Berita Terkini

Guna Transparansi Pengadaan, KPU DIY Selenggarakan Bimtek SiRUP

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta hari Kamis (22/4) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU DIY dan juga secara daring. Peserta Bimtek secara luring dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen KPU DIY, Pejabat Pengadaan KPU DIY, Pejabat Pembuat Komitmen dan Operator SiRUP KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Kegiatan Bimtek dibuka oleh Ketua KPU DIY, dilanjutkan dengan arahan dari Sekretaris KPU DIY dan Deputi Kepala Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima. “Pelaksanaan Bimtek SiRUP ini bertujuan untuk transparansi dalam proses pengadaan, semua rencana pengadaan yang akan dilaksanakan masing-masing satker harus dimasukkan ke dalam SiRUP”, ujar Eberta Kawima. Narasumber bimtek ini adalah AA. Semara Putra dari sub bagian Layanan Informasi Pengadaan, Biro Logistik KPU RI. Materi yang diberikan terkait proses pengoperasian SiRUP, juga kendala-kendala yang biasanya dihadapi oleh Satker KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kendala tersebut menjadi bagian dari evaluasi dalam pengelolaan SiRUP. Selain itu, narasumber juga memberikan bimbingan praktek secara langsung langkah-langkah dalam pengoperasian SiRUP. Dari hasil pelaksanaan Bimtek Pengelolaan SiRUP KPU se-DIY dan evaluasi-evaluasinya diharapkan dapat menjadikan perbaikan dalam pengelolaan SiRUP pada masing-masing Satker KPU se-DIY sehingga implementasi SiRUP dapat dilaksanakan secara optimal.(kul)

KPU DIY Laksanakan Rapat Kesatkeran Bulan April 2021 dengan KPU Kabupaten/Kota se-DIY

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimiwa Yogyakarta mengadakan rapat pleno LPPA bulan Maret (21/4) yang dilaksanakan secara daring. Rapat Pleno LPPA dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan. Rapat dihadiri oleh Ketua KPU DIY , Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, Kabag , Kasubbag Keuangan, dan Staf Keuangan dilingkungan KPU DIY. Sebagai wujud pertanggungjawaban Sekretariat kepada Komisioiner, dalam rapat tersebut menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Anggaran per bulan Maret tahun 2021. Paparan kegiatan rapat LPPA, disampaikan oleh Muhammad Hasyim, selaku Sekretaris KPU DIY. Dalam kesempatan berikutnya dibacakan Rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran APBN dan Hibah oleh Indra Yudistira, selaku Kasubbag Keuangan. Setelah penyampaian laporan, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menanggapi laporan yang sudah disampaikan. “Apabila ada revisi baik dari pusat maupun internal mohon ada penjelasan bagian mana yang ada revisi, semacam rekap untuk setiap revisi” tambah Bapak Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Selanjutnya Ketua KPU DIY mempersilahkan Anggota untuk memberikan feedback terkait dengan laporan yang telah disampaikan. Anggota KPU DIY, Ahmad Sidqi memberikan tanggapan, “Untuk dibuat SOP untuk Perjadin”. Kemudian disambung oleh Kasubbag Keuangan, Indra Yudistira, “ Apabila realisasi melebihi pagu, sistem mengacu at cost dan SBM”. Penyampaian selanjutnya oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Sri Mulyani. Terkait dengan ada tambahan sangat kecil sekali pada bulan April. Rapat diakhiri pada pukul 13.20 WIB.(kul)

Rapat Pleno LPPA KPU DIY

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimiwa Yogyakarta mengadakan rapat pleno LPPA bulan Maret (21/4) yang dilaksanakan secara daring. Rapat Pleno LPPA dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan. Rapat dihadiri oleh Ketua KPU DIY , Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, Kabag , Kasubbag Keuangan, dan Staf Keuangan dilingkungan KPU DIY. Sebagai wujud pertanggungjawaban Sekretariat kepada Komisioiner, dalam rapat tersebut menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Anggaran per bulan Maret tahun 2021. Paparan kegiatan rapat LPPA, disampaikan oleh Muhammad Hasyim, selaku Sekretaris KPU DIY. Dalam kesempatan berikutnya dibacakan Rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran APBN dan Hibah oleh Indra Yudistira, selaku Kasubbag Keuangan. Setelah penyampaian laporan, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menanggapi laporan yang sudah disampaikan. “Apabila ada revisi baik dari pusat maupun internal mohon ada penjelasan bagian mana yang ada revisi, semacam rekap untuk setiap revisi” tambah Bapak Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Selanjutnya Ketua KPU DIY mempersilahkan Anggota untuk memberikan feedback terkait dengan laporan yang telah disampaikan. Anggota KPU DIY, Ahmad Sidqi memberikan tanggapan, “Untuk dibuat SOP untuk Perjadin”. Kemudian disambung oleh Kasubbag Keuangan, Indra Yudistira, “ Apabila realisasi melebihi pagu, sistem mengacu at cost dan SBM”. Penyampaian selanjutnya oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Sri Mulyani. Terkait dengan ada tambahan sangat kecil sekali pada bulan April. Rapat diakhiri pada pukul 13.20 WIB.(kul)

