KPU Kabupaten Sleman Menyerahkan Seritifikat Tanah Hibah Pemerintah Kabupaten Sleman Kepada KPU Daerah Istimewa Yogyakarta
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - (1/12/2025) Bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta, telah berlangsung acara serah terima sertifikat tanah milik Komisi Pemilihan Umum Sleman kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara ini dihadiri Sekretaris KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Arief Suja’i, Sekretaris KPU Kabupaten Sleman Yuyud Futrama, didampingi Oleh Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU DIY Bambang Gunawan, serta Operator Aset KPU Kabupaten Sleman Parjiono. Arief Suja’I yang secara langsung menerima sertifikat tersebut dari Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama, menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa aset tanah yang merupakan hibah dari Pemda Kabupaten Sleman memiliki perlindungan hukum yang sah. Dengan adanya sertifikat ini, tanah milik KPU Kabupaten Sleman telah diakui secara resmi oleh negara, memberikan keamanan dan kejelasan dalam kepemilikan. Arief juga berharap bahwa sertifikat ini akan memperkuat legalitas serta penggunaan lahan secara optimal oleh KPU Kabupaten Sleman. Selanjutnya sertifikat tanah yang telah diserahkan oleh KPU Sleman akan ditindaklanjuti dengan penyerahan ke KPU RI sebagai langkah akhir dari proses pensertifikatan aset tanah yang dimiliki oleh seluruh KPU di Indonesia. ....
KPU DIY Gelar Rakor Kesatkeran Bahas Evaluasi Akhir Tahun 2025
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - KPU DIY menggelar Rapat Koordinasi Kesatkeran secara daring yang diikuti KPU Kabupaten/Kota se-DIY untuk membahas evaluasi kinerja akhir tahun 2025 serta penyelarasan program dan anggaran menjelang 2026 pada 28 November 2025. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan menekankan tiga fokus utama, yaitu penyusunan laporan akhir tahun, tindak lanjut pemeriksaan BPK, serta penyamaan persepsi terkait kegiatan dan anggaran 2025. Apresiasi juga diberikan kepada satker yang meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik. Selanjutnya masing-masing Kepala Bagian pada Sekretariat KPU DIY memaparkan materi rapat kesatkeran yang dipandu oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Bambang Gunawan. Kepala Bagian Teknis dan Hukum, Indra Yudistira melaporkan persiapan kegiatan sosialisasi PAW, pemutakhiran data partai politik serta percepatan penyusunan laporan Implementasi Zona Integritas, JDIH, SPIP, dan Daftar Inventaris Masalah PKPU Pilkada. Sementara Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM, Analis Primadani menegaskan terkait penyelesaian PDPB triwulan IV, penyusunan laporan kinerja, serta upaya meningkatkan realisasi anggaran yang saat ini masih di bawah target minimal 95%. Sedangkan Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Bambang Gunawan menyampaikan sejumlah catatan dari pemeriksaan BPK dan meminta seluruh satker untuk lebih memperhatikan pendokumentasian kegiatan serta optimalisasi penggunaan aplikasi Srikandi. KPU Kabupaten/Kota se-DIY dalam kesempatan ini juga memaparkan progres realisasi anggaran yang rata-rata telah mencapai 94–97%, serta kesiapan dalam penyusunan SOP layanan disabilitas, pemutakhiran data parpol, penyelesaian arsip, dan pelaksanaan TUP akhir tahun. Arief Suja’i, Sekretaris KPU DIY menutup rapat dengan meminta seluruh Satuan Kerja untuk melakukan percepatan penyerapan anggaran, penyusunan laporan akhir tahun, penguatan tim protokoler dan dokumentasi, serta peningkatan publikasi pada media sosial. ....
