Berita Terkini

Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) Berkelanjutan

diy.kpu.go.id – KPU DIY pada hari Jumat (17/9) pukul 13.00 WIB melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Pemutakhiran Data Pemilih (SIDALIH) Berkelanjutan. Kegiatan ini melibatkan seluruh KPU Kabupaten/Kota di wilayah DIY. Dalam 1-2 tahun ini KPU RI sedang mendorong penyusunan Daftar Pemilih secara berkelanjutan. Hal ini dimaksudkan agar data yang disusun semakin akuntabel. Tujuan didorongnya penyusunan data pemilih secara berkelanjutan ini adalah untuk membuka ruang partisipasi. Masyarakat dapat melihat data yang telah disusun oleh KPU dan memberikan masukan terhadap validitas data tersebut. Harapannya di tahun 2024, saat dilakukan sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir dapat diperoleh data yang lebih akurat. KPU DIY berpesan agar KPU Kabupaten/Kota se DIY fokus pada kualitas data saat melakukan updating. Sehingga data bisa dipertanggungjawabkan terlebih lagi saat ini sudah didukung dengan aplikasi SIDALIH Berkelanjutan.(pdos)

Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Agustus Tahun 2021

diy.kpu.go.id – KPU DIY pada hari Selasa (7/9) pukul 13.00 WIB melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Agustus Tahun 2021. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan dengan melibatkan seluruh KPU Kabupaten/Kota di wilayah DIY. Tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah untuk memperoleh gambaran yang utuh proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang telah dilakukan oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten/Kota diminta untuk selalu berkoordinasi dengan dinas/instansi terkait seperti Dispendukcapil, TNI/Polri untuk melakukan pemutakhiran. Diharapkan dengan adanya sinergi antar instansi tersebut, dapat diperoleh data pemilih yang selalu terupdate.(pdos)

Pengaduan Masyarakat yang Efektif dan Efisien Untuk Wujudkan #KPUMelayani

diy.kpu.go.id – KPU DIY selenggarakan Bimbingan Teknis Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan KPU DIY pada Kamis (9/9). Bimbingan Teknis dilaksanakan secara daring sebagai lanjutan rangkaian dari kegiatan sebelumnya yang menitikberatkan pada pelayanan publik. Hadir dalam kesempatan ini Ketua, Anggota, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU DIY, kemudian peserta dari KPU Kabupaten/Kota yaitu Ketua, Anggota, Sekretaris sekaligus jajaran Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Narasumber utama dalam bimbingan teknis kali ini adalah Dr. J. Widijantoro, S.H., M.H. selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa akses penanganan masyarakat merupakan instrumen wajib bagi lembaga KPU yang menyangkut informasi tahapan maupun non tahapan. KPU DIY sudah membuka lebar akses atau saluran yang disediakan bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap pelayanan publik KPU DIY. Yang menjadi target pelayanan KPU DIY tidak hanya masyarakat luas tetapi juga mencakup stakeholder pada saat tahapan yaitu Partai Politik dan lembaga atau instansi terkait. Hamdan menekankan bahwa penanganan pengaduan tidak dapat dipisahkan dari proses pelayanan publik itu sendiri. Sehingga kegiatan ini menjadi rangkaian kegiatan KPU DIY sebagai upaya pemahaman penanganan pengaduan bagi penyelenggara Pemilu di lingkungan KPU se-DIY. KPU DIY juga telah mengupayakan peningkatan pelayanan publik, termasuk meyediakan akses sarana prasarana bagi penyandang disabilitas. Selain itu juga, KPU DIY telah menyebarkan kuesioner kepuasan pelayanan publik KPU DIY sebagai upaya evaluasi. Hal tersebut ditambahkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun yang bertindak sebagai moderator pada bimbingan teknis ini. Siti mengingatkan bahwa penanganan pengaduan masyarakat merupakan tugas fungsi KPU sesuai dengan tagline utama KPU yaitu #KPUMelayani. Narasumber utama, Dr. J. Widijantoro, S.H., M.H. selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan materi Penguatan Fungsi Pelayanan Publik Melalui Pengaduan Masyarakat yang Efektif dan efisien. Sebagai pengelola pelayanan publik, KPU DIY termasuk lembaga yang wajib melakukan penanganan pengaduan masyarakat. Pengelolaan pengaduan idealnya memang merupakan kesatuan dari pelayanan publik, serta terintegrasi dengan sistem pelayanan tersebut. Penanganan pengaduan memang merujuk ke pengelola pelayanan publik tetapi juga harus dilihat kewenangan lembaga untuk menyelesaikannya. Sehingga terdapat beberapa lembaga lain yang dapat dijadikan rujukan untuk menyelesaikan aduan. Widijantoro menambahkan bahwa ketersediaan sarana dan prasarana juga sangat bepengaruh dalam penanganan pengaduan yang efektif dan efisien. Salah satunya tentang SDM yang berperan untuk menerima pertama kali aduan, dan merupakan garda terdepan dalam proses awal penanganan pengaduan. Lembaga justru harus mengutamakan SDM di front office yang kompeten, memahami proses bisnis, serta merespon aduan secara bijak dan proporsional. Terkait dengan Reformasi Birokrasi yang tengah digencarkan KPU, penguatan reformasi birokrasi ditunjang dengan proses penanganan pengaduan serta pengefektifan pengendalian intern. Dampak dari sebuah pengaduan dapat mencapai perubahan sebuah kebijakan yang dapat dirasakan oleh masyarakat dan stakeholder lembaga khususnya.(hth)

