Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon pada Pilkada Tahun 2024 elah berlangsung selama 3 (tiga) hari, yakni mulai tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. Selama 3 (tiga) hari tersebut, KPU Kabupaten/Kota se-DIY menerima pendaftaran bakal pasangan calon yang diajukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Rekapitulasi Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota Tahun 2024 dapat diunduh pada tautan berikut.
UNDUH DOKUMEN