Berita Terkini

Tingkatkan Layanan Informasi, KPU DIY adakan Pembekalan Tim Piket PPID

diy.kpu.go.id – Rabu (14/4) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Pembekalan Tim Piket Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU DIY. Acara dilaksanakan di Ruang Media Center dan Ruang Pelayanan PPID KPU DIY. Hadir dalam pembekalan tersebut Sekretaris KPU DIY, PPID KPU DIY serta tim piket PPID KPU DIY. Pembekalan PPID KPU DIY bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi di lingkungan KPU DIY. Muhammad Hasyim, Sekretaris KPU DIY menyampaikan, “Ketika ada kekurangan, petugas layanan harus segera menyampaikan kepada pemohon informasi”. Hadir sebagai narasumber, Plt. Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas KPU DIY, Fitri Hartati. Fitri memaparkan bahwa untuk informasi hasil pemilu, KPU mengkategorikan masuk dalam informasi serta merta. “Namun setelah 7 hari berakhirnya masa pengumuman hasil rekapitulasi pemilu maka informasi tersebut berubah menjadi kategori informasi setiap saat”, lanjutnya. Pembekalan diakhiri dengan praktek dalam rangka melaksanakan pelayanan informasi di Ruang Pelayanan PPID KPU DIY.(hth)

Knowledge Sharing KPU DIY Bahas Bagan Akun Standar

diy.kpu.go.id – Selasa (13/04), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Knowledge Sharing. Acara dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh Komisioner serta seluruh jajaran Sekretariat KPU DIY. Kegiatan dua mingguan tersebut dipandu oleh Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM, Bambang Gunawan. Knowledge sharing kali ini dengan materi Bagan Akun Standar (BAS). Materi tentang BAS dipandang perlu disampaikan agar seluruh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU DIY dapat memahami ketentuan umum BAS serta maksud dari pembagiannya. Hal ini untuk meminimalisir kekeliruan kode akun dalam proses perencanaan anggaran. Bagan Akun Standar, menurut Indra Yudistira yang bertindak sebagai narasumber, merupakan daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun dan digunakan secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah. “Kodefikasi ini digunakan dalam sistem yang terintegrasi,” lanjutnya. Kepala Sub Bagian Keuangan KPU DIY ini juga menjelaskan kalau bagan akun ini menggunakan klasifikasi yang sama pada tahapan perencanaan, penganggaran hingga pertanggungjawaban. Hal ini karena Bagan Akun Standa merupakan suatu pedoman dalam pencatatan seluruh transaksi keuangan pemerintah. Indra juga menjelaskan kalau pada DIPA KPU DIY Tahun 2021 terdapat dua jenis akun. Akun belanja tersebut dibagi menjadi akun Covid dan akun Non Covid. Akun covid diperuntukkan untuk mendukung kegiatan di masa pandemi Covid-19.(pdos)

Guna Tingkatkan Kualitas Penyebaran Informasi dan Kehumasan, KPU DIY Lakukan Evaluasi dan Koordinasi

diy.kpu.go.id – Senin (12/04) kemarin, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan Evaluasi Tahapan Pemilihan, terutama yang berkaitan dengan penyebaran informasi dan kehumasan. Acara yang dilaksanakan di Woosah Cafe and Eatery ini diikuti oleh komisioner dan pegawai KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Juga melibatkan para pemangku kepentingan dari dinas terkait di DIY. Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan, “Koordinasi ini sangat penting dilakukan karena peran humas bagi KPU juga sangat penting. Tidak saja untuk menyampaikan pesan kepemiluan tapi juga untuk menangkal hoax.” Selaras dengan Hamdan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya KPU DIY, Ahmad Shidqi menambahkan kalau pihaknya sangat memikirkan strategi untuk meningkatkan performa digital KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Karena itu, pihaknya mengharapkan koordinasi ini dapat berlanjut dengan Kerjasama di lain kesempatan. Kerjasama ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas penyebaran informasi kepemiluan kepada para pemangku kepentingan di setiap tingkatan. “Untuk mengawali ini, kami sudah membentuk grup WA di internal KPU DIY, KPU Kabupaten/Kota dan KPU RI. Semoga nanti dapat segera disusul dengan pembuatan grup WA dengan para pemangku kepentingan di tingkat DIY.”(hth)

