
Ingatkan Kewajiban Penyelenggara Pemilu, KPU DIY Lakukan Knowledge Sharing Tentang LHKPN, LHKASN dan SPT Tahunan
diy.kpu.go.id - Selasa (4/01), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengadakan Knowledge Sharing. Acara dilakukan secara daring melalui Aplikasi Lark Meeting dengan diikuti oleh Komisioner serta seluruh jajaran Sekretariat KPU se-DIY. Kegiatan dua mingguan tersebut dipandu oleh Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM Sekretariat KPU DIY, Bambang Gunawan. Knowledge Sharing kali ini mengambil tema “Laporan Harta Kekayaan (LHKPN), LKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.” Tema ini diangkat sebagai pengingat kewajiban sebagai Penyelenggara Negara/Aparatur Sipil Negara di lingkungan KPU se-DIY. Materi tersebut disampaikan oleh Meirino Setyaji selaku Kepala Sub Bagian Organisasi dan SDM KPU DIY.
Menurut Meirino, “Harta yang dilaporkan adalah harta Penyelenggara Negara/ASN ditambah harta suami/istri ditambah harta anak tanggungan.” Dalam kesempatan ini, bapak satu anak itu juga menyampaikan dasar hukum, definisi, para pihak yang wajib melaporkan dan muatan laporan dalam LHKPN dan LHKASN serta pengertian SPT Tahunan dan Media penyampaian SPT Tahunan.
Diakhir materi, Meirino mengingatkan periode penyampaian laporan LHKPN yaitu paling lambat tiga bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama/pengangkatan kembali /saat menjabat/berakhirnya jabatan sebagai penyelenggara negara. Sedangkan untuk LHKASN yaitu paling lambat tiga bulan setelah kebijakan ditetapkan, satu bulan setelah diangkat dalam jabatan, mutasi, atau promosi dan satu bulan setelah berhenti dari jabatan. Adapun untuk SPT Tahunan yaitu tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak, yakni tanggal 31 Maret.(pdos)