KPU DIY mendukung peningkatan akurasi data kepengurusan partai politik melalui Focus Group Discussion (FGD) Penataan Administrasi Data Kepengurusan Partai Politik dalam Penerbitan Surat Keter
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - KPU Daerah Istimewa Yogyakarta menghadiri Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penataan Administrasi Data Kepengurusan Partai Politik dalam Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Kamis (27/11/2025). Kegiatan ini melibatkan Kementerian Hukum DIY, Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, Badan Kesbangpol se-DIY, KPU se-DIY, Bawaslu DIY serta perwakilan Partai Politik di DIY. Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat ketertiban administrasi, meningkatkan akurasi data, serta memastikan proses penerbitan SKT berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setyowati Handayani menekankan pentingnya penataan administrasi data kepengurusan partai politik secara rapi, sistematis, dan akuntabel agar menjadi badan hukum. Nantinya partai politik yang telah resmi berbadan hukum dapat mendaftarkan sebagai peserta pemilu. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan dalam kesempatan ini turut menjadi narasumber dalam kegiatan FGD dimaksud. Dalam paparannya menyebutkan bahwa proses tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik merupakan bagian penting dari rangkaian pendaftaran parpol sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu. Verifikasi administrasi dimulai sejak diterimanya dokumen pendaftaran dari partai politik. Dokumen yang diperiksa meliputi legalitas partai, susunan kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen, keanggotaan, kantor tetap, hingga rekening kas partai. Seluruh dokumen administrasi disampaikan partai politik diteliti satu per satu melalui sistem informasi partai politik (SIPOL). Jika ditemukan kekurangan, KPU memberikan kesempatan kepada partai untuk melakukan perbaikan. Dalam FGD ini juga menghadirkan sesi diskusi terbuka yang membahas terkait isu-isu teknis seperti regulasi, kelengkapan dokumen kepengurusan dan pemutakhiran data parpol. Peserta turut aktif memberikan masukan serta tantangan yang dihadapi pada pemilu sebelumnya. ....
KPU DIY Gelar Rapat Koordinasi Keprotokoleran, Sebagai Upaya Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Profesionalitas di Seluruh Satker KPU se-DIY
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Keprotokolan KPU se-DIY pada Rabu pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, di mana seluruh pegawai KPU DIY mengikuti rapat dari Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU DIY, sementara pegawai KPU Kabupaten/Kota mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting. Rapat dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa keprotokoleran adalah unsur penting dalam tata birokrasi pemerintahan. Beliau menekankan bahwa nilai-nilai keprotokoleran memiliki kesamaan dengan adab di kehidupan sehari-hari, analogi untuk menggambarkan pentingnya tata krama dalam memperlakukan pejabat publik dan tamu resmi. Menurutnya, pemahaman keprotokolan bukan hanya kewajiban protokoler, tetapi menjadi bagian dari profesionalitas seluruh ASN dan pegawai KPU. Sebagai narasumber adalah Sekretaris KPU DIY, Arief Suja’i didampingi Moderator Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY, Bambang Gunawan, mulai dari paparan materi hingga sesi diskusi. Arief Suja’i memaparkan materi keprotokolan secara komprehensif dan lengkap terkait keprotokolan yang berbasis ketentuan perundang-undangan dan praktik protokol pemerintahan. Beliau menguraikan berbagai aspek penting mulai dari: Tata Tempat (Setting Arrangement) Tata Upacara dalam kegiatan kedinasan Tata Penghormatan bagi pejabat maupun tamu resmi Tata Busana sesuai standar upacara dan kegiatan formal Pedoman dan Teknik MC Keprotokoleran Etika Pelayanan kepada Pejabat mulai dari peran driver, office boy atau pramubakti hingga jagat saksana Arief juga menegaskan bahwa keprotokoleran merupakan bagian integral dari upaya menjaga wibawa lembaga, kelancaran acara, serta penghormatan kepada seluruh pihak yang terlibat. Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Peserta rapat dari KPU DIY serta kabupaten/kota aktif berdiskusi mengenai penerapan keprotokoleran dalam kegiatan internal maupun eksternal. Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalitas keprotokoleran di seluruh satker KPU se-DIY. ....
