
Menyamakan Persepsi dengan KPU Kabupaten/Kota, KPU DIY adakan Kajian Hukum Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Untuk menyamakan persepsi di Lingkungan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY terkait pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025, KPU DIY melaksanakan Kajian Hukum Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertempat di ruang rapat KPU DIY, pada Rabu (1/10/2025).
Kajian Hukum ini diikuti oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian Hukum serta Ketua bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian yang membidangi Hukum dan pelaksana pada Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota se-DIY.
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, dalam sambutan pembuka menyampaikan, “Segala sesuatu yang belum terjadi bagi kita memang kurang menarik, tapi menjadi penting karena pekerjaan kita di KPU penuh risiko, tapi belum terasa jika belum menimpa kita. Risiko muncul tidak hanya saat tahapan tetapi juga saat belum tahapan. Jika kita sudah tahu risikonya maka kita dapat mengelola risiko tersebut sehingga tidak terjadi. Penyelenggara Pemilu paling rentan terhadap risiko sehingga kajian ini menjadi penting bagi kita terkait mitigasi.”
Acara dikemas dalam bentuk diskusi panel, hadir sebagai pemantik diskusi Ketua Divisi Hukum Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah serta Sekretaris KPU DIY, Arief Suja'i dengan moderator Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira. Pada kesempatan ini, Sekretaris KPU DIY, Arief Suja’i mengatakan, “Bagi saya, apapun pekerjaan kita akan dihadapkan pada risiko. Hanya saja, memetakan risiko tersebut memunculkan keengganan sebelum kita benar-benar bertemu dengan risiko.” Acara berlanjut dengan pemaparan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah. Dalam paparannya, Ibah menyampaikan tujuan manajemen risiko, diantaranya yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kinerja organisasi dalam pencapaian tujuan. Setelah materi pengantar diskusi disampaikan, Indra mempersilahkan KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan kertas kerja masing-masing yang telah disusun terkait Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025.
Di akhir kegiatan kajian hukum ini, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, berpesan bahwa apapun keputusan ketua harus berdasarkan pleno, jadi ketua jangan membuat kebijakan diluar keputusan pleno serta untuk surat yang keluar, paraf persetujuan dari Ketua Divisi terkait juga diperlukan.