Berita Terkini

Urgensi Persiapan Tahapan Verifikasi Partai Politik

diy.kpu.go.id - Berkaca dari Pemilu 2019, KPU harus segera mengukur kekurangan dan kelebihan pelaksanaan tahapan verifikasi partai politik untuk perbaikan di Pemilu 2024. Perbaikan bertujuan tidak hanya dari sisi teknis tetapi juga dari sisi regulasi. Peraturan KPU yang tengah disusun ini juga disesuaikan dan mengakomodir kebutuhan terhadap sisi teknologi. Hal tersebut diungkapkan oleh Evi Novida Ginting Manik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Republik Indonesia dalam Kajian Hukum tentang Verifikasi Partai Politik dan Perseorangan Peserta Pemilu dan Pemilihan di Lingkungan KPU se-DIY. Selanjutnya, KPU RI sedang mendalami urgensi dari perubahan kebijakan tahapan verifikasi partai politik dan penggunaan SIPOL. Evi menambahkan bahwa saat ini pun KPU RI berkonsolidasi dengan stakeholder lama menyempurnakan regulasi. Proses penyempurnaan regulasi salah satunya dilakukan dengan melihat pemaknaan dari sebuah putusan. Kegiatan kajian hukum dilaksanakan di Grand Aston Hotel & Convention Center Yogyakarta, Sabtu (27/11). Kajian Hukum menghadirkan narasumber yaitu Evi Novida Ginting Manik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI dan Andi Krishna, Kepala Bagian Pengelolaan Peserta Pemilu Setjen KPU RI. Hadir dalam kegiatan ini Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran KPU DIY. Sedangkan peserta dari KPU Kabupaten Kota, yaitu Ketua, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris serta jajaran Sekretariat. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam salam pembukaan mengugkapkan bahwa tahapan verifikasi merupakan tahapan awal yang membutuhkan persiapan matang. KPU perlu melihat celah kekurangan dalam regulasi untuk diidentifikasi dan direkomendasikan solusinya. Hamdan menambahkan bahwa selain dari sisi regulasi, KPU juga harus memperhatikan dari sisi teknis di lapangan. Hamdan mengingatkan setiap penyelenggara Pemilu harus menjaga integritas. Tahapan verifikasi ini rawan sengketa, sehingga penyelenggara Pemilu harus bekerja dengan baik dan benar serta sesuai peraturan yang ada. Sesi materi urgensi penggunaan SIPOL dipaparkan oleh Andi Krishna, Kepala Bagian Pengelolaan Peserta Pemilu Setjen KPU Republik Indonesia. Andi menyampaikan nantinya akan ada integrasi data antara partai politik, KPU dan Kemenkumham dalam SIPOL. Terobosan ini yang sedang dibangun oleh KPU dalam tahapan verifikasi yang berbasis teknologi dan paperless. Beberapa solusi juga sedang dirancang untuk mengantisipasi kendala-kendala tahapan verifikasi partai politik, terutama traffic dalam penggunaan SIPOL. Diharapkan konsep data yang diunggah oleh partai politik ke dalam SIPOL dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan sah sebagai dokumen pendukung.(hth)

KPU DIY Selenggarakan Rapat Bahas Tampilan Baru Website

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) membahas tampilan baru template website serta rencana pembaruan publikasi kegiatan yang akan ditampilkan dalam laman resmi dan media sosial. Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Redaksi Pengelola Laman Resmi dan Media Sosial KPU DIY pada Jum’at (26/11) secara daring. Hadir dalam forum tersebut Ketua, Anggota, Sekretaris serta jajaran di Lingkungan Sekretariat KPU DIY. Rapat dipimpin oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Ahmad Shidqi. Dalam pengantarnya Shidqi menyampaikan, “Proses migrasi template website yang dilakukan KPU DIY menyebabkan kita belum bisa melakukan penataan. Pasca migrasi template website penting untuk menata rubrik yang ada sesuai kebutuhan.”  Sebelumnya KPU DIY telah melakukan migrasi template website sesuai dengan arahan dari KPU Republik Indonesia pada pertengahan November 2021. Migrasi website tersebut bertujuan dalam rangka penyeragaman dan juga meningkatkan keamanan sebagaimana yang disampaikan dalam Sosialisasi Penataan Website KPU Seluruh Indonesia (20/8) lalu.(hth)

