Berita Terkini

484

KPU DIY Laksanakan Pendampingan Penyusunan Laporan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) TA 2021 Bagi KPU se DIY Oleh KPU RI

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan pendampingan penyusunan Laporan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun Anggaran 2021 Bagi KPU se-DIY oleh KPU RI pada Kamis (06/01/2022). Pendampingan Penyusunan Laporan PIPK ini dilakukan oleh Biro Keuangan dan Barang Milik Negara KPU Republik Indonesia. Acara ini diikuti oleh pejabat beserta staf pengelola keuangan di lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Saat membuka acara Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim, menyampaikan terima kasih kepada Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan (AkLap) dari Biro Keuangan dan BMN KPU RI,  Aminsyah, yang telah melakukan pendampingan penyusunan laporan PIPK bagi KPU se-DIY. Selain itu Hasyim juga menyampaikan harapan  dari Ketua dan Sekretaris Jenderal KPU RI untuk dapat mempertahankan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hasyim menenkankan, “PIPK adalah salah satu tools dalam penyusunan laporan keuangan. Dalam pelaksanaannya, perlu diperhatikan pengendalian resiko dalam pengelolaan keuangan, dan resiko penyelewengan pengelolaan keuangan.”  Sedangkan Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY, Srimulyani, yang bertindak sebagai moderator menyampaikan kalau sehubungan dengan pelaksanaan pendampingan penyusunan laporan, langkah-langkah yang dilakukan oleh KPU DIY antara lain dengan melakukan pengecekan dan monitoring brankas. Ini merupakan bagian dari pengendalian dan juga sebagai bentuk konkrit dari pengendalian dalam pengelolaan keuangan. Dalam materinya, Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan (AkLap) dari Biro Keuangan dan BMN KPU RI, Aminsyah beserta jajarannya, menyampaikan kalau laporan PIPK ini diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2019 dan Surat Edaran Sekjen KPU RI Nomor 3508 tahun 2021 tertanggal 29 Desember 2021 tentang Pelaksanaan PIPK untuk mendukung Proses Penyusunan LK Unaudited 2021. Amin juga mengingatkan kalau laporan PIPK harus dikirim ke KPU RI dengan tembusan Inspektorat KPU RI paling lambat 11 Februari 2022.(kul)  


Selengkapnya
948

Sekretaris Jenderal KPU Lantik Empat Pejabat Administrasi di Komisi Pemilihan Umum se-Daerah Istimewa Yogyakarta

diy.kpu.go.id - Rabu (05/01/2022), Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengadakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Adminstrasi dan Jabatan Fungsional pada Sekretariat Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dilakukan Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno. Pelaksanaan Sumpah/Janji dan pelantikan ini dilakukan serentak secara daring dan luring, yaitu di Ruang Sidang Utama lantai dua Gedung KPU RI dan Kantor KPU Provinsi masing-masing pejabat yang dilantik. Di DIY, ada empat pejabat administrasi yang hari ini dilantik dan diambil sumpah. Tiga diantaranya adalah kepala bagian di lingkungan Sekretariat KPU DIY, yang pelantikannya dilaksanakan di ruang rapat lantai dua Kantor KPU DIY.Tiga kepala bagian ini adalah Srimulyani sebagai Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Bambang Gunawan sebagai Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi dan Moh Sugiharto sebagai Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM. Sedangkan pelantikan Sekretaris KPU Kabupaten Gunungkidul, yaitu Totok Singgih, dilakukan di Ruang Rapat KPU RI. Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal KPU menyampaikan bahwa pelantikan ini sekaligus sebagai langkah awal implementasi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020. Sekjen KPU, Bernad Dermawan juga berpesan agar pejabat yang dilantik segera beradaptasi dengan lingkungan penempatannya yang baru. Selanjutnya, dalam kesempatan yang berbeda, Ketua KPU RI berpesan bahwa setiap Pejabat Administrasi khususnya Sekretaris KPU Kabupaten/Kota harus segera menata pelaporan keuangannya sehingga menjaga opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan tetap WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).(pdos)   


Selengkapnya
172

Ingatkan Kewajiban Penyelenggara Pemilu, KPU DIY Lakukan Knowledge Sharing Tentang LHKPN, LHKASN dan SPT Tahunan

diy.kpu.go.id - Selasa (4/01), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengadakan Knowledge Sharing. Acara dilakukan secara daring melalui Aplikasi Lark Meeting dengan diikuti oleh Komisioner serta seluruh jajaran Sekretariat KPU se-DIY. Kegiatan dua mingguan tersebut dipandu oleh Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM Sekretariat KPU DIY, Bambang Gunawan. Knowledge Sharing kali ini mengambil tema “Laporan Harta Kekayaan (LHKPN), LKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.” Tema ini diangkat sebagai pengingat kewajiban sebagai Penyelenggara Negara/Aparatur Sipil Negara di lingkungan KPU se-DIY. Materi tersebut disampaikan oleh Meirino Setyaji selaku Kepala Sub Bagian Organisasi dan SDM KPU DIY. Menurut Meirino, “Harta yang dilaporkan adalah harta Penyelenggara Negara/ASN ditambah harta suami/istri ditambah harta anak tanggungan.” Dalam kesempatan ini, bapak satu anak itu juga menyampaikan dasar hukum, definisi, para pihak yang wajib melaporkan dan muatan laporan dalam LHKPN dan LHKASN serta pengertian SPT Tahunan dan Media penyampaian SPT Tahunan. Diakhir materi, Meirino mengingatkan periode penyampaian laporan LHKPN yaitu paling lambat tiga bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama/pengangkatan kembali /saat menjabat/berakhirnya jabatan sebagai penyelenggara negara. Sedangkan untuk LHKASN yaitu  paling lambat tiga bulan setelah kebijakan ditetapkan, satu bulan setelah diangkat dalam jabatan, mutasi, atau promosi dan satu bulan setelah berhenti dari jabatan. Adapun untuk SPT Tahunan yaitu tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak, yakni tanggal 31 Maret.(pdos)  


