
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Evaluasi dan Pelaporan Pengaduan Masyarakat, Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Whistle Blowing System, Pelayanan Publik, dan Rapat Koordinasi JDIH pada Selasa (30/09/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional KPU DIY, serta Pelaksana di Sub Bagian Hukum KPU DIY. Kegiatan diawali dengan pemaparan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, bahwa pelaporan terkait Pengaduan Masyarakat, Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Whistle Blowing System di KPU DIY nihil selama periode Juni hingga September 2025. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY menambahkan paparan terkait rekap JDIH bulan September 2025. Dijelaskan bahwa sebelumnya masih terdapat satuan kerja (satker) yang belum selesai menyusun abstraksi, namun pada bulan September seluruh satker telah menyelesaikan kewajibannya. Selanjutnya, dipaparkan pula aktivitas JDIH tiap satker, di mana KPU Kabupaten Gunungkidul tercatat paling produktif dalam pemanfaatan media sosial untuk publikasi informasi hukum. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris KPU DIY, Arief Suja’i, menekankan pentingnya menjaga kualitas informasi yang diunggah di media sosial, bukan sekadar mengejar kuantitas. Pada sesi berikutnya, Bambang Gunawan memaparkan laporan implementasi pelayanan publik di KPU DIY telah dilaksanakan sesuai standar dan dapat diakses dengan baik oleh masyarakat. Seluruh pemohon informasi di KPU DIY telah dilayani sesuai standar pelayanan yang santun, ramah, dan tanpa prosedur berbelit-belit. Sehingga, memastikan akses layanan yang mudah dan responsif bagi publik. Kegiatan ini ditutup oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, yang menegaskan komitmen lembaga KPU DIY untuk terus memperkuat transparansi, meningkatkan pelayanan publik, dan memperluas akses informasi hukum melalui JDIH. “Ini bagian dari upaya mewujudkan lembaga penyelenggara pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas,” pungkasnya.