Visi Misi
Visi dan Misi
—
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2025-2029, maka visi dan misi KPU adalah sebagai berikut:
Visi
Visi KPU menggambarkan kondisi masa depan yang ingin dicapai melalui pelaksanaan program dan kegiatan selama periode lima tahun (2025-2029).
Visi KPU periode 2025-2029 adalah:
"Terwujudnya Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang Berkualitas dan Berintegritas sebagai Pilar Demokrasi Substansial dalam rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045."
Misi
Misi KPU merupakan rumusan strategis yang memandu seluruh upaya jajaran KPU dalam mewujudkan visi.
Misi KPU periode 2025-2029 adalah:
a. menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan yang Memenuhi Asas LUBER dan JURDIL pada Periode 2025-2029; dan
b. menguatkan Kapasitas Kelembagaan KPU yang Efektif, Efisien, dan Akuntabel pada Periode 2025-2029.