Berita Terkini

377

KPU DIY Bahas Masukan atas Rancangan Peraturan KPU tentang Sosialisasi Masyarakat dalam Penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan

diy.kpu.go.id - Jumat (11/3) Komisi Pemilihan Umum DIY (KPU DIY) mengadakan rapat Pembahasan Masukan atas Rancangan Peraturan KPU tentang Sosialisasi Masyarakat dalam Penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan. Rapat dihadiri  Ketua, Anggota, Sekretaris, serta jajaran di lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY yang terdiri dari KPU Kota Yogyakarta, KPU Kabupaten Sleman, KPU Kabupaten Kulonprogo, KPU Kabupaten Bantul, dan KPU Kabupaten Gunungkidul. Rapat ini membahas masukan draft dan masukan peraturan KPU tentang  Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan. Rapat dipimpin oleh Ahmad Shidqi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Sumber Daya Manusia KPU DIY. Ahmad Shidqi menyampaikan, dalam pertemuan Rapat Pimpinan (Rapim) tanggal 22-23 Februari 2022 lalu telah dibahas draft Peraturan KPU tersebut namun hasilnya tidak maksimal. Sehingga perlu pembahasan draft masukan dari KPU Kabupaten/Kota tentang strategi sosialisasi. Oleh karena itu KPU kemudian meminta KPU di daerah untuk menyusun masukan draft peraturan KPU dimaksud. Meskipun belum tentu semua masukan ditampung dan ditindaklanjuti, namun tiap KPU Kabupaten/Kota diminta untuk tetap menyampaikan catatan baik itu dalam Pemilu 2019, Pilkada 2020 dan 2015. Harapannya, masing-masing KPU Kabupaten/Kota menyampaikan aspirasi dan poin-poin penting dalam partisipasi masyarakat pada Pemilu dan Pemilihan lalu. Selanjutnya rapat diakhiri dengan pemaparan masing-masing, perwakilan KPU Kabupaten/Kota se-DIY menyampaikan beberapa masukan terhadap draft rancangan Peraturan KPU dimaksud diantaranya yaitu terkait definisi pemantau Pemilu, penambahan materi pendidikan pemilih, tentang pencegahan politik uang, definisi penyandang disabilitas dan partisipasi masyarakat. Dalam penutupnya, Ahmad Shidqi menyampaikan, “Perlu strategi sosialisasi Pemilu dan Pilkada, pendidikan pemilih, serta aturan yang diperjelas mengenai peliputan masyarakat dalam Pemilu yang tentu berbeda dengan sosialisasi.” (MRGA)  


Selengkapnya
414

KPU DIY Lakukan Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Bulan Februari 2022

KPU DIY pada hari Rabu (9/3) melaksanakan kegiatan rapat koordinasi persiapan rekapitulasi dan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Februari tahun 2022 di wilayah DIY secara daring. KPU Kabupaten/Kota di wilayah DIY memaparkan proses pemutakhiran data pemilih yang telah dilakukan beserta dengan kendala yang ditemui. Sebagian besar kendala yang ditemui berkaitan dengan akses sanding data dengan Dispendukcapil yang saat ini dibatasi dan hanya diberlakukan satu pintu, yaitu melalui KPU RI. Selanjutnya dalam kegiatan ini ditetapkan jumlah pemilih sebesar 2.683.532 orang dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 1.305.125 orang dan pemilih perempuan sebanyak 1.378.407 orang. Pemilih tersebut tersebar kedalam 78 kecamatan, 438 desa/kelurahan serta 8.741 TPS di wilayah DIY. Selain itu, juga dibahas persoalan teknis terkait perbedaan kode didalam aplikasi Sidalih versi terbaru dengan PKPU 6 Tahun 2021. Saat ini aplikasi Sidalih sudah disesuaikan, sehingga  KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan sinkronisasi antara Berita Acara dengan aplikasi Sidalih tersebut.*pdatin


Selengkapnya
306

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penerapan Whistle Blowing System di Lingkungan KPU se - DIY

