Berita Terkini

KPU DIY Menyambut Hut ke-76 RI

diy.kpu.go.id – Untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia ke-76 Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU DIY) melakukan beberapa kegiatan. Diantaranya: 1. Pembuatan program baru KPU DIY Menjawab yang edisi perdananya dapat dilihat pada tautan: a. Instagram KPU DIY: https://www.instagram.com/tv/CSN_uzghwt1/?utm_medium=share_sheet b. Twiter KPU DIY: https://twitter.com/kpudiy/status/1423495057005445122?s=24 c. Facebook KPU DIY: https://fb.watch/7crIbmwxbe/ d. YouTube KPU DIY: https://www.youtube.com/watch?v=8GR5ZnKu2_o 2. Twibbon menyambut 17 Agustus, tautan dapat dilihat pada https://twb.nz/76th-nkri-kpudiy Pada bulan Agustus 2021, KPU DIY juga akan memulai proses pengambilan gambar dalam rangka pelaksanaan Podcast Pendidikan Pemilih bersama Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019.(hth)

Penetapan Pembaharuan Daftar Informasi Publik KPU DIY Bulan Juli 2021

diy.kpu.go.id – Rabu (04/08) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Rapat Pleno Pembaharuan Daftar Informasi Publik KPU DIY. Kegiatan ini diadakan secara daring melalui platform zoom meeting. Hadir dalam kegiatan, Ketua, Anggota, Sekretaris KPU DIY bersama jajaran di lingkungan Bagian Hukum, Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU DIY. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Hamdan mengatakan “Kita akan mencermati satu persatu daftar informasi terupdate dari masing-masing sub bagian di lingkungan KPU DIY, mulai tanggal 24 April sampai 25 Juli 2021”. Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU DIY, Sigit Purwadi menjelaskan, “Kita melakukan Rapat Pleno 3 bulan sekali dalam konteks normal, kecuali jika ada hal-hal yang dibutuhkan”. Sigit juga menambahkan dalam masa pandemi, KPU DIY bisa melayani permohonan dan menyampaikan informasi secara online dengan media e-PPID atau WhatsApp. Rapat pleno diakhiri dengan penetapan Keputusan KPU DIY Nomor 16/HK.03.1-Kpt/34/Prov/Vlll/2021 tentang Penetapan Daftar Informasi Publik KPU DIY bulan Juli tahun 2021.(hth)

Sosialisasi Pemuktahiran Data Mandiri MySAPK di Lingkungan Sekretariat KPU Daerah Istimewa Yogyakarta

diy.kpu.go.id – Rabu (04/08), Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan “Sosialisasi Pemuktahiran Data Madiri ASN”, sosialisasi dilaksanakan secara daring melalui media aplikasi zoom meeting dan dimulai pukul 15.00 WIB. Hadir dalam sosialisasi tersebut Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian serta Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat KPU DIY. Tujuan pelaksanaan Sosialisasi Pemuktahiran Data Mandiri ASN adalah agar PNS memahami prosedur Pemuktahiran Data ASN, menyiapkan data apa saja yang harus di unggah dalam rangka pemutakhiran data pada aplikasi My SAPK. Sosialisasi dipandu oleh Bambang Gunawan selaku Kepala Bagian Organisasi dan SDM dan Meirino Setyaji selaku Kepala Sub Bagian Organisasi dan SDM sebagai Narasumber dalam acara Sosialisasi tersebut. Dalam pemaparannya Meirino Setyaji menjelaskan tentang apa itu PDM dan aplikasi pendukungnya, siapa saja yag terlibat dalam PDM-ASN, apa saja data yang dimutakhirkan, permasalahan dalam update data dan langkah-langkah update data dalam aplikasi My SAPK. Meirino juga menyampaikan bahwa data yang telah di update oleh PNS adalah tanggung jawab PNS sendiri dan PNS diminta untuk menyiapkan data yang akan di update sebelum melakukan pemutakhiran data mandiri pada aplikasi My SAPK. Dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris KPU DIY memberikan arahan untuk PNS agar segera menyiapkan data dan segera melakukan updating data pada aplikasi My SAPK paling lambat 20 Agustus 2021 agar dapat dilakukan verifikasi oleh petugas verifikator.(pdos)

Rapat Evaluasi Capaian Kinerja KPU DIY Triwulan II Tahun 2021

diy.kpu.go.id – KPU DIY pada hari Rabu (4/8) melakukan pembahasan evaluasi capaian kinerja KPU DIY Triwulan II Tahun 2021. Kegiatan ini merupakan implementasi sistem manajemen pemerintahan yang berfokus pada peningkatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja berorientasi pada hasil (outcome) yang dikenal sebagai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). SAKIP diimplementasikan secara self assessment oleh masing-masing instansi pemerintah, yang berarti instansi tersebut melaksanakan tahapan merencanakan, melaksanakan, mengukur dan memantau kinerja, kemudian melaporkan kepada instansi yang lebih tinggi. Sebagai wujud pelaksanaan SAKIP tersebut, KPU DIY melaksanakan pengukuran dan pemantauan kinerja setiap tiga bulan dengan cara melakukan evaluasi pada Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan oleh KPU DIY. Masing-masing Divisi memaparkan hasil capaian kinerja serta evaluasi pada kinerja yang belum tercapai targetnya. Secara umum, IKU telah mencapai target sesuai dengan yang ditetapkan. Kegiatan-kegiatan yang belum optimal pencapaiannya akan diupayakan optimalisasi pada triwulan selanjutnya. Kegiatan dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU DIY Wawan Budiyanto. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya pada bulan Juli yang lalu KPU DIY menetapkan tata cara pengukuran indikator yang akan dipakai didalam evaluasi ini. Dari evaluasi yang telah dilakukan KPU DIY memperoleh total skor 86,89 naik dari penilaian triwulan sebelumnya. Dengan evaluasi ini diharapkan kinerja KPU semakin membaik di setiap triwulan.(pdos)

