tahun 2024. Sosialisasi yang diadakan pada Kamis (30/3/2023) tersebut, dihadiri oleh Pejabat yang mewakili Forkopimda DIY, Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota se-DIY, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Bakal Calon Anggota DPD DIY yang diwakili oleh Petugas Penghubung (LO), perwakilan Organisasi Kemasyarakatan di wilayah DIY, serta perwakilan media cetak dan media elektronik.  Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY, dalam sambutannya mengatakan, penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi telah diawali dengan beberapa tahapan-tahapan yang sudah dilalui. Dimulai dari Uji Publik untuk Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi di Tingkat Kabupaten/Kota serta Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi di Tingkat Provinsi. Dilanjutkan di tengah perjalanan, melakukan uji publik hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022, yang memutuskan bahwa penataan dan penentuan daerah pemilihan serta alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi adalah wewenang KPU. “Hari ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti sosialisasi, yang menurut kami sangat penting untuk dapat diketahui dan dipahami, karena daerah pemilihan merupakan arena kompetisi bagi partai politik untuk memperebutkan suara konstituennya, yang kemudian dikonversi menjadi kursi,” tutur Hamdan. Sebagai narasumber kegiatan adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan, yang memaparkan mengenai Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di DIY pada Pemilu Tahun 2024. Untuk Anggota DPR Republik Indonesia terdiri dari 1 (satu) daerah pemilihan, berjumlah 8 (delapan) kursi, terdiri dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Gunungkidul. Untuk DPRD DIY, terdiri dari 7 (tujuh) daerah pemilihan, dengan jumlah 55 (lima puluh lima) kursi. Untuk DPRD Kota Yogyakarta terdiri dari 5 (lima) daerah pemilihan, DPRD Kabupaten Bantul terdiri dari 6 (enam) daerah pemilihan, DPRD Kabupaten Kulon Progo terdiri dari 5 (lima) daerah pemilihan, DPRD Kabupaten Sleman terdiri dari 6 (enam) daerah pemilihan, dan yang terakhir DPRD Kabupaten Gunungkidul terdiri dari 5 (lima) daerah pemilihan.  


Selengkapnya
97

Berita Kegiatan Rapat Penyusunan Rencana Jadwal Kegiatan KPU DIY Triwulan II Tahun 2023

diy.kpu.go.id – (30/03/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Penyusunan Rencana Jadwal Kegiatan KPU DIY Triwulan II Tahun 2023. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota serta Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian serta Staf Sub Bagian Perencanaan KPU DIY. Rapat dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY Wawan Budiyanto yang dilanjutkan dengan pemaparan rencana jadwal kegiatan KPU DIY di triwulan II tahun 2023.  Dalam hal ini, setiap kegiatan yang dilakukan difasilitasi oleh bagian Sekretariat KPU DIY yang disesuaikan dengan tugasnya masing-masing. Penyusunan rencana jadwal kegiatan triwulan II (April-Juni) tahun 2023 secara terstruktur akan memudahkan KPU DIY dalam memonitoring kegiatan agar berjalan dengan lancar. Selain itu, penyusunan rencana jadwal kegiatan KPU DIY diharapkan memberi kejelasan waktu pelaksanaan kegiatan dan menjaga keberlangsungan seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan oleh KPU DIY selama triwulan II tahun 2023 kepada semua pihak yang terlibat, baik Komisioner maupun Sekretariat KPU DIY. Rapat penyusunan jadwal kegiatan secara keseluruhan berjalan lancar dan ditutup oleh Wawan Budiyanto.   


Selengkapnya
113

KPU DIY Melaju Ke Tahap Presentasi Dalam Gelaran Anugerah Tinarbuka Komisi Informasi Pusat

diy.kpu.go.id - Dalam rangka Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) Tahun 2023, Komisi Informasi Pusat menyelenggarakan Anugerah Tinarbuka Tahun 2023. Gelaran Anugerah Tinarbuka ini akan melihat praktek keterbukaan sebagaimana dimaksudkan UU Keterbukaan Informasi Publik melalui aktivitas penilaian dan monitoring terhadap jajaran penyelenggara Pemilu, sebagai salah satu kategori yang dilombakan.  Penilaian dan monitoring ini akan memetakan prakarsa-prakarsa, kebijakan, program, serta inovasi yang mengakselerasi budaya keterbukaan informasi di lingkungan atau wilayah kerja penyelenggara Pemilu. Penilaian dan monitoring ini dimaksudkan juga untuk melihat kesiapan penyelenggara Pemilu dalam menjalankan keterbukaan informasi, baik berkaitan tahapan Pemilu maupun non-tahapan Pemilu. KPU DIY, setelah diusulkan sebagai salah satu nominator oleh Komisi Informasi Daerah DIY, berhasil melewati tahap penelitian dan penilaian administrasi yang diseleksi oleh Komisi Informasi Pusat. Dengan masuknya KPU DIY ke tahap berikutnya, maka KPU DIY berhak mengikuti Tahap Presentasi Anugerah Tinarbuka Tahun 2023, yang dilaksanakan Komisi Informasi Pusat pada Selasa (28/3/2023) di Tangerang, Banten. Hadir untuk memenuhi undangan dan melakukan presentasi mewakili KPU DIY, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan bersama Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Ahmad Shidqi, dengan didampingi oleh Sekretaris KPU DIY Muhammad Hasyim dan Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY Indra Yudistira. Dalam tahap presentasi, Hamdan Kurniawan dan Ahmad Shidqi memaparkan mengenai inovasi-inovasi yang dimiliki oleh KPU DIY dalam keterbukaan informasi publik, serta komitmen dalam pelayanan informasi publik sesuai dengan budaya kerja MELAYANI yang dimiliki oleh KPU DIY. Dari tahap presentasi ini, akan diambil 10 (sepuluh) besar, untuk kemudian dilakukan visitasi secara langsung oleh Komisi Informasi Pusat.  


Selengkapnya