
Validasi Data Pemilih Pemilu 2024
diy.kpu.go.id - Data pemilih adalah salah satu komponen pokok dalam penyelenggaraan Pemilu. Karena secara tekhnis, segala kebutuhan menyangkut logistik penyelenggaraan Pemilu di TPS (Tempat Pemungutan Suara) seperti surat suara, formulir, dan peralatan lainnya sangat bergantung terhadap data pemilih. Sedangkan secara politis, data pemilih tentu menjadi indikator utama bagi jaminan dan perlindungan hak politik warga negara dalam demokrasi electoral. Sehingga bila seseorang tidak terdaftar sebagai pemilih, maka jaminan hak politiknya dalam pemilu menjadi tidak pasti, untuk tidak menyatakan hilang. Oleh sebab itu, validitas data pemilih mutlak diperlukan dalam sebuah penyelengaraan pemilu yang berkualitas. Bahkan dalam standar universal penyelenggaraan pemilu yang dikeluarkan oleh….ditegaskan bahwa jaminan hak pilih warga menjadi salah satu unsur pokok bagi terwujudnya pemilu yang berintegritas.
Coklit sebagai Metode
Untuk mewujudkan data pemilih yang valid, konprehenshif, dan mutakhir maka setiap memasuki tahapan pemilu, KPU senantiasa melakukan apa yang disebut dengan tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Dalam Peraturan KPU No 7 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Dalam Negeri dan Luar Negeri disebutkan bahwa salah satu metode pemutakhiran daftar pemilih dalam pemilu adalah dengan cara mencocokkan dan meneliti atau yang biasa disebut dengan COKLIT. Coklit bertujuan untuk memutakhirkan data pemilih sehingga tidak ada satupun warga negara yang sudah memenuhi syarat menurut Undang-undang tidak masuk dalam daftar pemilih pemilu.
Untuk pemilu serentak 2024, kegiatan coklit akan berlangsung selama satu bulan yang dimulai sejak tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Selama satu bulan tersebut, petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih akan datang ke rumah-rumah warga untuk memastikan anggota keluarga yang sudah dinyatakan memenuhi syarat bisa masuk dalam daftar pemilih pemilu 2024. Metode validasinya cukup sederhana, yaitu dengan cara mencocokkan data pemilih by name by address yang sudah dimiliki oleh KPU dengan kebenaran faktual berdasarkan identitas kependudukan yang dimiliki seseorang seperti KTP elektronik dan atau Kartu Keluarga. Bila data yang dimiliki KPU sesuai dengan fakta dan dokumen kependudukan yang dimiliki oleh yang bersangkutan, maka data pemilih sudah dinyatakan valid. Selain itu, dalam proses Coklit juga akan dilakukan validasi terkait status kematian seseorang. Bila ada anggota keluarga yang sudah dinyatakan meninggal maka akan dilakukan pencoretan oleh Pantarlih sehingga yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar pemilih Pemilu.
Dalam pelaksanaan Coklit tersebut, Pantarlih juga akan mendata jenis-jenis disabilitas yang terdapat di kalangan pemilih. Bila terdapat pemilih yang menyandang disabilitas tertentu akan dicatat sesuai kode disabilitas yang sudah ditentukan oleh KPU. Pendataan pemilih disabilitas ini diperlukan sebagai bahan pokok bagi KPU dalam penyediaan sarana dan prasarana yang aksesibel bagi pemilih disabilitas, seperti penyediaan TPS aksesibel bagi tunadaksa serta templet surat suara bagi pemilih tunanetra. Oleh sebab itu, peran keluarga dari penyandang disabilitas sangat menentukan terhadap validitas data pemilih disabilitas ini. Karena tidak jarang kita dapatkan saat pendataan pemilih disabilitas ada keluarga yang tidak memberikan informasi yang sebenarnya terkait jenis disabilitas seorang pemilih. Akibatnya, banyak pemilih disabilitas yang tidak tercatat jenis disabilitasnya dalam data pemilih yang ditetapkan oleh KPU sehingga berdampak terhadap tingkat partisipasi pemilih disabiltas yang rendah.
Partisipasi Masyarakat
Pasca pelaksanaan coklit, data pemilih yang sudah dimutakhirkan tersebut akan disusun menjadi daftar pemilih sementara (DPS) yang akan dipublikasikan di tempat-tempat umum seperti balai kalurahan. Tujuannya jelas, bila masih terdapat warga masyarakat yang namanya belum masuk sebagai daftar pemilih dalam pemilu 2024 dapat memberikan tanggapan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) di setiap Desa/Kalurahan atau hotline KPU daerah. Dalam konteks inilah diharapkan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap data pemilih yang sudah disusun oleh KPU sebelum akhirnya akan ditetapkan sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang akan menjadi dasar KPU dalam penyelenggaraan pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti.
Ditulis oleh Ahmad Shidqi (Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU DIY)
Telah dimuat di harian Kedaulatan Rakyat 24 Februari 2023