Selengkapnya
97

Untuk Mewujudkan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi, KPU se-DIY Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 Secara Serentak

diy.kpu.go.id - KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se DIY pada hari Senin (3/1) telah melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 secara serentak. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 KPU DIY dan diikuti secara daring oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY.  Dalam pengarahannya, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menyampaikan bahwa Perjanjian Kinerja merupakan dokumen yang ditandatangani oleh Ketua KPU di masing-masing satuan kerja. Perjanjian Kinerja ini merupakan komitmen untuk mewujudkan target kinerja sesuai dalam lampiran perjanjian dan dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Ketua KPU, mewakili seluruh Komisioner di masing-masing satuan kerja di DIY melakukan supervisi yang diperlukan serta melakukan evaluasi terhadap evaluasi capaian kinerja yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja tersebut. Dokumen ini berisi janji yang didalamnya berisi tanggungjawab untuk dilaksanakan. Salah satunya adalah janji untuk berperan aktif dalam pencegahan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme serta menjadi teladan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hamdan juga menegaskan, “Penandatanganan di hari ini kami harapkan dapat menguatkan tekad untuk mewujudkan Zona Integritas di lingkungan kerja yang bebas korupsi dan memiliki birokrasi yang bersih melayani.” Sedangkan Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim, menekankan bahwa, “Kegiatan ini merupakan kewajiban lembaga yang harus dilakukan di awal tahun sebelum melakukan kegiatan. Momen ini dilaksanakan secara serentak untuk memberitahukan kepada publik bahwa KPU se-DIY benar-benar berkomitmen untuk melaksanakan Perjanjian Kinerja di tahun 2022 dan komitmen untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas.” Hasyim juga menyatakan kalau target tahun 2022 adalah KPU DIY akan melaksanakan Zona integritas dan Reformasi Birokrasi. Ini merupakan wujud dari kewajiban lembaga publik untuk memberikan pelayanan yang baik, menyenangkan, tidak menyesatkan, akuntabel, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Selain itu, Hasyim juga mengingatkan kalau di tahun 2022 telah memasuki tahapan pemilihan serentak. Karena itu, semua penyelenggara pemilu di DIY harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik agar dalam pelaksanaan dan hasil pemilu nanti tidak ada gugatan dan permasalahan hukum.(pdos)  


Selengkapnya
187

Bahas Kuesioner SPIP, KPU DIY Lakukan Diskusi Terbatas

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan diskusi tentang Kuesioner Pemetaan Penerapan Sistem Pengendalian Intern Unsur Lingkungan Pengendalian di Lingkungan KPU DIY secara daring, pada Senin (3/1/2022). Hadir dalam kegiatan ini, Anggota KPU DIY beserta Sekretaris, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian di lingkungan KPU DIY bersama staf dibagian Hukum, Teknis dan Hupmas. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam sambutan pembukaan menyampaikan, “Kerangka evaluasi melalui Kuesioner ini perlu kemudian dijawab secara jujur karena ada beberapa pertanyaan yang itu akan menunjukkan seberapa jauh kita sudah mengadakan pengendalian. Data yang sudah dikompilasi dapat menjadi pijakan untuk dapat melakukan perbaikan-perbaikan, demikian juga di KPU Kabupaten/Kota.” Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa ada 72 poin pertanyaan kuesioner yang nanti mungkin jawaban-jawabannya akan disesuaikan dengan lingkungan pengendalian pada masing-masing bagian. Selanjutnya, disampaikan bahwa perlu adanya penjelaskan kuesioner tersebut sampai dengan tingkat KPU Kabupaten/kota agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran terhadap pertanyaan yang ada dalam kuesioner. Juga perlu, KPU Kabupaten/Kota diingatkan untuk mengirimkan hasil kuesioner yang didapat dari KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Republik Indonesia paling lambat 20 Januari 2022.(SA)  


Selengkapnya
133

Evaluasi dan Penyusunan Jadwal Pemberitaan Laman Resmi dan Media Sosial KPU DIY

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Redaksi Pengelola Laman Resmi dan Media Sosial KPU DIY. Kegiatan diselenggarakan secara daring pada Selasa (28/12) dan diikuti oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU DIY beserta jajaran di lingkungan Sekretariat KPU DIY. Kegiatan ini diselenggarakan secara rutin dalam rangka pengelolaan laman resmi dan media sosial KPU DIY. Rapat dipimpin oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Ahmad Shidqi. Shidqi menyampaikan dalam pengantarnya, “Rapat kali ini membahas perkembangan kondisi website pasca migrasi template. Dua agenda dalam rapat, pertama evaluasi pelaksanaan pemberitaan website dan media sosial di bulan Desember 2021. Kedua, dilanjutkan dengan penyusunan pemberitaan kegiatan bulan selanjutnya.” Menu dalam website KPU DIY telah mengalami penyesuaian dengan tampilan yang baru. Selain perkembangan website KPU DIY, forum tersebut juga membahas terkait kendala yang dialami dalam pengelolaan konten website dan media sosial KPU DIY. Terkait kendala tersebut, Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim menekankan, “Penting untuk diagendakan dalam rapat pimpinan melaporkan update evaluasi pemberitaan dari pengelola laman resmi sebagai pengingat bagi setiap pengampu kegiatan untuk menyampaikan pemberitaan kegiatan.”(hth)  


Selengkapnya