Berita Terkini

Menyamakan Persepsi dengan KPU Kabupaten/Kota, KPU DIY adakan Kajian Hukum Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Untuk menyamakan persepsi di Lingkungan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY terkait pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025, KPU DIY melaksanakan Kajian Hukum Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertempat di ruang rapat KPU DIY, pada Rabu (1/10/2025). Kajian Hukum ini diikuti oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian Hukum serta Ketua bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian yang membidangi Hukum dan pelaksana pada Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, dalam sambutan pembuka menyampaikan, “Segala sesuatu yang belum terjadi bagi kita memang kurang menarik, tapi menjadi penting karena pekerjaan kita di KPU penuh risiko, tapi belum terasa jika belum menimpa kita. Risiko muncul tidak hanya saat tahapan tetapi juga saat belum tahapan. Jika kita sudah tahu risikonya maka kita dapat mengelola risiko tersebut sehingga tidak terjadi. Penyelenggara Pemilu paling rentan terhadap risiko sehingga kajian ini menjadi penting bagi kita terkait mitigasi.” Acara dikemas dalam bentuk diskusi panel, hadir sebagai pemantik diskusi Ketua Divisi Hukum Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah serta Sekretaris KPU DIY, Arief Suja'i dengan moderator Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira. Pada kesempatan ini, Sekretaris KPU DIY, Arief Suja’i mengatakan, “Bagi saya, apapun pekerjaan kita akan dihadapkan pada risiko. Hanya saja, memetakan risiko tersebut memunculkan keengganan sebelum kita benar-benar bertemu dengan risiko.” Acara berlanjut dengan pemaparan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah. Dalam paparannya, Ibah menyampaikan tujuan manajemen risiko, diantaranya yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kinerja organisasi dalam pencapaian tujuan. Setelah materi pengantar diskusi disampaikan, Indra mempersilahkan KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan kertas kerja masing-masing yang telah disusun terkait Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025. Di akhir kegiatan kajian hukum ini, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, berpesan bahwa apapun keputusan ketua harus berdasarkan pleno, jadi ketua jangan membuat kebijakan diluar keputusan pleno serta untuk surat yang keluar, paraf persetujuan dari Ketua Divisi terkait juga diperlukan.  

KPU DIY Tingkatkan Akuntabilitas Lembaga Lewat Pelaporan dan Evaluasi Pengaduan Masyarakat, Pelayanan Publik, serta JDIH

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Evaluasi dan Pelaporan Pengaduan Masyarakat, Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Whistle Blowing System, Pelayanan Publik, dan Rapat Koordinasi JDIH pada Selasa (30/09/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional KPU DIY, serta Pelaksana di Sub Bagian Hukum KPU DIY. Kegiatan diawali dengan pemaparan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, bahwa pelaporan terkait Pengaduan Masyarakat, Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Whistle Blowing System di KPU DIY nihil selama periode Juni hingga September 2025. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY menambahkan paparan terkait rekap JDIH bulan September 2025. Dijelaskan bahwa sebelumnya masih terdapat satuan kerja (satker) yang belum selesai menyusun abstraksi, namun pada bulan September seluruh satker telah menyelesaikan kewajibannya. Selanjutnya, dipaparkan pula aktivitas JDIH tiap satker, di mana KPU Kabupaten Gunungkidul tercatat paling produktif dalam pemanfaatan media sosial untuk publikasi informasi hukum. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris KPU DIY, Arief Suja’i, menekankan pentingnya menjaga kualitas informasi yang diunggah di media sosial, bukan sekadar mengejar kuantitas. Pada sesi berikutnya, Bambang Gunawan memaparkan laporan implementasi pelayanan publik di KPU DIY telah dilaksanakan sesuai standar dan dapat diakses dengan baik oleh masyarakat. Seluruh pemohon informasi di KPU DIY telah dilayani sesuai standar pelayanan yang santun, ramah, dan tanpa prosedur berbelit-belit. Sehingga, memastikan akses layanan yang mudah dan responsif bagi publik. Kegiatan ini ditutup oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, yang menegaskan komitmen lembaga KPU DIY untuk terus memperkuat transparansi, meningkatkan pelayanan publik, dan memperluas akses informasi hukum melalui JDIH. “Ini bagian dari upaya mewujudkan lembaga penyelenggara pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas,” pungkasnya.

