Berita Terkini

262

Knowledge Sharing KPU DIY Bahas Prosedur Pengajuan Izin Perkuliahan bagi Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota

diy.kpu.go.id – Knowledge sharing dengan tema “Keputusan KPU RI Nomor 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/VIII/2021 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Izin Perkuliahan bagi Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota” diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum D.I. Yogyakarta pada Selasa, 07 September 2021. Kegiatan yang diadakan dua minggu sekali ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan diikuti oleh seluruh pimpinan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum D.I. Yogyakarta dan KPU Kabupaten/Kota se-D.I. Yogyakarta. Tema Keputusan KPU RI Nomor 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/VIII/2021 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Izin Perkuliahan bagi Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diangkat pada knowledge sharing kali ini sebagai tindak lanjut sosialisasi dari KPU RI serta banyaknya keinginan Anggota KPU yang mengajukan izin kuliah atau melanjutkan pendidikan. Ahmad Shidqi sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum D.I. Yogyakarta Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan bahwa keinginan Anggota KPU Kabupaten/Kota di wilayah DIY ini sebagai bukti bahwa sebagai penyelenggara Pemilu perlu meningkatkan kompetensi dan kapasitas dsemi menunjang tugas, wewenang, dan kewajiban selama menjabat sebagai Anggota KPU. Ahmad Shidqi selaku pemateri menyampaikan bahwa alur pengajuan izin perkuliahan bagi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota adalah : 1. KPU mendelegasikan proses verifikasi klarifikasi bagi Anggota KPU Provinsi/Kabupaten pada KPU Provinsi, 2. Pemohon mengajukan izin perkuliahan kepada Ketua KPU melalui KPU Provinsi dengan membentuk tim Verifikasi-Klarifikasi, 3. Tim verifikasi-klarifikasi melakukan pengecekan kelengkapan syarat administrasi dan menyampaikan pada Pleno KPU Provinsi, 4. KPU Provinsi menyampaikan seluruh dokumen administrasi dan hasil pleno KPU Provinsi kepada KPU, 5. KPU memutuskan persetujuan pada rapat pleno KPU, surat Izin diproses dan disampaikan. Selain itu Ahmad Shidqi juga menjelaskan dokumen persyaratan pengajuan izin perkuliahan dan tugas Tim Verifikasi dan Klarifikasi izin perkuliahan bagi anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten /Kota.(pdos)


Selengkapnya
321

Rapat Penanganan Benturan Kepentingan

diy.kpu.go.id – Benturan kepentingan merupakan situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja, untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan. Sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi menimbulkan kerugian kepada pihak tertentu. KPU DIY berupaya untuk mengurangi risiko benturan kepentingan dengan mengadakan rapat pembahasan penanganan benturan kepentingan (6/9). Sekretaris KPU DIY menyampaikan bahwa perlu dibuatkan mekanisme penanganan benturan kepentingan bagi pegawai di lingkungan KPU DIY. Sesungguhnya KPU RI telah menetapkan Keputusan KPU RI Nomor 323/HK.03.Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum sebagai acuan dalam pencegahan benturan kepentingan. Bentuk dan jenis benturan diatur dalam ketentuan tersebut beserta dengan cara pencegahannya. Sekretaris KPU DIY pernah melakukan sosialisasi terkait pedoman teknis ini, dengan harapan bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat mengimplementasikan aturan yang sudah ditetapkan. Kepala Bagian Program, Data Organisasi, dan SDM, Bambang Gunawan, menyampaikan bahwa setiap satuan kerja perlu membuat pemetaan risiko benturan kepentingan dan cara pencegahannya. Perlu penekanan bahwa setiap jenjang jabatan, dari staf sampai dengan pimpinan, perlu memahami aturan dan mekanisme penanganan benturan kepentingan. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Srimulyani juga mengatakan bahwa dibuat secara tersendiri prosedur penyampaian laporan benturan kepentingan beserta dengan petugas yang dapat menerimanya. Ke depan, diharapkan KPU DIY memiliki alur yang jelas dan dapat diakses setiap pegawai terkait penanganan dan pelaporan atas benturan kepentingan.(pdos)


Selengkapnya
387

Sosialisasi Migrasi Website

diy.kpu.go.id – KPU DIY pada hari Senin (23/8) melakukan kegiatan Sosialisasi Migrasi Website dengan menghadirkan narasumber dari unsur Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) KPU RI. Kegiatan ini juga melibatkan seluruh Satker KPU Kabupaten/Kota se DIY. Migrasi website merupakan hal yang krusial karena berkaitan dalam pengelolaan mitigasi apabila terjadi peretasan, pengelolaan keamanan/bug dan keseragaman template. Faktor keamanan dan mitigasi merupakan hal yang penting mengingat fungsi website sebagai media informasi yang akan semakin banyak diakses menjelang tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Migrasi website dapat dilakukan dengan syarat apabila Satker tidak memiliki website/website berada diluar hosting KPU, Satker memiliki website lama yang sudah ada didalam hosting KPU, dan Satker sudah menggunakan template website KPU namun masih versi lama. Saat ini, seluruh Satker KPU di wilayah DIY telah melakukan migrasi ke hosting kpu.go.id, namun masih ada beberapa Satker yang belum menggunakan template KPU RI. Kedepannya, Satker di wilayah DIY yang belum menggunakan template website KPU RI akan segera mengajukan permohonan migrasi template.(pdos)


Selengkapnya
272

Upaya Wujudkan Aksesibilitas Pemilu 2024 Bagi Penyandang Disabilitas

diy.kpu.go.id – Dengan tetap menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, KPU DIY menggelar Podcast pada Kamis (2/9). Tema podcast adalah “Pendidikan Pemilih dalam Pemilu bagi Penyandang Disabilitas”. Dalam perbincangan ini, KPU DIY menghadirkan dua narasumber yaitu Rahmiatun Nur Khasanah dari Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) serta Ahmad Shidqi selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat Dan SDM KPU DIY. Tujuan perbincangan untuk mendapatkan gambaran bagaimana pendidikan pemilih yang ideal untuk mewujudkan pemilu 2024 yang lebih aksesibel. Ahmad Shidqi menjelaskan kebutuhan Pemilu akses bagi penyandang disabilitas dalam sebuah penyelenggaran Pemilu maupun pemilihan. KPU DIY telah mengupayakan beberapa hal terkait penyelenggaraan pemilu terutama dalam mewujudkan TPS yang aksesibel. Aksesibilitas Pemilu tidak hanya diwujudkan dengan membangun TPS yang aksesibel, tetapi juga bagaimana penyandang disabilitas mendapatkan sosialisasi tentang penyelenggaraan Pemilu itu sendiri. Rahmiyatun sangat mengapresiasi upaya KPU dalam mensosialisasikan tahapan pemilu itu sendiri. Meskipun begitu, Rahmiyatun juga menekankan beberapa poin yang harus segera ditingkatkan oleh KPU dalam hal sosialisasi. Dalam menyambut penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, masukan tersebut menjadi salah satu hal penting untuk diperhatikan KPU DIY dan akan diupayakan untuk ditindaklanjuti.(hth)


Selengkapnya
183

Penyusunan Pembaharuan Daftar Informasi Publik KPU DIY

diy.kpu.go.id – Jumat,(30/07) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Rapat Pembaharuan Penyusunan Daftar Informasi Publik KPU DIY pada tingkat Sekretariat. Kegiatan ini diadakan secara daring melalui platform zoom meeting. Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris, jajaran struktural, dan staf di lingkungan bagian Hukum, Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU DIY. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Hukum, Teknis, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU DIY, Sigit Purwadi. Sigit mengatakan penyampaian Daftar Informasi Publik (DIP) KPU DIY periode bulan April-Juli 2021 terkait dengan pembaharuan penyediaan informasi KPU DIY. Pembaharuan DIP disupply oleh seluruh sub bagian di Lingkungan Sekretariat KPU DIY. Sigit menambahkan, bahwa daftar informasi dan kebijakan dari KPU DIY selalu di update dalam kurun waktu 3 bulan. Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim, menegaskan dalam pembahasan rapat bahwa hasil penyusunan DIP nantinya dilaporkan serta dilakukan pembahasan dengan Komisioner KPU DIY. DIP yang telah disusun dilakukan pencermatan terlebih dahulu dan hasil perbaikannya ditambahkan dalam pembaharuan.(hth)


Selengkapnya
215

Tapping Podcast KPU DIY Bersama Partai Politik Peserta PEMILU 2019

diy.kpu.go.id – Senin (16/08) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Technical Meeting Tapping Podcast KPU DIY dengan Partai Politik Peserta Pemilu 2019. Kegiatan ini diadakan secara daring melalui platform zoom meeting. Rapat ini dihadiri jajaran di lingkungan KPU DIY, dan pimpinan partai politik peserta pemilu 2019 tingkat DIY. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, mengatakan “Untuk pelaksanaan persiapan pembuatan podcast dengan pimpinan partai politik, sebelumnya kami merencanakan podcast secara luring tapi karena keadaan pandemi kami mengubahnya menjadi daring”. Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Ahmad Shidqi, menjelaskan “Kita sudah mempersiapkan 99% secara daring untuk pelaksanaan podcast, jadi kita tetap melaksanakan secara daring sesuai jadwal yang sudah kita bagi untuk setiap partai politik.” Ahmad menjelaskan bahwa jadwal pelaksanaan tapping dilakukan mulai tanggal 18 Agustus 2021 – 27 Agustus 2021. Technical Meeting tersebut juga membahas panduan serta ketentuan teknis pelaksanaan podcast kepada partai politik peserta pemilu 2019. (hth)


Selengkapnya