Berita Terkini

1116

Evaluasi Internal SPIP KPU DIY

diy.kpu.go.id – Menurut pedoman teknis penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan proses pengendalian yang dilakukan secara terus menerus di suatu instansi. SPIP ini diyakini bertujuan untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan pada setiap kegiatan dan tindakan instansi tersebut. Berdasarkan konsep tersebut, KPU DIY menyelenggarakan Rapat Evaluasi Internal SPIP KPU DIY, Rabu (14/4). Evaluasi internal ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi zoom meeting. Peserta evaluasi terdiri dari Ketua, Anggota, Sekretaris beserta pejabat structural Sekretariat KPU DIY. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam arahannya mengungkapkan apresiasi terhadap penerapan SPIP di KPU DIY yang tertuang dalam pembuatan Kartu Kendali tiap bulannya. Jajaran sekretariat telah mampu menjalankan pengendalian melekat dan laporan sesuai dengan ketugasannya. Semua perangkat dalam instansi KPU DIY bertanggungjawab atas kegiatan sehingga pelaporan SPIP pun berjalan lancer. Sesuai dengan Petunjuk Teknis DIPA Anggaran Tahun 2021, KPU DIY berusaha meningkatkan ketepatan waktu dan materi dalam pelaporan ke Inspektorat Jenderal KPU RI. Fungsi pengisian kartu kendali SPIP dijelaskan lebih lanjut oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, SIti Ghoniyatun. Setiap pengampu memberikan kontribusi pengisian sesuai dengan fungsinya, yaitu SDM, Keuangan, BMN, Program, Logistik, Teknis dan Hukum. KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY setiap bulannya melaporkan kartu kendali tersebut kepada Inspektorat Jenderal KPU RI. Kartu kendali merupakan media pertanggungjawaban kegiatan dari Sekretariat kepada Komisioner. Selain itu juga media monitoring pengawasan dan pembinaan dari Komisioner dan Sekretariat. Sedangkan Kepala Sub Bagian Keuangan KPU DIY, Indra Yudistira berharap KPU DIY dapat meningkatkan kualitas pelaporan. Kartu kendali merupakan kumpulan dari laporan operasional kegiatan tiap bulan yang dapat mempengaruhi pencapaian opini WTP dalam pemeriksaaan BPK.(hth)


Selengkapnya
466

Tingkatkan Layanan Informasi, KPU DIY adakan Pembekalan Tim Piket PPID

diy.kpu.go.id – Rabu (14/4) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Pembekalan Tim Piket Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU DIY. Acara dilaksanakan di Ruang Media Center dan Ruang Pelayanan PPID KPU DIY. Hadir dalam pembekalan tersebut Sekretaris KPU DIY, PPID KPU DIY serta tim piket PPID KPU DIY. Pembekalan PPID KPU DIY bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi di lingkungan KPU DIY. Muhammad Hasyim, Sekretaris KPU DIY menyampaikan, “Ketika ada kekurangan, petugas layanan harus segera menyampaikan kepada pemohon informasi”. Hadir sebagai narasumber, Plt. Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas KPU DIY, Fitri Hartati. Fitri memaparkan bahwa untuk informasi hasil pemilu, KPU mengkategorikan masuk dalam informasi serta merta. “Namun setelah 7 hari berakhirnya masa pengumuman hasil rekapitulasi pemilu maka informasi tersebut berubah menjadi kategori informasi setiap saat”, lanjutnya. Pembekalan diakhiri dengan praktek dalam rangka melaksanakan pelayanan informasi di Ruang Pelayanan PPID KPU DIY.(hth)


Selengkapnya
1556

Knowledge Sharing KPU DIY Bahas Bagan Akun Standar

diy.kpu.go.id – Selasa (13/04), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Knowledge Sharing. Acara dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh Komisioner serta seluruh jajaran Sekretariat KPU DIY. Kegiatan dua mingguan tersebut dipandu oleh Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM, Bambang Gunawan. Knowledge sharing kali ini dengan materi Bagan Akun Standar (BAS). Materi tentang BAS dipandang perlu disampaikan agar seluruh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU DIY dapat memahami ketentuan umum BAS serta maksud dari pembagiannya. Hal ini untuk meminimalisir kekeliruan kode akun dalam proses perencanaan anggaran. Bagan Akun Standar, menurut Indra Yudistira yang bertindak sebagai narasumber, merupakan daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun dan digunakan secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah. “Kodefikasi ini digunakan dalam sistem yang terintegrasi,” lanjutnya. Kepala Sub Bagian Keuangan KPU DIY ini juga menjelaskan kalau bagan akun ini menggunakan klasifikasi yang sama pada tahapan perencanaan, penganggaran hingga pertanggungjawaban. Hal ini karena Bagan Akun Standa merupakan suatu pedoman dalam pencatatan seluruh transaksi keuangan pemerintah. Indra juga menjelaskan kalau pada DIPA KPU DIY Tahun 2021 terdapat dua jenis akun. Akun belanja tersebut dibagi menjadi akun Covid dan akun Non Covid. Akun covid diperuntukkan untuk mendukung kegiatan di masa pandemi Covid-19.(pdos)