Wujudkan Lingkungan Bebas Kekerasan, KPU DIY Kukuhkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU se-DIY serta Menggelar Diskusi Pencegahan dan Penanganan Keker

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan KPU se-DIY, pada Jumat (26/9/2025). Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sekaligus sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan seksual. Ketua KPU DIY dalam sambutannya menyampaikan bahwa Satgas ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol, melainkan motor penggerak perubahan budaya organisasi. “Satgas hadir untuk memastikan setiap insan KPU terlindungi dan dapat bekerja dengan rasa aman,” tegasnya. Dalam seremoni pengukuhan, dibacakan Pakta Integritas Anti Kekerasan oleh Ketua Satgas, Sri Surani serta naskah pengukuhan oleh Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi. Setelah resmi dikukuhkan, anggota KPU RI Iffa Rosita secara simbolis menyematkan pin kepada Ketua Satgas. Dalam acara ini juga diisi diskusi panel dengan Keynote Speaker Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, bersama Narasumber Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta, Erlina Hidayati Sumardi, Direktur Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak, Nurul Saadah serta Konselor Hukum Rifka Annisa Women's Crisis Center, Lisa Oktavia. Para narasumber menyoroti pentingnya sinergi lintas lembaga, mekanisme pelaporan yang ramah kepada korban kekerasan seksual, perlindungan bagi kelompok rentan, serta penguatan edukasi pencegahan di lingkungan penyelenggara Pemilu. Dengan terbentuknya Satgas ini, KPU DIY berkomitmen melakukan sosialisasi berkelanjutan, memperkuat kanal pelaporan, serta bekerja sama dengan berbagai pihak guna mewujudkan lingkungan penyelenggara pemilu yang profesional, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual.

Resmi Dikukuhkan, Ketua dan Wakil Ketua OSIS Terpilih Hasil Pemilos Serentak di SMA/SMK/MA dan SMP/MTs se-Kabupaten Bantul

diy.kpu.go.id - Pada Kamis (25/9/2025), bertempat di Pendopo Manggala Parasamya Kabupaten Bantul, pasangan terpilih hasil Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS (Pemilos) serentak Kabupaten Bantul akhirnya dikukuhkan. Acara yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri secara langsung oleh Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta. Sebanyak 173 pasangan Ketua dan Wakil Ketua OSIS dari siswa SMA/SMK/MA dan SMP/MTs se-Kabupaten Bantul berhasil dikukuhkan setelah menyelesaikan seluruh tahapan Pemilos yang didesain menyerupai mekanisme Pemilu dan Pilkada, mulai dari pembentukan panitia pemilihan di tiap sekolah, debat antar calon, hingga praktik pencoblosan surat suara dalam bilik. “Yang membuat kagum, saat debat berlangsung, anak-anak kita ini visioner sekali. Seperti menonton debat Pilkada atau Pemilu sungguhan. Ini membuktikan bahwa anak-anak muda Bantul punya bekal matang sebagai pemimpin,” ujar Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Bantul, Wuri Rahmawati.  

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, KPU DIY Laksanakan Pelatihan Berinteraksi Dengan Penyandang Disabilitas

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan Pelatihan Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas bersama Sentra Advokasi Perempuan, Disabilitas, dan Anak (SAPDA). Acara ini diselenggarakan di Joglo Demokrasi KPU DIY, pada Senin (22/9/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota, Pejabat Struktural, Tim PPID, Perwakilan setiap Sub Bagian di lingkungan KPU DIY, serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, bersama Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Hadir membuka sekaligus memberikan sambutan, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi yang menyampaikan bahwa pelatihan ini untuk memberikan gambaran tentang tata cara bagaimana berinteraksi dengan pemilih maupun kolega penyandang disabilitas yang beragam. Hal ini merupakan komitmen KPU DIY sebagai Penyelenggara Pemilu yang menerapkan budaya kerja Migunani (Melayani, Inovatif, Gumregah, Unggul, Nyenengke, Antisipatif, Ngayomi dan Inklusif) dalam melakukan pelayanan di KPU DIY. Kegiatan diawali dengan sesi materi oleh perwakilan SAPDA,  Ayatullah Rohullah Khomaini, yang menyampaikan tentang layanan publik inklusif dan ramah disabilitas. Dalam kesempatan ini juga dijelaskan mengenai pengenalan ragam penyandang disabilitas dan tata cara berinteraksinya. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Dhanis yang menjelaskan interaksi dengan penyandang disabilitas tuli, Taufik bersama Sholeh Muhdlor  menyampaikan interaksi dengan penyandang disabilitas netra, serta Rini Rindawati menyampaikan interaksi dengan penyandang disabilitas fisik. Selain pemaparan materi, peserta diajak untuk mempraktekkan secara langsung tata cara berinteraksi dengan penyandang disabiltas, terutama untuk memberikan respon pelayanan yang baik pada pemilih maupun pemohon informasi.

