Berita Terkini

KPU DIY Gelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar “Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Mekanisme Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota” pada Kamis (04/12/2025). Sosialisasi dan bimbingan teknis berlangsung secara luring di ruang rapat lantai II KPU DIY. Kegiatan ini diikuti oleh KPU DIY, KPU Kabupaten/Kota se-DIY, partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat DIY, Sekretariat DPRD DIY, Biro Tata Pemerintah Setda DIY, Kanwil Kementerian Hukum DIY, dan Bawaslu DIY. Kegiatan ini menjadi perwujudan keseriusan KPU DIY dalam menyediakan pelayanan terbaik termasuk pelayanan penggantian antarwaktu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, menuturkan dalam sambutannya, “Dalam tugas PAW ini lebih pada sifat pelayanan KPU terhadap permohonan PAW dari instansi terkait, baik itu PAW karena meninggal maupun PAW karena halangan-halangan yang lain. Dalam rangka kepastian hukum terkait dengan mekanisme PAW, KPU kemudian mengeluarkan atau menerbitkan regulasi yang baru, PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW anggota DPRD. Nah, sehingga inilah nanti yang menjadi patokan kita dalam melayani atau mengurus permohonan PAW apabila dalam perjalanan pasca Pemilu sampai dengan Pemilu berikutnya ada penggantian antarwaktu di kalangan anggota DPRD.” Sesi pertama adalah Sosialisasi Mekanisme Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota dengan menghadirkan tiga narasumber. Narasumber pertama, Tri Mulatsih, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY. Narasumber kedua, Nuri Achadiyanti, Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat DPRD DIY. Narasumber ketiga, Kepala Bagian Pembentukan Produk Hukum dan Pengkajian Sekretariat DPRD DIY, Rio Kamal Syiefa. Usai pemaparan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, ketiga narasumber secara berurutan memaparkan ruang lingkup penggantian antarwaktu yang menjadi kewenangan instansi asal masing-masing. Sesi kedua adalah Bimbingan Teknis Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diikuti oleh Kepala Sub Bagian yang membidangi teknis penyelenggaraan Pemilu beserta operator aplikasi SIMPAW dari KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Kegiatan dimulai dengan reviu singkat dari Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY terkait dengan hal-hal baru pada PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Dilanjutkan dengan paparan mengenai syarat kelengkapan administrasi PAW serta pemaparan mengenai fitur-fitur pada aplikasi SIMPAW oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DIY, Galuh Adisti Wisnu Wardhani.

KPU Kabupaten Sleman Menyerahkan Seritifikat Tanah Hibah Pemerintah Kabupaten Sleman Kepada KPU Daerah Istimewa Yogyakarta

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - (1/12/2025) Bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta, telah berlangsung acara serah terima sertifikat tanah milik Komisi Pemilihan Umum Sleman kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara ini dihadiri Sekretaris KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Arief Suja’i, Sekretaris KPU Kabupaten Sleman Yuyud Futrama, didampingi Oleh Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU DIY Bambang Gunawan, serta Operator Aset KPU Kabupaten Sleman Parjiono. Arief Suja’I yang secara langsung menerima sertifikat tersebut dari Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama, menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa aset tanah yang merupakan hibah dari Pemda Kabupaten Sleman memiliki perlindungan hukum yang sah. Dengan adanya sertifikat ini, tanah milik KPU Kabupaten Sleman  telah diakui secara resmi oleh negara, memberikan keamanan dan kejelasan dalam kepemilikan. Arief juga berharap bahwa sertifikat ini akan memperkuat legalitas serta penggunaan lahan secara optimal oleh KPU Kabupaten Sleman.  Selanjutnya sertifikat tanah yang telah diserahkan oleh KPU Sleman akan ditindaklanjuti dengan penyerahan ke KPU RI sebagai langkah akhir dari proses pensertifikatan aset tanah yang dimiliki oleh seluruh KPU di Indonesia.

