
KPU DIY Sosialisasikan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kinerja PNS Periode II Tahun 2021 di lingkungan Sekretariat KPU se-DIY
diy.kpu.go.id - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Sosialisasi Penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan PPK (Penilaian Prestasi Kinerja) PNS Periode II Tahun 2021 di lingkungan Sekretariat KPU se-DIY pada Kamis, 20/01/2021. Sosialisasi dengan mengundang narasumber dari Biro SDM KPU RI ini dilaksanakan secara luring dan daring. Luring dilaksanakan di ruang rapat lantai 2 Kantor KPU DIY yang diikuti oleh Pejabat Administrasi di lingkungan Sekretariat KPU DIY, Sekretaris KPU Kabupaten/kota se-DIY, Kepala Sub Bagian yang membidangi urusan kepegawaian se-DIY dan para Pelaksana di Lingkungan KPU DIY yang membidangi urusan kepegawaian. Sedangkan untuk seluruh PNS di lingkungan Sekretariat KPU se-DIY dilaksanakan secara daring.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2022 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021. Sosialisasi dilakukan agar seluruh PNS di lingkungan Sekretariat KPU se-DIY dapat menyusun SKP dan PPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris KPU DIY. Dalam sambutannya, Muhammad Hasyim menyampaikan, “Sebagai PNS, kewajiban kita adalah melaksanakan peraturan yang ditetapkan pemerintah untuk menyusun SKP”. Hasyim juga mengatakan kalau untuk menyusun SKP dilakukan di awal tahun, hanya saja untuk tahun 2021 ada dua periode yang harus dibuat yaitu periode Januari sampai dengan Juni dan Juli sampai dengan Desember 2021 dengan peraturan yang berbeda juga. Untuk itu, perlu dilakukan sosialisasi ini agar tidak terjadi kesalahan dalam menyusun SKP. Sekretaris KPU DIY juga mengingatkan agar seluruh PNS tidak lupa melaporkan kinerja harian pada form laporan kinerja harian.
Edhi Raharjo, Kepala Sub Bagian Kinerja Pegawai Biro SDM KPU RI sebagai narasumber untuk sesi pertama menyampaikan materi penandatanganan SKP 2021 sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2022 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 dan Penandatanganan SKP 2021 di lingkungan KPU. Selanjutnya narasumber juga menyampaikan form-form yang digunakan dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS dan cara menyusun SKP itu sendiri.
Acara dilanjutkan dengan tanya jawab dan simulasi dan penyusunan SKP diikuti dengan praktek penyusunan SKP oleh masing-masing satuan kerja.(RDS)