Berita Terkini

252

SPT TAHUNAN DALAM KNOWLEDGE SHARING KPU SE-DIY

Selasa (25/01), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengadakan Knowledge Sharing. Acara dilakukan secara daring melalui Aplikasi Lark Meeting dan diikuti oleh Komisioner serta seluruh jajaran Sekretariat KPU se-DIY. Kegiatan dua mingguan tersebut dipandu oleh Kepala Sub Organisasi dan SDM Sekretariat KPU DIY, Meirino Setyaji. Dalam memandu acara, Meirino Setyaji mengingatkan kembali surat Ketua KPU DIY nomor 6/SDM.11/34/2022 perihal penyampaian LHKPN, LHKASN dan SPT Tahunan untuk dapat di tindaklanjuti seluruh Penyelenggara Negara/ASN se-DIY. Materi SPT Tahunan diangkat sebagai pengingat kewajiban sebagai Penyelenggara Negara / Aparatur Sipil Negara dan karena batas waktu pelaporan sampai dengan 31 Maret 2022. Knowledge sharing kali ini dibagi dalam dua sesi, sesi pertama yaitu pemaparan materi dan sesi kedua implementasi/tata cara pengisian SPT Tahunan . Srimulyani selaku Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik Sekretariat KPU DIY sebagai pembicara pada Knowledge Sharing menyampaikan terkait dasar hukum, pengertian SPT, cara penyampaian SPT Tahunan, obyek pajak, penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan , penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri, jenis-jenis SPT PPH orang pribadi, SPT Tahunan  bagi suami-istri, batas waktu pelaporan atau penyampaian SPT Tahunan  orang pribadi dan sanksi jika terlambat melaporkan SPT Tahunan. Untuk implementasi/pengisian SPT Tahunan  di sampaikan oleh Diena Ardiarini sebagai verifikator keuangan Sekretariat KPU DIY. Diena mempraktekan cara mengisi SPT Tahunan  dan menjelaskan form-form yang digunakan.


Selengkapnya
105

Lakukan Koordinasi, KPU DIY Laksanakan Rapat Kesatkeran dengan KPU Kabupaten/Kota se-DIY

diy.kpu.go.id - KPU DIY kembali melaksanakan rapat koordinasi Kesatkeran. Periode Januari 2022, rakor bulanan ini dilaksanakan pada Jumat (21/01/2022) secara daring. Rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas satuan kerja KPU se-DIY ini dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Pejabat Pembuat Komitmen  KPU se-DIY. Pemaparan pertama dalam rapat ini disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Srimulyani yang menyampaikan Penggunaan Anggaran APBN dan Hibah KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Sri juga mengingatkan tentang Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 30/2022 untuk mengunggah Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL), melakukan input  Rencana Umum Pengadaan di aplikasi SIRUP, batas waktu penyampaian Laporan PIPK pada 27 Januari 2022 dan mengingatkan agar SPT tahunan pegawai KPU se-DIY dilaporkan di akhir bulan Januari. Setelah itu, Srimulyani menyampaikan rekapitulasi penyampaian Catatan atas Laporan Barang Milik Negara (CALBMN), rencana pelaksanaan supervisi dan monitoring penatausahaan kas pada 27-28 Januari 2022, serta rencana pendampingan Laporan Keuangan semester II Tahun Anggaran 2021 pada 2 Februari 2022 oleh KPU RI. Pemaparan selanjutnya dari Kabag Perencanaan Data dan Informasi,  Bambang Gunawan. Bambang menyampaikan informasi  terkait rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Desember 2021, Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan IV, Penyampaian Jadwal Kegiatan Triwulan I, Permintaan RAB Alat Pelindung Diri Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024, serta Rencana Kinerja Tahunan, Implementasi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas KPU DIY. Selanjutnya dari Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY, Moh Sugiharto. Kabag HTH dan SDM KPU DIY ini mengingatkan tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Kinerja Pegawai (PK) pegawai serta mengingatkan agar komisioner dan pegawai KPU se-DIY segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Sugih juga mengingatkan batas waktu pengumpulan laporan rumah pintar pemilu (RPP), laporan pemetaan daerah pemilihan dan laporan Layanan Informasi Tahun 2021. Demi tertib administrasi, laporan-laporan tersebut agar disampaikan ke KPU DIY paling lambat tangal 31 Januari 2022. Setelah penyampaian dari masing-masing bagian tersebut, Sri Mulyani selaku pimpinan Rapat mempersilahkan Sekretaris Kabupaten/Kota se-DIY untuk menanggapi dan menyampaikan laporan terkait tugas pokok dan fungsi serta pelaksanaan kegiatan di satuan kerja masing-masing. Selanjutnya, Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim, memberikan arahan sekaligus memberikan kebijakan-kebijakan yang harus dilakukan dalam menjalankan ketugasan kesatkeran KPU se-DIY.(kul)  


Selengkapnya
650

KPU DIY Sosialisasikan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kinerja PNS Periode II Tahun 2021 di lingkungan Sekretariat KPU se-DIY

diy.kpu.go.id - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Sosialisasi Penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan PPK (Penilaian Prestasi Kinerja) PNS Periode II Tahun 2021 di lingkungan Sekretariat KPU se-DIY pada Kamis, 20/01/2021. Sosialisasi dengan mengundang narasumber dari Biro SDM KPU RI ini dilaksanakan secara luring dan daring. Luring dilaksanakan di ruang rapat lantai 2 Kantor KPU DIY yang diikuti oleh Pejabat Administrasi di lingkungan Sekretariat KPU DIY, Sekretaris KPU Kabupaten/kota se-DIY, Kepala Sub Bagian yang membidangi urusan kepegawaian se-DIY dan para Pelaksana di Lingkungan KPU DIY yang membidangi urusan kepegawaian. Sedangkan untuk seluruh PNS di lingkungan Sekretariat KPU se-DIY dilaksanakan secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian  Negara Nomor 1/SE/I/2022 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021. Sosialisasi dilakukan agar seluruh PNS di lingkungan Sekretariat KPU se-DIY dapat menyusun SKP dan PPK sesuai ketentuan yang berlaku. Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris KPU DIY. Dalam sambutannya, Muhammad Hasyim menyampaikan, “Sebagai PNS, kewajiban kita adalah melaksanakan peraturan yang ditetapkan pemerintah untuk menyusun SKP”. Hasyim juga mengatakan kalau untuk menyusun SKP dilakukan di awal tahun, hanya saja untuk tahun 2021 ada dua periode yang harus dibuat yaitu periode Januari sampai dengan Juni dan Juli sampai dengan Desember 2021 dengan peraturan yang berbeda juga. Untuk itu, perlu dilakukan sosialisasi ini agar tidak terjadi kesalahan dalam menyusun SKP. Sekretaris KPU DIY juga mengingatkan agar seluruh PNS tidak lupa melaporkan kinerja harian pada form laporan kinerja harian. Edhi Raharjo, Kepala Sub Bagian Kinerja Pegawai Biro SDM KPU RI sebagai narasumber untuk sesi pertama menyampaikan materi penandatanganan SKP 2021 sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian  Negara Nomor 1/SE/I/2022 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 dan Penandatanganan SKP 2021 di lingkungan KPU. Selanjutnya narasumber juga menyampaikan form-form yang digunakan dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS dan cara menyusun SKP itu sendiri. Acara dilanjutkan dengan tanya jawab dan simulasi dan penyusunan SKP diikuti dengan praktek penyusunan SKP oleh masing-masing satuan kerja.(RDS)  


Selengkapnya
206

Evaluasi Publikasi Website dan Media Sosial, KPU DIY Selenggarakan Rapat Redaksi

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Redaksi Pengelola Laman Resmi dan Media Sosial pada Rabu (19/1). Rapat dilaksanakan secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin dalam rangka membahas evaluasi publikasi yang dilakukan KPU DIY pada laman resmi (website) dan media sosial KPU DIY. Hadir dalam rapat, Ketua, Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural di Lingkungan KPU DIY, Staf di Lingkungan Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU DIY serta Admin Website KPU DIY. Rapat dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan. Salah satu pembahasan dalam rapat tersebut yaitu mengenai evaluasi pemberitaan KPU DIY di awal tahun 2022. Ikhsan menyampaikan, “Sebagian besar pemberitaan KPU DIY telah disampaikan dengan baik. Sedangkan ada sebagian kecil pemberitaan yang menunggu persetujuan dari pimpinan untuk segera ditindaklanjuti.” Selain evaluasi, rapat juga membahas rencana pemberitaan yang akan dilakukan oleh masing-masing bagian di lingkungan KPU DIY. Rapat ini juga menyepakati perlunya pembaruan regulasi prosedur pengelolaan website dan media sosial. Moh Zaenuri Ikhsan menekankan dalam penutupnya, “Penting untuk diagendakan dalam pertemuan lanjutan dalam rangka membahas pembaruan regulasi Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan website dan media sosial di KPU DIY.”(tp3hs)  


Selengkapnya
561

KPU DIY Lakukan Evaluasi Pelaporan atas Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat, dan Pelayanan Publik Bulan Desember 2021

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan rapat tentang Evaluasi dan Pelaporan atas Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat, dan Pelayanan Publik Bulan Desember 2021  secara daring, pada Rabu (19/1/2022). Hadir dalam kegiatan ini, Anggota KPU DIY beserta Sekretaris, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian di lingkungan KPU DIY beserta staf di Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan HubunganMasyarakat, Hukum dab Sumber Daya Manusia. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam sambutan pembukaan menyampaikan, “Apapun kegiatan yang membuat lembaga lebih baik harus kita lihat kembali apakah masih sesuai dengan rel yang ada. Jika kita rutin mengadakan evaluasi akan menjadikan kita lebih aware terhadap lembaga kita dan punya spirit yang sama untuk membangun lembaga ini.” Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa, tidak ada pelaporan ke KPU DIY atas gratifikasi, benturan kepentingan, pengaduan masyarakat, dan pelayanan publik di bulan Desember. Hal tersebut disimpulkan dari nihilnya hasil pelaporan dari saluran pengaduan yang terdiri dari Pengaduan Langsung, Surat tertulis ke Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat, Kotak Pengaduan, Surat Elektronik (e-mail) ke alamat: tu.kpudiy@gmail.com, atau fax ke nomor: 0274 – 558006. Selanjutnya, disampaikan oleh Sekretaris KPU DIY, “Nanti kita buatkan template tersendiri untuk laporan bulanan. Di laporan tahunan, kita buat laporan secara menyeluruh seperti yang tadi dipaparkan.”  Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa Evaluasi akan dilakukan secara berkala demi terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.(SA)  


Selengkapnya
691

KPU DIY Laksanakan Rapat Pleno LPPA (Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran) Bulan Desember 2021

diy.kpu.go.id – Sebagai wujud keterbukaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran oleh Sekretariat kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali melaksanakan rapat Pleno Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran(LPPA) Bulan Desember 2021. Pleno dilaksanakan secara daring pada Selasa (18/01/2022). Rapat LPPA dihadiri oleh Ketua  dan Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian di lingkungan KPU DIY , Pejabat Pembuat Komitmen KPU DIY, dan Staf Subbag Keuangan di lingkungan KPU DIY.  Rapat Pleno LPPA dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Selanjutnya Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim menyampaikan terkait realisasi anggaran bulan Desember 2021. Sedangkan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran APBN bulan Desember Tahun 2021 secara detail, Rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran APBN dan Hibah Kabupaten/Kota se-DIY sekaligus Laporan Barang Milik Negara (BMN) disampaikan  oleh Srimulyani selaku Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL). Usai pemaparan Sekretaris dan Kepala Bagian KUL KPU DIY tersebut, Ketua dan Anggota KPU DIY selanjutnya memberikan tanggapan. Dalam kesempatan ini komisioner KPU DIY juga menyampaikan apresiasinya atas LPPA dan Laporan BMN yang telah disusun dan disampaikan oleh sekretariat. Sekretaris KPU DIY selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa pengguna Barang.(kul)  


Selengkapnya