KPU DIY Gelar Rapat Penataan Dapil Berdasarkan Data DAK Semester I Tahun 2025
Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Rapat Penataan Daerah Pemilihan Berdasarkan Data Daerah Administrasi Kependudukan (DAK) Semester I Tahun 2025, Senin (10/11/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara Daring melalui zoom meeting, dan diikuti oleh jajaran KPU DIY serta KPU kabupaten/kota se-DIY. Rapat penataan Dapil ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan penyusunan kembali terkait pembagian wilayah pemilihan agar lebih representatif, proporsional, dan sesuai dengan perkembangan data kependudukan. “Perlu menyamakan lagi persepsi kita tentang Dapil karena akan menjadi input dan masukan penting dalam penyusunan Dapil pada Pemilu 2029. Penataan Dapil ini memang menjadi isu yang krusial karena perkembangan dan dinamika kependudukan berjalan terus, sementara Dapil kita sejak 2014 tidak berubah, khususnya Dapil di DIY yang status quo”, ujar Ahmad Shidqi, Ketua KPU DIY, dalam sambutannya. Data administrasi kependudukan (DAK) memiliki peran yang sangat penting dalam proses penataan dan penyusunan Dapil. Dalam konteks penataan Dapil, DAK menjadi dasar utama untuk menentukan alokasi kursi dan batas wilayah Dapil agar tetap memenuhi asas kesetaraan nilai suara atau one person, one vote, one value. “Jumlah penduduk di Pemilu 2024 ada 3.677.522, dan pada DAK semester 1 tahun 2025 ada peningkatan 74.623. Dengan berdasarkan pada data ini, KPU DIY sudah membuat 3 (tiga) konsep simulasi penataan Dapil. Konsep pertama adalah penataan Dapil yang sama dengan penataan Dapil di Pemilu 2024, artinya masih ada 7 (tujuh) Dapil. Penataan Dapil pada konsep yang kedua terdapat 8 (delapan) Dapil, dimana untuk Kabupaten Gunungkidul dibagi menjadi 2 (dua) Dapil. Penataan Dapil pada konsep yang ketiga terdapat 8 (delapan) Dapil dengan tetap membagi Kabupaten Gunungkidul menjadi 2 (dua) Dapil namun dengan irisan yang berbeda”, papar Tri Mulatsih, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY. Rapat penataan Dapil dilanjutkan dengan paparan mengenai konsep penataan Dapil dari masing-masing kabupaten/kota di wilayah DIY. Paparan dari masing-masing kabupaten/kota ini menjadi bahan diskusi penting dalam rapat, sebagai upaya menyamakan persepsi dan menyusun rancangan awal penataan dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota se-DIY. Melalui kegiatan ini, KPU DIY berkomitmen untuk mewujudkan penataan daerah pemilihan yang adil, proporsional, dan berlandaskan data kependudukan yang mutakhir sehingga penyelenggaraan Pemilu tahun 2029 berintegritas, demokratis, serta dapat lebih representatif dan inklusif. ....
KPU DIY Tinjau Ulang Layanan Publik Untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Sebagai upaya peningkatan kualitas layanan, KPU DIY melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP): Reviu Standar Pelayanan Magang Perguruan Tinggi (Senin, 10/11/2025). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan tetap prima dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, terutama pasca ditetapkannya KPU DIY sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori ‘Pelayanan Prima’ Tahun 2023 dan 2024 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Forum Konsultasi Publik ini dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Infornasi, Moh Zaenuri Ikhsan yang menyampaikan bahwa KPU DIY berusaha memenuhi pelayanan kepada masyarakat seoptimal mungkin. Acara dilanjutkan dengan diskusi yang difasilitasi oleh Sri Surani, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY.. Di paparkan oleh Rani, KPU DIY memiliki 9 (sembilan) standar pelayanan, salah satunya adalah magang. Tujuan dari dibukanya kesempatan magang ini mengingat KPU DIY sebagai lembaga publik harus memberi kesempatan kepada masyarakat, khususnya generasi muda yaitu mahasiswa, untuk bisa mengenali dan belajar bersama terkait apa yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam rangka menegakkan demokrasi. Forum Konsultasi Publik ini menegaskan komitmen KPU DIY untuk terus meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat. Magang menjadi salah satu layanan yang diperhatikan, karena belum semua perguruan tinggi di DIY memanfaatkan fasilitas magang yang disediakan. Pelayanan magang KPU DIY dirancang untuk mendukung pembelajaran praktis serta mendorong kolaborasi yang transparan antara mahasiswa (kampus) dan Lembaga Penyelenggara Pemilu. Dengan diselenggarakannya forum konsultasi publik untuk mereviu standar pelayanan magang ini, KPU DIY berharap pelaksanaan magang di KPU DIY dapat berjalan dengan lebih profesional. Dan nanti diharapkan output yang dicapai yaitu para mahasiwa magang mendapatkan pengalaman serta pengetahuan yang berharga dan bermanfaat bagi karirnya ke depan. ....
