Perkuat Pondasi Hukum Penyelenggara Pemilu yang Berintegritas, KPU DIY Bedah 21 Putusan MK terkait UU Pemilu
Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan kegiatan Kajian Hukum dan Kajian Teknis Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Judicial Review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam dua sesi pada tanggal 25 dan 26 Februari 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY.
Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran bersama yang strategis untuk membedah berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki implikasi langsung terhadap norma dan teknis penyelenggaraan pemilu, sekaligus memperkuat pemahaman hukum bagi jajaran penyelenggara pemilu di daerah.
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, dalam sambutannya saat membuka kegiatan, menegaskan bahwa kajian ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya telah dilaksanakan. Menurutnya, forum kajian menjadi penting agar penyelenggara pemilu tidak hanya memahami isi putusan secara tekstual, tetapi juga mampu menangkap makna dan pertimbangan hukum yang mendasarinya.
“Melalui kajian ini, kita tidak hanya memahami bunyi putusan, tetapi juga mencermati pertimbangan hukum yang melatarbelakanginya sehingga dapat diimplementasikan secara tepat dalam setiap tahapan pemilu,” ujarnya.
Kegiatan yang dipandu oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira ini merupakan bagian dari tindak lanjut rapat koordinasi sebelumnya, di mana masing-masing satuan kerja akan menyampaikan hasil kajian terhadap 21 amar putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan langsung dengan Undang-Undang Pemilu.
Pada Sesi I, KPU Kabupaten Kulon Progo dan KPU Kabupaten Bantul mendapat kesempatan memaparkan hasil kajiannya. KPU Kabupaten Kulon Progo menyoroti sejumlah isu konstitusional, seperti ambang batas pencalonan presiden, kewajiban verifikasi ulang partai politik, larangan rangkap jabatan bagi pengurus partai politik yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD, hingga ketentuan jumlah anggota Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota.
Sementara itu, KPU Kabupaten Bantul memfokuskan pembahasan pada perlindungan hak pilih, termasuk penggunaan KTP elektronik dan surat keterangan perekaman sebagai syarat memilih, mekanisme pindah memilih, serta prosedur administratif dan waktu penghitungan suara. Selain itu, dibahas pula ketentuan pilpres dengan dua pasangan calon, verifikasi partai politik, serta tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perspektif hukum tata usaha negara.
Memasuki sesi kedua, giliran KPU Kabupaten Gunungkidul, KPU Kabupaten Sleman, dan KPU Kota Yogyakarta yang menyampaikan hasil kajiannya. Berbagai isu strategis menjadi perhatian, mulai dari persyaratan pencalonan, pembentukan daerah pemilihan, ketentuan kampanye, hingga desain keserentakan pemilu nasional dan daerah ke depan.
KPU Kabupaten Gunungkidul, mengulas ketentuan mengenai menteri yang mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden tanpa harus mengundurkan diri selama mendapat izin presiden, serta persyaratan pencalonan mantan narapidana. KPU Kabupaten Sleman menyoroti penyelesaian sengketa hasil pemilu, larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan, serta ambang batas parlemen. Sedangkan KPU Kota Yogyakarta membahas keikutsertaan pejabat negara dalam kampanye, ambang batas pencalonan presiden, serta rencana keserentakan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Tri Mulatsih, menekankan bahwa pemahaman terhadap putusan Mahkamah Konstitusi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada amar putusan, tetapi juga pertimbangan hukumnya sebagai landasan implementasi kebijakan. Senada dengan itu, Sekretaris KPU DIY, Arief Suja’i, mengingatkan pentingnya setiap kajian menghasilkan analisis kritis dan rekomendasi sebagai dasar sikap kelembagaan dalam menindaklanjuti implikasi putusan.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, menyampaikan bahwa setiap putusan pengadilan pada hakikatnya bertujuan menghadirkan keadilan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap putusan menjadi kunci untuk menjaga kualitas dan integritas penyelenggaraan pemilu.
Diskusi berlangsung dinamis dan interaktif melalui mekanisme pemaparan kertas kerja yang kemudian ditanggapi oleh peserta lainnya. Pola ini dinilai efektif dalam memperkaya perspektif dan memperdalam pemahaman kolektif terhadap dinamika hukum kepemiluan.
Dalam pernyataan penutupnya, Ahmad Shidqi menyampaikan bahwa kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi masih membuka ruang diskusi yang luas dan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Ia juga mendorong agar kegiatan serupa dapat diperluas pada kajian Undang-Undang Pilkada, mengingat banyaknya perubahan norma yang penting dipahami sebagai bagian dari penguatan kapasitas penyelenggara pemilu.
Melalui kegiatan ini, KPU DIY berharap seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota semakin siap, baik secara teknis maupun kelembagaan, dalam mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi secara tepat, konsisten, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.