Diy.kpu.go.id - Selasa (08/3), KPU DIY mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penerapan Whistle Blowing System di Lingkungan KPU se-DIY secara daring. Peserta dari KPU DIY yaitu Ketua, Anggota, Sekretaris beserta Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Plt. Kepala Sub Bagian dan Staf PNS di Lingkungan KPU DIY. Sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota hadir Ketua, Anggota, Sekretaris, seluruh Kepala Sub Bagian dan staf Sekretariat. Latar belakang acara sosialiasi antara lain masih ada ketidaksiapan dan kurangnya pemahaman mendalam tentang gratifikasi dan penerapan Whistle Blowing System di Lingkungan KPU se-DIY. Narasumber sosialisasi adalah Adiwijaya Bakti selaku Inspektur Wilayah II dari Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam pembukaan menyampaikan bahwa Whistle Blowing System merupakan bagian terbaru dari KPU DIY. Perlu diketahui bahwa pemahaman Whistle Blowing System itu juga untuk tata kelola pemerintahan dan pemberian pelayanan terbaik. Dibangunnya Whistle Blowing System sebagai ruang untuk memberikan kesempatan kepada pihak internal jika terjadi pelanggaran-pelanggaran. Hamdan Kurniawan menambahkan potensi pelanggaran-pelanggaran pasti ada sehingga Whistle Blowing System ini dapat menjadi kanal bagi pelapor yang mengetahui informasi tentang pelanggaran. Dalam pemaparan materi, Adiwijaya bakti menyampaikan beberapa hal antara lain Dasar Hukum Undang-Undang KKN, latar belakang aturan Gratifikasi, tindak pidana korupsi, perbedaan suap, pemerasan dan gratifikasi, penerimaan gratifikasi yang dianggap suap dan tidak dianggap suap, Kegiatan UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi), pengenalan dan tata cara penggunaan aplikasi GOL KPK, dan pemahaman dan penerapan Whistle Blowing System. Acara Sosialisasi ini dipandu oleh Siti Ghoniyatun Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY sebagai moderator. Peserta sosialisasi sangat antusias terlihat ketika sesi diskusi dibuka ada beberapa pertanyaan dari KPU Kabupaten/Kota. Diskusi yang berkembang terkait pemberian gratifikasi di DIY, Implementasi UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) di KPU Kabupaten/Kota se-DIY, penerapan Whistle Blowing System di KPU Kabupaten/Kota se-DIY dan SOP Whistle Blowing System yang diterapkan di KPU RI. Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu memahami pengendalian gratifikasi dan penerapan Whistle Blowing System di lingkungan KPU DIY serta KPU Kabupaten/Kota se-DIY.


Selengkapnya
149

KPU DIY adakan Rapat Evaluasi Pelaporan atas Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat, Pelayanan Publik Bulan Februari 2022

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan rapat Evaluasi Pelaporan atas Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat, Pelayanan Publik Bulan Februari 2022, pada Selasa (08/03), secara daring. Acara ini dibuka oleh Ketua Divisi Hukum Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa, "Sampai saat ini, tidak ada laporan terkait Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Pengaduan masyarakat Pelayanan Publik bulan Februari 2022. Pada prinsipnya, laporan itu bukan hanya sekadar laporan namun juga agar kita dapat melakukan upaya untuk pencegahan gratifikasi agar tidak terjadi.” Amalia Rahmah, selaku Kepala subbagian Hukum KPU DIY juga menyampaikan laporan implementasi, monitoring evaluasi pelayanan publik dilingkungan KPU DIY periode Februari tahun 2022. Evaluasi diadakan untuk terus meningkatkan komitmen dalam memberikan pelayanan terhadap publik yang lebih baik. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi setiap bulannya walaupun sampai saat ini memang belum ada laporan terkait Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Pengaduan masyarakat Pelayanan publik bulan Februari 2022.(SA)  