Publikasi
Opini
diy.kpu.go.id - Pasca ditetapkannya DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota pada tanggal 3 November 2023 lalu, maka tahapan Pemilu berikutnya adalah memasuki masa kampanye. Tahapan kampanye secara umum akan berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024, namun secara spesifik khusus kampanye di media dan rapat umum baru boleh dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari– 10 Februari 2024 atau hanya berlangsung di 20 hari terakhir masa kampanye. Di luar itu, peserta pemilu tidak diperkenankan untuk memasang iklan kampanye di media dan menggelar kampanye rapat umum. Metode Dalam pelaksanaan tahapan kampanye terdapat metode dan jadwal yang sudah diatur dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 dan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam Peraturan KPU 15 Tahun 2023 Pasal 26 dijelaskan bahwa kampanye pemilu menggunakan sejumlah metode yaitu: Pertama, Pertemuan terbatas. Metode ini berupa pertemuan yang dilaksanakan di sebuah ruangan atau gedung tertutup dengan peserta yang hadir maksimal 1.000 orang untuk pertemuan level Kabupaten/Kota, 2.000 orang pertemuan level Provinsi dan 3.000 orang pertemuan level nasional. Kedua, Pertemuan Tatap Muka, yaitu pertemuan yang bisa dilaksanakan di dalam ruangan maupun di luar ruangan, seperti kunjungan ke pasar atau komunitas tertentu dan Masyarakat secara umum. Meskipun dalam pertemuan ini tidak ditentukan secara khusus jumlah peserta yang boleh hadir, namun peserta tidak boleh melampaui jumlah tempat duduk atau kapasitas tempat acara. Ketiga, Penyebaran Bahan Kampanye, yaitu aktifitas menyebarkan atau membagikan bahan-bahan kampanye seperti stiker, poster, flayer, merchandise, pakaian, atau lainnya yang nilainya paling tinggi Rp. 100.000 bila dikonversikan dalam bentuk uang. Bahan kampanye tersebut dipersilahkan untuk disebar di saat acara kampanye namun tidak boleh dipasang atau ditempel di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, fasilitas Kesehatan, dan lembaga Pendidikan. Keempat, Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yaitu aktifitas berupa pemasangan reklame, spanduk, dan atau umbul-umbul untuk kepentingan kampanye. Dalam pemasangan APK ini ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu: harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau Kawasan; tidak boleh dipasang di tempat ibadah, fasilitas pemerintahan, fasilitas Kesehatan, dan lembaga Pendidikan; bila dipasang di tempat yang menjadi milik perorangan atau swasta maka harus mendapat izin dari yang bersangkutan; serta sebagai komitmen KPU terhadap ramah lingkungan, maka bahan yang digunakan harus bahan yang bisa didaur ulang. Kelima, peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial dengan jumlah akun paling banyak 20 untuk setiap jenis platform. Selain itu, semua akun media media sosial tersebut juga wajib didaftarkan ke KPU paling lambat 3 hari sebelum dimulainya masa kampanye. Keenam, Debat Capres dan Cawapres. Untuk metode ini hanya diperuntukkan terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden yang ketentuannya akan diatur tersendiri oleh KPU. Keenam, Iklan di media, baik cetak, elektronik, media sosial, maupun media daring. Namun iklan kampanye di media baru bisa dilaksanakan mulai 21 Januari – 10 Februari 2024. Selain itu, kampanye ini juga sudah diatur secara spesifik batasan maksimal jumlah spot untuk iklan di media TV, radio dan media sosial, serta jumlah dan ukuran kolom di media cetak atau online. Di luar itu, yang harus diperhatikan oleh media adalah mereka wajib memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta pemilu untuk berkampanye dalam bentuk iklan tersebut. Begitu pula tarif yang dikenakan juga harus sama kepada semua peserta pemilu. Intinya, media harus berlaku adil, berimbang, dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan Kampanye Pemilu. Komisi Penyiaran, Dewan Pers, dan Bawaslu sudah siap mengawasi semua aktifitas media selama masa kampanye pemilu. Ketujuh, Rapat Umum. Peserta pemilu dapat melaksanakan kampanye dalam bentuk rapat umum yang bertempat di lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya mulai 21 Januari – 10 Februari 2024 mulai jam 09.00 sampai paling lama jam 18.00 dengan memperha?kan hari atau waktu ibadah masing-masing agama. Untuk menghindari “benturan” waktu antar peserta pemilu, maka KPU sesuai tingkatannya akan menetapkan jadwal khusus kampanye rapat umum ini. Demikian sejumlah metode kampanye yang akan digunakan dalam pemilu 2024 ini. Masyarakat diharapkan ikut serta mengontrol terhadap pelaksanaan kampanye tersebut agar tetap tertib, aman dan damai sehingga terwujud sebuah konstruksi Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. Semoga. Penulis: Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi
diy.kpu.go.id - Yogyakarta (baca DIY) sejak lama dikenal sebagai Kota Pelajar atau Mahasiswa karena disinilah tujuan utama Generasi Z dari seluruh penjuru Nusantara untuk belajar dan menuntut ilmu. Dalam catatan KPU DIY, di akhir tahun 2022 terdapat 212.522 mahasiswa yang berasal (ber KTPeL) dari luar DIY. Dari ratusan ribu mahasiswa tersebut diprediksi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana mereka terdaftar (TPS asal) pada saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024 dan mereka akan menggunakan hak pilihnya di wilayah DIY. Jalur Pindah Memilih Pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 mahasiswa pendatang yang akan menggunakan hak pilihnya di wilayah DIY dilayani dengan menggunakan Form Pindah Memilih (A.5). Untuk mendapatkan Form A.5 masing-masing mereka mendatangi PPS atau KPU Kabupaten/Kota dimana mereka terdaftar maupun di PPS dan KPU Kabupaten/Kota di DIY. Form A-5 merupakan dokumen otentik bahwa yang bersangkutan telah dicatat sebagai pemilih tambahan dan dapat menggunakan hak pilihnya di TPS di DIY. Pemilih Tambahan pada Pemilu Tahun 2019 tercatat sebanyak 57.319 pemilih. Karena jumlah pemilih tambahan (A.5) di DIY sangat banyak, dalam praktek pelayanan pada hari H di TPS memunculkan berbagai persoalan terutama karena ketersedian surat suara di suatu TPS hanya sejumlah DPT dan Cadangan 2%. Bagaimana dengan Pemilu 2024? penggunaan form pindah memilih tetap diberlakukan bagi mereka yang akan pindah memilih seperti Pemilu 2019. Jalur TPS Lokasi Khusus Selain pengunaan form pindah memilih, pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana terdaftar dilayani oleh KPU dengan mendirikan TPS Lokasi Khusus. Kebijakan untuk mendirikan TPS Lokasi Khusus tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2023 jo Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. KPU -melimpahkan kepada KPU Kabupaten/Kota- dapat mendirikan TPS Lokasi Khusus setelah penanggungjawab lokasi khusus tersebut mengajukan permohonan untuk memfasilitasi pemilih yang terkonsentrasi dengan jumlah yang cukup memenuhi syarat untuk didirikan TPS. Apakah kampus masuk dalam kategori dapat didirikan TPS Lokasi Khusus?, dan apakah mendirikan TPS Lokasi Khusus di dalam kampus merupakan hal yang penting?. Tentu saja penting mengingat pemilih di Pemilu 2024 didominasi oleh pemilih dari kalangan muda, dengan mendirikan TPS di kampus KPU sesungguhnya sedang menyelamatkan hak konstitusional warga negara, mendirikan TPS di kampus sebagai cara mengakomodasi hak pilih mahasiwa pendatang. Secara faktual para mahasiswa di DIY pada umumnya terkonsentrasi di asrama dan kos-kos dekat kampus dengan jumlah yang cukup untuk menjadi pemilih dalam suatu TPS, penanggungjawab kampus juga bersedia mengajukan permohonan dengan disertai daftar nama calon pemilihnya. Dengan terdaftarnya mereka di DPT TPS Lokasi Khusus, pemilih akan lebih terjamin mendapatkan surat suara, meskipun pemberian surat suara pada saat pemungutan suara nanti menyesuaikan Dapil asal pemilih tersebut. Dalam catatan KPU DIY terdapat 20 kampus perguruan tinggi negeri maupun swasta yang mengajukan pendirian TPS di kampusnya dengan total jumlah 46 TPS, serta pemilih tetapnya berjumlah 10.876 yang terkonsentrasi di Kota Yogyakarta, Bantul, dan Sleman. Masih Perlu Optimalisasi Layanan Meskipun sudah didirikan TPS di kampus, namun apabila dibandingkan dengan pemilih pindahan saat Pemilu 2019 belum mencapai separuhnya, apalagi dibandingkan dengan besarnya mahasiswa pendatang di DIY. Dengan kondisi ini menuntut KPU se DIY -yang perlu melibatkan civitas academica kampus- untuk mengoptimalkan jalur layanan pindah memilih dengan mengikuti prosedur penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang dibuka maksimal hingga tanggal 15 Januari 2024.(Wawan Budiyanto, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY 2018-2023) Telah dimuat di harian Kedaulatan Rakyat, 4 September 2023