Lelang Online Logistik Eks Pemilihan Tahun 2020

diy.kpu.go.id – Pelaksanaan Lelang online merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020. Demikian disampaikan Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam arahan pelaksanaan Lelang online eks-Logistik Pemilihan Tahun 2020. Hamdan menghimbau agar barang-barang eks logistik Pemilihan dapat terjual dan hasil penjualan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga pertanggungjawaban pengelolaan BMN pun lancar. Lelang online pada Senin (2/8) dilakukan secara daring bagi KPU penyelenggara Pemilihan Tahun 2020 di wilayah DIY. Ada 3 KPU Kabupaten yang mengikuti pelaksanaan lelang online, yaitu KPU Kabupaten Sleman, KPU Kabupaten Bantul dan KPU Kabupaten Gunungkidul. Setiap KPU Kabupaten yang melaksanakan lelang online diwakili oleh Sekretaris, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik beserta beberapa staf yang menangani lelang dan logistik KPU Kabupaten Kota. Sedangkan yang memantau langsung dari KPU DIY yaitu Ketua, Sekretaris, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik, Kepala Sub Bagian Keuangan beserta beberapa staf Sub Bagian Umum dan Logistik. Lelang online ini sebagai bentuk tindak lanjut atas Surat Sekjen KPU RI Nomor 1483/RT.01.3-SD/02/SJ/VI/2021. Perihal surat ini adalah Persetujuan Penjualan BMN pasca Pemilu/Pemilihan, Pilkada Tahun 2020 serta Barang Perlengkapan Pemungutan Suara pada KPU Kabupaten/Kota. Berdasar surat itu, semua BMN yang sudah memenuhi jadwal retensi arsip, serta barang-barang pendukung Pemilihan pada prinsipnya dapat dijual secara lelang. Sehingga untuk tertib administrasi pengelolaan BMN, pelaksanaan penjualan dilakukan dengan tata cara lelang online. Pelaksanaan lelang online didampingi langsung perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Yogyakarta yaitu M. Firmansyah dan Intan Dias. Diawali dari KPU Kabupaten Bantul yang bertindak sebagai saksi adalah Ardian Dewanto Setiadi dan Santoso Bayu Putranto dengan nominal pemenang lelang sebesar Rp 29.708.600. Selanjutnya dari KPU Kabupaten Gunungkidul sebagai saksi yaitu Harry Prasetyo dan Didik Heru Purnomo dengan nominal pemenang lelang sebesar Rp 39.987.100. Terakhir dari KPU Kabupaten Sleman, Nuri Dewi Mawarni dan Parjiono sebagai saksi dengan nominal pemenang lelang sebesar Rp 33.010.000. Pelaksanaan lelang online berjalan lancar tanpa kendala, dan dapat dipertanggungjawabkan.(kul)

Knowledge Sharing KPU DIY Bahas LHKASN

diy.kpu.go.id – Selasa (03/08), Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengadakan Knowledge Sharing yang merupakan kegiatan yang diadakan dua mingguan. Knowledge Sharing diikuti oleh seluruh PNS dan PPNPN di lingkungan Sekretariat KPU Daerah Istimewa Yogyakarta dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Dengan tema “Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)”, kegiatan dipandu oleh Bapak Bambang Gunawan selaku Kepala Bagian Organisasi dan SDM Sekretariat KPU DIY. Tema “Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)”’ diangkat pada knowlwdge sharing agar PNS tidak lupa untuk menyampaikan laporan harta kekayaan sebagai bentuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme, pencegahan penyalahgunaaan wewenang, bentuk transparasi Aparatur Sipil Negara dan Penguatan Integritas Aparatur. Menurut Puji Restiyani sebagai Analis Pengembangan Karier dan selaku pemateri pada Knowledge Sharing bahwa “LHKASN adalah laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara yang berisi daftar harta kekayaan Aparatur Sipil Negara beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan dalam Formulir LHKASN yang telah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, atau dapat diartikan harta yang dilaporkan adalah Harta ASN ditambah harta suami atau istri ditambah harta anak yang menjadi tanggungan. Selanjutnya Puji juga menjelaskan periode penyampaian LHKASN dan petunjuk penggunaan aplikasi Siharka (Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN). Ditambahkan oleh Meirino Setyaji selaku Kepala Sub Bagian Organisasi dan SDM, perlu mengubah sudut pandang seseorang yang memaknai bahwa pelaporan atau pembaruan data LHKASN hanya perubahan data kekayaan setiap individu saja. Setiap ada perubahan data pegawai seperti data jabatan dan data keluarga maka ASN wajib memperbarui data laporan harta kekayaan pada aplikasi siharka. Diharapkan, setiap ASN di lingkungan KPU se Daerah Istimewa Yogyakarta dapat melaksanakan kewajiban ini sesuai amanat pada regulasi yang ada.(pdos)