diy.kpu.go.id – Pelaksanaan Lelang online merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020. Demikian disampaikan Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam arahan pelaksanaan Lelang online eks-Logistik Pemilihan Tahun 2020. Hamdan menghimbau agar barang-barang eks logistik Pemilihan dapat terjual dan hasil penjualan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga pertanggungjawaban pengelolaan BMN pun lancar.
Lelang online pada Senin (2/8) dilakukan secara daring bagi KPU penyelenggara Pemilihan Tahun 2020 di wilayah DIY. Ada 3 KPU Kabupaten yang mengikuti pelaksanaan lelang online, yaitu KPU Kabupaten Sleman, KPU Kabupaten Bantul dan KPU Kabupaten Gunungkidul. Setiap KPU Kabupaten yang melaksanakan lelang online diwakili oleh Sekretaris, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik beserta beberapa staf yang menangani lelang dan logistik KPU Kabupaten Kota. Sedangkan yang memantau langsung dari KPU DIY yaitu Ketua, Sekretaris, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik, Kepala Sub Bagian Keuangan beserta beberapa staf Sub Bagian Umum dan Logistik.
Lelang online ini sebagai bentuk tindak lanjut atas Surat Sekjen KPU RI Nomor 1483/RT.01.3-SD/02/SJ/VI/2021. Perihal surat ini adalah Persetujuan Penjualan BMN pasca Pemilu/Pemilihan, Pilkada Tahun 2020 serta Barang Perlengkapan Pemungutan Suara pada KPU Kabupaten/Kota. Berdasar surat itu, semua BMN yang sudah memenuhi jadwal retensi arsip, serta barang-barang pendukung Pemilihan pada prinsipnya dapat dijual secara lelang. Sehingga untuk tertib administrasi pengelolaan BMN, pelaksanaan penjualan dilakukan dengan tata cara lelang online.
Pelaksanaan lelang online didampingi langsung perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Yogyakarta yaitu M. Firmansyah dan Intan Dias. Diawali dari KPU Kabupaten Bantul yang bertindak sebagai saksi adalah Ardian Dewanto Setiadi dan Santoso Bayu Putranto dengan nominal pemenang lelang sebesar Rp 29.708.600. Selanjutnya dari KPU Kabupaten Gunungkidul sebagai saksi yaitu Harry Prasetyo dan Didik Heru Purnomo dengan nominal pemenang lelang sebesar Rp 39.987.100. Terakhir dari KPU Kabupaten Sleman, Nuri Dewi Mawarni dan Parjiono sebagai saksi dengan nominal pemenang lelang sebesar Rp 33.010.000. Pelaksanaan lelang online berjalan lancar tanpa kendala, dan dapat dipertanggungjawabkan.(kul)