diy.kpu.go.id - Badan ad hoc pemilu adalah sebuah lembaga penyelenggara pemilu yang dibentuk untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan pemilu di tingkat Kecamatan, Desa, di luar negeri, dan di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Di tingkat Kecamatan di sebut dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), di tingkat Desa PPS (Panitia Pemungutan Suara), di luar negeri PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) dan di TPS disebut KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditegaskan bahwa PPK dan PPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum pemilu dan dibubarkan 2 bulan setelah pemungutan suara. Sedangkan KPPS dibentuk menjelang hari pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024. Tugas PPK dan PPS Untuk saat ini, yang disiapkan KPU adalah pembentukan PPK sejumlah 5 orang dan PPS 3 orang dari unsur masyarakat. Mereka akan bekerja mulai Januari 2023 hingga April 2024. Tugas utama PPK dan PPS adalah melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih untuk pemilu 2024 sekaligus melakukan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan. Selain itu, tugas-tugas lainnya seperti sosialisasi tahapan pemilu dan membantu KPU dalam melaksanakan tahapan pemilu di tingkat kecamatan dan desa. Sebagai petugas KPU di tingkat Kecamatan dan Desa, sudah barang tentu seorang PPK dan PPS haruslah memiliki integritas yang tinggi, professional, dan imparsial. Oleh sebab itu, bagi seseorang yang hendak mendaftar badan ad hoc pemilu harus dipastikan tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dengan cara cek di: https.//infopemilu.kpu.go.id. Selain itu, mengingat tugas PPK dan PPS juga tidak ringan, maka kesehatan jasmani dan ruhani juga menjadi syarat pokok untuk menjadi anggota PPK dan PPS. Berkaca pada pengalaman pemilu 2019 lalu, dimana banyak petugas ad hoc pemilu yang jatuh sakit dan bahkan meninggal dunia, maka untuk pemilu 2024 ini KPU mengajak anak-anak muda yang lebih segar untuk berpartisipasi mendaftar PPK dan PPS atau bahkan KPPS. Apalagi pemilu saat ini sudah lebih banyak menggunkan sarana tekhnologi informasi seperti SIREKAP (system informasi rekapitulasi ) untuk perolehan suara dan SIDALIH (system informasi data pemilih). Tentu semua itu membutuhkan skil dan kecakapan digital yang biasanya lebih familiar di kalangan anak muda. Pendaftaran Digital Masa pendaftaran PPK akan dimulai pada akhir November 2022 ini, sedangkan pendaftaran PPS sedikit lebih mundur yaitu awal Desember 2022. Berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, dimana pendaftaran PPK dan PPS menggunkan formulir yang harus diserahkan di kantor KPU Kabupaten/ Kota, maka untuk tahun ini pendaftarannya dilakukan secara online atau digital melalui aplikasi yang disebut dengan SIAKBA (system informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc). Dengan mengunjungi https://siakba.kpu.go.id, pendafatarn menjadi lebih mudah dengan hanya menggunakan gadget atau handphoe serta tanpa harus hadir ke kantor KPU Kabupaten/ Kota. Semua berkas administrasi seperti KTPel, salinan ijazah, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya cukup discan lalu diunggah di SIAKBA. Oleh sebab itu, dalam pendaftaran online ini yang perlu dipersiapkan pendaftar hanyalah alamat email untuk melakukan registrasi sehingga bisa masuk ke menu-menu pendaftaran yang sudah tersedia cukup lengkap di SIAKBA. Setelah melalui proses pendaftaran online, bakal calon PPK atau PPS akan dilakukan seleksi administrasi, tes tulis dan wawancara. Tujuannya adalah dalam rangka memperoleh personil PPK dan PPS yang betul-betul dapat diandalkan dalam melaksanakan pemilu 2024 yang jujur, adil dan berintegritas. Dan yang penting juga, keseluruhan rekruitmen PPK dan PPS ini tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Akhirnya, kita berharap melalui digitalisasi pendaftaran ad hoc ini, akan lebih banyak masyarakat yang berminat untuk berpartisipasi menjadi PPK dan PPS. Karena semakin banyak pendaftar, maka semakin besar juga kesempatan kita untuk menjaring individu-individu yang berkualitas dan berintegritas untuk menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan pemilu 2024 di tingkat Kecamatan dan Desa. Semoga. Ditulis oleh Ahmad Shidqi (Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU DIY) Telah dimuat di harian Kedaulatan Rakyat 19 November 2022
