Perkuat Inklusivitas Pemilu, KPU DIY bahas Peluang Pengaturan Pemungutan Suara Khusus

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Sebagai upaya mengidentifikasi berbagai aspek dalam penerapan mekanisme pemungutan suara yang lebih inklusif, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Forum Diskusi Terpumpun Peluang Penerapan Pengaturan Pemungutan Suara Khusus (Special Voting Arrangement) pada Selasa (10/3/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut diskusi yang telah dilakukan oleh KPU RI pada minggu sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa Special Voting Arrangement (SVA) merupakan salah satu varian mekanisme pemungutan suara yang digunakan pada kondisi tertentu untuk memfasilitasi pemilih dengan kebutuhan khusus.

“Ke depan perlu diproyeksikan kemungkinan penerapan SVA dalam penyelenggaraan pemilu. Jika direfleksikan secara substansial, beberapa praktik sebenarnya sudah diterapkan di Indonesia, seperti TPS di lokasi khusus. Namun demikian, masih terdapat berbagai varian SVA yang dapat dikaji lebih lanjut untuk melihat kemungkinan penerapannya dalam konteks kepemiluan di Indonesia,” ujarnya.

Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira, saat memandu kegiatan menegaskan bahwa pembahasan mengenai SVA melibatkan berbagai aspek teknis kepemiluan sehingga seluruh divisi di lingkungan KPU berpotensi terlibat secara langsung. Penerapan SVA juga dilatarbelakangi oleh berbagai tantangan dalam pemenuhan hak pilih, seperti pemilih pindahan, kondisi geografis wilayah, pemilih di luar negeri, serta pemilih yang berada pada institusi khusus. Melalui pengaturan tersebut diharapkan akses pemilih dalam menggunakan hak pilihnya dapat semakin meningkat pada pemilu mendatang.

Dalam paparannya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Tri Mulatsih, menjelaskan peluang penerapan pengaturan SVA dalam sistem pemilu. Ia menyampaikan bahwa tujuan utama dari pengaturan SVA adalah merumuskan mekanisme yang dapat mempermudah pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.

“Pengalaman di beberapa negara menunjukkan bahwa SVA tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan voter turnout, tetapi juga untuk mempermudah akses pemilih dalam menggunakan hak pilihnya,” jelas Tri.

Berdasarkan The International IDEA Handbook tahun 2023 terkait Special Voting Arrangements, terdapat 11 varian SVA yang telah diterapkan di berbagai negara, yaitu Assisted Voting, Early Voting, Mobile Ballot Boxes, Multiple Voting Days, Polling Stations Abroad, Postal Voting, Provisional Ballots and Tendered Ballots, Proxy Voting, Remote or Online Voting, Special Domestic Polling Stations, serta Voting Outside the Home Precinct. Di antara berbagai metode tersebut, Early Voting merupakan salah satu bentuk SVA yang paling banyak diterapkan di berbagai negara, sedangkan Proxy Voting termasuk metode yang relatif jarang digunakan.

Tri Mulatsih juga menjelaskan bahwa peluang penerapan SVA antara lain untuk memberikan kemudahan bagi pemilih serta meningkatkan partisipasi pemilih. Namun demikian, terdapat sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian, di antaranya persoalan kepercayaan dari pemilih, elite politik, maupun partai politik. Selain itu, mekanisme tersebut juga berpotensi dijadikan materi sengketa oleh pihak yang tidak puas terhadap hasil pemilu. Penerapan metode baru juga memerlukan peningkatan pendidikan pemilih serta pelatihan bagi penyelenggara pemilu agar mekanisme yang diterapkan dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.

Selain itu, beberapa metode SVA juga dinilai memiliki tantangan terkait jaminan kerahasiaan suara, seperti pada metode postal voting, proxy voting, remote online voting, dan assisted voting. Tantangan lain yang perlu diantisipasi adalah potensi misinformasi dan disinformasi dalam proses penerapannya.

Dalam kesempatan tersebut, Tri Mulatsih juga menyampaikan informasi terkait surat KPU mengenai rencana kegiatan Divisi Teknis Penyelenggaraan, termasuk agenda penyusunan tulisan atau artikel ilmiah mengenai pengalaman teknis manajerial Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, serta rencana kegiatan bedah buku terkait kepemiluan sebagai upaya memperkaya literasi dan kapasitas penyelenggara pemilu.

Melalui rapat koordinasi ini, KPU DIY bersama KPU Kabupaten/Kota se-DIY diharapkan dapat memperkaya perspektif dan memperdalam kajian terkait peluang penerapan SVA sebagai bagian dari upaya penguatan sistem kepemiluan yang lebih inklusif dan adaptif di masa mendatang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 5 Kali.