Berita Terkini

136

Rapat Kesatkeran Sebagai Wujud Koordinasi KPU Kabupaten/Kota se-DIY

diy.kpu.go.id – KPU DIY melaksanakan salah satu agenda rutin tiap bulan yaitu Rapat Kesatkeran dengan jajaran Pejabat Struktural dan Pengelola Keuangan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-DIY, pada Jumat (16/7). Sedangkan dari KPU DIY hadir seluruh Pejabat Struktural dan Pengelola Keuangan Sekretariat KPU DIY. Rapat Kesatkeran dipandu oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY, Srimulyani. Paparan pertama oleh Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM, Bambang Gunawan, yang menyampaikan beberapa hal terkait SDM dan Data Pemilih. Terkait SDM, Bambang Gunawan menjabarkan daftar rekapitulasi pegawai di KPU Kabupaten/Kota serta teknis penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang terbaru. Selain itu, KPU Kabupaten/Kota dihimbau untuk memperbaharui data dan bukti kelengkapan LKE Reformasi Birokrasi serta Zona Integritas. Yang tidak kalah penting, Bambang Gunawan juga memaparkan Rekapitulasi Daftar pemilih berkelanjutan bulan Mei tahun 2021. Paparan kedua dari bagian Hukum, Teknis, dan Hupmas, diwakili oleh Kepala Sub Bagian Hukum, Amalia Rahmah yang memaparkan terkait kegiatan yang akan dilaksanakan oleh KPU DIY. Di akhir bulan Juli ini, akan diselenggarakan Evaluasi Pengelolaan JDIH Semester I Tahun 2021 sekaligus melakukan sosialisasi Keputusan KPU Nomor 533 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya terkait dengan kegiatan Teknis dan Hupmas, KPU DIY secara intensif akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap website KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Paparan terakhir oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Srimulyani yang menyampaikan realisasi anggaran KPU Kabupaten/Kota se-DIY sampai dengan bulan Juni 2021. Kemudian disampaikan juga beberapa progres data Siramah, data realisasi anggaran dari Simonika dan Omspan sampai dengan 15 Juli 2021. Dari laporan pengadaan, disampaikan pula data terbari dari aplikasi Srup. Selanjutnya Srimulyani melaporkan kegiatan pencocokan data E-rekon dan penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2021. Setelah paparan masing-masing Bagian, KPU Kabupaten/Kota dipersilahkan menanggapi dan berkontribusi dalam pemaparan sebelumnya. Hal ini penting untuk memperkuat koordinasi semua Satuan Kerja di lingkungan KPU se-DIY. Sebagai penutup Kesatkeran, Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim memberikan beberapa pengarahan dan himbauan kepada KPU Kabupaten/Kota. Salah satu pengarahan terkait SDM yang harus diperhatikan adalah penyusunan SKP, karena adanya perubahan peraturan. Kemudian mengenai pengelolaan website di KPU Kabupaten/Kota, hendaknya informasi website selalu update. Muhammad Hasyim juga kembali menghimbau KPU Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan dengan baik data keuangan guna penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2021.(kul)


Selengkapnya
133

Pencocokan Data Dan Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Semester I TA 2021 KPU DIY

diy.kpu.go.id – KPU DIY melaksanakan Rapat Koordinasi Pencocokan Data dan Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2021 secara daring pada Rabu (14/7). Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris, Kepala Bagian Keuangan Umum Logistik, jajaran Pengelola Keuangan dan BMN KPU DIY serta Kepala Sub Bagian Keuangan Umum Logistik, jajaran Pengelola Keuangan dan BMN KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim dalam sambutannya menghimbau agar operator lebih teliti dalam menyajikan data untuk E-rekon dan penyusunan Laporan Keuangan. Muhammad Hasyim juga mengapresiasi kepada Kepala Bagian Keuangan Umum Logistik dan jajarannya yang telah melaksanakan pencatatan keuangan dengan baik pada Tahun Anggaran 2020 sehingga tidak ada temuan dalam pemeriksaan. Kepala Sub Bagian Keuangan, Indra Yudistira memandu langsung jalannya pencocokan data E-Rekon Semester I Tahun 2021 dengan KPU Kabupaten/Kota. Setelah menyampaikan progres terbaru data E-rekon KPU Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan masukan dan kendala dalam proses tersebut. Dari jajaran Pengelola Keuangan dan BMN KPU DIY juga menambahkan strategi dan kiat pengimplementasian aplikasi terbaru dalam proses E-rekon. Selain itu juga diharapkan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan beberapa detail hal penting yang harus dituangkan dalam penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2021.(kul)


Selengkapnya
172

Koordinasi Pendidikan Pemilih, Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan serta Bakohumas

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Rapat Koordinasi Terkait Pendidikan Pemilih, Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan serta Bakohumas pada Kamis (15/7). Rapat dihadiri oleh jajaran KPU DIY dan KPU se-DIY. Ahmad Shidqi, selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY menyatakan bahwa Pendidikan Pemilih merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya saat terjadinya pemilu saja, tetapi juga sebelum kegiatan pemilu terlaksana. Ahmad menjelaskan untuk kegiatan Bakohumas perlu dikoordinasikan tentang bagaimana dan apa saja kegiatan kehumasan di Kabupaten/Kota. Inti dari Bakohumas adalah bagaimana KPU Provinsi/Kabupaten/Kota membangun jejaring dengan instansi atau lembaga terkait dalam rangka kehumasan, membangun citra diri serta berbagi informasi. Selain itu, rapat ini membahas salah satu tujuan penyelenggaraan kegiatan KPU DIY, jagongan kehumasan, yaitu untuk membekali KPU Kabupaten/Kota dalam hal keterampilan atau skill kehumasan terutama mengenai kehumasan digital. Kehumasan digital sangatlah penting di era yang serba canggih ini karena di dalamnya dapat mengimplementasikan beberapa tema secara kreatif mengemas tentang kehumasan dengan berbagai cara. Selanjutnya, terkait pembekalan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) akan dilakukan secara daring jika situasi Covid-19 ini tidak membaik dan semua yang terlibat harus tetap menunggu arahan dari KPU RI. Rapat ditutup oleh penyampaian Ahmad, “Kegiatan DP3 ini diharapkan bisa dilaksanakan secara luring sehingga di undur sampai bulan September 2021 dengan membatasi pesertanya. Namun semua ini melihat situasi juga kondisi ditengah pandemi Covid–19. Jika tetap tidak kondusif kegiatan ini akan dilaksanakan secara daring”.(hth)


