Berita Terkini

141

Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU se-DIY

diy.kpu.go.id – Kamis (03/06), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan dan Gratifikasi  di lingkungan KPU se Daerah Istimewa Yogyakarta. Sekitar  100 orang peserta mengikuti pelaksanaan sosialisasi, yaitu Ketua dan Anggota KPU se Daerah Istimewa Yogyakarta dan ASN di lingkungan Sekretariat KPU se Daerah Istimewa Yogyakarta, Acara dilaksanakan secara daring melalui media zoom meeting  dan dimulai pukul 09.15 WIB dengan narasumber Sekretaris KPU DIY. Maksud diadakan sosialisasi adalah untuk memahamkan peserta terkait pengendalian benturan kepentingan dan gratifikasi sehingga KPU se-Daerah Istimewa Yogyakarta dapat melakukan pencegahan akan terjadinya hal tersebut. Acara di buka oleh Ketua KPU DIY. Dalam sambutannya Hamdan Kurniawan menyampaikan bahwa untuk mencapai Good Governance kita harus membangun  sistem dilingkungan kerja kita yang bisa menjadi filter untuk pengendalian gratifikasi dan KKN) (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), membangun UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) yang berjalan, dan bagi pribadi harus membangun sensitifitas terkait gratifikasi. Lebih lanjut dalam sambutannya, Hamdan Kurniawan menyampaikan bahwa pimpinan harus menjadi contoh dan dan role mode untuk pengendalian gratifikasi. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi penanganan benturan kepentingan dan pengendalian gratifikasi oleh Sekretaris KPU DIY. Dalam pemaparannya Muhammad Hasyim menyampaikan pelaksanaan PKPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU dan Keputusan Ketua KPU RI Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU. Dalam pemaparannya lebih lanjut Muhammad Hasyim mengingatkan kembali untuk segera memperbaharui UPG dan membuat surat pernyataan benturan kepentingan. Pemaparan yang disampaikan sangat jelas sehingga tidak banyak pertanyaan.(pdos)


Selengkapnya
1041

JDIH Maintenance, Dokumentasi Produk Hukum Tetap Berjalan

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Rapat Koordinasi Internal Pengelolaan Dokumen dan Penyediaan Dokumentasi dan Produk Hukum secara Manual dan Berbasis Web (JDIH) secara daring, pada Kamis (27/5/2021). Rakor tersebut dibuka sekaligus diisi oleh Ketua Divisi (Kadiv) Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun. Rakor dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU beserta Sekretaris, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum, Staf dibagian Hukum, Teknis dan Hupmas serta Operator JDIH. Dalam kesempatan tersebut, Kasubag. Hukum, Amalia menyampaikan laporan hasil supervisi dan monitoring terkait JDIH di KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Walaupun JDIH sedang maintenance tapi ada kesiapan dari KPU Kabupaten/Kota dalam menyiapkan sejumlah produk hukum termasuk abstrak jika JDIH sudah tidak maintenance . Kadiv Hukum dan Pengawasan juga meminta agar persoalan yang ditemui selama maintenance disampaikan secara detail, sehingga KPU DIY dalam meminta arahan dari KPU RI, selain melaporkan dan meminta arahan, juga sekaligus memberi solusi yang telah ditempuh oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY selama maintenance .(SA)


Selengkapnya
127

SPIP, Usaha Menuju WTP

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Rapat Koordinasi (rakor) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dengan KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta secara daring, pada Kamis (27/5/2021). Rakor tersebut dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan yang dalam sambutannya mengatakan bahwa, “Ada kebutuhan dari KPU DIY untuk mengingatkan pada semua, sesuai regulasi, telah ada perubahan mengenai tanggung jawab pelaksanaan SPIP baik dari komisioner maupun sekretariat. Perubahan tersebut ada dalam Pasal 25 dan Pasal 35 ayat (5) huruf d Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019.” Pada Rakor yang juga dihadiri oleh jajaran pimpinan KPU DIY, Ketua dan Ketua Divisi (kadiv) Hukum, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, serta Operator SPIP KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Siti Ghoniyatun selaku Kadiv Hukum KPU DIY menyampaikan bahwa pembentukan satuan tugas (satgas) sudah dilakukan dan SPIP lingkupnya luas tidak hanya terkait anggaran. Juga dihimbau kepada seluruh peserta Rakor dari KPU Kabupaten/Kota agar melakukan pendokumentasian yang baik dan secara teratur terhadap seluruh kegiatan SPIP. SPIP yang berjalan dengan baik akan mencegah terjadinya penyimpangan sehingga predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) akan tercapai dan terwujudnya penyelenggara Pemilu yang berintegritas. Selain itu, kartu kendali SPIP yang dikirim oleh KPU Kabupaten/Kota juga akan dinilai oleh KPU DIY dan akan diberi catatan untuk dilakukan perbaikan jika ada hal-hal yang belum memenuhi syarat.(SA)


Selengkapnya

Rapat Pleno LPPA KPU DIY

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan rapat Pleno LPPA (Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran) bulan April secara daring pada tanggal 25 Mei 2021. Rapat LPPA dihadiri oleh Ketua, Anggota beserta Sekretaris KPU DIY, Kabag, Kasubbag Keuangan, dan Staf Keuangan di lingkungan KPU DIY. Rapat LPAA ini dilaksanakan setiap bulannya sebagai wujud pertanggungjawaban Sekretariat kepada Komisioner. Rapat Pleno LPPA dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan. Selanjutnya Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim, menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran APBN bulan April Tahun 2021. Dilanjutkan dengan pemaparan Rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran APBN dan Hibah Kabupaten/Kota se-DIY oleh Indra Yudistira, Kasubbag Keuangan KPU DIY. Setelah pemaparan laporan LPPA bulan April tahun 2021 disampaikan, Zaenuri Ikhsan, anggota KPU DIY memberikan tanggapan terkait revisi DIPA awal. Muhammad Hasyim juga menambahkan bahwa tidak ada penambahan anggaran terkait dengan revisi DIPA awal sekaligus memberikan informasi terkait revisi anggaran untuk perpanjangan masa kerja 2 orang tenaga pendukung di lingkungan KPU DIY. Rapat LPPA ditutup pada pukul 15.10 WIB.(kul)


