Berita Terkini

209

Laporan Tahunan Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Penyelenggaraan SPIP

diy.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Keputusan KPU Nomor 443/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP, KPU DIY bersama dengan KPU Kabupaten/Kota menyusun Laporan Tahunan SPIP. Keputusan tersebut menyatakan bahwa dalam rangka pengadministrasian kegiatan SPIP, perlu disusun laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan SPIP. Laporan Tahunan tersebut memuat informasi berupa pelaksanaan kegiatan, hambatan kegiatan dan saran. Lebih lanjut, informasi tersebut berisi uraian kemajuan pelaksanaan dan infrastruktur SPIP yang telah dibangun, serta efektivitas penyelenggaraan SPIP pada tahun bersangkutan. Dilihat dari distribusi laporan, maka Laporan Tahunan SPIP ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPU selaku Penanggungjawab Satgas Penyelenggaraan SPIP KPU dengan tembusan Inspektur Sekretariat Jenderal KPU. Laporan dikirimkan selambat-lambatnya tanggal 20 Januari di tahun berikutnya. KPU DIY sebagai koordinator wilayah, meminta KPU Kabupaten/Kota se-DIY bersama-sama untuk menyusun laporan tahunan. Bahkan untuk menunjang kelancaran dalam penyusunan laporan tersebut, KPU DIY juga telah menyelenggaraan Workshop Penyusunan Laporan Tahunan SPIP di Lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY pada bulan Desember 2021 yang lalu. Setelah itu juga dilaksanakan Supervisi dan Monitoring Penyusunan Laporan Tahunan SPIP Tahun 2021 untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyusunan laporan tahunan di KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Pada Selasa (18/1, KPU DIY menerima laporan tahunan dari KPU Kabupaten/Kota se-DIY yang dikirimkan melalui surat elektronik. KPU Kabupaten/Kota telah mengirimkan laporan tahunan tepat waktu dan tepat isi. Semua laporan yang disusun KPU Kabupaten/Kota telah sesuai dengan format yang tercantum dalam pedoman teknis penyelenggaraan SPIP. Setelah terkumpul dan dicek, laporan tahunan ini dikirim ke Sekretaris Jenederal KPU RI pada Rabu (19/1).(tp3h2s)  


Selengkapnya
94

KPU DIY Evaluasi Rencana Aksi Reformasi Birokrasi dan Bahas Rencana Aksi Tahun 2022

diy.kpu.go.id - Senin (17/01/2022), Komisi Pemilihan Umum  Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Rapat Evaluasi Evaluasi Rencana Aksi Reformasi Birokrasi dan Pembahasaan Rencana Aksi KPU DIY Tahun 2022.  Rapat ini diikuti oleh Komisioner KPU DIY dan Tim Reformasi Birokrasi KPU DIY yang dilaksanakan secara daring. Rapat diadakan dengan tujuan mengevaluasi kegiatan yang sudah dilaksanakan. Rapat dipandu oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY. Bambang Gunawan memandu rapat dengan menyampaikan kegiatan yang sudah terlaksana dan belum terlaksana. Dilanjutkan dengan pemaparan dari para koordinator tim reformasi birokrasi mulai dari Program Manajemen Perubahan, Penataan Peraturan Perundangan/Deregulasi Kebijakan, Penataan Organisasi/Kelembagaan, Penataan Tata Laksana, Penguatan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Pengawasan, dan Pelayanan Publik. Berdasarkan hasil rapat dari 179 kegiatan pada rencana aksi reformasi birokrasi, 165 kegiatan sudah dilaksanakan dan 14 kegiatan belum dilaksanakan. Secara prosentase telah 92 persen kegiatan sudah di laksanakan. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menyampaikan arahan, “Pembangunan Whistle Blowing Sistem (WBS) adalah salah satu yang perlu menjadi perhatian kita karena belum terlaksana, padahal di KPU sudah ada regulasi yang mengatur WBS”. Sedangkan Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim, menyampaikan arahan, “Untuk kegiatan yang sudah dilaksanakan agar dilengkapi evidence (bukti-red) kegiatan. Sedangkan untuk kegiatan yang belum dilaksanakan agar segera dilaksanakan. Jika ada kendala, segera berkoordinasi dengan KPU RI.” Hasyim juga memerintahkan para koordinator untuk segera melakukan rapat bersama anggota tim untuk merencanakan kegiatan di Tahun 2022.(RDS)   


Selengkapnya
140

Wujudkan Laporan Tahunan SPIP yang Akurat, KPU DIY Lakukan Monitoring

diy.kpu.go.id - Jum’at (14/1), KPU DIY lakukan Monitoring Penyusunan Laporan Tahunan SPIP Tahun 2021 ke KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Monitoring ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Rapat Pleno Rutin KPU DIY sebagai upaya untuk wujudkan laporan tahunan SPIP yang akurat di lingkungan KPU se-DIY. Terdapat 4 tim dari unsur Komisioner dan Sekretariat yang meluncur ke 5 Kabupaten/Kota se-DIY. Meskipun monitoring kali ini dilakukan secara luring atau datang langsung, Tim KPU DIY tetap menerapkan protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 443/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis SPIP, maka di awal tahun seluruh KPU di lingkungan DIY menyusun laporan tahunan SPIP. Menjelang batas waktu pengiriman ke KPU RI, progress penyusunan laporan KPU Kabupaten/Kota sudah mencapai 70%. Data semua komponen dalam laporan tahunan telah dikompilasi, dan rancangan laporan juga telah siap. Tim KPU DIY memonitoring penilaian risiko serta formulir kertas kerja CEE dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Pengisian formulir kertas kerja CEE merupakan hasil dari kuesioner yang telah disebarkan kepada Komisioner dan ASN di masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Kuesioner berisikan evaluasi terhadap 8 pengendalian lingkungan dalam SPIP. Sebelumnya, KPU DIY telah mengundang Tim Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU RI untuk menjadi narasumber dalam workshop penyusunan laporan tahunan. Sehingga monitoring ini merupakan bentuk pendampingan dari KPU DIY sebagai koordinator wilayah. Selain itu, hal tersebut juga untuk melihat keefektifan hasil dari workshop terhadap penyusunan laporan tahunan di KPU Kabupaten/Kota se-DIY.(kul)  


Selengkapnya
437

Self-Assessment Internal: Implementasi Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran KPU Kabupaten/Kota Se-DIY

diy.kpu.go.id - Kamis (13/1), KPU DIY melakukan Self-Assessment Internal dan Verifikasi terhadap KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Self-assessment dan verifikasi dilakukan atas instrumen monitoring pelaksanaan kegiatan dan anggaran KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Kegiatan ini adalah tindak lanjut Surat Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia  Nomor 3553 Tahun 2021 mengenai Self-Assessment Internal Instrumen Monitoring Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran oleh KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota. Self-assessment dilaksanakan melalui media rapat daring (zoom meeting), dengan mengundang Sekretaris dan seluruh Kepala Sub Bagian KPU Kabupaten/Kota se-DIY, serta dihadiri oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Bagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan KPU Republik Indonesia. Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan satu bentuk evaluasi terhadap semua rangkaian kegiatan dalam satu tahun anggaran. “Apa yang telah dikerjakan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan, berdasarkan DIPA masing-masing satuan kerja, dan kegiatan-kegiatan tambahan yang ditugaskan sebagai lembaga publik, inilah yang menjadi objek penilaian”, tutur Hasyim. Ditambahkan oleh Hasyim,  penilaian ini merupakan media untuk mengetahui apa saja yang telah dicapai oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY, refleksi atas peran sebagai lembaga publik berkaitan capaian kinerja, serta mengenai tugas dan fungsi yang dilakukan satuan kerja sebagai lembaga publik dalam siklus satu tahun anggaran. “Hasilnya penting sebagai indikator bagi kita untuk mengetahui sejauh mana kinerja kita, mana yang perlu diperbaiki, mana yang sudah bagus dan dipertahankan, serta mana yang perlu ditingkatkan lagi, dari semua kegiatan yang telah kita lakukan”, jelas Hasyim. Self-assessment yang dilakukan terhadap KPU Kabupaten/Kota, dipandu oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY Bambang Gunawan. Masing-masing KPU Kabupaten/Kota memaparkan instrumen monitoring pelaksanaan kegiatan dan anggaran milik satuan kerja masing-masing, berikut data-data dukung yang telah dilampirkan dalam instrumen tersebut.(pdatin)  


