Jadwal dan Metode Kampanye Pemilu 2024
diy.kpu.go.id - Pasca ditetapkannya DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota pada tanggal 3 November 2023 lalu, maka tahapan Pemilu berikutnya adalah memasuki masa kampanye. Tahapan kampanye secara umum akan berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024, namun secara spesifik khusus kampanye di media dan rapat umum baru boleh dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari– 10 Februari 2024 atau hanya berlangsung di 20 hari terakhir masa kampanye. Di luar itu, peserta pemilu tidak diperkenankan untuk memasang iklan kampanye di media dan menggelar kampanye rapat umum.
Metode
Dalam pelaksanaan tahapan kampanye terdapat metode dan jadwal yang sudah diatur dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 dan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam Peraturan KPU 15 Tahun 2023 Pasal 26 dijelaskan bahwa kampanye pemilu menggunakan sejumlah metode yaitu: Pertama, Pertemuan terbatas. Metode ini berupa pertemuan yang dilaksanakan di sebuah ruangan atau gedung tertutup dengan peserta yang hadir maksimal 1.000 orang untuk pertemuan level Kabupaten/Kota, 2.000 orang pertemuan level Provinsi dan 3.000 orang pertemuan level nasional.
Kedua, Pertemuan Tatap Muka, yaitu pertemuan yang bisa dilaksanakan di dalam ruangan maupun di luar ruangan, seperti kunjungan ke pasar atau komunitas tertentu dan Masyarakat secara umum. Meskipun dalam pertemuan ini tidak ditentukan secara khusus jumlah peserta yang boleh hadir, namun peserta tidak boleh melampaui jumlah tempat duduk atau kapasitas tempat acara. Ketiga, Penyebaran Bahan Kampanye, yaitu aktifitas menyebarkan atau membagikan bahan-bahan kampanye seperti stiker, poster, flayer, merchandise, pakaian, atau lainnya yang nilainya paling tinggi Rp. 100.000 bila dikonversikan dalam bentuk uang. Bahan kampanye tersebut dipersilahkan untuk disebar di saat acara kampanye namun tidak boleh dipasang atau ditempel di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, fasilitas Kesehatan, dan lembaga Pendidikan.
Keempat, Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yaitu aktifitas berupa pemasangan reklame, spanduk, dan atau umbul-umbul untuk kepentingan kampanye. Dalam pemasangan APK ini ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu: harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau Kawasan; tidak boleh dipasang di tempat ibadah, fasilitas pemerintahan, fasilitas Kesehatan, dan lembaga Pendidikan; bila dipasang di tempat yang menjadi milik perorangan atau swasta maka harus mendapat izin dari yang bersangkutan; serta sebagai komitmen KPU terhadap ramah lingkungan, maka bahan yang digunakan harus bahan yang bisa didaur ulang.
Kelima, peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial dengan jumlah akun paling banyak 20 untuk setiap jenis platform. Selain itu, semua akun media media sosial tersebut juga wajib didaftarkan ke KPU paling lambat 3 hari sebelum dimulainya masa kampanye. Keenam, Debat Capres dan Cawapres. Untuk metode ini hanya diperuntukkan terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden yang ketentuannya akan diatur tersendiri oleh KPU.
Keenam, Iklan di media, baik cetak, elektronik, media sosial, maupun media daring. Namun iklan kampanye di media baru bisa dilaksanakan mulai 21 Januari – 10 Februari 2024. Selain itu, kampanye ini juga sudah diatur secara spesifik batasan maksimal jumlah spot untuk iklan di media TV, radio dan media sosial, serta jumlah dan ukuran kolom di media cetak atau online. Di luar itu, yang harus diperhatikan oleh media adalah mereka wajib memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta pemilu untuk berkampanye dalam bentuk iklan tersebut. Begitu pula tarif yang dikenakan juga harus sama kepada semua peserta pemilu. Intinya, media harus berlaku adil, berimbang, dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan Kampanye Pemilu. Komisi Penyiaran, Dewan Pers, dan Bawaslu sudah siap mengawasi semua aktifitas media selama masa kampanye pemilu.
Ketujuh, Rapat Umum. Peserta pemilu dapat melaksanakan kampanye dalam bentuk rapat umum yang bertempat di lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya mulai 21 Januari – 10 Februari 2024 mulai jam 09.00 sampai paling lama jam 18.00 dengan memperha?kan hari atau waktu ibadah masing-masing agama. Untuk menghindari “benturan” waktu antar peserta pemilu, maka KPU sesuai tingkatannya akan menetapkan jadwal khusus kampanye rapat umum ini.
Demikian sejumlah metode kampanye yang akan digunakan dalam pemilu 2024 ini. Masyarakat diharapkan ikut serta mengontrol terhadap pelaksanaan kampanye tersebut agar tetap tertib, aman dan damai sehingga terwujud sebuah konstruksi Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. Semoga.
Penulis: Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi