Berita Terkini

254

Bahas “Laporan Barang Persediaan” Pada Knowledge Sharing KPU DIY

diy.kpu.go.id - Selasa (08/03), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengadakan Knowledge Sharing. Acara dilakukan secara daring melalui Aplikasi Lark Meeting dan diikuti oleh Komisioner serta seluruh jajaran Sekretariat KPU DIY. Kegiatan dua mingguan tersebut dipandu oleh Kepala Sub Bagian Organisasi dan SDM Sekretariat KPU DIY, Meirino Setyaji. Tema laporan barang persediaan diangkat pada materi knowledge sharing agar seluruh pegawai mengetahui terkait alur barang persediaan dan dapat membedakannya dengan belanja barang biasa, jasa dan pemeliharan. Gemilang Padma Witranta yang merupakan PNS Sekretariat KPU DIY sebagai narasumber menjelaskan terkait pengertian barang persediaan, persediaan berdasarkan bentuk dan jenis, contoh barang persediaan, syarat pengakuan persediaan diterima, pengukuran persediaan, kebijakan akuntansi persediaan, pengelompokan akun belanja barang persediaan, klasifikasi akun yang tidak termasuk barang persediaan, dan barang pemeliharaan. Gemilang juga memberikan contoh studi kasus seminar kit yang hanya di gunakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) dan karena KPU bukan Pusdiklat maka seminar kit menjadi  belanja barang. Selanjutnya juga disampaikan oleh Gemilang bahwa “permasalahan terkait persediaan yaitu satker melakukan belanja persediaan menggunakan akun non persediaan atau sebaliknya, solusinya adalah pada saat menyusun perencanaan kegiatan dan RKAKLnya dengan melihat niat awal (intention) sehingga  untuk barang-barang yang memang direncanakan habis pada satu kegiatan tidak dialokasikan dari belanja barang persediaan dan tidak menjadi persediaan”. Selanjutya sekilas laporan persediaan di aplikasi persedian yang disampaikan oleh Ahmad Widiatmoko yang merupakan PNS pada Sub Bagian Umum Sekretariat KPU DIY. Ahmad menyampaikan bahwa “ sebelum persediaan dinput, operator melihat data dari operator  SAIBA terkait buku besar kas. Dalam SP2D terdapat nota yang masuk dalam persediaan dan nota tersebut yang dimasukan dalam data barang persediaan. Disampaikan pula bahwa “ada laporan tahunan dan semesteran”. Ahmadpun menjelaskan langkah-langkah membuat laporan persediaan pada aplikasi SIMAK-BMN.(RDS)  


Selengkapnya
277

KPU DIY Sahkan Kartu Kendali SPIP Februari 2022

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU se-DIY secara daring, pada Senin (7/3/2022). Rapat pleno tersebut dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Plt. Kepala Sub Bagian bersama staf dibagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia. Setelah pleno dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun, melaporkan pengisian kartu kendali oleh KPU DIY dan penetapan kartu kendali tingkat KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Selanjutnya, dilakukan pembacaan laporan kartu kendali di lingkungan KPU se-DIY oleh Kepala Sub Bagian Hukum KPU DIY, Amalia Rahmah. Berdasarkan pengisian kartu kendali SPIP KPU DIY serta Berita Acara penetapan kartu kendali SPIP di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-DIY yang disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY, KPU DIY kemudian menetapkan Kartu Kendali SPIP KPU DIY dan Kartu Kendali SPIP KPU Kabupaten/Kota se-DIY Bulan Februari 2022. (SA)  


