SPT TAHUNAN DALAM KNOWLEDGE SHARING KPU SE-DIY
Selasa (25/01), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengadakan Knowledge Sharing. Acara dilakukan secara daring melalui Aplikasi Lark Meeting dan diikuti oleh Komisioner serta seluruh jajaran Sekretariat KPU se-DIY. Kegiatan dua mingguan tersebut dipandu oleh Kepala Sub Organisasi dan SDM Sekretariat KPU DIY, Meirino Setyaji.
Dalam memandu acara, Meirino Setyaji mengingatkan kembali surat Ketua KPU DIY nomor 6/SDM.11/34/2022 perihal penyampaian LHKPN, LHKASN dan SPT Tahunan untuk dapat di tindaklanjuti seluruh Penyelenggara Negara/ASN se-DIY.
Materi SPT Tahunan diangkat sebagai pengingat kewajiban sebagai Penyelenggara Negara / Aparatur Sipil Negara dan karena batas waktu pelaporan sampai dengan 31 Maret 2022.
Knowledge sharing kali ini dibagi dalam dua sesi, sesi pertama yaitu pemaparan materi dan sesi kedua implementasi/tata cara pengisian SPT Tahunan .
Srimulyani selaku Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik Sekretariat KPU DIY sebagai pembicara pada Knowledge Sharing menyampaikan terkait dasar hukum, pengertian SPT, cara penyampaian SPT Tahunan, obyek pajak, penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan , penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri, jenis-jenis SPT PPH orang pribadi, SPT Tahunan bagi suami-istri, batas waktu pelaporan atau penyampaian SPT Tahunan orang pribadi dan sanksi jika terlambat melaporkan SPT Tahunan.
Untuk implementasi/pengisian SPT Tahunan di sampaikan oleh Diena Ardiarini sebagai verifikator keuangan Sekretariat KPU DIY. Diena mempraktekan cara mengisi SPT Tahunan dan menjelaskan form-form yang digunakan.