KPU DIY Tuntaskan Pembahasan Roadmap Partisipasi Pemilih Penyandang Disabilitas

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) bekerja sama dengan Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) menyusun Peta Jalan Pemilu Inklusif Disabilitas 2029. Penyusunan peta jalan ini dilakukan dalam tiga tahapan workshop. Workshop pertama dilaksanakan di Kantor KPU DIY pada hari Senin, (17/11/2025). Di tahap pertama ini difokuskan untuk menemukenali persoalan dan menentukan gap analysis serta skala prioriras advokasi. Workshop tahap kedua dilaksanakan pada pada hari Senin, (24/11/2025) di kantor Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS).  Pada tahap ini dihasilkan rekomendasi permasalahan terkait pendataan pemilih, sosialisasi dan Pendidikan pemilih, logistik dan akses TPS, prosedur dan pelaksanaan Pemilu di TPS serta laporan dan pengawasan. Sedangkan workshop terakhir dilakukan Senin (01/12/2025) di kantor LSM Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB). Seperti workshop pertama dan kedua, acara ini diikuti oleh perwakilan sebelas organisasi kemasyarakatan yang bergerak pada perlindungan hak-hak penyandang disabilitas. Mengawali workshop, Ninik Heca yang bertindak sebagai moderator terlebih dahulu menyampaikan hasil pembahasan pada workshop sebelumnya. Ninik menjelaskan bahwa sebelumnya telah disusun matriks peta jalan yang terbagi ke dalam lima pilar strategis, yaitu pendataan disabilitas, sosialisasi dan pendidikan pemilih, kesiapan logistik dan aksesibilitas Tempat Pemungutan Suara bagi penyandang disabilitas, prosedur pelayanan saat pelaksanaan Pemilu di Tempat Pemungutan Suara, serta pengawasan dan penanganan laporan. Selanjutnya Tio Tegar sebagai perumus Peta Jalan Pemilu Inklusif Disabilitas 2029 memaparkan konsep modul dan matriks peta jalan. Matriks peta jalan ini terdiri atas rencana kegiatan yang bisa langsung dieksekusi oleh penyelenggara pemilu dan program yang perlu diusulkan ke KPU RI. Konsep modul dan matriks inilah yang kemudian dikritisi oleh para peserta workshop serta nantinya akan dilakukan diseminasi kepada masyarakat luas sebelum akhirnya difinalisasi. Menutup pelaksanaan workshop Sri Surani, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY menyampaikan ucapan terimakasih pada partisipasi semua pihak. Rani mengingatkan bahwa dalam kurun seminggu ini peserta workshop masih dapat menyampaikan masukan kepada tim penyusun apabila dalam pencermatan lanjutan menemukan hal-hal penting yang belum terakomodir dalam konsep peta jalan.  

KPU DIY Gelar Rakor Kesatkeran Bahas Evaluasi Akhir Tahun 2025

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - KPU DIY menggelar Rapat Koordinasi Kesatkeran secara daring yang diikuti KPU Kabupaten/Kota se-DIY untuk membahas evaluasi kinerja akhir tahun 2025 serta penyelarasan program dan anggaran menjelang 2026 pada 28 November 2025. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan menekankan tiga fokus utama, yaitu penyusunan laporan akhir tahun, tindak lanjut pemeriksaan BPK, serta penyamaan persepsi terkait kegiatan dan anggaran 2025. Apresiasi juga diberikan kepada satker yang meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik. Selanjutnya masing-masing Kepala Bagian pada Sekretariat KPU DIY memaparkan materi rapat kesatkeran yang dipandu oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Bambang Gunawan. Kepala Bagian Teknis dan Hukum, Indra Yudistira melaporkan persiapan kegiatan sosialisasi PAW, pemutakhiran data partai politik serta percepatan penyusunan laporan Implementasi Zona Integritas, JDIH, SPIP, dan Daftar Inventaris Masalah PKPU Pilkada. Sementara Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM, Analis Primadani menegaskan terkait penyelesaian PDPB triwulan IV, penyusunan laporan kinerja, serta upaya meningkatkan realisasi anggaran yang saat ini masih di bawah target minimal 95%. Sedangkan Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Bambang Gunawan menyampaikan sejumlah catatan dari pemeriksaan BPK dan meminta seluruh satker untuk lebih memperhatikan pendokumentasian kegiatan serta optimalisasi penggunaan aplikasi Srikandi. KPU Kabupaten/Kota se-DIY dalam kesempatan ini juga memaparkan progres realisasi anggaran yang rata-rata telah mencapai 94–97%, serta kesiapan dalam penyusunan SOP layanan disabilitas, pemutakhiran data parpol, penyelesaian arsip, dan pelaksanaan TUP akhir tahun. Arief Suja’i, Sekretaris KPU DIY menutup rapat dengan meminta seluruh Satuan Kerja untuk melakukan percepatan penyerapan anggaran, penyusunan laporan akhir tahun, penguatan tim protokoler dan dokumentasi, serta peningkatan publikasi pada media sosial.

