
Dukung Terwujudnya Good Governace, KPU DIY Gelar Rapat Pleno Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Pleno Penetapan Laporan Hasil Pengisian Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Se-Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, bertempat di Ruang PIP Kantor KPU DIY. Kegiatan ini dibuka oleh Ibah Muthiah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira.
Rapat pleno ini difokuskan pada mencermati pengisian kartu kendali SPIP yang belum lengkap di masing-masing satuan kerja (satker). Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat diperoleh catatan sebagai dasar evaluasi tindak lanjut. Hingga bulan Agustus 2025, enam satker di wilayah DIY telah mencapai 100% dalam hal kelengkapan pengisian kartu kendali dan bukti dukung. Berdasarkan laporan dari Inspektorat, hasil monitoring hingga Agustus juga tercatat lengkap tuntas 100%.
Pada sesi pembahasan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY menambahkan penjelasan mengenai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 855 Tahun 2025 yang mengatur bahwa penetapan kartu kendali dan laporan SPIP harus melalui rapat pleno. Laporan SPIP disusun per bagian, sedangkan untuk KPU kabupaten/kota disusun per subbagian dan hasilnya direkap setiap semester. Setelah seluruh kartu kendali diverifikasi, akan dibuat laporan rekap kartu kendali SPIP, yang kemudian diplenokan sebagai bentuk penetapan resmi hasil pengisian. Berdasarkan SK 855 tersebut, terdapat dua jenis dokumen dalam kartu kendali, yaitu dokumen hasil produksi sesuai tupoksi dan dokumen pendukung yang dibuat oleh masing-masing pengampu bagian serta ditandatangani oleh pejabat terkait.
Dalam sesi diskusi, Bambang Gunawan, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY menyampaikan bahwa Berita Acara (BA) tiap semester sudah tersedia dalam aplikasi, namun perlu dicek keabsahan fisiknya. Sementara Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan menambahkan bahwa sejak tahun 2017, SPIP merupakan bagian dari sistem pengawasan menyeluruh, termasuk pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), sehingga laporan BMN per semester menjadi bagian integral dari laporan keuangan.
Menutup kegiatan, Ibah Muthiah menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat dan menekankan pentingnya sinkronisasi pelaporan SPIP antar satuan kerja. Ia menjelaskan bahwa meskipun sistematika laporan SPIP masih sama seperti sebelumnya, format terbaru kini lebih terperinci. “Perlu adanya sharing ke KPU kabupaten/kota agar pada bulan Desember nanti seluruh laporan sudah menggunakan format baru ini,” ujarnya. Rapat kemudian ditutup dengan pembacaan Berita Acara Rapat Pleno SPIP sebagai penetapan hasil akhir kegiatan.