Berita Terkini

189

Diskusi KPU DIY dan DPR RI Terkait Penelitian Persiapan Pemilu 2024 dan Kompleksitas Penyelenggaraannya

diy.kpu.go.id – Selasa (22/02) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menghadiri pertemuan daring yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian, Badan Keahlian Setjen DPR RI terkait dengan rencana penelitian terhadap persiapan penyelenggaraan Pemilu di tahun 2024 dan kompleksitas penyelenggaraannya.  Diskusi dipandu oleh Peneliti Ahli Utama Pusat Penelitian, Badan Keahlian Setjen DPR RI, Prayudi dan dihadiri Ketua, Anggota, Sekretaris KPU DIY serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU DIY. Diskusi dibagi menjadi tiga sesi. Pertama, membahas mengenai badan adhoc dan rekrutmen. Kedua, membahas mengenai logistik, dan sesi terakhir membahas mengenai aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam), Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).  Pada diskusi tersebut Ahmad Shidqi, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM menyampaikan, “KPU DIY telah melakukan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Kami mencoba untuk membangun komunikasi melalui pendidikan pemilih dan politik bersama partai politik dalam bentuk podcast juga melakukan pendidikan pemilih baik secara daring maupun luring”. Selanjutnya dalam diskusi ini dibahas mengenai pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Wawan Budiyanto, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY menyampaikan, “Data akan dimutakhirkan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) secara door to door. PPDB nantinya akan dibantu dengan aplikasi e-coklit untuk mengontrol data dan kinerjanya. Kedepannya KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota menunggu regulasi yang berlaku dari KPU RI”. Di akhir diskusi, Moh Zaenuri Ikhsan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY menyampaikan, “Kami berharap para penyelenggara yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019 dapat bergabung kembali pada Pemilu 2024. Hal ini dikarenakan mereka telah memahami secara teknis waktu yang dibutuhkan dalam penghitungan suara di tingkat TPS”.(tp3h2s)  


Selengkapnya
446

Untuk Mengantisipasi Sengketa Pemilu Knowledge Sharing Bahas Cara Mengantisipasi Terjadinya Sengketa Kepemiluan

diy.kpu.go.id - Selasa (22/02), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengadakan Knowledge Sharing. Acara dilakukan secara daring melalui Aplikasi Lark Meeting dan diikuti oleh Komisioner serta seluruh jajaran Sekretariat KPU DIY. Kegiatan dua mingguan tersebut dipandu oleh Kepala Kepala Sub Organisasi dan SDM Sekretariat KPU DIY, Meirino Setyaji. Sari Ananingsih sebagai narasumber pada knowledge sharing kali ini menyampaikan bahwa “ ada 4 (empat) objek sengketa perkara PHPU yang terdiri dari Keputusan KPU tentang Penetapan Perolehan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2019, Keputusan KPU tentang Penetapan Perolehan Suara Pemilihan Umum Anggota DPD secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2019, Keputusan KPU tentang Penetapan Perolehan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nasional dalam Pemilu Tahun 2019, Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terkait dengan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan. Analis Hukum pada Sekretariat KPU DIY ini juga menyampaikan materi yang biasa dijadikan permohonan sengketa antara lain KPPS melaksanakan tugas tanpa SK, Pemilih tidak mendapatkan Formulir Model C6, Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali, Pemilih menggunakan Formulir Model C6 milik orang lain, Pemilih tidak memenuhi syarat menggunakan hak pilih dan lain-lain. Ibu satu anak ini juga menyampaikan  antisipasi yang dapat dilakukan untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya sengketa antara lain mendokumentasikan seluruh peristiwa hukum yang berpotensi menjadi sengketa, menyusun kronologis setiap peristiwa hukum yang berpotensi menjadi sengketa, Menyusun dokumen hukum pemilihan sebagai alat bukti. Menyiapkan jasa konsultan hukum/pengacara (Kuasa Hukum). Memperhatikan tahapan, jadwal dan kegiatan PHP di MK dan memahami prosedur beracara di MK (Peraturan MK No. 6 Tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota). Ditambahkan pula oleh Siti Ghoniyatun sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY yang menyampaikan bahwa “untuk “mengantisipasi sengketa pemilu diperlukan pelayanan yang baik kepada seluruh stake holder.(RDS)  


