Berita Terkini

Lakukan Koordinasi, KPU DIY Laksanakan Rapat Kesatkeran dengan KPU Kabupaten/Kota se-DIY

diy.kpu.go.id - KPU DIY kembali melaksanakan rapat koordinasi Kesatkeran. Periode Januari 2022, rakor bulanan ini dilaksanakan pada Jumat (21/01/2022) secara daring. Rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas satuan kerja KPU se-DIY ini dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Pejabat Pembuat Komitmen  KPU se-DIY.

Pemaparan pertama dalam rapat ini disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Srimulyani yang menyampaikan Penggunaan Anggaran APBN dan Hibah KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Sri juga mengingatkan tentang Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 30/2022 untuk mengunggah Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL), melakukan input  Rencana Umum Pengadaan di aplikasi SIRUP, batas waktu penyampaian Laporan PIPK pada 27 Januari 2022 dan mengingatkan agar SPT tahunan pegawai KPU se-DIY dilaporkan di akhir bulan Januari. Setelah itu, Srimulyani menyampaikan rekapitulasi penyampaian Catatan atas Laporan Barang Milik Negara (CALBMN), rencana pelaksanaan supervisi dan monitoring penatausahaan kas pada 27-28 Januari 2022, serta rencana pendampingan Laporan Keuangan semester II Tahun Anggaran 2021 pada 2 Februari 2022 oleh KPU RI.

Pemaparan selanjutnya dari Kabag Perencanaan Data dan Informasi,  Bambang Gunawan. Bambang menyampaikan informasi  terkait rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Desember 2021, Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan IV, Penyampaian Jadwal Kegiatan Triwulan I, Permintaan RAB Alat Pelindung Diri Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024, serta Rencana Kinerja Tahunan, Implementasi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas KPU DIY.

Selanjutnya dari Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY, Moh Sugiharto. Kabag HTH dan SDM KPU DIY ini mengingatkan tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Kinerja Pegawai (PK) pegawai serta mengingatkan agar komisioner dan pegawai KPU se-DIY segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Sugih juga mengingatkan batas waktu pengumpulan laporan rumah pintar pemilu (RPP), laporan pemetaan daerah pemilihan dan laporan Layanan Informasi Tahun 2021. Demi tertib administrasi, laporan-laporan tersebut agar disampaikan ke KPU DIY paling lambat tangal 31 Januari 2022.

Setelah penyampaian dari masing-masing bagian tersebut, Sri Mulyani selaku pimpinan Rapat mempersilahkan Sekretaris Kabupaten/Kota se-DIY untuk menanggapi dan menyampaikan laporan terkait tugas pokok dan fungsi serta pelaksanaan kegiatan di satuan kerja masing-masing. Selanjutnya, Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim, memberikan arahan sekaligus memberikan kebijakan-kebijakan yang harus dilakukan dalam menjalankan ketugasan kesatkeran KPU se-DIY.(kul)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 66 kali