
Wujudkan Lingkungan Bebas Kekerasan, KPU DIY Kukuhkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU se-DIY serta Menggelar Diskusi Pencegahan dan Penanganan Keker
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan KPU se-DIY, pada Jumat (26/9/2025). Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sekaligus sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan seksual.
Ketua KPU DIY dalam sambutannya menyampaikan bahwa Satgas ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol, melainkan motor penggerak perubahan budaya organisasi. “Satgas hadir untuk memastikan setiap insan KPU terlindungi dan dapat bekerja dengan rasa aman,” tegasnya. Dalam seremoni pengukuhan, dibacakan Pakta Integritas Anti Kekerasan oleh Ketua Satgas, Sri Surani serta naskah pengukuhan oleh Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi. Setelah resmi dikukuhkan, anggota KPU RI Iffa Rosita secara simbolis menyematkan pin kepada Ketua Satgas.
Dalam acara ini juga diisi diskusi panel dengan Keynote Speaker Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, bersama Narasumber Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta, Erlina Hidayati Sumardi, Direktur Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak, Nurul Saadah serta Konselor Hukum Rifka Annisa Women's Crisis Center, Lisa Oktavia. Para narasumber menyoroti pentingnya sinergi lintas lembaga, mekanisme pelaporan yang ramah kepada korban kekerasan seksual, perlindungan bagi kelompok rentan, serta penguatan edukasi pencegahan di lingkungan penyelenggara Pemilu.
Dengan terbentuknya Satgas ini, KPU DIY berkomitmen melakukan sosialisasi berkelanjutan, memperkuat kanal pelaporan, serta bekerja sama dengan berbagai pihak guna mewujudkan lingkungan penyelenggara pemilu yang profesional, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual.