Berita Terkini

18

Supervisi dan Monitoring Percepatan Inovasi, KPU DIY Dorong Penguatan Zona Integritas Menuju WBK di KPU Kabupaten Gunungkidul

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan Supervisi dan Monitoring Percepatan Inovasi dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di KPU Kabupaten Gunungkidul pada Rabu, (29/4/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan percepatan inovasi berjalan sesuai rencana dalam mendukung pembangunan Zona Integritas sekaligus mengidentifikasi kendala dan upaya perbaikan agar implementasi program lebih optimal dan berkelanjutan. Pembangunan Zona Integritas merupakan upaya strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Melalui penguatan berbagai inovasi, satuan kerja didorong untuk menghadirkan terobosan yang mampu meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta kualitas layanan secara berkelanjutan. Inovasi yang dikembangkan tidak hanya menjadi solusi atas berbagai kendala yang dihadapi, tetapi juga menjadi indikator komitmen dalam melakukan perbaikan berkelanjutan. Dalam mendukung pembangunan Zona Integritas, KPU Kabupaten Gunungkidul telah menerapkan dua inovasi utama, yaitu sistem pelayanan publik digital terintegrasi dan pengelolaan arsip berbasis digital yang meningkatkan transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas. Kedua inovasi tersebut telah berjalan dan dimanfaatkan, namun masih terdapat kendala pada perbedaan pemahaman dalam pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE), khususnya terkait kelengkapan dan jenis data dukung yang digunakan. Oleh karena itu, diperlukan penyelarasan dalam penyusunan eviden yang sistematis dan terstruktur tiap tahun agar mampu mendukung penilaian secara optimal. Dengan demikian, melalui kegiatan supervisi dan monitoring percepatan inovasi dalam rangka pembangunan Zona Integritas, diharapkan KPU Kabupaten Gunungkidul dapat semakin memperkuat implementasi inovasi yang berkelanjutan serta memastikan kesesuaian dengan pedoman yang berlaku. Selanjutnya, upaya ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas kinerja, sehingga satuan kerja dapat memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai wujud nyata keberhasilan pelaksanaan Zona Integritas.


Selengkapnya
48

Triwulan I 2026 Tanpa Aduan, KPU DIY Optimalkan JDIH dan Pelayanan Publik

Yogyakarta, diy.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menggelar Rapat Evaluasi dan Pelaporan Pengaduan Masyarakat, Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing System (WBS), Pelayanan Publik, serta Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Triwulan I Tahun 2026 pada Rabu, (29/4/2026) pukul 09.00 WIB di Ruang PIP KPU DIY, Jl. Aipda Tut Harsono No. 47, Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY beserta Sekretaris, pejabat struktural, pejabat fungsional, serta staf Subbagian Hukum pada Sekretariat KPU DIY. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat, pengendalian benturan kepentingan dan gratifikasi, optimalisasi WBS, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan pengelolaan JDIH pada Triwulan I Tahun 2026. Rapat dibuka secara resmi oleh Ahmad Shidqi selaku Ketua KPU DIY. Dalam arahannya, disampaikan pentingnya menjaga integritas kelembagaan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan seluruh mekanisme pengaduan dan pengawasan internal berjalan secara optimal dan akuntabel. Selanjutnya, Indra Yudistira menyampaikan hasil evaluasi bahwa selama periode Januari hingga Maret 2026 tidak terdapat aduan masyarakat, baik melalui surat tertulis, laman website, maupun media sosial KPU DIY, terkait pengaduan masyarakat, benturan kepentingan, pengendalian gratifikasi, maupun Whistle Blowing System. Selain itu, disampaikan pula bahwa pengelolaan JDIH, baik di KPU DIY maupun KPU Kabupaten/Kota, telah berjalan dengan baik dan menunjukkan konsistensi dalam pembaruan konten informasi melalui media sosial. Pada kesempatan yang sama, Bambang Gunawan memaparkan bahwa selama Triwulan I Tahun 2026 terdapat sejumlah permintaan pelayanan data, audiensi, serta permohonan magang ke KPU DIY yang seluruhnya telah ditangani dengan baik dan sesuai prosedur. Melalui pelaksanaan rapat evaluasi ini, KPU DIY berharap dapat terus memperkuat akuntabilitas kelembagaan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga komitmen dalam mewujudkan tata kelola yang transparan, profesional, dan berintegritas.