Pengambilan Sumpah/Janji PNS di lingkungan Sekretariat KPU DIY

diy.kpu.go.id – Selasa (20/04), Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Sumpah/janji PNS dilingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum DIY secara luring di Ruang Rapat  lantai 2 Kantor KPU DIY. Gemilang Padma Witrantra, Alfiah Trisna Asswandari, dan Puji Restiyani adalah PNS yang diambil sumpah/janji.  Pelaksanaan sumpah/janji sebagai Pegawai Negeri Sipil dilakukan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mennyatakan bahwa setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat sumpah/ janji PNS menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pelaksanaan pengambilan sumpah/janji PNS diikuti oleh Komisioner KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat KPU DIY dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.  Sebelum masuk ruangan peserta diarahkan untuk cek suhu tubuh, menggunakan hand sanitizer, memakai masker, dan jaga jarak. Dalam sambutannya Sekretaris KPU DIY selaku Pejabat yang mengambil sumpah  berpesan kepada PNS yang diambil sumpah agar menghayati  isi  sumpah/janji  dalam  setiap tugas sebagai PNS dengan menunjukkan komitmen dan tanggung jawab moral terhadap konsekuensi dari pengangkatan menjadi PNS di lingkungan Sekretariat KPU DIY. Sekretaris KPU DIY juga berpesan agar PNS dalam melaksanakan tugas harus mengedepankan etika moral, kejujuran, keikhlasan dan memiliki rasa tanggung jawab serta terus meningkatkan kemampuan dan kualitas diri dalam arti meningkatkan pengetahuan serta keterampilan guna mendukung tugas pokok dan fungsi dari satuan dan unit kerja masing-masing. Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Sumpah Pegawai Negeri Sipil yang disaksikan oleh Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM dan Kepala Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama.(pdos)

Tingkatkan Kualitas Penyebaran Informasi, KPU DIY Lakukan Rapat Redaksi Pengelola Laman Resmi dan Media Sosial

diy.kpu.go.id – Untuk meningkatkan kualitas penyebaran informasi, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) kembali melaksanakan rapat bulanan Tim Redaksi Laman Resmi dan Media Sosial,Kamis (15/04). Sebagaimana rapat-rapat sebelumnya, kegiatan ini juga dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU DIY, Ahmad Shidqi, rapat ini merupakan salah satu bentuk komitmen KPU DIY untuk terus memperbaiki kualitas penyebaran informasi. Baik yang dilakukan melalui website, buletin digital, dan media sosialnya. “Rapat ini akan mengevaluasi pelaksanaan pemberitaan di website dan medsos di triwulan pertama. Sekaligus merencanakan pelaksanaannya di triwulan mendatang,” ungkapnya. Selain melakukan evaluasi muatan, dalam rapat ini Tim juga mengevaluasi desain laman resmi. Tujuannya, menurut Shidqi, agar laman resmi KPU DIY menjadi lebih informatif. Dengan demikian, tidak saja laman resmi KPU DIY menyajikan informasi kepada publik tetapi juga mempermudah publik dalam mengaksesnya. Salah satunya, dilakukan dengan memberikan pintasan pada beberapa fitur yang semula sudah ada di laman resmi tetapi untuk mengaksesnya diperlukan penjelajahan menu header terlebih dahulu. Sayangnya karena di tahun 2021 ini tidak terdapat anggaran untuk pengembangan laman resmi, maka optimalisasi fitur ini juga tidak dapat dilakukan secara maksimal. Pasalnya, beberapa fitur di laman resmi merupakan fitur yang berbayar dan di tahun 2021 ini fitur tersebut sudah habis masa berlakunya. Oleh karena itu, di tahun 2021 ini fitur-fitur tersebut tidak lagi dapat digunakan.(hth)

Evaluasi Internal SPIP KPU DIY

diy.kpu.go.id – Menurut pedoman teknis penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan proses pengendalian yang dilakukan secara terus menerus di suatu instansi. SPIP ini diyakini bertujuan untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan pada setiap kegiatan dan tindakan instansi tersebut. Berdasarkan konsep tersebut, KPU DIY menyelenggarakan Rapat Evaluasi Internal SPIP KPU DIY, Rabu (14/4). Evaluasi internal ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi zoom meeting. Peserta evaluasi terdiri dari Ketua, Anggota, Sekretaris beserta pejabat structural Sekretariat KPU DIY. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam arahannya mengungkapkan apresiasi terhadap penerapan SPIP di KPU DIY yang tertuang dalam pembuatan Kartu Kendali tiap bulannya. Jajaran sekretariat telah mampu menjalankan pengendalian melekat dan laporan sesuai dengan ketugasannya. Semua perangkat dalam instansi KPU DIY bertanggungjawab atas kegiatan sehingga pelaporan SPIP pun berjalan lancer. Sesuai dengan Petunjuk Teknis DIPA Anggaran Tahun 2021, KPU DIY berusaha meningkatkan ketepatan waktu dan materi dalam pelaporan ke Inspektorat Jenderal KPU RI. Fungsi pengisian kartu kendali SPIP dijelaskan lebih lanjut oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, SIti Ghoniyatun. Setiap pengampu memberikan kontribusi pengisian sesuai dengan fungsinya, yaitu SDM, Keuangan, BMN, Program, Logistik, Teknis dan Hukum. KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY setiap bulannya melaporkan kartu kendali tersebut kepada Inspektorat Jenderal KPU RI. Kartu kendali merupakan media pertanggungjawaban kegiatan dari Sekretariat kepada Komisioner. Selain itu juga media monitoring pengawasan dan pembinaan dari Komisioner dan Sekretariat. Sedangkan Kepala Sub Bagian Keuangan KPU DIY, Indra Yudistira berharap KPU DIY dapat meningkatkan kualitas pelaporan. Kartu kendali merupakan kumpulan dari laporan operasional kegiatan tiap bulan yang dapat mempengaruhi pencapaian opini WTP dalam pemeriksaaan BPK.(hth)