Selengkapnya
428

Rapat Koordinasi Kesatkeran KPU se DIY Dilaksanakan Pada 18 Februari 2022

diy.kpu.go.id – KPU DIY laksanakan rapat Koordinasi Kesatkeran yang dilakukan rutin setiap bulan sebagai sarana koordinasi bagi satuan kerja KPU se-DIY. Rapat kesatkeran bulan Februari 2022 dilaksanakan pada 18 Februari 2022 secara daring. Rapat Kesatkeran ini dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Pejabat Pembuat Komitmen  KPU se-DIY. Rapat dibuka dan dipandu oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Srimulyani. Disampaikan oleh Srimulyani susunan acara Rapat Koordinasi Kesatkeran sebagai berikut: penyampaian materi dari masing-masing Bagian KPU DIY dilanjutkan tanggapan serta penyampaian terkait tugas, fungsi dan kegiatan dari masing-masing Kabupaten Kota, selanjutnya pengarahan yang disampaikan oleh Sekretaris KPU DIY. Paparan pertama disampaikan oleh Ketua Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Sri Mulyani terkait dengan Pemeriksaan dan Reviu Laporan Keuangan yang dilakukan oleh Inspektorat. Hasil dari pemeriksaan kas yang dilakukan tidak ada temuan. Selanjutnya rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran APBN KPU Kabupaten Kota se-DIY sampai dengan Januari 2022. Rekap Progres Sirup KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se DIY sampai dengan 17 Februari 2022. Pemaparan selanjutnya yaitu kegiatan dan tusi dari Kepala Bagian  Perencanaan Data dan Informasi,  Bambang Gunawan, disampaikan  terkait dengan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Januari 2022, Laporan Kinerja KPU dan Sekretariat KPU Tahun 2021 se DIY yang sudah dikirimkan ke KPU RI, SPTJM pemetaan titik koordinat dan layanan internet KPU se DIY, Peluncuran hari pemungutan suara, Reformasi Birokrasi, Zona Integritas, Agen Perubahan, dan Survey Layanan. Selanjutnya dari Bagian Teknis Penyelenggara, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM yang disampaikan oleh Kabag HTH dan SDM KPU DIY, Moh Sugiharto. Kabag HTH dan SDM KPU DIY menyampaikan terkait dengan laporan LHKPN, LHKASN dan SPT KPU DIY serta KPU Kabupaten/Kota se DIY, Penyusunan dan pelaporan SKP Tahun 2021, Bidang Teknis Pemilu dan Hukum, Persiapan Menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024. Setelah penyampaian dari masing-masing bagian dari KPU DIY, Sri Mulyani selaku pimpinan Rapat mempersilahkan Sekretaris Kabupaten/Kota se-DIY untuk menanggapi dan penyampaian  laporan terkait tusi dan kegiatan di Satker masing-masing. Selanjutnya Muhammad Hasyim selaku Sekretaris KPU DIY memberikan arahan sekaligus memberikan kebijakan-kebijakan yang harus dilakukan dalam menjalankan ketugasan kesatkeran. Rapat kesatkeran diakhiri pukul 16.40 WIB.(kul)  


Selengkapnya
345

Meningkatkan Kapasitas Pengelola JDIH, KPU DIY Adakan Penyuluhan Hukum Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/8/2022