KPU DIY mendukung peningkatan akurasi data kepengurusan partai politik melalui Focus Group Discussion (FGD) Penataan Administrasi Data Kepengurusan Partai Politik dalam Penerbitan Surat Keter

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - KPU Daerah Istimewa Yogyakarta menghadiri Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penataan Administrasi Data Kepengurusan Partai Politik dalam Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Kamis (27/11/2025). Kegiatan ini melibatkan Kementerian Hukum DIY, Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, Badan Kesbangpol se-DIY, KPU se-DIY, Bawaslu DIY serta perwakilan Partai Politik di DIY. Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat ketertiban administrasi, meningkatkan akurasi data, serta memastikan proses penerbitan SKT berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setyowati Handayani menekankan pentingnya penataan administrasi data kepengurusan partai politik secara rapi, sistematis, dan akuntabel agar menjadi badan hukum. Nantinya partai politik yang telah resmi berbadan hukum dapat mendaftarkan sebagai peserta pemilu. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan dalam kesempatan ini turut menjadi narasumber dalam kegiatan FGD dimaksud. Dalam paparannya menyebutkan bahwa proses tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual  partai politik merupakan bagian penting dari rangkaian pendaftaran parpol sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu. Verifikasi administrasi dimulai sejak diterimanya dokumen pendaftaran dari partai politik. Dokumen yang diperiksa meliputi legalitas partai, susunan kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen, keanggotaan, kantor tetap, hingga rekening kas partai. Seluruh dokumen administrasi disampaikan partai politik diteliti satu per satu melalui sistem informasi partai politik (SIPOL). Jika ditemukan kekurangan, KPU memberikan kesempatan kepada partai untuk melakukan perbaikan. Dalam FGD ini juga menghadirkan sesi diskusi terbuka yang membahas terkait isu-isu teknis seperti regulasi, kelengkapan dokumen kepengurusan dan pemutakhiran data parpol. Peserta turut aktif memberikan masukan serta tantangan yang dihadapi pada pemilu sebelumnya.

KPU DIY Gelar Rapat Koordinasi Keprotokoleran, Sebagai Upaya Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Profesionalitas di Seluruh Satker KPU se-DIY

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Keprotokolan KPU se-DIY pada Rabu pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, di mana seluruh pegawai KPU DIY mengikuti rapat dari Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU DIY, sementara pegawai KPU Kabupaten/Kota mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting. Rapat dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa keprotokoleran adalah unsur penting dalam tata birokrasi pemerintahan. Beliau menekankan bahwa nilai-nilai keprotokoleran memiliki kesamaan dengan adab di kehidupan sehari-hari, analogi untuk menggambarkan pentingnya tata krama dalam memperlakukan pejabat publik dan tamu resmi. Menurutnya, pemahaman keprotokolan bukan hanya kewajiban protokoler, tetapi menjadi bagian dari profesionalitas seluruh ASN dan pegawai KPU. Sebagai narasumber adalah Sekretaris KPU DIY, Arief Suja’i didampingi Moderator Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY, Bambang Gunawan, mulai dari paparan materi hingga sesi diskusi. Arief Suja’i memaparkan materi keprotokolan secara komprehensif dan lengkap terkait keprotokolan yang berbasis ketentuan perundang-undangan dan praktik protokol pemerintahan. Beliau menguraikan berbagai aspek penting mulai dari: Tata Tempat (Setting Arrangement) Tata Upacara dalam kegiatan kedinasan Tata Penghormatan bagi pejabat maupun tamu resmi Tata Busana sesuai standar upacara dan kegiatan formal Pedoman dan Teknik MC Keprotokoleran Etika Pelayanan kepada Pejabat mulai dari peran driver, office boy atau pramubakti hingga jagat saksana Arief juga menegaskan bahwa keprotokoleran merupakan bagian integral dari upaya menjaga wibawa lembaga, kelancaran acara, serta penghormatan kepada seluruh pihak yang terlibat. Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Peserta rapat dari KPU DIY serta kabupaten/kota aktif berdiskusi mengenai penerapan keprotokoleran dalam kegiatan internal maupun eksternal. Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalitas keprotokoleran di seluruh satker KPU se-DIY.