Selengkapnya
412

Pertanggungjawabkan Capaian Kinerjanya di 2021, KPU DIY Laksanakan Rapat Pembahasan Penyusunan Laporan Kinerja

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) pada hari Kamis (13/01/2022) melaksanakan rapat pembahasan penyusunan Laporan Kinerja KPU DIY Tahun 2021. Sebagai lembaga yang menggunakan anggaran negara dalam pelaksanaan tugas dan kegiatannya serta lembaga yang mengedepankan sistem keterbukaan, transparansi, akuntabilitas dan dapat dipertanggungjawabkan kegiatannya, KPU DIY memenuhi kewajibannya untuk membuat Laporan Kinerja. Laporan Kinerja KPU DIY juga merupakan wujud pertanggungjawaban KPU DIY atas pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta sebagai bahan analisis dalam membuat kebijakan untuk meningkatkan  kinerja  di  masa  yang  akan  datang. Pembuatan  Laporan Kinerja  mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja  Instansi Pemerintah  dan  Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan Kinerja ini memberikan penjelasan mengenai pencapaian kinerja KPU DIY selama Tahun Anggaran 2021, dimana setiap capaian kinerja (perfomance result) Tahun 2021 tersebut dibandingkan dengan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 sebagai tolok ukur dan gambaran tingkat keberhasilan KPU DIY selama  satu tahun. Di dalam Laporan Kinerja ini juga akan dijabarkan kegiatan-kegiatan yang merupakan inovasi dan kreasi meski belum didukung anggaran.(pdatin)  


Selengkapnya
116

Pelayanan Informasi Sebagai Wujud Menuju Good Governance

diy.kpu.go.id - “Pelayanan publik salah satu bentuknya adalah pelayanan informasi. Ini juga merupakan wujud dari reformasi birokrasi untuk menuju good governance.” Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Muhammad Hasyim, dalam Pembekalan Tim Piket PPID KPU DIY. Acara dilaksanakan di Ruang Pusat Informasi Pemilu KPU DIY pada Kamis (13/1). Kegiatan dihadiri oleh Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), PPID, Petugas Penghubung dan Tim Piket KPU DIY. PPID dibentuk oleh setiap badan publik sesuai dengan Undang-Undang 14 Tahun 2008 untuk mewujudkan keterbukaan informasi. Untuk itu, KPU DIY menunjuk petugas piket PPID guna membantu pelaksanaan layanan unformasi. Hasyim menegaskan, “Petugas yang ditunjuk agar menerapkan dan memahami standar prosedur yang telah dibuat agar pelayanan informasi yang dilakukan sesuai dengan mekanismenya.” Selanjutnya, Hasyim menyampaikan bahwa KPU DIY telah berupaya untuk melakukan pelayanan informasi publik. Oleh karena itu patut disyukuri bahwa KPU DIY mendapat  penghargaan PPID terbaik pada tahun 2021 oleh KPU Republik Indonesia dan PPID yang informatif oleh Komisi Informasi Daerah DIY.  “Namun kedepan KPU DIY tetap akan melakukan upaya peningkatan terhadap pelayananan informasi publik agar lebih baik.”, ujarnya. Melalui pembekalan ini diharapkan petugas piket dapat melakukan tugas dengan baik.  PPID KPU DIY, Moh Sugiharto dalam pengantarnya menyampaikan, “Harapannya ke depan tidak ada komplain dari masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan informasi KPU DIY. Adapun dokumen yang kita berikan kepada pemohon informasi adalah yang dikuasai. Jika dokumen tersebut dikuasai oleh KPU Kabupaten/Kota maka perlu untuk berkoordinasi dalam penyampaian informasinya.” Hadir sebagai narasumber dalam pembekalan tersebut, Plt. Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisiasi Masyarakat, Fitri Hartati. Ia memaparkan pentingnya pendokumentasian dan pengelolaan informasi termasuk informasi Pemilu. Fitri menjelaskan, “informasi Pemilu dan Pemilihan adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dalam rangka tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebagaiman diatur dalam peraturan perundangan.” Pembekalan diakhiri dengan praktek yang dilakukan oleh petugas untuk melakukan layanan informasi publik di KPU DIY.(tp3h2s)  


Selengkapnya