Respons Dinamika Regulasi, KPU DIY Inventarisasi Putusan MK atas UU Pemilu

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menggelar Sosialisasi Inventarisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Judicial Review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Rabu (19/2/2026) secara daring dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU DIY merespons dinamika regulasi kepemiluan pasca berbagai putusan MK yang berdampak pada norma dan teknis penyelenggaraan pemilu. Melalui inventarisasi tersebut, KPU DIY berupaya memastikan seluruh jajaran memahami secara komprehensif substansi putusan MK beserta implikasinya terhadap tugas dan kewenangan penyelenggara pemilu.

Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, secara resmi membuka kegiatan dan menegaskan pentingnya analisis mendalam terhadap perkembangan hukum pemilu. Ia menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi salah satu regulasi yang paling sering diuji materi sejak digunakan pada Pemilu 2019.

“Banyak dinamika politik yang melatarbelakangi pengajuan Judicial Review (JR), dengan dampak yang sebagian besar positif, meskipun ada pula yang memicu perdebatan publik. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, maka penting bagi KPU untuk memahaminya secara utuh,” ujarnya. Shidqi menambahkan, saat ini DPR bersama Pemerintah tengah menyusun revisi Undang-Undang Pemilu dengan mengakomodasi sejumlah putusan MK.

Selanjutnya, kegiatan dipandu oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira, yang menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut rapat internal terkait rencana kerja Divisi Teknis, termasuk pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) perumusan putusan MK. Melalui forum ini, KPU Kabupaten/Kota dilibatkan untuk mengkaji substansi revisi Undang-Undang serta mengintegrasikan putusan MK dengan Peraturan KPU.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Tri Mulatsih, menambahkan bahwa terdapat 21 putusan MK yang dikabulkan maupun dikabulkan sebagian yang akan dikaji bersama. Putusan tersebut akan dikompilasi dalam bentuk naskah sebagai bahan literasi dan referensi bagi penyelenggara pemilu.

“KPU Kabupaten/Kota akan melakukan kajian sesuai pembagian yang telah ditetapkan, kemudian mempresentasikan hasilnya pekan depan. Harapannya, hasil tersebut dapat menjadi dokumen bersama yang bermanfaat bagi penguatan kapasitas penyelenggara pemilu,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, memberikan arahan teknis pengisian Kertas Kerja Kajian Hukum sebagai panduan dalam menganalisis putusan MK. Panduan tersebut mencakup identifikasi pokok perkara, pertimbangan hukum, hingga implementasi putusan terhadap regulasi dan teknis penyelenggaraan pemilu.

Melalui kegiatan ini, KPU DIY berharap seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota dapat memperkuat pemahaman hukum kepemiluan serta meningkatkan kesiapan dalam menghadapi perubahan regulasi, guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 49 Kali.