Supervisi dan Monitoring Percepatan Inovasi, KPU DIY Dorong Penguatan Zona Integritas Menuju WBK di KPU Kabupaten Gunungkidul
Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan Supervisi dan Monitoring Percepatan Inovasi dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di KPU Kabupaten Gunungkidul pada Rabu, (29/4/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan percepatan inovasi berjalan sesuai rencana dalam mendukung pembangunan Zona Integritas sekaligus mengidentifikasi kendala dan upaya perbaikan agar implementasi program lebih optimal dan berkelanjutan. Pembangunan Zona Integritas merupakan upaya strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Melalui penguatan berbagai inovasi, satuan kerja didorong untuk menghadirkan terobosan yang mampu meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta kualitas layanan secara berkelanjutan. Inovasi yang dikembangkan tidak hanya menjadi solusi atas berbagai kendala yang dihadapi, tetapi juga menjadi indikator komitmen dalam melakukan perbaikan berkelanjutan. Dalam mendukung pembangunan Zona Integritas, KPU Kabupaten Gunungkidul telah menerapkan dua inovasi utama, yaitu sistem pelayanan publik digital terintegrasi dan pengelolaan arsip berbasis digital yang meningkatkan transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas. Kedua inovasi tersebut telah berjalan dan dimanfaatkan, namun masih terdapat kendala pada perbedaan pemahaman dalam pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE), khususnya terkait kelengkapan dan jenis data dukung yang digunakan. Oleh karena itu, diperlukan penyelarasan dalam penyusunan eviden yang sistematis dan terstruktur tiap tahun agar mampu mendukung penilaian secara optimal. Dengan demikian, melalui kegiatan supervisi dan monitoring percepatan inovasi dalam rangka pembangunan Zona Integritas, diharapkan KPU Kabupaten Gunungkidul dapat semakin memperkuat implementasi inovasi yang berkelanjutan serta memastikan kesesuaian dengan pedoman yang berlaku. Selanjutnya, upaya ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas kinerja, sehingga satuan kerja dapat memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai wujud nyata keberhasilan pelaksanaan Zona Integritas.
Selengkapnya