Berita Terkini

KPU DIY Laksanakan Pendampingan Penyusunan Laporan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) TA 2021 Bagi KPU se DIY Oleh KPU RI

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan pendampingan penyusunan Laporan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun Anggaran 2021 Bagi KPU se-DIY oleh KPU RI pada Kamis (06/01/2022). Pendampingan Penyusunan Laporan PIPK ini dilakukan oleh Biro Keuangan dan Barang Milik Negara KPU Republik Indonesia. Acara ini diikuti oleh pejabat beserta staf pengelola keuangan di lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY.

Saat membuka acara Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim, menyampaikan terima kasih kepada Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan (AkLap) dari Biro Keuangan dan BMN KPU RI,  Aminsyah, yang telah melakukan pendampingan penyusunan laporan PIPK bagi KPU se-DIY. Selain itu Hasyim juga menyampaikan harapan  dari Ketua dan Sekretaris Jenderal KPU RI untuk dapat mempertahankan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hasyim menenkankan, “PIPK adalah salah satu tools dalam penyusunan laporan keuangan. Dalam pelaksanaannya, perlu diperhatikan pengendalian resiko dalam pengelolaan keuangan, dan resiko penyelewengan pengelolaan keuangan.” 

Sedangkan Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY, Srimulyani, yang bertindak sebagai moderator menyampaikan kalau sehubungan dengan pelaksanaan pendampingan penyusunan laporan, langkah-langkah yang dilakukan oleh KPU DIY antara lain dengan melakukan pengecekan dan monitoring brankas. Ini merupakan bagian dari pengendalian dan juga sebagai bentuk konkrit dari pengendalian dalam pengelolaan keuangan.

Dalam materinya, Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan (AkLap) dari Biro Keuangan dan BMN KPU RI, Aminsyah beserta jajarannya, menyampaikan kalau laporan PIPK ini diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2019 dan Surat Edaran Sekjen KPU RI Nomor 3508 tahun 2021 tertanggal 29 Desember 2021 tentang Pelaksanaan PIPK untuk mendukung Proses Penyusunan LK Unaudited 2021. Amin juga mengingatkan kalau laporan PIPK harus dikirim ke KPU RI dengan tembusan Inspektorat KPU RI paling lambat 11 Februari 2022.(kul)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 42 kali