Selengkapnya
240

Kajian Hukum Pedoman Teknis SPIP

diy.kpu.go.id – Sebagai lembaga yang menyelenggarakan SPIP, KPU DIY perlu mengadakan kajian hukum Pedoman Teknis SPIP untuk berdiskusi dan menganalisa ketentuan yang tercantum. Hal itu disampaikan Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam Kajian Hukum Keputusan KPU Nomor 443/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU, Rabu (14/7). SPIP merupakan kegiatan rutin yang harus dilaksanakan sekalipun KPU berada dalam masa tahapan Pemilu. Sehingga KPU DIY perlu melestarikan tradisi yang baik untuk kembali membaca regulasi, menganalisa ketentuan-ketentuan yang ditengarai multitafsir. Hamdan Kurniawan juga mengungkapkan apresiasi progres penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU se-DIY sudah berjalan cukup baik. Kajian hukum ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, serta Tim Satgas SPIP KPU DIY serta jajaran KPU Kabupaten/Kota secara daring. Bertindak sebagai narasumber utama yaitu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun. Mengawali pemaparan materi, Siti Ghoniyatun memberikan penekanan salah satu sub unsur penyelenggaraan SPIP yaitu 8 Lingkungan Pengendalian. Dalam kajian hukum ini, Siti Ghoniyatun berharap ada diskusi mendalam tentang implementasi pengendalian lingkungan di KPU Kabupaten/Kota. Pemaparan difokuskan pada 4 lingkungan pengendalian yaitu penegakan integritas dan nilai etika, komitmen terhadap kompetensi, kepemimpinan yang kondusif dan struktur organisasi sebuah kebutuhan. Pengendalian lingkungan dilaksanakan melalui dukungan infrastruktur dan internalisasi diantara seluruh pejabat dan pegawai. Segala kebijakan, prosedur dan pedoman kegiatan yang diambil harus mampu memberikan kondisi yang kondusif dalam mencapai output yang maksimal. Siti Ghoniyatun kembali mengingatkan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam setiap pelaksanaan kegiatan sebagai bentuk pengendalian internal. KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota dihimbau untuk mereviu kembali kegiatan internalisasi dan dukungan infrastruktur yang telah dilakukan dalam upaya pengendalian internal. Diskusi ini diharapkan saling bertukar pengalaman penegakan lingkungan pengendalian dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Sehingga sesuai himbauan Ketua KPU DIY, seluruh KPU Kabupaten/Kota se-DIY dapat maju Bersama dan mendapatkan apresiasi yang baik terkait SPIP.(hth)


Selengkapnya
182

Rapat Pembahasan Budaya Kerja dan Organisasi di Lingkungan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta

diy.kpu.go.id – Senin (12/06), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan rapat yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dalam rangka membahas budaya kerja dan organisasi di lingkungan KPU DIY. Hadir dalam rapat tersebut, Ketua dan Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian serta Staf pada Sub Bagian Organisasi dan SDM di Lingkungan Sekretariat KPU DIY. Tujuan pelaksanaan rapat adalah menyusun budaya kerja KPU DIY sebagai pedoman KPU DIY dalam bekerja. Nilai budaya kerja ini harus selalu dipegang oleh setiap pegawai dan staf dalam organisasi sehingga nantinya akan menjadi kebiasaan (budaya) untuk kemajuan KPU DIY. Setelah melalui berbagai pembahasan dengan masukan dan arahan dari pimpinan KPU DIY, rapat menghasilkan 18 (delapan belas) nilai budaya kerja yaitu inovatif, komunikatif, kolaboratif, fleksibel, transparan, peduli, toleran, detail, tepat sasaran, akuntabel, adil, disiplin, knowledge sharing, orientasi hasil / kinerja, orientasi pada layanan, kerja sama tim, integritas tanpa kompromi dan melayani. Dari 18 (delapan belas) konsep budaya kerja tersebut selanjutnya akan dibahas kembali dengan mengerucutkan menjadi nilai budaya kerja dan organisasi yang dapat dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh pegawai di lingkungan KPU DIY.(pdos)


Selengkapnya
210

Kartu Kendali SPIP ditetapkan dalam Pleno

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melaksanakan rapat pleno untuk mengisi dan menetapkan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum se-Daerah Istimewa Yogyakarta, secara daring, pada Kamis (8/7/2021). Rapat pleno tersebut dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21/KU.02-Kpt/01/KPU/I/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2021. Pada pleno yang juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian, Pejabat Pembuat Komitmen serta Operator SPIP telah menetapkan kartu kendali SPIP KPU DIY dan kartu kendali KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Kartu kendali tersebut ditetapkan berdasarkan pengisian kartu kendali SPIP dan lampiran oleh bagian dan sub bagian pada satuan kerja KPU DIY dan Berita Acara Penetapan kartu kendali SPIP di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-DIY.(SA)


Selengkapnya