Berita Terkini

Untuk Mewujudkan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi, KPU se-DIY Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 Secara Serentak

diy.kpu.go.id - KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se DIY pada hari Senin (3/1) telah melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 secara serentak. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 KPU DIY dan diikuti secara daring oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY. 

Dalam pengarahannya, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menyampaikan bahwa Perjanjian Kinerja merupakan dokumen yang ditandatangani oleh Ketua KPU di masing-masing satuan kerja. Perjanjian Kinerja ini merupakan komitmen untuk mewujudkan target kinerja sesuai dalam lampiran perjanjian dan dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Ketua KPU, mewakili seluruh Komisioner di masing-masing satuan kerja di DIY melakukan supervisi yang diperlukan serta melakukan evaluasi terhadap evaluasi capaian kinerja yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja tersebut. Dokumen ini berisi janji yang didalamnya berisi tanggungjawab untuk dilaksanakan. Salah satunya adalah janji untuk berperan aktif dalam pencegahan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme serta menjadi teladan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hamdan juga menegaskan, “Penandatanganan di hari ini kami harapkan dapat menguatkan tekad untuk mewujudkan Zona Integritas di lingkungan kerja yang bebas korupsi dan memiliki birokrasi yang bersih melayani.”

Sedangkan Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim, menekankan bahwa, “Kegiatan ini merupakan kewajiban lembaga yang harus dilakukan di awal tahun sebelum melakukan kegiatan. Momen ini dilaksanakan secara serentak untuk memberitahukan kepada publik bahwa KPU se-DIY benar-benar berkomitmen untuk melaksanakan Perjanjian Kinerja di tahun 2022 dan komitmen untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas.”

Hasyim juga menyatakan kalau target tahun 2022 adalah KPU DIY akan melaksanakan Zona integritas dan Reformasi Birokrasi. Ini merupakan wujud dari kewajiban lembaga publik untuk memberikan pelayanan yang baik, menyenangkan, tidak menyesatkan, akuntabel, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Selain itu, Hasyim juga mengingatkan kalau di tahun 2022 telah memasuki tahapan pemilihan serentak. Karena itu, semua penyelenggara pemilu di DIY harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik agar dalam pelaksanaan dan hasil pemilu nanti tidak ada gugatan dan permasalahan hukum.(pdos)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 48 kali