Selengkapnya
38

KPU DIY Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Risiko Semester I Tahun 2026

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Risiko Semester I Tahun 2026 pada Selasa, 28 April 2026. Kegiatan ini diikuti oleh ketua, anggota, sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta pelaksana pada Subbagian Hukum KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY secara daring. Rapat dibuka dengan arahan dari Ahmad Shidqi selaku Ketua KPU DIY yang menekankan bahwa setiap kegiatan seharusnya dilengkapi dengan daftar risiko sebagai dasar dalam melakukan manajemen risiko. Disampaikan bahwa manajemen risiko bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan upaya untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan di luar perencanaan serta mendukung prinsip reformasi birokrasi dan good governance. Lebih lanjut, beliau menggarisbawahi bahwa pemahaman mendalam terhadap manajemen risiko dapat memberikan nilai tambah, bahkan membuka peluang keahlian profesional di bidang konsultansi. Selanjutnya, Ibah Muthiah selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan memaparkan hasil identifikasi risiko dari KPU Kabupaten/Kota se-DIY yang mencakup seluruh potensi hambatan dalam pencapaian tujuan strategis organisasi. Disampaikan pula tahapan utama dalam manajemen risiko, meliputi identifikasi, analisis, evaluasi, dan penanganan risiko, serta pentingnya memahami perbedaan antara peta risiko dan risk register sebagai instrumen pengendalian internal. Sesi dilanjutkan dengan pemaparan dari KPU Kabupaten Gunungkidul yang melaporkan pelaksanaan rapat koordinasi mitigasi risiko serta penyusunan penilaian risiko berbasis eviden, dengan berbagai isu seperti keterbatasan anggaran pelatihan, pemahaman SDM, pengelolaan keuangan, hingga potensi pelanggaran etika. Selanjutnya, KPU Sleman mengidentifikasi beberapa potensi risiko yang mencakup aspek kinerja, fraud, dan akuntabilitas, dengan dominasi permasalahan pada kapasitas SDM dan kebutuhan pelatihan. Kemudian, KPU Bantul menyoroti risiko pada aspek komunikasi publik, pengelolaan BMN, perpajakan, serta pentingnya peningkatan kompetensi SDM, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan etika komunikasi. Sementara itu, KPU Kulon Progo berfokus pada pelayanan publik, akuntabilitas kinerja, pengadaan barang dan jasa, serta pemahaman regulasi. KPU Kota Yogyakarta disisi lain, mengidentifikasi beberapa risiko utama yang berfokus pada aspek kinerja, termasuk keterbatasan sarana prasarana, sistem informasi, serta tidak tersedianya anggaran pelatihan bagi pegawai. Dalam sesi diskusi, Arief Suja’i selaku Sekretaris KPU DIY menyoroti variasi jumlah risiko yang diidentifikasi oleh masing-masing daerah, serta pentingnya menentukan prioritas risiko yang benar-benar signifikan untuk dikelola. Menanggapi hal tersebut, Ibu Ibah Muthiah menekankan bahwa selain risiko teknis, terdapat pula risiko internal yang berkaitan dengan komunikasi dan keterbukaan antar unsur organisasi, yang apabila tidak dikelola dengan baik dapat berdampak jangka panjang. Rapat diakhiri dengan harapan agar pengelolaan risiko di lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY semakin optimal dalam mendukung tata kelola organisasi yang akuntabel dan berkelanjutan.