diy.kpu.go.id - Badan ad hoc pemilu adalah sebuah lembaga penyelenggara pemilu yang dibentuk untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan pemilu di tingkat Kecamatan, Desa, di luar negeri, dan di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Di tingkat Kecamatan di sebut dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), di tingkat Desa PPS (Panitia Pemungutan Suara), di luar negeri PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) dan di TPS disebut KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditegaskan bahwa PPK dan PPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum pemilu dan dibubarkan 2 bulan setelah pemungutan suara. Sedangkan KPPS dibentuk menjelang hari pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024. Tugas Ad Hoc Untuk saat ini, yang disiapkan KPU adalah pembentukan PPK sejumlah 5 orang dan PPS 3 orang dari unsur masyarakat. Mereka akan bekerja mulai Januari 2023 hingga April 2024. Tugas utama PPK dan PPS adalah melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih untuk pemilu 2024 sekaligus melakukan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan. Selain itu, tugas-tugas lainnya seperti sosialisasi tahapan pemilu dan membantu KPU dalam melaksanakan tahapan pemilu di tingkat kecamatan dan desa. Sebagai petugas KPU di tingkat Kecamatan dan Desa, sudah barang tentu seorang PPK dan PPS haruslah memiliki integritas yang tinggi, professional, dan imparsial. Oleh sebab itu, bagi seseorang yang hendak mendaftar badan ad hoc pemilu harus dipastikan tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dengan cara cek di: https.//infopemilu.kpu.go.id. Selain itu, mengingat tugas PPK dan PPS juga tidak ringan, maka kesehatan jasmani dan ruhani juga menjadi syarat pokok untuk menjadi anggota PPK dan PPS. Berkaca pada pengalaman pemilu 2019 lalu, dimana banyak petugas ad hoc pemilu yang jatuh sakit dan bahkan meninggal dunia, maka untuk pemilu 2024 ini KPU mengajak anak-anak muda yang lebih segar untuk berpartisipasi mendaftar PPK dan PPS atau bahkan KPPS. Apalagi pemilu saat ini sudah lebih banyak menggunkan sarana tekhnologi informasi seperti SIREKAP (system informasi rekapitulasi ) untuk perolehan suara dan SIDALIH (system informasi data pemilih). Tentu semua itu membutuhkan skil dan kecakapan digital yang biasanya lebih familiar di kalangan anak muda. Peran Kaum Milenial Kaum milenial adalah sebuah kelompok masyarakat yang lahir di era 1980an hingga awal 2000an. Kelompok ini dikenal lebih terbuka wawasannya dan sudah mulai familiar dengan tekhnologi informasi.secara sosiologis, generasi milenial tampaknya cukup mendominasi ruang-ruang sosial kita saat ini. Sehingga dalam konteks Pemilu 2024 akan sangat strategis bila kita dorong generasi milenial tersebut juga terlibat aktif sebagai penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat kesamatan dan desa. Terlebih di pemilu 2024 ini akan lebih banyak mengunakan tekhnologi informasi, maka partisipasi kaum milenial sangat dibutuhkan. Untuk masa pendaftarannya sendiri akan dimulai pada 20-29 November 2022 (PPK), dan 18-27 Desember 2022 (PPS). Berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, dimana pendaftaran PPK dan PPS menggunkan formulir yang harus diserahkan di kantor KPU Kabupaten/ Kota, maka untuk tahun ini pendaftarannya dilakukan secara online melalui aplikasi yang disebut dengan SIAKBA (system informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc). Dengan mengunjungi https://siakba.kpu.go.id, pendafatarn menjadi lebih mudah dengan hanya menggunakan gadget atau handphoe serta tanpa harus hadir ke kantor KPU Kabupaten/ Kota. Semua berkas administrasi seperti KTPel, salinan ijazah, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya cukup discan lalu diunggah di SIAKBA. Oleh sebab itu, dalam pendaftaran online ini yang perlu dipersiapkan pendaftar hanyalah alamat email untuk melakukan registrasi sehingga bisa masuk ke menu-menu pendaftaran yang sudah tersedia cukup lengkap di SIAKBA. Akhirnya, kita berharap melalui pendaftaran online ini, akan lebih banyak masyarakat, khususnya kaum milenial untuk berpartisipasi menjadi PPK dan PPS. Karena sejatinya, mengawal pemilu tidak cukup hanya menjadi pemilih semata, melainkan yang lebih strategis justru terlibat langsung sebagai penyelenggara pemilu. Karena dengan terlibat langsung kita bisa mengawal penyelenggaraan pemilu 2024 agar berjalan dengan penuh integritas dan profesionalitas. Ditulis oleh Ahmad Shidqi (Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU DIY) Telah dimuat di harian Jogja 19 November 2022