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Senin (12/04). Acara ini dilaksanakan di Ibis Styles Hotel dengan mengundang KPU Kabupaten/Kota se DIY serta instansi terkait. Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, “Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bertujuan untuk memperbarui data pemilih. Hal ini dilakukan dengan menambahkan pemilih baru, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta perubahan elemen data. Diharapkan dengan dilakukan pemutakhiran ini, maka akan mempermudah proses penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya.” Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto juga menyatakan kalau dengan adanya forum koordinasi ini, dapat diperoleh kesepahaman atas jenis data yang dibutuhkan. Hambatan yang dialami oleh KPU Kabupaten/Kota se DIY dalam melakukan pemutakhiran diharapkan dapat diatasi bersama. Dalam kesempatan tersebut seluruh instansi yang hadir pada forum koordinasi ini menyatakan kesediaannya mendukung kelancaran proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di wilayah DIY.(pdos)

Rapat Koordinasi Progres Pelaksanaan Pengosongan Kotak Suara dan Persiapan Penghapusan Surat Suara dan Kotak/Bilik Suara Pemilihan 2020

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Progres Pelaksanaan Pengosongan Kotak Suara dan Persiapan Penghapusan Surat Suara dan Kotak/Bilik Suara Pemilihan 2020, Kamis (8/04/2021). Acara ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, dengan peserta dari KPU DIY dan KPU Kabupaten Penyelenggara Pemilihan 2020. Pada rakor tersebut, dalam sambutannya Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menyampaikan, “Sesuai Surat Ketua KPU RI No. 785/RT.01.3-SD/SJ/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 perihal Tindak Lanjut Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa Barang-Barang Eks Logistik Pemilihan Serentak Tahun 2020, maka dilakukan pembukaan dan pengosongan kotak suara pada KPU Kabupaten Penyelenggara Pemilihan 2020, yaitu Bantul, Sleman dan Gunungkidul.” Selain itu, Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU DIY, Srimulyani mengatakan, “Sesuai PKPU 35/2018 dan PKPU 17/2016, surat suara Pemilihan Tahun 2020 telah habis masa retensinya. Untuk penghapusan Surat Suara tersebut, harus mendapat ijin terlebih dahulu dari ANRI, karena barang tersebut merupakan arsip.” Terkait proses permohonan ijin penghapusan Surat Suara eks Pemilihan Tahun 2020 ke ANRI oleh KPU Kabupaten Bantul, Gunungkidul, dan Sleman, disepakati akan dikoordinir oleh KPU DIY.(kul)

Tiga PNS KPU se-DIY dilantik pada Jabatan Fungsional

diy.kpu.go.id – Pada Selasa (06/04), Komisi Pemilihan Umum melantik tiga Pegawai Negeri Sipil dari KPU se-Daerah Istimewa Yogyakarta pada jabatan fungsional. Mereka adalah Dyah Ajeng Puspitasari, Choirun Sulaiman dan Joko Tri Wibowo. Ajeng dilantik sebagai sebagai Pranata Keuangan APBN. Sedangkan Choirun dan Joko sebagai Fungsional Arsiparis. Pelantikan ketiganya disaksikan oleh Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim, dan Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM, Bambang Gunawan. Pelantikan tersebut dilakukan di Ruang Rapat KPU DIY, yang terhubung secara langsung dengan KPU RI. Pada kesempatan ini, KPU RI melakukan Pelantikan dan pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara serentak. Total terdapat 170 PNS yang dilantik dan diambil sumpah. Semuanya terhubung melalui Zoom Meeting Room dengan KPU RI yang melaksanakan seremonial pelantikan di Ruang sidang Utama lantai II Gedung KPU RI. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dilakukan oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal KPU, Purwoto Ruslan Hidayat. Dalam sambutannya, Purwoto berpesan agar PNS yang diambil sumpah dan dilantik melaksanakan tugas jabatan sesuai aturan perundang-undangan. Juga agar menjunjung tinggi etika jabatan dan berkerja dengan sungguh-sungguh dengan penuh rasa tanggung jawab.(pdos)