Selengkapnya
155

KPU DIY “Rutin” Evaluasi Rencana Aksi RB dan ZI

diy.kpu.go.id - Senin (7/03), Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan rapat lanjutan pembahasan Evaluasi Rencana Aksi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas tahun 2022. Evaluasi ini dilakukan secara rutin untuk mengukur sudah sampai sejauh mana pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas di lingkungan KPU DIY. Agenda rapat ini dilaksanakan dua kali setelah sebelumnya pada tanggal 25 Februari 2022. Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi Sekretariat KPU DIY, Bambang Gunawan, memandu rapat dengan membacakan rencana aksi Reformasi Birokrasi pada setiap area. Rapat dilakukan dengan pencermatan terhadap langkah aksi, bukti fisik, dan target waktu capaiannya. Pencermatan dilakukan dengan membacakan komponen rencana aksi dan indikatornya. Terdapat beberapa langkah aksi yang belum dilaksanakan untuk tahun 2022, sehingga perlu penyusunan rencana aksi kembali. Bambang juga memandu dalam evaluasi Rencana Aksi Zona Integritas KPU DIY. Bambang menyampaikan bahwa, meskipun target evaluasi rencana aksi yang ada pada Lembar Kerja adalah dilakukan secara triwulan dan semester, KPU DIY memiliki inisiatif untuk melakukannya secara bulanan. Dalam evaluasi, terdapat kegiatan inovasi yang masih tertunda pelaksanaannya. Kegiatan ini akan diusahakan diselesaikan sebelum penilaian oleh Kementerian PAN dan RB atas implementasi zona integritas di lingkungan KPU DIY. Anggota KPU DIY Divisi Pengawasan dan Hukum, Siti Ghoniyatun, menyampaikan bahwa terdapat beberapa kegiatan yang dilakukan pada tahun 2021 dan masih relevan sebagai bahan evaluasi tahun 2022. Siti mengungkapkan bahwa KPU DIY telah berupaya keras untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Bebas Korupsi dengan menyelenggarakan beberapa kegiatan terkait gratifikasi maupun whistle blowing system, dengan mengundang narasumber dari Komisi Pemeberantasan Korupsi dan Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU RI. Bambang menutup evaluasi rencana aksi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas, dengan mengingatkan bagi koordinator dan anggota area perubahan untuk mengumpulkan eviden dalam rangka penilaian implementasi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas melalui media yang telah disediakan.(tp3h2s)  


Selengkapnya
197

Agenda Rutin KPU DIY, Laksanakan Monitoring Kartu Kendali SPIP

diy.kpu.go.id - Sebelum lakukan Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali SPIP, KPU DIY melaksanakan monitoring Kartu Kendali SPIP KPU Kabupaten/Kota yang telah dikirimkan ke KPU DIY. Kartu Kendali dilihat kedalaman substansi dan data-data pendukungnya. Monitoring ini merupakan agenda rutin KPU DIY di minggu pertama setiap awal bulan. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun memimpin jalannya monitoring yang diikuti oleh Sub Bagian Hukum KPU DIY. Pada Jumat (4/3), monitoring dilakukan bertahap sesuai dengan waktu pengiriman Kartu Kendali SPIP dari KPU Kabupaten/Kota.  Secara keseluruhan Kartu Kendali SPIP yang dikirimkan tidak ada catatan yang berarti, hanya saja ada yang perlu ditambahkan untuk kelengkapan data pendukung. Setelah catatan dimutakhirkan, kemudian diberitahukan kepada KPU Kabupaten/Kota agar segera dikirimkan kelengkapan data pendukung. Siti Ghoniyatun mengungkapkan bahwa pengisian Kartu Kendali SPIP KPU Kabupaten/Kota telah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 443/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis SPIP. Monitoring kartu kendali SPIP juga bagian dari evaluasi yang dilakukan KPU DIY sebagai koordinator wilayah terhadap penyelenggaraan SPIP KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Setelah monitoring selesai dilakukan dan semua data sudah siap, kemudian dilakukan Rapat Pleno Penetapan Kartu Kendali SPIP KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Hasil Rapat Pleno tersebut dibuatkan berita acara dan dilaporkan ke Inspektorat Utama KPU RI.(tp3h2s)  


Selengkapnya
703

Knowledge Sharing Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi Pada KPU DIY