diy.kpu.go.id - Data pemilih adalah salah satu komponen pokok dalam penyelenggaraan Pemilu. Karena secara tekhnis, segala kebutuhan menyangkut logistik penyelenggaraan Pemilu di TPS (Tempat Pemungutan Suara) seperti surat suara, formulir, dan peralatan lainnya sangat bergantung terhadap data pemilih. Sedangkan secara politis, data pemilih tentu menjadi indikator utama bagi jaminan dan perlindungan hak politik warga negara dalam demokrasi electoral. Sehingga bila seseorang tidak terdaftar sebagai pemilih, maka jaminan hak politiknya dalam pemilu menjadi tidak pasti, untuk tidak menyatakan hilang. Oleh sebab itu, validitas data pemilih mutlak diperlukan dalam sebuah penyelengaraan pemilu yang berkualitas. Bahkan dalam standar universal penyelenggaraan pemilu yang dikeluarkan oleh….ditegaskan bahwa jaminan hak pilih warga menjadi salah satu unsur pokok bagi terwujudnya pemilu yang berintegritas. Coklit sebagai Metode Untuk mewujudkan data pemilih yang valid, konprehenshif, dan mutakhir maka setiap memasuki tahapan pemilu, KPU senantiasa melakukan apa yang disebut dengan tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Dalam Peraturan KPU No 7 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Dalam Negeri dan Luar Negeri disebutkan bahwa salah satu metode pemutakhiran daftar pemilih dalam pemilu adalah dengan cara mencocokkan dan meneliti atau yang biasa disebut dengan COKLIT. Coklit bertujuan untuk memutakhirkan data pemilih sehingga tidak ada satupun warga negara yang sudah memenuhi syarat menurut Undang-undang tidak masuk dalam daftar pemilih pemilu. Untuk pemilu serentak 2024, kegiatan coklit akan berlangsung selama satu bulan yang dimulai sejak tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Selama satu bulan tersebut, petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih akan datang ke rumah-rumah warga untuk memastikan anggota keluarga yang sudah dinyatakan memenuhi syarat bisa masuk dalam daftar pemilih pemilu 2024. Metode validasinya cukup sederhana, yaitu dengan cara mencocokkan data pemilih by name by address yang sudah dimiliki oleh KPU dengan kebenaran faktual berdasarkan identitas kependudukan yang dimiliki seseorang seperti KTP elektronik dan atau Kartu Keluarga. Bila data yang dimiliki KPU sesuai dengan fakta dan dokumen kependudukan yang dimiliki oleh yang bersangkutan, maka data pemilih sudah dinyatakan valid. Selain itu, dalam proses Coklit juga akan dilakukan validasi terkait status kematian seseorang. Bila ada anggota keluarga yang sudah dinyatakan meninggal maka akan dilakukan pencoretan oleh Pantarlih sehingga yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar pemilih Pemilu. Dalam pelaksanaan Coklit tersebut, Pantarlih juga akan mendata jenis-jenis disabilitas yang terdapat di kalangan pemilih. Bila terdapat pemilih yang menyandang disabilitas tertentu akan dicatat sesuai kode disabilitas yang sudah ditentukan oleh KPU. Pendataan pemilih disabilitas ini diperlukan sebagai bahan pokok bagi KPU dalam penyediaan sarana dan prasarana yang aksesibel bagi pemilih disabilitas, seperti penyediaan TPS aksesibel bagi tunadaksa serta templet surat suara bagi pemilih tunanetra. Oleh sebab itu, peran keluarga dari penyandang disabilitas sangat menentukan terhadap validitas data pemilih disabilitas ini. Karena tidak jarang kita dapatkan saat pendataan pemilih disabilitas ada keluarga yang tidak memberikan informasi yang sebenarnya terkait jenis disabilitas seorang pemilih. Akibatnya, banyak pemilih disabilitas yang tidak tercatat jenis disabilitasnya dalam data pemilih yang ditetapkan oleh KPU sehingga berdampak terhadap tingkat partisipasi pemilih disabiltas yang rendah. Partisipasi Masyarakat Pasca pelaksanaan coklit, data pemilih yang sudah dimutakhirkan tersebut akan disusun menjadi daftar pemilih sementara (DPS) yang akan dipublikasikan di tempat-tempat umum seperti balai kalurahan. Tujuannya jelas, bila masih terdapat warga masyarakat yang namanya belum masuk sebagai daftar pemilih dalam pemilu 2024 dapat memberikan tanggapan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) di setiap Desa/Kalurahan atau hotline KPU daerah. Dalam konteks inilah diharapkan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap data pemilih yang sudah disusun oleh KPU sebelum akhirnya akan ditetapkan sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang akan menjadi dasar KPU dalam penyelenggaraan pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti. Ditulis oleh Ahmad Shidqi (Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU DIY) Telah dimuat di harian Kedaulatan Rakyat 24 Februari 2023