
diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan diskusi tentang Kuesioner Pemetaan Penerapan Sistem Pengendalian Intern Unsur Lingkungan Pengendalian di Lingkungan KPU DIY secara daring, pada Senin (3/1/2022). Hadir dalam kegiatan ini, Anggota KPU DIY beserta Sekretaris, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian di lingkungan KPU DIY bersama staf dibagian Hukum, Teknis dan Hupmas. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam sambutan pembukaan menyampaikan, “Kerangka evaluasi melalui Kuesioner ini perlu kemudian dijawab secara jujur karena ada beberapa pertanyaan yang itu akan menunjukkan seberapa jauh kita sudah mengadakan pengendalian. Data yang sudah dikompilasi dapat menjadi pijakan untuk dapat melakukan perbaikan-perbaikan, demikian juga di KPU Kabupaten/Kota.” Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa ada 72 poin pertanyaan kuesioner yang nanti mungkin jawaban-jawabannya akan disesuaikan dengan lingkungan pengendalian pada masing-masing bagian. Selanjutnya, disampaikan bahwa perlu adanya penjelaskan kuesioner tersebut sampai dengan tingkat KPU Kabupaten/kota agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran terhadap pertanyaan yang ada dalam kuesioner. Juga perlu, KPU Kabupaten/Kota diingatkan untuk mengirimkan hasil kuesioner yang didapat dari KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Republik Indonesia paling lambat 20 Januari 2022.(SA)