Selengkapnya
1505

Guna Tingkatkan Kualitas Penyebaran Informasi dan Kehumasan, KPU DIY Lakukan Evaluasi dan Koordinasi

diy.kpu.go.id – Senin (12/04) kemarin, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan Evaluasi Tahapan Pemilihan, terutama yang berkaitan dengan penyebaran informasi dan kehumasan. Acara yang dilaksanakan di Woosah Cafe and Eatery ini diikuti oleh komisioner dan pegawai KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Juga melibatkan para pemangku kepentingan dari dinas terkait di DIY. Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan, “Koordinasi ini sangat penting dilakukan karena peran humas bagi KPU juga sangat penting. Tidak saja untuk menyampaikan pesan kepemiluan tapi juga untuk menangkal hoax.” Selaras dengan Hamdan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya KPU DIY, Ahmad Shidqi menambahkan kalau pihaknya sangat memikirkan strategi untuk meningkatkan performa digital KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Karena itu, pihaknya mengharapkan koordinasi ini dapat berlanjut dengan Kerjasama di lain kesempatan. Kerjasama ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas penyebaran informasi kepemiluan kepada para pemangku kepentingan di setiap tingkatan. “Untuk mengawali ini, kami sudah membentuk grup WA di internal KPU DIY, KPU Kabupaten/Kota dan KPU RI. Semoga nanti dapat segera disusul dengan pembuatan grup WA dengan para pemangku kepentingan di tingkat DIY.”(hth)


Selengkapnya
1024

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Senin (12/04). Acara ini dilaksanakan di Ibis Styles Hotel dengan mengundang KPU Kabupaten/Kota se DIY serta instansi terkait. Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, “Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bertujuan untuk memperbarui data pemilih. Hal ini dilakukan dengan menambahkan pemilih baru, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta perubahan elemen data. Diharapkan dengan dilakukan pemutakhiran ini, maka akan mempermudah proses penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya.” Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto juga menyatakan kalau dengan adanya forum koordinasi ini, dapat diperoleh kesepahaman atas jenis data yang dibutuhkan. Hambatan yang dialami oleh KPU Kabupaten/Kota se DIY dalam melakukan pemutakhiran diharapkan dapat diatasi bersama. Dalam kesempatan tersebut seluruh instansi yang hadir pada forum koordinasi ini menyatakan kesediaannya mendukung kelancaran proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di wilayah DIY.(pdos)


Selengkapnya
943

Rapat Koordinasi Progres Pelaksanaan Pengosongan Kotak Suara dan Persiapan Penghapusan Surat Suara dan Kotak/Bilik Suara Pemilihan 2020

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Progres Pelaksanaan Pengosongan Kotak Suara dan Persiapan Penghapusan Surat Suara dan Kotak/Bilik Suara Pemilihan 2020, Kamis (8/04/2021). Acara ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, dengan peserta dari KPU DIY dan KPU Kabupaten Penyelenggara Pemilihan 2020. Pada rakor tersebut, dalam sambutannya Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menyampaikan, “Sesuai Surat Ketua KPU RI No. 785/RT.01.3-SD/SJ/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 perihal Tindak Lanjut Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa Barang-Barang Eks Logistik Pemilihan Serentak Tahun 2020, maka dilakukan pembukaan dan pengosongan kotak suara pada KPU Kabupaten Penyelenggara Pemilihan 2020, yaitu Bantul, Sleman dan Gunungkidul.” Selain itu, Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU DIY, Srimulyani mengatakan, “Sesuai PKPU 35/2018 dan PKPU 17/2016, surat suara Pemilihan Tahun 2020 telah habis masa retensinya. Untuk penghapusan Surat Suara tersebut, harus mendapat ijin terlebih dahulu dari ANRI, karena barang tersebut merupakan arsip.” Terkait proses permohonan ijin penghapusan Surat Suara eks Pemilihan Tahun 2020 ke ANRI oleh KPU Kabupaten Bantul, Gunungkidul, dan Sleman, disepakati akan dikoordinir oleh KPU DIY.(kul)


Selengkapnya