Berita Terkini

31

KPU DIY Lakukan Sosialisasi Keputusan Sekretaris KPU DIY Nomor 102 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Arsip di Lingkungan KPU se-DIY

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Sosialisasi Keputusan Sekretaris Nomor 102 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Arsip di Lingkungan KPU se-DIY. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (15/1/2026) pukul 13.00 WIB, diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, pejabat struktural dan operator arsip KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen bersama dalam pengelolaan arsip yang tertib, sistematis, dan berkelanjutan. Rapat dibuka dengan sambutan Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan KPU DIY terhadap KPU Kabupaten/Kota se-DIY, masih ditemukan beberapa catatan terkait penyelamatan arsip. Lebih lanjut, Ketua KPU DIY menjelaskan bahwa KPU DIY telah menginisiasi pilot project pengelolaan arsip, di mana setiap dokumen yang dihasilkan langsung diarsipkan. Dengan sistem tersebut, proses penyelamatan arsip tidak lagi diperlukan karena arsip telah tertata rapi sejak awal. Dalam hal ini, komisioner memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan kearsipan di masing-masing satuan kerja. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengarahan oleh Sekretaris KPU DIY Arief Suja’i yang menekankan pentingnya pengelolaan arsip sebagai bagian dari akuntabilitas kelembagaan, serta sebagai upaya menjaga memori organisasi dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan KPU se-DIY. Selanjutnya, dilaksanakan paparan materi Sosialisasi Keputusan Sekretaris KPU DIY Nomor 102 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Arsip di Lingkungan KPU se-DIY yang disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY, Bambang Gunawan, bersama Arsiparis Mahir, Choirun Sulaiman. Dalam paparannya disampaikan ketentuan, mekanisme, serta peran masing-masing unit kerja dalam pengelolaan arsip agar berjalan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Rapat sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi, di mana peserta menyampaikan berbagai tanggapan, pertanyaan, dan masukan terkait implementasi Keputusan Sekretaris Nomor 102 Tahun 2026 serta teknis pengelolaan arsip di masing-masing KPU Kabupaten/Kota.


Selengkapnya
39

Perkuat Pengendalian Internal, KPU DIY Lakukan Pendampingan Penyusunan Laporan SPIP di KPU Kabupaten Kulon Progo

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan pendampingan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Semester II Tahun 2025 ke KPU Kabupaten Kulon Progo pada Rabu, 14 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, Sekretaris KPU DIY, Arief Suja’i, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira, Kepala Subbagian Hukum, Amalia Rahmah dan jajaran pelaksana sekretariat KPU DIY. Kegiatan ini diawali dengan pemaparan dari KPU Kabupaten Kulon Progo terkait permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pengisian aspek-aspek pada Daftar Uji Penyelenggaraan SPIP Tahun 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, KPU DIY memberikan pendampingan teknis, termasuk dalam pengisian Kuesioner Evaluasi Lingkungan Pengendalian/CEE (Control Environment Evaluation), guna memastikan kelengkapan dan ketepatan data yang dilaporkan. Dalam arahannya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, menekankan pentingnya integritas dan konsistensi data dalam pelaporan SPIP. Ia menyampaikan bahwa selain mencantumkan bukti dukung berupa tautan implementasi, satuan kerja juga perlu menyertakan uraian narasi yang menjelaskan pelaksanaan kegiatan secara jelas dan komprehensif. Selain itu, seluruh dokumen pendukung harus dipastikan lengkap, valid, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen KPU DIY dalam menjaga tertib administrasi, meningkatkan kualitas pengendalian internal, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi guna mewujudkan tata kelola organisasi yang akuntabel. 


Selengkapnya
52

KPU DIY Melakukan Pemeriksaan Kas dan Pertanggungjawaban Keuangan Bulan Januari Tahun 2026

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Rabu (14/01/2026), KPU DIY melakukan Pemeriksaan Kas dan Pertanggungjawaban Keuangan Bulan Januari Tahun 2026 secara daring. Tujuan dilaksanakan Pemeriksaan Kas ini  adalah mewujudkan akuntabilitas pengelolaan dan penatausahaan kas bendahara pengeluara atas realisasi belanja yang dikeluarkan setiap bulan pada satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Pemeriksaan kas ini dihadiri oleh Sekretaris, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, serta Pengelola Keuangan Sekretariat KPU se-DIY. Rapat dibuka oleh Kepala Bagian  Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY Bambang Gunawan, yang menyampaikan bahwa pemeriksaan kas merupakan salah satu pengendalian penatausahaan kas pada Sekretariat KPU se-DIY.Beliau juga menyampaikan apresiasi atas kinerja pengelola keuangan di seluruh Satker. Sekretariat KPU DIY juga telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Sekretariat KPU Kabupaten Bantul dan Sekretariat KPU Kota Yogyakarta. Diakhir sambutan, beliau menegaskan agar antar Sub Bagian di tiap Satuan Kerja dapat bekerja sama untuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban (SPJ). Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kas dipandu oleh Kepala Sub Bagian Keuangan KPU DIY, Endah Dwi Artini. Disampaikan oleh Endah, bahwa terdapat perubahan personil pengelola keuangan di beberapa Satuan Kerja serta akan dilakukan sosialisasi pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax. Personil Sub Bagian Keuangan KPU DIY kemudian melakukan pemeriksaan kas dengan membagi 5 breakout room sesuai dengan jumlah Kabupaten/Kota. Setelah penyampaian hasil pemeriksaan kas dari masing-masing Satuan Kerja, dinyatakan bahwa pembukuan serta SPJ seluruh Satuan Kerja sudah lengkap.


Selengkapnya
30

Perkuat Arah Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, KPU DIY Gelar Rapat Penyusunan Rencana Aksi Zona Integritas Tahun 2026

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Penyusunan Rencana Aksi Zona Integritas Tahun 2026 pada Rabu (14/1/2026), di ruang rapat Kantor KPU DIY. Rapat ini diikuti oleh ketua, anggota, sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta tim pembangunan zona integritas KPU DIY secara luring. Rapat dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi yang menyampaikan target KPU DIY pada Tahun 2026 ini adalah mencapai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah memberikan arahan terkait pentingnya inovasi yang bermanfaat sehingga bisa mendukung tercapainya predikat WBBM. Selanjutnya penyampaian Evaluasi Triwulan IV Tahun 2025 dan Persiapan Rencana Aksi Tahun 2026 disampaikan oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira. Pembahasan dan diskusi kemudian berfokus pada inovasi yang akan dilakukan di KPU DIY pada Tahun 2026. Pada sesi penutup, Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menyampaikan bahwa melalui evaluasi yang ketat dan perencanaan aksi yang strategis, KPU DIY terus berbenah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.


Selengkapnya
442

Perkuat Integritas dan Kode Etik Menuju WBBM, KPU DIY Hadirkan Ketua DKPP

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Menjaga integritas dan etika penyelenggara pemilu merupakan kunci sukses penyelenggaraan pemilu dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, KPU DIY melaksanakan kegiatan Penguatan Integritas dan Kode Etik SDM KPU se-DIY Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),  dengan narasumber Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, Heddy Lugiyo. Acara ini diikuti seluruh jajaran di lingkungan KPU DIY secara luring di ruang rapat lantai 2 kantor KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY melalui aplikasi zoom meeting pada Kamis (8/1/2026). Membuka acara Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menyampaikan bahwa, “sebagai penyelenggara pemilu walaupun tantangan terhadap integritas saat ini tidak seperti pada tahapan pemilu, kita tetap harus me-refresh semangat dan penguatan nilai-nilai etik sebagai penyelenggara pemilu. Mengingat nilai-nilai etik kita yang bersifat partikular dan berbeda dengan penyelenggara yang lain, untuk itu kegiatan seperti ini sangat perlu dilakukan, sekaligus sebagai upaya KPU DIY menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)." Selanjutnya pemaran materi yang disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Heddy Lugiyo terkait Penguatan Integritas dan Kode Etik Meneguhkan Tiga Dimensi Etika Penyelenggara Pemilu. Heddy menyampaikan bahwa, “Pemilu akan sah bila dilaksanakan dengan tata cara dan etika yang baik sehingga menghasil pemimpin-pemimpin yang beretika, bermoral dan sesuai dengan nilai-nilai kebenaran, amanah, keadilan, dan memiliki kompetensi." Heddy menambahkan bahwa perilaku etik dibentuk oleh tiga dimensi yang saling menguatkan yaitu etika personal, etika struktural dan etika kelembagaan serta tantangan pemilu modern membuat etika harus diperlakukan sebagai insfrastruktur demokrasi. Disampaikan pula bahwa penguatan etika menuntut kerja ekosistem: penyelenggara memperkuat integritas dan tata kelola; partai memperbaiki standar rekrutmen; masyarakat sipil dan media mengawal; dan negara memastikan desain kelembagaan yang mendukung transparansi serta akuntabilitas. Pada akhirnya, etika bukan aksesori demokrasi, melainkan inti perjuangan politik dalam negara hukum demokratis, ketika etika ditegakkan, kepercayaan publik tumbuh, dan mandat pemilu benar-benar kembali melayani rakyat.


Selengkapnya
441

Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, KPU DIY Laksanakan Rapat Pleno Pembaruan Daftar Informasi Publik

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik yang menjadi komitmen KPU DIY, pembaruan informasi senantiasa dilakukan oleh KPU DIY. Pembaruan informasi ini secara rutin dilaksanakan oleh KPU DIY, melalui mekanisme Rapat Pleno. Di bulan Januari ini, KPU DIY kembali menyelenggarakan Rapat Pleno Pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP) Periode 1 Juli – 31 Desember 2025. Rapat dilaksanakan secara luring pada hari Kamis (8/1/2026), dihadiri oleh Ketua dan Anggota beserta KPU DIY beserta Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan jajaran Pelaksana. Dalam sambutan pembukaannya, Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menyampaikan bahwa rapat Pleno ini merupakan upaya KPU DIY untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas informasi publik, serta sebagai implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Rapat kemudian dipandu oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan  SDM, Sri Surani. Dalam rapat pleno ini ditetapkan informasi-informasi yang masuk dalam Daftar Informasi Publik Periode 1 Juli – 31 Desember 2025. Informasi publik yang ditetapkan secara umum meliputi informasi keuangan, anggaran, logistik, data, informasi hukum, informasi SDM, informasi kehumasan dan kajian teknis tahapan Pemilu 2024.


Selengkapnya