Berita Terkini

Knowledge Sharing Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi Pada KPU DIY

Selasa (01/03), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengadakan Knowledge Sharing. Acara dilakukan secara daring melalui Aplikasi Lark Meeting dan diikuti oleh Komisioner serta seluruh jajaran Sekretariat KPU se-DIY. Kegiatan dua mingguan tersebut dipandu oleh Kepala Sub Bagian Organisasi dan SDM Sekretariat KPU DIY, Meirino Setyaji.

Materi manajemen keamanan informasi diambil pada knowledge sharing ini sebagai tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan oleh KPU RI dan untuk menghadapi serangan cyber yang sering terjadi di KPU apalagi pada saat Pemilu. Hal ini merupakan salah satu langkah yang sejak awal harus dipersiapkan yaitu meningkatkan keamanan cyber pada sistem informasi di lingkungan KPU, dan diharapkan dapat dijadikan habit atau kebiasaan tidak hanya untuk kepentingan lembaga namun juga personal.

Wawan Budiyanto sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY yang merupakan narasumber knowledge sharing hari ini menyampaikan materi Sosialisasi Surat Edaran KPU No 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Kebijakan  Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Dalam materinya Wawan menyampaikan bahwa “ada 29 aspek atau poin yang harus dilakukan dalam mencegah serangan peretasan antara lain: Personil di lingkungan KPU harus bertanggung jawab terhadap penggunaan aset informasi yang sesuai dengan prinsip keamanan informasi, Flasdisk tidak boleh digunakan untuk menyimpan operasi rahasia, pengguna hak akses tidak boleh memberitahukan kata sandi, cara membuat kata sandi agar aman dan lain sebagainya”.

Wawan juga menyampaikan bahwa “kita harus peduli terhadap hal-hal kecil seperti mengelola password dan pentingnya menjaga aset informasi yangg diamanatkan apalagi sebagai operator suatu sistem informasi”.

Terakhir diingatkan kembali oleh Wawan bahwa dari 29 aspek atau poin yang disampaikan agar kita mengidentifikasi apa yang harus kita lakukan terlebih dahulu dalam seminggu ini dan seterusnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 297 kali