SPIP

Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap instansi pemerintah, dan merupakan kewajiban setiap jenjang manajemen baik instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan konsekuensi logis bagi institusi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Setiap instansi pemerintah selalu dihadapkan pada risiko dalam setiap kegiatan operasionalnya, baik risiko dari internal maupun eksternal. Apabila risiko tersebut terjadi maka instansi pemerintah tersebut akan mengalami potensi kerugian. Oleh sebab itu pimpinan dan pegawai instansi pemerintah perlu melakukan upaya-upaya mitigasi (pengelolaan) risiko/potensi risiko yang kemungkinan akan dihadapi. Kepedulian adanya risiko diharapkan dapat mendorong kecermatan dalam kegiatan operasional instansi pemerintah.
Keputusan KPU DIY tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan KPU DIY dapat diunduh di sini
Laporan Tahunan SPIP
Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah KPU DIY Tahun 2024 klik di sini
Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah KPU DIY Tahun 2023 klik di sini
Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah KPU DIY Tahun 2022 klik di sini
Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah KPU DIY Tahun 2021 klik di sini