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Penyuluhan Hukum atas Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 10/HK.04/8/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota secara daring, pada Kamis (17/2/2022). Penyuluhan Hukum tersebut dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Dalam sambutannya, Hamdan menyampaikan, “Dengan telah terbitnya Keputusan Nomor 10 Tahun 2022, kita berharap aturan baru yang terkait dengan hal ini, informasi-informasi yang ada dalam Keputusan tersebut dapat dijelaskan secara rinci oleh Kepala Biro Perundang-undangan KPU RI selaku narasumber. Keputusan Nomor 10 Tahun 2022 menjadi pedoman dalam pengelolaan JDIH kita.” Hadir dalam Penyuluhan Hukum ini, Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Plt. Kepala Sub Bagian bersama staf di Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU DIY serta Ketua, Kadiv. Hukum, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Hukum dan Operator JDIH KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Hadir sebagai Narasumber dalam Penyuluhan Hukum tersebut, Kepala Biro Perundang-undangan KPU RI, Nur Syarifah. Dalam paparannya, Nur Syarifah mengatakan “JDIH adalah sarana untuk menyebarluaskan Peraturan dan Keputusan yang diproduksi oleh KPU, agar para pemangku kepentingan dapat mengetahui dan menumbuhkan kesadaran hukum yang di cita-citakan dalam sebuah pengaturan.” Di akhir acara penyuluhan hukum, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun, dalam kesempatan sebagai Moderator juga menekankan pentingnya sinergitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu. (SA)  


Selengkapnya
180

Penetapan Pembaruan Daftar Informasi Publik Komisi Pemilihan Umum DIY Bulan Februari 2022

diy.kpu.go.id – Rabu (16/02) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengadakan Rapat Pleno Pembaruan Daftar Informasi Publik KPU DIY Bulan Februari 2022. Kegiatan tersebut diadakan secara daring, dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris KPU DIY, seluruh Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian, serta Plt dan jajaran Staf di lingkungan Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU DIY. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Rapat DIP tersebut dilakukan setiap 3 bulan sekali yang memungkinkan adanya pembaruan DIP dan menjadi perwujudan transparansi kelembagaan KPU DIY terhadap informasi publik.  Hamdan menyampaikan “Pada rapat yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, sekretariat telah mengumpulkan dokumen informasi publik dan telah mengkompilasi pembaruan DIP. Dengan demikian, pada rapat yang berlangsung pada hari ini peserta rapat memberikan masukan terhadap pembaruan tersebut.”  Selanjutnya, pembaharuan DIP periode 1 November 2021-10 Februari 2022 dibacakan oleh Sub Bagian Program dan Data, Sub Bagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Sub Bagian Keuangan, Sub Bagian Hukum, Sub Bagian Teknis dan Hupmas, Sub Bagian Umum dan Logistik serta pengadaan. Seluruh sub bagian dan pengadaan mendapatkan beberapa pembaharuan serta masukan yang diterima oleh peserta rapat pleno.(IKAM)  


Selengkapnya
338

KPU DIY Laksanakan Rapat Pleno LPPA (Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran) Bulan Januari 2022

diy.kpu.go.id – Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran oleh Sekretariat kepada Ketua dan Anggota KPU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali laksanakan rapat Pleno LPPA (Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran) Bulan Januari 2022 secara daring pada 15 Februari 2022. Pleno LPPA dihadiri oleh Ketua  dan Anggota, Sekretaris, Kepala Bagian di lingkungan , PPKom , dan Staf Subbag Keuangan di lingkungan KPU DIY. Rapat Pleno LPPA dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Selanjutnya Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim menyampaikan terkait realisasi fisik dan anggaran bulan Januari 2022. Selanjutnya penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran APBN bulan Januari Tahun 2022 secara detail, Rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Kabupaten/Kota se-DIY dibacakan oleh Bendahara Pengeluaran KPU DIY mewakili Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY. Komisiner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan tanggapan  atas LPPA yang telah disusun dan disampaikan oleh Sekretariat. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa pengguna Barang memberikan penjelasan atas tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan dari Komisioner. Rapat Pleno Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (LPPA)  diakhiri pada pukul 13.30 WIB.(kul)  


Selengkapnya