Selengkapnya
148

KPU DIY Terima Audiensi KPPI DIY

diy.kpu.go.id - Selasa (08/3) Komisi Pemilihan Umum DIY (KPU DIY) menerima audiensi DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KKPI) Daerah Istemewa Yogyakarta. Pertemuan ini selain melakukan audiensi juga menjalin silahturahmi antara KPPI dengan KPU DIY. Audiensi dihadiri oleh  KPPI DIY yang terdiri dari Ketua beserta pengurus inti dan diterima oleh KPU DIY terdiri dari Ketua, Anggota, Sekretaris KPU DIY dan jajaran di lingkungan KPU DIY. Penerimaan audiensi oleh KPU DIY dilakukan secara daring untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Latar belakang dari acara ini tidak hanya sekedar silaturahmi antara KPU DIY dengan DPD KKPI DIY namun juga membuka forum diskusi kepada DPD KKPI DIY. Dalam sambutan dari Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengucapkan terima kasih kepada ketua dan pengurus inti KKPI DIY yang bersedia menghadiri acara ini. Pada silaturahmi dan diskusi tersebut Ketua DPD KKPI Yuni Satia Rahayu menyampaikan, contoh permasalahan saat penyelenggaraan Pemilu atau Pileg dan juga keterwakilan dari calon legislatif perempuan yang tidak mencapai target yaitu sebanyak 30%. Selain itu, DPD KKPI DIY juga menyampaikan kekhawatirannya jika terjadi pelanggaran berupa poltik uang dalam Pemilu mendatang.  DPD KKPI DIY juga menyampaikan harapannya agar KPU DIY bisa memberikan perhatian pada pemilih dan caleg  perempuan. Termasuk juga mengawal agar tidak terjadi kecurangan kepada calon legislatif perempuan. Menanggapi diskusi, Ketua Divisi Teknis KPU DIY, Zaenuri Ikhsan mengatakan kalau sebagai penyelenggara pemilu, KPU DIY selalu memberikan perlakuan yang adil kepada semua pihak. Baik itu pemilih ataupun calon. Karena itu, Ikhsan justru mendorong DPD KKPI DIY untuk bersama KPU mewujudkan Pemilu yang bersih, jujur dan adil. Juga agar bersedia melaporkan jika menemui indikasi kecurangan.  Pada akhir diskusi, KPU DIY menyampaikan cara melakukan permohonan informasi melalui PPID kepada KPPI DIY.(MRGA)  


Selengkapnya
230

Bahas “Laporan Barang Persediaan” Pada Knowledge Sharing KPU DIY

diy.kpu.go.id - Selasa (08/03), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengadakan Knowledge Sharing. Acara dilakukan secara daring melalui Aplikasi Lark Meeting dan diikuti oleh Komisioner serta seluruh jajaran Sekretariat KPU DIY. Kegiatan dua mingguan tersebut dipandu oleh Kepala Sub Bagian Organisasi dan SDM Sekretariat KPU DIY, Meirino Setyaji. Tema laporan barang persediaan diangkat pada materi knowledge sharing agar seluruh pegawai mengetahui terkait alur barang persediaan dan dapat membedakannya dengan belanja barang biasa, jasa dan pemeliharan. Gemilang Padma Witranta yang merupakan PNS Sekretariat KPU DIY sebagai narasumber menjelaskan terkait pengertian barang persediaan, persediaan berdasarkan bentuk dan jenis, contoh barang persediaan, syarat pengakuan persediaan diterima, pengukuran persediaan, kebijakan akuntansi persediaan, pengelompokan akun belanja barang persediaan, klasifikasi akun yang tidak termasuk barang persediaan, dan barang pemeliharaan. Gemilang juga memberikan contoh studi kasus seminar kit yang hanya di gunakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) dan karena KPU bukan Pusdiklat maka seminar kit menjadi  belanja barang. Selanjutnya juga disampaikan oleh Gemilang bahwa “permasalahan terkait persediaan yaitu satker melakukan belanja persediaan menggunakan akun non persediaan atau sebaliknya, solusinya adalah pada saat menyusun perencanaan kegiatan dan RKAKLnya dengan melihat niat awal (intention) sehingga  untuk barang-barang yang memang direncanakan habis pada satu kegiatan tidak dialokasikan dari belanja barang persediaan dan tidak menjadi persediaan”. Selanjutya sekilas laporan persediaan di aplikasi persedian yang disampaikan oleh Ahmad Widiatmoko yang merupakan PNS pada Sub Bagian Umum Sekretariat KPU DIY. Ahmad menyampaikan bahwa “ sebelum persediaan dinput, operator melihat data dari operator  SAIBA terkait buku besar kas. Dalam SP2D terdapat nota yang masuk dalam persediaan dan nota tersebut yang dimasukan dalam data barang persediaan. Disampaikan pula bahwa “ada laporan tahunan dan semesteran”. Ahmadpun menjelaskan langkah-langkah membuat laporan persediaan pada aplikasi SIMAK-BMN.(RDS)  


Selengkapnya