KPU DIY Bahas Implementasi PKPU Nomor 4 Tahun 2025 dan Mekanisme Uji Konsekuensi
KPU DIY melaksanakan Knowledge Sharing yang membahas implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Fokus pembahasan kali ini adalah pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta mekanisme uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (3/3/2026) ini diikuti oleh seluruh jajaran KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU DIY, Sri Surani. Dalam arahannya, Rani menegaskan bahwa PPID memiliki peran strategis dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai regulasi. Ia juga mendorong adanya inovasi dalam pengelolaan layanan informasi serta penegasan mekanisme uji konsekuensi apabila terdapat data yang termasuk kategori dikecualikan.
Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM KPU DIY, Analis Primadani dalam kesempatan ini memaparkan substansi PKPU Nomor 4 Tahun 2025. Didalamnya terdapat perubahan struktur dan nomenklatur PPID dan menekankan bahwa setiap informasi yang berpotensi dikecualikan wajib melalui uji konsekuensi sebelum diputuskan untuk tidak diberikan. Permohonan informasi diajukan kepada petugas layanan informasi dan diteruskan kepada PPID. Selanjutnya, PPID melakukan koordinasi dengan atasan pembina atau tim pertimbangan. Untuk pelaksanaan uji konsekuensi, KPU Kabupaten/Kota terlebih dahulu melakukan pengkajian, sementara penetapannya dilakukan oleh KPU Provinsi dengan koordinasi bersama KPU RI. Materi-materi yang sebelumnya telah melalui uji konsekuensi dapat menjadi referensi dalam menangani permohonan serupa di kemudian hari.
Analis juga mengingatkan bahwa prinsip keterbukaan informasi tetap harus disertai kehati-hatian. Tidak semua data dapat serta-merta diberikan sesuai permintaan. PPID wajib melakukan penyaringan awal guna memastikan informasi yang disampaikan tidak menimbulkan dampak negatif ataupun bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesi diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari KPU Kabupaten/Kota. Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa menyampaikan terkait penjelasan yang dapat diberikan apabila data yang diminta tidak berada dalam penguasaan instansi, serta bagaimana menghindari perbedaan informasi yang berpotensi menimbulkan persoalan. Menanggapi hal tersebut, Rani menekankan pentingnya respons yang cepat, terbuka, dan tidak defensif, termasuk menjelaskan secara jujur apakah informasi tersebut berada dalam kewenangan atau penguasaan lembaga.
Sekretaris KPU Gunungkidul, Totok Singgih, menyampaikan terkait pemahaman Pasal 8 dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2025, khususnya mengenai ketentuan petugas PPID dan mekanisme pengujian konsekuensi informasi yang dikecualikan. Dijelaskan bahwa ketentuan tersebut perlu dibaca secara sistematis bersama Pasal 4 dan Pasal 5 agar tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai peran pembina, pengawas, maupun atasan PPID di tingkat Kabupaten/Kota.
Pertanyaan lainnya disampaikan oleh Ketua Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Kulon Progo, Aris Zurkhasanah, terkait permohonan informasi dari pihak yang bukan anggota partai politik. Rani menjelaskan bahwa hal tersebut termasuk dalam ranah pelayanan publik, bukan permohonan informasi publik yang memerlukan uji konsekuensi. Uji konsekuensi di tingkat nasional dilakukan oleh KPU RI, sedangkan di tingkat Kabupaten/Kota dapat dikoordinasikan melalui KPU Provinsi dengan konsultasi kepada KPU RI.
Melalui kegiatan ini, KPU DIY berharap pemahaman jajaran KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY terhadap tata kelola informasi publik semakin kuat. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.