KPU DIY Dorong Penguatan Pengendalian Internal Melalui Kartu Kendali SPIP
Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Pleno Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Selasa, (10/3/2026) pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta pelaksana pada Subbagian Hukum KPU DIY secara luring.
Rapat diawali dengan penyampaian dari Ibah Muthiah selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan laporan kepatuhan pelaksanaan SPIP hingga 8 Maret 2026, KPU DIY menempati peringkat kedua secara nasional. Diharapkan hingga akhir periode pelaporan, posisi KPU DIY dapat tetap terjaga atau bahkan mengalami peningkatan.
Selanjutnya, Indra Yudistira selaku Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY menyampaikan laporan pengisian Kartu Kendali SPIP bulan Februari 2026. Rekapitulasi pengisian oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY telah mencapai 100 persen dan pada bulan ini tidak terdapat dinamika yang signifikan. Pemantauan difokuskan pada pengisian Kartu Kendali Progres Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan. Seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan, termasuk dari Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP PDTT) Pemilu dan Pilkada, perlu dituangkan dalam kartu kendali agar dapat dipantau dari sisi pengawasan dan pelaksanaan SPIP. Oleh karena itu, KPU Kabupaten/Kota untuk selanjutnya diharapkan dapat melengkapi progres tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut dalam kartu kendali.
Dalam rapat juga dilakukan sampling terhadap beberapa dokumen di lingkungan KPU DIY serta pengecekan presensi komisioner sebagai bagian dari proses verifikasi administrasi. Berdasarkan hasil sampling tersebut, secara umum tidak ditemukan permasalahan yang signifikan pada pengisian dokumen SPIP bulan Februari. Selain itu, dibahas pula pengelolaan inventaris Barang Milik Negara (BMN) yang ke depan akan menyesuaikan dengan siklus inventarisasi semesteran sebagaimana praktik yang lazim diterapkan di lingkungan instansi pemerintah.
Rapat pleno kemudian ditutup dengan penetapan hasil SPIP KPU DIY bulan Februari 2026 serta penandatanganan berita acara oleh Ketua dan Anggota KPU DIY. Melalui implementasi SPIP, KPU DIY terus memperkuat sistem pengendalian internal guna memastikan tata kelola organisasi berjalan secara akuntabel, terukur, dan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.