Selengkapnya
731

Jagongan Kehumasan “Di Balik Dapur Podcast : Belajar Dari Amikom Yogyakarta”

diy.kpu.go.id – Senin (24/05) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Jagongan Kehumasan. Kegiatan ini sudah memasuki edisi ke-3 dengan mengambil tema “Di Balik Dapur Podcast : Belajar Dari Amikom Yogyakarta”. Diadakan secara luring di Ruang Studio KPU DIY dan daring melalui Zoom Meeting Room serta Live Streaming YouTube KPU DIY. Peserta Jagongan Kehumasan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY beserta jajaran dilingkungan KPU DIY, KPU Gunungkidul, KPU Kabupaten Bantul, KPU Kabupaten Sleman, KPU Kabupaten Kulon Progo dan KPU Kota Yogyakarta. Acara ini dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, kemudian dipandu oleh moderator, Ahmad Shidqi, selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih,Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Andreas Tri Pamungkas, selaku Dosen Ilmu Komunikasi Universitas AMIKOM Yogyakarta. Materi yang disampaikan, terkait tentang pembuatan podcast yang menarik dan juga membahas kendala yang dialami oleh peserta saat membuat program podcast. Selain itu, narasumber juga memberikan tips dan trik cara pembuatan podcast agar menarik dengan berbagai macam metode. Selain mengikuti paparan materi, peserta juga mengikuti praktek penyiapan vokal agar merasa percaya diri saat melakukan siaran podcast. Hasil pelaksanaan kegiatan Jagongan Kehumasan tersebut diharapkan dapat memberikan motivasi kepada KPU DIY maupun KPU Kabupaten/Kota se-DIY dalam rangka pembuatan program podcast. Kegiatan ini diakhiri dan ditutup dengan foto bersama.(hth)


Selengkapnya
676

KPU DIY Laksanakan Rapat Kesatkeran KPU Se-DIY 21 Mei 2021

diy.kpu.go.id – KPU DIY melaksanakan rapat Kesatkeran secara daring sebagai sarana koordinasi Satuan Kerja KPU se-DIY pada tanggal 21 Mei 2021. Rapat dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Rapat Kesatkeran rutin dilakukan setiap bulan untuk membahas agenda yang telah dilaksanakan selama satu bulan terakhir dan rencana kegiatan mendatang. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kabag KUL DIY, Sri Mulyani. Dalam sambutannya, kabag KUL DIY menyampaikan susunan acara rapat Kesatkeran yang akan berlangsung. Sri Mulyani juga menyampaikan realisasi anggaran APBN dan Hibah, rekap progres SIRUP, serta progres update Simonika KPU DIY dan Kabupaten/Kota KPU se-DIY. Terkait dengan pemusnahan surat suara yang sudah diusulkan, apabila surat terkait dengan pemusnahan surat suara dari KPU RI sudah diterbitkan akan segera disampaikan ke KPU Kab/Kota sehingga penghapusan surat suara bisa dilakukan serentak. Penjelasan selanjutnya disampaikan oleh Kabag HTH, Sigit Purwadi terkait dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, Podcast dan Bakohumas. Sigit Purwadi juga menambahkan bahwa penyusunan Kartu Kendali SPIP dilaksanakan dengan mendasarkan pada ketentuan Keputusan KPU Nomor 21/KU.02-Kpt/01/KPU/I/2021 dan akan ditegaskan lebih lanjut melalui Surat Dinas KPU DIY. Dilanjutkan penjelasan oleh Kabag PDOS, Bambang Gunawan, yang menyampaikan terkait dengan daftar pemilih berkelanjutan, daftar aplikasi pengembangan mandiri KPU se-DIY, Pemilihan 2020 dalam angka, pembatasan mudik bagi Komisioner dan Sekretariat, rekapitulasi jumlah pegawai, LKE reformasi Birokrasi, LKE Zona Integritas, Rencana aksi Reformasi Birokrasi 2021, dan Rencana Aksi ZI 2021. Setelah penyampaian dari masing-masing Kabag dan Kasubbag KPU DIY, Sri Mulyani selaku pemimpin Rapat mempersilahkan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY untuk pemaparan dan menanggapi laporan yang telah disampaikan. Rapat ditutup dengan arahan oleh Muhammad Hasyim selaku Sekretaris KPU DIY yang menyampaikan tentang komponen penilaian peningkatan Tunjangan Kinerja yang harus dipenuhi yaitu dengan menindaklanjuti semua temuan BPK terkait pemeriksaan dan penyenggaraan Reformasi Birokrasi serta Zona Integritas. Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim juga menambahkan bahwa Kartu Kendali SPIP disampaikan ke KPU DIY paling lambat tanggal 6 setiap bulannya dan KPU Kabupaten/Kota diminta untuk mengaktifkan web dan media sosial nya. Setiap kegiatan yang dilakukan agar di unggah di web dan media sosial sehingga masyarakat mengetahui kegiatan KPU. Rapat kesatkeran diakhiri pukul 16.40 WIB.(kul)


Selengkapnya