Rapat Penanganan Gratifikasi

diy.kpu.go.id – Sebagai upaya dalam meminimalisir gratifikasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Pembahasan Penanganan Gratifikasi pada tanggal 6 September 2021 di ruang Pusat Informasi Pemilu Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagai pimpinan rapat, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan bahwa rapat penanganan gratifikasi ini sebagai salah satu bagian upaya Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta untuk membuktikan kepada masyarakat tentang tidak adanya unsur gratifikasi dalam pelayanan yang diberikan. Meskipun sampai dengan saat ini Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta belum pernah mendapatkan laporan adanya gratifikasi, namun tim Unit Penanganan Gratifikasi Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta wajib memberikan laporan atas gratifikasi ini. Selain gratifikasi dalam hal pelayanan kepada publik, dapat dilaporkan juga apakah ada gratifikasi di bagian pengadaan barang/jasa maupun perbendaharaan. Unit Pengendalian Gratifikasi yang diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik menyampaikan laporan Triwulan 2. Laporan ini disusun berdasarkan data yang masuk pada surat masuk, kotak pengaduan masyarakat, maupun dari email Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta . Dalam laporan menyebutkan bahwa tidak ada laporan dari pihak luar tentang gratifikasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta . Selaku Sekretaris Unit Pengendalian Gratifikasi, Srimulyani mengatakan bahwa untuk mendukung Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta akan membuat template bagi KPU Kabupaten/Kota untuk membuat laporan penanganan gratifikasi yang sifatnya bulanan. Selain itu, tim Unit Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan monitoring secara berkala terhadap pengendalian gratifikasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota. Terakhir, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi menutup kegiatan dengan memberikan arahan bahwa laporan penanganan gratifikasi wajib disusun laporan bulanan dengan bentuk kartu kendali.(pdos)

Knowledge Sharing KPU DIY Bahas Prosedur Pengajuan Izin Perkuliahan bagi Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota

diy.kpu.go.id – Knowledge sharing dengan tema “Keputusan KPU RI Nomor 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/VIII/2021 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Izin Perkuliahan bagi Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota” diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum D.I. Yogyakarta pada Selasa, 07 September 2021. Kegiatan yang diadakan dua minggu sekali ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan diikuti oleh seluruh pimpinan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum D.I. Yogyakarta dan KPU Kabupaten/Kota se-D.I. Yogyakarta. Tema Keputusan KPU RI Nomor 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/VIII/2021 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Izin Perkuliahan bagi Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diangkat pada knowledge sharing kali ini sebagai tindak lanjut sosialisasi dari KPU RI serta banyaknya keinginan Anggota KPU yang mengajukan izin kuliah atau melanjutkan pendidikan. Ahmad Shidqi sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum D.I. Yogyakarta Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan bahwa keinginan Anggota KPU Kabupaten/Kota di wilayah DIY ini sebagai bukti bahwa sebagai penyelenggara Pemilu perlu meningkatkan kompetensi dan kapasitas dsemi menunjang tugas, wewenang, dan kewajiban selama menjabat sebagai Anggota KPU. Ahmad Shidqi selaku pemateri menyampaikan bahwa alur pengajuan izin perkuliahan bagi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota adalah : 1. KPU mendelegasikan proses verifikasi klarifikasi bagi Anggota KPU Provinsi/Kabupaten pada KPU Provinsi, 2. Pemohon mengajukan izin perkuliahan kepada Ketua KPU melalui KPU Provinsi dengan membentuk tim Verifikasi-Klarifikasi, 3. Tim verifikasi-klarifikasi melakukan pengecekan kelengkapan syarat administrasi dan menyampaikan pada Pleno KPU Provinsi, 4. KPU Provinsi menyampaikan seluruh dokumen administrasi dan hasil pleno KPU Provinsi kepada KPU, 5. KPU memutuskan persetujuan pada rapat pleno KPU, surat Izin diproses dan disampaikan. Selain itu Ahmad Shidqi juga menjelaskan dokumen persyaratan pengajuan izin perkuliahan dan tugas Tim Verifikasi dan Klarifikasi izin perkuliahan bagi anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten /Kota.(pdos)

Rapat Penanganan Benturan Kepentingan

diy.kpu.go.id – Benturan kepentingan merupakan situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja, untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan. Sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi menimbulkan kerugian kepada pihak tertentu. KPU DIY berupaya untuk mengurangi risiko benturan kepentingan dengan mengadakan rapat pembahasan penanganan benturan kepentingan (6/9). Sekretaris KPU DIY menyampaikan bahwa perlu dibuatkan mekanisme penanganan benturan kepentingan bagi pegawai di lingkungan KPU DIY. Sesungguhnya KPU RI telah menetapkan Keputusan KPU RI Nomor 323/HK.03.Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum sebagai acuan dalam pencegahan benturan kepentingan. Bentuk dan jenis benturan diatur dalam ketentuan tersebut beserta dengan cara pencegahannya. Sekretaris KPU DIY pernah melakukan sosialisasi terkait pedoman teknis ini, dengan harapan bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat mengimplementasikan aturan yang sudah ditetapkan. Kepala Bagian Program, Data Organisasi, dan SDM, Bambang Gunawan, menyampaikan bahwa setiap satuan kerja perlu membuat pemetaan risiko benturan kepentingan dan cara pencegahannya. Perlu penekanan bahwa setiap jenjang jabatan, dari staf sampai dengan pimpinan, perlu memahami aturan dan mekanisme penanganan benturan kepentingan. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Srimulyani juga mengatakan bahwa dibuat secara tersendiri prosedur penyampaian laporan benturan kepentingan beserta dengan petugas yang dapat menerimanya. Ke depan, diharapkan KPU DIY memiliki alur yang jelas dan dapat diakses setiap pegawai terkait penanganan dan pelaporan atas benturan kepentingan.(pdos)