Sosialisasi

Meningkatkan Pemahaman PNS Sekretariat KPU DIY adakan Sosialisasi Juknis Tunjangan Kinerja dan Pedoman Pemberian Cuti PNS

diy.kpu.go.id - Dengan terbitnya Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 102 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Sosialisasi terkait kedua Keputusan tersebut yang dilaksanakan melalui media zoom meeting dan diikuti oleh seluruh jajaran PNS Sekretariat KPU se-DIY dengan Narasumber Kepala Bagian Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU RI dan Staf Pelaksana pada Biro SDM pada Sekretariat Jenderal KPU RI  dengan moderator Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarkat, Hukum dan SDM Sekretariat KPU DIY.

Sosialisasi di buka oleh Sekretaris KPU DIY, dalam sambutannya Hasyim menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk dilakukan karena adanya perbedaan juknis tunjangan kinerja yang dulu dan sekarang, laporan kinerja perhari menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan karena masuk dalam perhitungan penerimaan tunjangan kinerja seperti di beberapa instansi atau Pemerintah Daerah.” Disampaikan pula oleh Sekretaris KPU DIY agar para peserta bisa mengikuti dengan sungguh-sungguh dan jika ada yang belum jelas bisa ditanyakan sehingga dalam melaksanakan aturan tidak terjadi kesalahan.

Dalam materi yang disampaikan oleh Endah Purnamawati dijelaskan perbedaan juknis tunjangan kinerja sebelumnya dalam SK Sekjen KPU RI No 66 Tahun 2021 dengan  SK Sekjen KPU RI N0 326 Tahun 2022 antara lain jumlah penerimaan tukin sebagai PLT, Cuti yang dikenakan potongan tunjangan kinerja hanya cuti besar dan cuti di luar tanggungan negara, pengisian laporan kinerja dan toleransi keterlambatan kehadiran.

Untuk pedoman pemberian cuti PNS disampaikan oleh Sapri sebagai Pelaksana pada Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU RIN yang menjelaskan pengertian dan jenis cuti, tata cara pemberian cuti, pejabat yang berwenang dalam pemberian cuti, dan pengawasan cuti. (RDS)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,372 kali