KPU DIY Laksanakan Rapat Pleno Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran Bulan Oktober 2021

diy.kpu.go.id – sebagai wujud keterbukaan dan pertanggungjawaban, Sekretariat kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali laksanakan rapat Pleno Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran (LPPA) Bulan Oktober 2021. Rapat ini dilaksanakan secara daring pada tanggal 19 November 2021. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua  dan Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian di lingkungan KPU DIY, Pejabat Pembuat Komitmen KPU DIY , dan Staf Keuangan di lingkungan KPU DIY.   Rapat Pleno LPPA dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Selanjutnya Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim menyampaikan realisasi anggaran bulan Oktober 2021. Sedangkan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran APBN bulan Oktober Tahun 2021 disampaikan oleh Srimulyani selaku Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik. Dalam rapat ini juga dilakukan pembacaan Rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran APBN dan Hibah Kabupaten/Kota se-DIY serta tanya jawab dari komisioner kepada Sekretaris KPU DIY terkait hal-hal teknis yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan.(KUL)   

SPIP Sebagai Way Of Life Lembaga KPU

diy.kpu.go.id - Dalam mencapai tujuan lembaga, diperlukan perkiraan atau mitigasi terhadap risiko yang akan dihadapi dalam prosesnya. Demikian disampaikan Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan pada Workshop Penyusunan Penilaian Risiko dan Laporan Tahuan di Lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Hamdan menambahkan bahwa berdasarkan rencana strategis yang telah disusun, KPU harus menyertakan antisipasi risiko yang akan dihadapi. Sehingga KPU mempunyai perkiraan penanggulangan risiko tersebut, terutama ketika masuk dalam masa tahapan Pemilu. Terlebih lagi, DIY masuk dalam daerah rawan bencana alam yang sangat berpotensi mengganggu dan menghambat pelaksanaan tahapan. Kegiatan workshop ini dilaksanakan secara daring, pada Jumat (12/11) yang menghadirkan narasumber Drs. Adiwijaya Bakti selaku Inspektur Wilayah II, serta jajaran dari Inspektorat KPU RI. Peserta workshop adalah Ketua, Anggota Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam sesi materi, narasumber utama, Drs. Adiwijaya Bakti menyampaikan materi penilaian risiko/ risk assessment. Adiwijaya mengungkapkan bahwa SPIP harus dijadikan way of life lembaga KPU, sebagai bentuk kewaspadaan dalam bertindak, berpikir, mempertimbangkan dalam pencapaian tujuan lembaga. Upaya pencapaian tujuan diuraikan dalam perencanaan strategis yang dioperasionalkan melalui strategi operasional dan penilaian risiko. Dari penilaian risiko, dapat diketahui kejadian-kejadian yang menghambat pencapaian tujuan. Kemudian risiko dipetakan, dinilai dan kemudian dirumuskan bagaimana cara untuk menanggulanginya. Adiwijaya mengingatkan bahwa meskipun telah mampu memprediksi risiko, tetapi tidak menutup organisasi tetap menghadapi kendala. Tetapi dengan adanya prediksi risiko tersebut, maka organisasi mampu meminimalkan dampak dari kendala. Selain itu, di masa pandemi ini, KPU harus mampu mengukur dampak yang dapat ditanggung kapasitas organisasi. Terutama dalam menghadapi Pemilu serentak di Tahun 2024, banyak hal yang perlu diantisipasi oleh KPU dalam penanganan kendala. Sehingga penting sekali untuk disadari bahwa proses penuangan kegiatan di rencana strategis KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus selaras, kemudian mendukung sepenuhnya rencana strategis KPU Republik Indonesia.(hth)