Berita Terkini

486

Lelang Online Logistik Eks Pemilihan Tahun 2020

diy.kpu.go.id – Pelaksanaan Lelang online merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020. Demikian disampaikan Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam arahan pelaksanaan Lelang online eks-Logistik Pemilihan Tahun 2020. Hamdan menghimbau agar barang-barang eks logistik Pemilihan dapat terjual dan hasil penjualan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga pertanggungjawaban pengelolaan BMN pun lancar. Lelang online pada Senin (2/8) dilakukan secara daring bagi KPU penyelenggara Pemilihan Tahun 2020 di wilayah DIY. Ada 3 KPU Kabupaten yang mengikuti pelaksanaan lelang online, yaitu KPU Kabupaten Sleman, KPU Kabupaten Bantul dan KPU Kabupaten Gunungkidul. Setiap KPU Kabupaten yang melaksanakan lelang online diwakili oleh Sekretaris, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik beserta beberapa staf yang menangani lelang dan logistik KPU Kabupaten Kota. Sedangkan yang memantau langsung dari KPU DIY yaitu Ketua, Sekretaris, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik, Kepala Sub Bagian Keuangan beserta beberapa staf Sub Bagian Umum dan Logistik. Lelang online ini sebagai bentuk tindak lanjut atas Surat Sekjen KPU RI Nomor 1483/RT.01.3-SD/02/SJ/VI/2021. Perihal surat ini adalah Persetujuan Penjualan BMN pasca Pemilu/Pemilihan, Pilkada Tahun 2020 serta Barang Perlengkapan Pemungutan Suara pada KPU Kabupaten/Kota. Berdasar surat itu, semua BMN yang sudah memenuhi jadwal retensi arsip, serta barang-barang pendukung Pemilihan pada prinsipnya dapat dijual secara lelang. Sehingga untuk tertib administrasi pengelolaan BMN, pelaksanaan penjualan dilakukan dengan tata cara lelang online. Pelaksanaan lelang online didampingi langsung perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Yogyakarta yaitu M. Firmansyah dan Intan Dias. Diawali dari KPU Kabupaten Bantul yang bertindak sebagai saksi adalah Ardian Dewanto Setiadi dan Santoso Bayu Putranto dengan nominal pemenang lelang sebesar Rp 29.708.600. Selanjutnya dari KPU Kabupaten Gunungkidul sebagai saksi yaitu Harry Prasetyo dan Didik Heru Purnomo dengan nominal pemenang lelang sebesar Rp 39.987.100. Terakhir dari KPU Kabupaten Sleman, Nuri Dewi Mawarni dan Parjiono sebagai saksi dengan nominal pemenang lelang sebesar Rp 33.010.000. Pelaksanaan lelang online berjalan lancar tanpa kendala, dan dapat dipertanggungjawabkan.(kul)


Selengkapnya
597

Knowledge Sharing KPU DIY Bahas LHKASN

diy.kpu.go.id – Selasa (03/08), Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengadakan Knowledge Sharing yang merupakan kegiatan yang diadakan dua mingguan. Knowledge Sharing diikuti oleh seluruh PNS dan PPNPN di lingkungan Sekretariat KPU Daerah Istimewa Yogyakarta dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Dengan tema “Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)”, kegiatan dipandu oleh Bapak Bambang Gunawan selaku Kepala Bagian Organisasi dan SDM Sekretariat KPU DIY. Tema “Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)”’ diangkat pada knowlwdge sharing agar PNS tidak lupa untuk menyampaikan laporan harta kekayaan sebagai bentuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme, pencegahan penyalahgunaaan wewenang, bentuk transparasi Aparatur Sipil Negara dan Penguatan Integritas Aparatur. Menurut Puji Restiyani sebagai Analis Pengembangan Karier dan selaku pemateri pada Knowledge Sharing bahwa “LHKASN adalah laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara yang berisi daftar harta kekayaan Aparatur Sipil Negara beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan dalam Formulir LHKASN yang telah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, atau dapat diartikan harta yang dilaporkan adalah Harta ASN ditambah harta suami atau istri ditambah harta anak yang menjadi tanggungan. Selanjutnya Puji juga menjelaskan periode penyampaian LHKASN dan petunjuk penggunaan aplikasi Siharka (Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN). Ditambahkan oleh Meirino Setyaji selaku Kepala Sub Bagian Organisasi dan SDM, perlu mengubah sudut pandang seseorang yang memaknai bahwa pelaporan atau pembaruan data LHKASN hanya perubahan data kekayaan setiap individu saja. Setiap ada perubahan data pegawai seperti data jabatan dan data keluarga maka ASN wajib memperbarui data laporan harta kekayaan pada aplikasi siharka. Diharapkan, setiap ASN di lingkungan KPU se Daerah Istimewa Yogyakarta dapat melaksanakan kewajiban ini sesuai amanat pada regulasi yang ada.(pdos)


Selengkapnya
146

Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas Sebagai Upaya Pertahankan WTP

diy.kpu.go.id – Pandemi Covid-19 tidak menghalangi KPU DIY sebagai koordinator wilayah dalam melakukan supervisi dan monitoring penatausahaan kas KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Supervisi dan monitoring dilakukan secara daring, serentak tanggal 29 sampai dengan 30 Juli. Kegiatan yang rutin dilaksanakan tiap bulan ini diberlakukan bagi lima satuan kerja KPU Kabupaten/Kota di lingkungan KPU se-DIY. Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY, Srimulyani mengungkapkan bahwa supervisi dan monitoring bertujuan agar pelaksanaan pengelolaan keuangan selalu transparan dan akuntabel. Dalam setiap sesi dengan KPU Kabupaten/Kota, hadir dari KPU DIY yaitu Sekretaris, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Kepala Sub Bagian Keuangan beserta pengelola keuangan. Sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota yaitu Sekretaris, Kepala Sub Bagian Keuangan beserta pengelola keuangan. Setiap KPU Kabupaten/Kota harus dapat menunjukkan dokumen pengelolaan keuangan. Dokumen-dokumen tersebut merupakan hasil cetakan dari aplikasi keuangan yang telah disahkan oleh pejabat berwenang sebagai laporan pertanggungjawaban anggaran setiap bulannya. Selanjutnya secara teknis, pemeriksaan kas dipandu oleh Kepala Sub Bagian Keuangan KPU DIY, Indra Yudistira. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat kesesuaian antara fisik uang dengan pembukuan Bendahara. Kemudian dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi SPJ yang telah disusun oleh pengelola keuangan. Segala macam pengecekan berlaku sama bagi semua KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim selalu memberikan pengarahan di setiap akhir sesi supervisi dan monitoring. Hasyim menyampaikan upaya-upaya bersama yang harus ditempuh oleh KPU untuk mendukung mempertahankan opini WTP dari BPK. Terkait reviu Laporan Keuangan Semester I dinyatakan tidak ada temuan. Hasyim berharap hasil baik tersebut dapat dipertahankan pada Semester II. KPU DIY juga selalu berkomitmen untuk melakukan pendampingan dan koordinasi terkait pengelolaan keuangan. Apabila ada permasalahan, KPU Kabupaten/Kota dapat mengkoordinasikan dengan KPU DIY. Hal ini merupakan bentuk upaya antisipasi potensi temuan dalam pemeriksaan. Sehingga apabila ada pemeriksaan oleh auditor internal maupun eksternal, hasilnya tidak ada temuan.(kul)


Selengkapnya
211

Review Pelaksanaan Pengelolaan Website KPU DIY

diy.kpu.go.id – Kamis, (29/07) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Rapat Tim Website dan Media Sosial. Kegiatan ini diadakan secara daring melalui platform zoom meeting dan dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris beserta jajaran di lingkungan KPU DIY. Pada kesempatan tersebut, Sigit Purwadi, Kepala Bagian Hukum, Teknis, dan Hupmas KPU DIY, membuka pelaksanaan rapat serta melakukan review terhadap pelaksanaan pengelolaan website dan media sosial KPU DIY. Sigit mengatakan, “Kita harus menyempurnakan fitur website sekaligus bersamaan dengan perbaikan dalam rangka tindak lanjut monitoring dan evaluasi (monev) dari Komisi Informasi DIY, review tampilan website diperbaiki agar lebih baik lagi.” Sigit menjelaskan bahwa setiap bagian diwajibkan untuk terus menaikkan performa kinerja, baik yang diinformasikan melalui website maupun media sosial. Hal tersebut dilakukan agar informasi yang disampaikan dapat memberikan pengaruh baik bagi publik. Ahmad Shidqi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DIY, menegaskan bahwa untuk personil yang mendapat tugas sebagai reporter berita dibutuhkan kesanggupan ekstra dalam merumuskan berita-berita terkait pada bagiannya. Penulis juga harus dapat memberikan konsep yang lebih menarik untuk membuat publik tertarik membaca, lanjut Ahmad.(hth)