Selasa (01/03), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengadakan Knowledge Sharing. Acara dilakukan secara daring melalui Aplikasi Lark Meeting dan diikuti oleh Komisioner serta seluruh jajaran Sekretariat KPU se-DIY. Kegiatan dua mingguan tersebut dipandu oleh Kepala Sub Bagian Organisasi dan SDM Sekretariat KPU DIY, Meirino Setyaji. Materi manajemen keamanan informasi diambil pada knowledge sharing ini sebagai tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan oleh KPU RI dan untuk menghadapi serangan cyber yang sering terjadi di KPU apalagi pada saat Pemilu. Hal ini merupakan salah satu langkah yang sejak awal harus dipersiapkan yaitu meningkatkan keamanan cyber pada sistem informasi di lingkungan KPU, dan diharapkan dapat dijadikan habit atau kebiasaan tidak hanya untuk kepentingan lembaga namun juga personal. Wawan Budiyanto sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY yang merupakan narasumber knowledge sharing hari ini menyampaikan materi Sosialisasi Surat Edaran KPU No 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Kebijakan  Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Dalam materinya Wawan menyampaikan bahwa “ada 29 aspek atau poin yang harus dilakukan dalam mencegah serangan peretasan antara lain: Personil di lingkungan KPU harus bertanggung jawab terhadap penggunaan aset informasi yang sesuai dengan prinsip keamanan informasi, Flasdisk tidak boleh digunakan untuk menyimpan operasi rahasia, pengguna hak akses tidak boleh memberitahukan kata sandi, cara membuat kata sandi agar aman dan lain sebagainya”. Wawan juga menyampaikan bahwa “kita harus peduli terhadap hal-hal kecil seperti mengelola password dan pentingnya menjaga aset informasi yangg diamanatkan apalagi sebagai operator suatu sistem informasi”. Terakhir diingatkan kembali oleh Wawan bahwa dari 29 aspek atau poin yang disampaikan agar kita mengidentifikasi apa yang harus kita lakukan terlebih dahulu dalam seminggu ini dan seterusnya.


Selengkapnya
202

KPU DIY Hadiri Rapat Pimpinan

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menghadiri kegiatan Rapat Pimpinan KPU dengan KPU Provinsi/KIP Aceh se Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 23 – 26 Februari 2022 di Hotel JW Marriot Surabaya. Acara  rapat pimpinan ini dibuka oleh Ketua KPU RI  pada tanggal 23 Februari 2022 pukul  19.00  WIB, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan pengarahan dari pimpinan KPU RI. Selain itu KPU juga meluncurkan Buku Digitalisasi Pemilu 2024, Buku Sirekap, Buku Pendidikan Pemilih, Web dan Aplikasi Mobile Lindungi Hakmu. Pada hari kedua rapat pimpinan, diisi kegiatan pemaparan oleh narasumber Ketua Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, Menteri PPN/ Kepala Bappenas, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP. Selanjutnya peserta dibagi menjadi 6 kelas dengan tema diskusi sebagai berikut:  1.    Kelas I : Perencanaan, Program, Kegiatan, dan Anggaran.  2.    Kelas II : Sosialisasi dan Bimtek. 3.    Kelas III : Pemutakhiran Data Pemilih dan Sistem Informasi (IT). 4.    Kelas IV : Pendaftaran dan Verifikasi Parpol. 5.    Kelas V : Seleksi Badan Adhoc. 6.    Kelas VI : Dukungan Sekretariat. Pada hari ketiga Rapat Pimpinan KPU, peserta kembali dibagi dalam beberapa kelas untuk berdiskusi dengan tema draf peraturan KPU. Setelah dilakukan diskusi yang dibagi kedalam 6 kelas tersebut acara dilanjutkan dengan pemaparan kesimpulan dan rekomendasi dari masing- masing kelas. Acara Rapat Pimpinan KPU RI dilanjutkan dengan Pemberian Penghargaan JDIH KPU Provinsi Terbaik Tahun 2021, sekaligus ditutup secara resmi oleh Ketua KPU RI.(pdatin)  


Selengkapnya