Berita Terkini

Tingkatkan Kualitas Pelaporan Pajak Pegawai, KPU DIY Laksanakan Knowledge Sharing tentang Pengisian SPT Tahunan

diy.kpu.go.id – Untuk meningkatkan kualitas pelaporan pajak pegawai, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan knowledge sharing tentang pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib Pajak orang pribadi tahun 2020, pada Selasa (09/03). Materi ini disampaikan oleh Diena Ardiarini, staf Sub Bagian Keuangan KPU DIY. Acara dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting Room dan diikuti oleh seluruh pegawai KPU DIY. Dalam pembukaan acara, Kepala Bagian Program Data Organisasi dan Sumber Daya Manusia KPU DIY, Bambang Gunawan mengatakan kalau knowledge sharing kali ini dimaksudkan untuk memberikan panduan pengisian SPT (melalui e-filing) kepada pegawai KPU DIY. Selain untuk menghindari kesalahan pengisian SPT, juga untuk mendukung program pemerintah agar masyarakat sedini mungkin melaporkan SPT tahunan. Menurut Diena, penyampaian SPT tahunan dilaksanakan dengan e-filling melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Bagi wajib pajak yang berpenghasilan di bawah 60 juta/tahun perlu mengisi laporan pajak dengan formulir model 1770 SS. Sedangkan bagi wajib pajak yang berpenghasilan diatas 60juta/tahun mengisi laporan dengan formulir 1770S. Dina juga mengingatkan kalau penyampaikan Laporan Tahunan tahun 2020 berakhir pada tanggal 31 Maret 2021. Untuk memperjelas tatacara pengisian SPT, dalam kesempatan ini Diena juga mempraktekkan secara langsung pengisian SPT dari salah satu pegawai KPU DIY.(sdm)

Untuk Dalami Materi Buletin Digital Edisi 1 Tahun 2021, KPU DIY Laksanakan Focus Group Discussion

diy.kpu.go.id – Pada tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) akan menerbitkan Buletin Digital setiap tiga bulan sekali. Sebelum artikel dibuat, terlebih dahulu dilakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk mendalami materi buletin sesuai tema buletin pada edisi tersebut. Pada edisi perdananya di Maret mendatang, Buletin Digital KPU DIY akan mengambil tema “Bedah Undang-Undang 7 Tahun 2017” FGD tersebut dilakukan pada Kamis (04/03) kemarin. Acara dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting Room. Dalam diskusi yang diikuti oleh komisioner, pejabat dan staf di lingkungan KPU DIY ini masing-masing peserta menyampaikan refleksi terkait pelaksanaan tahapan pemilihan umum tahun 2019. Refleksi tersebut kemudian dilihat kembali rujukannya pada UU 7 Tahun 2017 serta pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.(hth)

KPU DIY Serahkan SK CPNS Formasi Tahun 2019

diy.kpu.go.id – Jumat (26/02), Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyerahkan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal KPU Formasi Tahun 2019. Penyerahan kepada dua orang CPNS ini dilakukan di ruang Pusat Informasi Pemilu KPU DIY. Sebelumnya, Penyerahan SK CPNS dari KPU Republik Indonesia ke KPU Provinsi dilakukan di Manado, Sulawesi Tenggara, pada 18 Februari 2021. Dalam acara tersebut, Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, berpesan bahwa penempatan CPNS disesuaikan zonasi. Dengan demikian, meskipun jauh dari tempat tinggal atau domisili, para CPNS harus tetap profesional menerima lokasi penempatan. Pada Formasi Tahun 2019 ini, KPU DIY memperoleh dua orang CPNS. Pertama, Lita Pradyta ditempatkan di Sekretariat KPU DIY. Kedua, Nadia Nurrahma Adiningsih yang ditempatkan di KPU Kabupaten Gunungkidul. Dalam pengarahannya, Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim, mengatakan, “CPNS di KPU saat ini sangat beruntung, karena KPU memberikan kesempatan untuk pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia dan pengembangan karir.” Hasyim juga mengatakan kalau pola kerja di KPU menuntut pegawainya untuk tidak bekerja dengan berpatok pada jam kerja saja, terutama saat tahapan pemilihan umum. Saat tahapan berlangsung, KPU terikat pada ketentuan regulasi sehingga bukan tidak mungkin pekerjaan harus dilakukan hingga tengah malam atau bahkan dini hari. Hal ini harus mulai disiapkan sejak dini oleh para CPNS KPU. Sekretaris KPU DIY juga berpesan agar para CPNS di lingkungan KPU se-DIY memegang teguh kejujuran dan kedisiplinan serta bekerja dengan integritas yang tinggi. Hal lain yang juga harus selalu diingat dan diterapkan adalah perlunya para pegawai menjaga rahasia negara dan rahasia jabatan yang diembannya. Dalam kesempatan ini, Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM, Bambang Gunawan, juga berpesan agar CPNS tidak mengajukan mutasi sampai sepuluh tahun ke depan. Hal ini sesuai komitmen yang tertuang dalam surat pernyataan yang telah ditandatanganinya.(pdos)

Untuk Samakan Persepsi, KPU DIY Lakukan Monitoring Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dan Penyampaian Laporan Kinerja Tahun 2020

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan supervisi dan monitoring Daftar Pemilih Berkelanjutan dan pengelolaan anggaran tahun anggaran 2021 di lima satuan kerja di wilayah DIY pada hari Kamis (25/02). Kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY terhadap Surat Edaran KPU RI nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. KPU DIY mengingatkan jajarannya di kabupaten dan kota untuk mengintensifkan kerjasama dengan para pemangku kepentingan. Khususnya yang berkaitan dengan data kependudukan. Hal ini dilakukan untuk melihat pergerakan penduduk yang mempunyai hak pilih serta guna memelihara data pemilih yang sudah ada dan dalam rangka meningkatkan kualitas data pemilih. Pada kesempatan yang sama, KPU DIY juga meminta KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan Laporan Kinerja 2020 sebagai pertanggungjawaban kinerja organisasi dan menyampaikan informasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-208/PMK.02/2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021, dimana terdapat beberapa perubahan mekanisme revisi anggaran dari tahun anggaran sebelumnya.(pdos)

Guna Tingkatkan Kualitas Laman JDIH-nya, KPU DIY Giatkan Rakor Internal Tim

diy.kpu.go.id – Rabu (24/02) ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kembali melaksanakan Rapat Koordinasi Internal Pengelolaan Dokumen dan Penyediaan Dokumentasi dan Produk Hukum secara Manual dan Berbasis Web (JDIH). Rapat ini dilakukan untuk mengembangkan kualitas laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)-nya dan guna menindaklanjuti Keputusan KPU RI Nomor 533/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Rapat daring ini diawali dengan pemaparan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun. Dalam pemaparannya, Ghoniyatun menyampaikan beberapa poin penting dalam pedoman teknis JDIH serta memberikan pemahaman tentang arti penting pembaruan produk hukum di web JDIH. Setelah pemaparan, forum rapat melakukan evaluasi terhadap laman JDIH KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Evaluasi tersebut menghasilkan beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti. Pertama, perlu adanya integrasi JDIH KPU Kabupaten/Kota se-DIY dengan laman resminya masing-masing. Kedua, perlu ada peningkatan penataan dokumentasi dan informasi hukum. Hal ini untuk meningkatkan sosialisasi JDIH KPU bagi pemangku kepentingan dan masyarakat umum. Selanjutnya KPU DIY perlu menyampaikan hasil evaluasi ini kepada pengelola KPU Kabupaten/Kota agar masing-masing dapat melaksanakan ketentuan tentang pengelolaan laman JDIH seperti ketentuan dalam Keputusan KPU RI Nomor 533/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020. Dalam kesempatan ini, Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim, juga mengingatkan perlunya konsistensi KPU DIY dalam memberikan arahan dan bimbingan kepada JDIH KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Dengan demikian, laman JDIH KPU DIY dan JDIH Kabupaten/Kota dapat bersama-sama maju dan lebih nyata dalam melaksanakan perannya.(admin)

Tingkatkan Kualitas Pegawai, KPU DIY Lakukan Knowledge Sharing Tentang Sasaran Kinerja Pegawai

diy.kpu.go.id – Selasa (23 Februari 2021) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kembali melaksanakan Knowlegde Sharing. Acara dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom. Knowledge sharing adalah kegiatan rutin dua mingguan. Kegiatan ini dilakukan untuk membahas ketugasan serta perkembangan regulasi yang berhubungan dengan Tugas Pokok dan Fungsi KPU DIY. Kali ini, knowledge sharing mengambil tema Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Materi disampaikan oleh Ratna Dewi Senjarini, staf pelaksana pada Subbag Organisasi dan SDM. Knowledge sharing terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama berupa uraian dari narasumber dan sesi kedua berupa tanya jawab. Minat para peserta kegiatan terhadap tema terlihat dari dinamisnya diskusi pada sesi kedua ini. Dalam paparannya Senjarini menyampaikan, “Penilaian Prestasi Kinerja merupakan suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP dan Perilaku Kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019.” Penilaian SKP dilakukan dengan membandingkan Realisasi SKP dengan Target SKP sesuai dengan perencanaan kinerja yang telah ditetapkan baik secara aspek kuantitas maupun kualitas. Sedangkan Penilaian Perilaku Kerja meliputi penilaian terhadap aspek orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, kerjasama, dan kepemimpinan dari seorang Pegawai Negeri Sipil. Menambahkan materi tersebut, Kepala Bagian Program data Organisasi dan Sumber Daya Manusia KPU DIY, Bambang Gunawan, mengatakan kalau petunjuk pelaksanaan PP Nomor 30 Tahun 2019 masih mengikuti Peraturan yang lama yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013. Sedangkan Kepala Sub Bagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia KPU DIY, Meirino Setyaji, menambahkan informasi berupa beberapa perubahan dari PP Nomor 46 Tahun 2011 ke PP 30 Tahun 2019. Salah satunya berupa beberapa istilah baru seperti pemakaian kata (prestasi) “kerja” diubah menjadi “kinerja”. Perbedaan yang lain adalah perubahan aspek penilaian, dari semula enam aspek menjadi lima aspek penilaian. Rino juga menekankan kalau pola pikir penyusunan SKP dalam PP 30 tahun 2019 berbeda dengan penyusunan DP3.(Foto: Tekmas)