Selengkapnya
166

Wujudkan Laporan Keuangan Akuntabel, KPU DIY Lakukan Pendampingan

diy.kpu.go.id – KPU DIY melaksanakan Rapat Pendampingan Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara Semester I Tahun 2021 Kamis (22/7). Hadir dalam pendampingan, Sekretaris, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik beserta jajaran Pengelola Keuangan KPU DIY. Sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota yang mengikuti pendampingan secara daring adalah Sekretaris, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik serta Pengelola Keuangan di tingkat KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Sebagai Narasumber dari Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal KPU RI yaitu Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan serta Kepala Bagian Pengelolaan BMN. Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Srimulyani sebagai pimpinan rapat menyampaikan bahwa penyusunan Laporan Keuangan dan BMN mengacu pada PMK Nomor 222/PMK.05/2016. Sehingga diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan KPU se-DIY dapat mempunyai pemahaman yang sama tentang penyusunan laporan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selaras dengan hal tersebut, Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim dalam pengarahannya menekankan pentingnya tingkat validitas data yang disajikan dalam laporan. Harapannya semua satuan kerja dapat menyusun Laporan Keuangan dan BMN yang akuntabel, valid serta dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN. Kepala Bagian Pengelolaan BMN dari Setjen KPU RI, Saiful Bahri mengapresiasi Rekon yang telah dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan KPU se-DIY. Saiful Bahri menekankan agar prestasi ini dipertahankan untuk ke depannya serta pencatatan persediaan barang juga harus lebih diperhatikan. Terkait permohonan penghapusan barang inventaris yang telah rusak berat sedang diproses di KPU RI. Selanjutnya dari Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Aminsyah mempertegas kembali upaya KPU RI dalam menyelesaikan seluruh rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Sehingga diharapkan dengan penyusunan Laporan Keuangan dan BMN yang didukung dokumen valid tidak akan menambah daftar temuan LHP BPK.(kul)


Selengkapnya
232

Reviu Penyusunan Laporan Keuangan Semester I TA 2021 KPU DIY

diy.kpu.go.id – Setelah penyajian data E-Rekon yang valid, KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota segera menyusun Laporan Keuangan Semester I TA 2021. Pada Kamis (22/7), KPU DIY pun menyelenggarakan Reviu Penyusunan Laporan Keuangan Semester I TA 2021 secara daring. Reviu ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal KPU RI. Hadir dalam kesempatan ini Inspektur Wilayah 2 KPU RI, Adiwijaya Bhakti. Dalam arahannya, Adiwijaya menekankan pentingnya penyelenggaraan SPIP. KPU DIY selalu baik dalam penyelenggaraan SPIP, sehingga harus dipertahankan dan lebih ditingkatkan kualitasnya. Reviu diikuti oleh Sekretaris, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, beserta jajaran pengelola keuangan KPU DIY. Sedangkan dari KPU kabupaten/Kota yang mengikuti reviu adalah Sekretaris, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik serta jajaran pengelola keuangan. Sebelum adanya reviu ini, seluruh satuan kerja di lingkungan KPU se-DIY telah mengirimkan dokumen-dokumen yang diminta oleh Inspektorat KPU RI. Pelaksanaan reviu dipimpin oleh Auditor Inspektorat KPU RI, Siti Djubaedah. Reviu dimulai dengan penjelasan teknis, kemudian disampaikan bahwa dokumen-dokumen yang telah dikirimkan akan ditelaah terlebih dahulu. Selanjutnya pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan Semester I TA 2021 akan diberitahukan lebih lanjut. Dari ke enam satuan kerja di lingkungan KPU se-DIY, reviu akan dilaksanakan secara bersamaan nantinya. Adapun catatan hasil reviu segera diberikan setelah selesai reviu dilaksanakan.(kul)


Selengkapnya