Selengkapnya
40

KPU DIY Perkuat Tata Kelola Kerja Sama, Evaluasi PKS untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Yogyakarta, diy.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Senin (27/4). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan serta meningkatkan efektivitas program kepemiluan berbasis kolaborasi. Kegiatan secara resmi dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa kerja sama merupakan kebutuhan mendasar dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang semakin kompleks dan dinamis. “KPU tidak bisa bekerja sendiri. Tantangan kepemiluan hari ini menuntut kolaborasi yang kuat dengan berbagai pihak. Oleh karena itu, kerja sama harus dibangun secara serius, terencana, dan berkelanjutan,” tegas Ahmad Shidqi. Ia juga menyoroti bahwa kerja sama bukan sekadar memenuhi aspek administratif, melainkan harus mampu memberikan dampak nyata, khususnya dalam meningkatkan literasi demokrasi dan partisipasi pemilih di masyarakat. “Kerja sama harus memberi nilai tambah. Harus ada output dan outcome yang jelas, terutama dalam menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini belum optimal terlibat dalam proses demokrasi,” tambahnya. Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY, Moh. Zaenuri Ikhsan, yang dalam arahannya menegaskan pentingnya evaluasi sebagai bagian dari siklus pengelolaan kerja sama. “Kerja sama bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas demokrasi” ujarnya. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa pelaksanaan kerja sama KPU telah memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya melalui Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 1495/HK.05.1-SD/01/2025 perihal Mekanisme Pelaksanaan Kerja Sama di Lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Setiap kerja sama diwajibkan melalui tahapan nota kesepahaman (MoU) sebelum ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama (PKS) yang mengikat secara hukum. Lebih jauh, KPU DIY menekankan bahwa setiap KPU Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kerja sama minimal satu kali dalam setahun, serta menyampaikan laporan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kelembagaan. Dalam forum tersebut, turut mengemuka berbagai dinamika di tingkat daerah, termasuk kebutuhan untuk menjalin kerja sama baru dengan mitra lokal yang lebih kontekstual. Menanggapi hal ini, KPU DIY menegaskan perannya sebagai fasilitator agar proses kerja sama tetap berjalan sesuai regulasi tanpa menghambat inovasi daerah. “Kami siap memfasilitasi setiap inisiatif kerja sama dari daerah, selama tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku,” tegasnya. Selain sebagai forum evaluasi, kegiatan ini juga menjadi bagian dari penguatan budaya kerja berintegritas di lingkungan KPU DIY dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Nilai-nilai MIGUNANI—Melayani, Inovatif, Gumregah, Unggul, Nyenengke, Antisipatif, Ngayomi, dan Inklusif—terus diinternalisasikan dalam setiap pelaksanaan program, termasuk dalam membangun kemitraan strategis. Melalui evaluasi yang komprehensif ini, KPU DIY berharap seluruh kerja sama yang terjalin ke depan semakin efektif, adaptif, dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu serta partisipasi masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta.


Selengkapnya
32

Perkuat Keamanan Data, KPU DIY adakan Knowledge Sharing SMKI

Yogyakarta, diy.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan Knowledge Sharing dengan tema Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yang dilaksanakan secara daring, Selasa (28/04/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran di KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Membuka acara resmi Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Dalam sambutannya Shidqi menyampaikan bahwa tema SMKI diangkat pada Knowledge Sharing kali ini karena KPU merupakan salah satu lembaga yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan data. Hal ini perlu disadari bersama, mengingat KPU mengolah berbagai jenis data penting. Pertama, data kependudukan yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu, karena pada hakikatnya negara terdiri dari penduduk yang memiliki hak pilih. Kedua, KPU juga mengelola data terkait jabatan-jabatan publik strategis, mulai dari calon anggota legislatif hingga calon presiden. Ketiga, KPU turut mengelola data keuangan melalui laporan dana kampanye peserta pemilu. Dengan cakupan dan sensitivitas data tersebut, aspek keamanan data menjadi sangat krusial. Oleh karena itu, diperlukan sistem perlindungan data yang kuat serta kolaborasi dan berbagi pengetahuan terkait keamanan data. Pemaparan materi dimoderatori oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY,  Arry Dharmawan T.P dengan pemateri Sitaresmi Wisunarni Asih, Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama dan Aditya Wahyu Prasetyo, Pranata Komputer Ahli Pertama. Dalam materi disampaikan terkait pencegahan yang dapat dilakukan guna menghindari dampak negatif dari gangguan keamanan informasi yang lebih utama adalah self-awareness atau kesadaran diri untuk melindungi data, dimulai dari data pribadi.  Disampaikan juga terkait phising atau upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan dan contoh-contohnya serta cara melindungi diri dari phising. Kegiatan berlangsung interaktif dengan diskusi dan berbagi pengalaman terkait phising dari peserta. Ke depan, akan dilaksanakan Knowledge Sharing lanjutan terkait peta risiko untuk mencegah kebocoran data.


Selengkapnya
49

KPU DIY Hadiri Rakor Pembinaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Penguatan Kelembagaan

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Anggota KPU DIY Sri Surani dan Ibah Muthiah mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Penguatan Kelembagaan di Lingkungan KPU, yang diselenggarakan pada 23 – 26 April 2026 di Balikpapan. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat integritas kelembagaan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan Pemilu. Acara dibuka oleh Anggota KPU Idham Holik, yang menyampaikan bahwa saat ini bangsa Indonesia tengah memasuki masa penting pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu,  yang menjadi bagian dari reformasi sistem Pemilu dan tertumpunya harapan publik terhadap masa depan demokrasi. Dikatakan oleh Idham, KPU sebagai penyelenggara Pemilu memiliki peran sentral dalam menjawab harapan masyarakat agar Pemilu ke depan semakin baik. Hal tersebut sejalan dengan berbagai rekomendasi terkait revisi Undang-Undang Pemilu, khususnya mengenai penguatan integritas penyelenggara Pemilu. “Salah satu poin penting yang relevan dengan rakor ini adalah penegakan kode etik dan kegiatan ini merupakan bukti nyata bahwa KPU tetap konsisten melakukan pembinaan kepada seluruh jajaran penyelenggara Pemilu di semua tingkatan”, tegas Idham. Ia menambahkan, masyarakat harus mengetahui bahwa KPU mampu menjalankan pembinaan dan pengawasan etik secara internal. Divisi yang membidangi SDM mengelola pembinaan etik penyelenggara  dengan didampingi Divisi Hukum. Sedangkan pengawasan etik , Divisi Hukum yang menangani dengan didampingi Divisi SDM. Evaluasi berjenjang juga perlu terus dilakukan sebagai dasar perbaikan ke depan. Di hari kedua, peserta mendapatkan pengarahan dari Anggota KPU, Iffa Rosita dan Parsadaan Harahap. Dalam momentum tersebut, disampaikan evaluasi terkait masih adanya pelanggaran integritas serta langkah-langkah pencegahan yang harus dilakukan seluruh jajaran KPU, termasuk penguatan mekanisme pengawasan dini dan pembinaan sebelum terjadinya pelanggaran. Hari ketiga, peserta memperoleh materi mengenai mekanisme pra-pengawasan dan pengendalian internal, serta penguatan aspek regulasi dan kepatuhan etik. Kegiatan ditutup oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin, yang menegaskan pentingnya menjaga integritas lembaga KPU. Afif menyampaikan bahwa tantangan terbesar justru kerap muncul pada masa non-tahapan Pemilu. Ia menekankan bahwa di tengah kebijakan efisiensi anggaran, KPU harus tetap bekerja optimal dengan kondisi yang ada. Pemanfaatan media sosial juga didorong sebagai sarana menunjukkan kepada publik bahwa KPU tetap hadir, aktif, dan terus bekerja melayani demokrasi Indonesia.


Selengkapnya