Berita Terkini

Wujudkan Laporan Keuangan Akuntabel, KPU DIY Lakukan Pendampingan

diy.kpu.go.id – KPU DIY melaksanakan Rapat Pendampingan Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara Semester I Tahun 2021 Kamis (22/7). Hadir dalam pendampingan, Sekretaris, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik beserta jajaran Pengelola Keuangan KPU DIY. Sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota yang mengikuti pendampingan secara daring adalah Sekretaris, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik serta Pengelola Keuangan di tingkat KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Sebagai Narasumber dari Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal KPU RI yaitu Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan serta Kepala Bagian Pengelolaan BMN.

Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Srimulyani sebagai pimpinan rapat menyampaikan bahwa penyusunan Laporan Keuangan dan BMN mengacu pada PMK Nomor 222/PMK.05/2016. Sehingga diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan KPU se-DIY dapat mempunyai pemahaman yang sama tentang penyusunan laporan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selaras dengan hal tersebut, Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim dalam pengarahannya menekankan pentingnya tingkat validitas data yang disajikan dalam laporan. Harapannya semua satuan kerja dapat menyusun Laporan Keuangan dan BMN yang akuntabel, valid serta dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN.

Kepala Bagian Pengelolaan BMN dari Setjen KPU RI, Saiful Bahri mengapresiasi Rekon yang telah dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan KPU se-DIY. Saiful Bahri menekankan agar prestasi ini dipertahankan untuk ke depannya serta pencatatan persediaan barang juga harus lebih diperhatikan. Terkait permohonan penghapusan barang inventaris yang telah rusak berat sedang diproses di KPU RI. Selanjutnya dari Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Aminsyah mempertegas kembali upaya KPU RI dalam menyelesaikan seluruh rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Sehingga diharapkan dengan penyusunan Laporan Keuangan dan BMN yang didukung dokumen valid tidak akan menambah daftar temuan LHP BPK.(kul)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 113 kali