Opini

Digitalisasi Pendaftaran Badan Ad Hoc Pemilu 2024

diy.kpu.go.id - Badan ad hoc pemilu adalah sebuah lembaga penyelenggara pemilu yang dibentuk untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan pemilu di tingkat Kecamatan, Desa, di luar negeri, dan di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Di tingkat Kecamatan di sebut dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), di tingkat Desa PPS (Panitia Pemungutan Suara), di luar negeri PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) dan di TPS disebut KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditegaskan bahwa  PPK dan PPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum pemilu dan dibubarkan 2 bulan setelah pemungutan suara.  Sedangkan KPPS dibentuk menjelang hari pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024. 


Tugas PPK dan PPS
Untuk saat ini, yang disiapkan KPU adalah pembentukan PPK sejumlah 5 orang dan PPS 3 orang dari unsur masyarakat. Mereka akan bekerja mulai Januari 2023 hingga April 2024. Tugas utama PPK dan PPS adalah melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih untuk pemilu 2024 sekaligus melakukan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan.  Selain itu, tugas-tugas lainnya seperti sosialisasi tahapan pemilu dan membantu KPU dalam melaksanakan tahapan pemilu di tingkat kecamatan dan desa. 
Sebagai petugas KPU di tingkat Kecamatan dan Desa, sudah barang tentu seorang PPK dan PPS haruslah memiliki integritas yang tinggi, professional, dan imparsial. Oleh sebab itu, bagi seseorang yang hendak mendaftar badan ad hoc pemilu harus dipastikan tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dengan cara cek di: https.//infopemilu.kpu.go.id. Selain itu, mengingat tugas PPK dan PPS juga tidak ringan, maka kesehatan jasmani dan ruhani juga menjadi syarat pokok untuk menjadi anggota PPK dan PPS. 
Berkaca pada pengalaman pemilu 2019 lalu, dimana banyak petugas ad hoc pemilu yang jatuh sakit dan bahkan meninggal dunia, maka untuk pemilu 2024 ini KPU mengajak anak-anak muda yang lebih segar untuk berpartisipasi mendaftar PPK dan PPS atau bahkan KPPS. Apalagi pemilu saat ini sudah lebih banyak menggunkan sarana tekhnologi informasi seperti  SIREKAP (system informasi rekapitulasi ) untuk perolehan suara dan SIDALIH (system informasi data pemilih). Tentu semua itu membutuhkan skil dan kecakapan digital yang biasanya lebih familiar di kalangan anak muda. 


Pendaftaran Digital
Masa pendaftaran PPK akan dimulai pada akhir November 2022 ini, sedangkan pendaftaran PPS sedikit lebih mundur yaitu awal Desember 2022. Berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, dimana pendaftaran PPK dan PPS menggunkan formulir yang harus diserahkan di kantor KPU Kabupaten/ Kota, maka untuk tahun ini pendaftarannya dilakukan secara online atau digital melalui aplikasi yang disebut dengan SIAKBA (system informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc). Dengan mengunjungi https://siakba.kpu.go.id,  pendafatarn menjadi lebih mudah dengan hanya menggunakan gadget atau handphoe serta tanpa harus hadir ke kantor KPU Kabupaten/ Kota.  Semua berkas administrasi seperti KTPel, salinan ijazah, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya cukup discan lalu diunggah di SIAKBA. Oleh sebab itu, dalam pendaftaran online ini yang perlu dipersiapkan pendaftar hanyalah alamat email untuk melakukan registrasi sehingga bisa masuk ke menu-menu pendaftaran yang sudah tersedia cukup lengkap di SIAKBA. 
Setelah melalui proses pendaftaran online, bakal calon PPK atau PPS akan dilakukan seleksi administrasi, tes tulis dan wawancara. Tujuannya adalah dalam rangka memperoleh personil PPK dan PPS yang betul-betul dapat diandalkan dalam melaksanakan pemilu 2024 yang jujur, adil dan berintegritas. Dan yang penting juga, keseluruhan rekruitmen PPK dan PPS ini tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. 
Akhirnya, kita berharap melalui digitalisasi pendaftaran ad hoc ini, akan lebih banyak masyarakat yang berminat untuk berpartisipasi menjadi PPK dan PPS. Karena semakin banyak pendaftar, maka semakin besar juga kesempatan kita untuk menjaring  individu-individu yang berkualitas dan berintegritas untuk menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan pemilu 2024 di tingkat Kecamatan dan Desa. Semoga. 

Ditulis oleh Ahmad Shidqi (Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU DIY)

Telah dimuat di harian Kedaulatan Rakyat 19 November 2022

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3,602 kali