Gandeng Magister Ilmu Pemerintahan Doktor Ilmu Pemerintahan FISIPOL UMY, KPU DIY Gelar Kajian Teknis Kampanye dan Dana Kampanye

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta bekerja sama dengan Magister Ilmu Pemerintahan – Doktor Ilmu Pemerintahan FISIPOL Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menggelar kajian teknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dengan tema Kampanye dan Dana Kampanye, Jumat (19/09/2025) di ruang Magister Ilmu Politik UMY. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai regulasi, dinamika, serta tantangan teknis pelaksanaan kampanye dan pengelolaan dana kampanye yang transparan dan akuntabel. Selain dari itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan saran dan masukan kepada para pemangku kebijakan dalam rangka perubahan undang-undang Pemilu dan Pemilihan. “Kampanye Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dihadapkan pada persoalan kompleks, mulai dari penyampaian visi, misi, dan citra diri sebelum ditetapkan sebagai calon atau sebelum memasuki masa kampanye; penataan alat peraga kampanye; pengawasan netralitas ASN khususnya bagi ASN yang pasangannya mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu; metode atau sistem yang tepat untuk mendorong peserta Pemilu taat pelaporan dana kampanye; dan terkait dengan pelaksanaan audit dana kampanye”, papar Tri Mulatsih, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY. Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta, metode kampanye tidak hanya sekadar menjalankan aturan formal, tetapi juga menyesuaikan dengan kultur politik masyarakat yang khas. Secara umum, peserta Pemilu tetap menggunakan metode kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang Pemilu, mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye (APK), iklan du media massa, hingga kampanye melalui media sosial. Namun demikian, terdapat beberapa persoalan yang dikemukakan oleh Sekretaris Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan FISIPOL UMY, Tunjung Sulaksono, khususnya terkait dengan relevansi metode kampanye. “Rapat umum perlu dipertimbangkan untuk tidak dilaksanakan karena tidak bermanfaat untuk pendidikan politik, selain dari itu rapat umum juga rawan benturan atau tindak kekerasan, dan juga memerlukan biaya yang besar sehingga menambah pengeluaran calon peserta Pemilu atau partai politik”, papar Tunjung. Dalam kajian teknis tersebut, UMY juga memaparkan bahwa metode debat antarpasangan calon masih perlu dilaksanakan. Adapun debat dilaksanakan dan dibiayai oleh media, tetapi regulasi dan jadwal tetap diatur oleh KPU. Audiens atau peserta terbaas pada praktisi, akademisi, atau organisasi profesi yang relevan dengan tema debat, sedangkan pendukung atau simpatisan hanya menyaksikan dari rumah sehingga debat pasangan calon memiliki potensi besar untuk memperdalam pemahaman warga tentang latar belakang kandidat, posisi kebijakan dan hal-hal lain yang bisa memandu pilihan para pemilih. Selain dari itu perlu dilakukan pengaturan ulang mengenai metode kampanye dengan menggunakan Alat Peraga Kampanye supaya tidak menyebabkan sampah visual dan menimbulkan masalah dalam pemasangan ataupun penertibannya. Berita-berita yang ditayangkan oleh media juga harus diatur agar berimbang sehingga perlu adanya optimalisasi peran Dewan Pers dalam mendorong jurnalis atau media untuk megedepankan jurnalisme berimbang. Sedangkan berkenaan dengan dana kampanye, perlu penguatan kewenangan ruang lingkup auditor dalam proses audit yang dituangkan pada indikator pemeriksaan dalam peraturan yang tidak hanya memenuhi  kerangka regulasi dan formal prosedural, tetapi juga substansi pelaporan itu sendiri sehingga audit yang dilakukan tidak hanya sebatas kepatuhan tetapi audit dapat dipertanggungjawabkan. Melalui kajian teknis ini, KPU DIY berharap adanya penguatan regulasi, perbaikan mekanisme pengawasan, dan peningkatan kesadaran peserta Pemilu mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan kampanye dan dana kampanye.