Berita Terkini

Untuk Mewujudkan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi, KPU se-DIY Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 Secara Serentak

diy.kpu.go.id - KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se DIY pada hari Senin (3/1) telah melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 secara serentak. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 KPU DIY dan diikuti secara daring oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY.  Dalam pengarahannya, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menyampaikan bahwa Perjanjian Kinerja merupakan dokumen yang ditandatangani oleh Ketua KPU di masing-masing satuan kerja. Perjanjian Kinerja ini merupakan komitmen untuk mewujudkan target kinerja sesuai dalam lampiran perjanjian dan dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Ketua KPU, mewakili seluruh Komisioner di masing-masing satuan kerja di DIY melakukan supervisi yang diperlukan serta melakukan evaluasi terhadap evaluasi capaian kinerja yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja tersebut. Dokumen ini berisi janji yang didalamnya berisi tanggungjawab untuk dilaksanakan. Salah satunya adalah janji untuk berperan aktif dalam pencegahan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme serta menjadi teladan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hamdan juga menegaskan, “Penandatanganan di hari ini kami harapkan dapat menguatkan tekad untuk mewujudkan Zona Integritas di lingkungan kerja yang bebas korupsi dan memiliki birokrasi yang bersih melayani.” Sedangkan Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim, menekankan bahwa, “Kegiatan ini merupakan kewajiban lembaga yang harus dilakukan di awal tahun sebelum melakukan kegiatan. Momen ini dilaksanakan secara serentak untuk memberitahukan kepada publik bahwa KPU se-DIY benar-benar berkomitmen untuk melaksanakan Perjanjian Kinerja di tahun 2022 dan komitmen untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas.” Hasyim juga menyatakan kalau target tahun 2022 adalah KPU DIY akan melaksanakan Zona integritas dan Reformasi Birokrasi. Ini merupakan wujud dari kewajiban lembaga publik untuk memberikan pelayanan yang baik, menyenangkan, tidak menyesatkan, akuntabel, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Selain itu, Hasyim juga mengingatkan kalau di tahun 2022 telah memasuki tahapan pemilihan serentak. Karena itu, semua penyelenggara pemilu di DIY harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik agar dalam pelaksanaan dan hasil pemilu nanti tidak ada gugatan dan permasalahan hukum.(pdos)  

Bahas Kuesioner SPIP, KPU DIY Lakukan Diskusi Terbatas

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan diskusi tentang Kuesioner Pemetaan Penerapan Sistem Pengendalian Intern Unsur Lingkungan Pengendalian di Lingkungan KPU DIY secara daring, pada Senin (3/1/2022). Hadir dalam kegiatan ini, Anggota KPU DIY beserta Sekretaris, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian di lingkungan KPU DIY bersama staf dibagian Hukum, Teknis dan Hupmas. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam sambutan pembukaan menyampaikan, “Kerangka evaluasi melalui Kuesioner ini perlu kemudian dijawab secara jujur karena ada beberapa pertanyaan yang itu akan menunjukkan seberapa jauh kita sudah mengadakan pengendalian. Data yang sudah dikompilasi dapat menjadi pijakan untuk dapat melakukan perbaikan-perbaikan, demikian juga di KPU Kabupaten/Kota.” Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa ada 72 poin pertanyaan kuesioner yang nanti mungkin jawaban-jawabannya akan disesuaikan dengan lingkungan pengendalian pada masing-masing bagian. Selanjutnya, disampaikan bahwa perlu adanya penjelaskan kuesioner tersebut sampai dengan tingkat KPU Kabupaten/kota agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran terhadap pertanyaan yang ada dalam kuesioner. Juga perlu, KPU Kabupaten/Kota diingatkan untuk mengirimkan hasil kuesioner yang didapat dari KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Republik Indonesia paling lambat 20 Januari 2022.(SA)  

Evaluasi dan Penyusunan Jadwal Pemberitaan Laman Resmi dan Media Sosial KPU DIY

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Redaksi Pengelola Laman Resmi dan Media Sosial KPU DIY. Kegiatan diselenggarakan secara daring pada Selasa (28/12) dan diikuti oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU DIY beserta jajaran di lingkungan Sekretariat KPU DIY. Kegiatan ini diselenggarakan secara rutin dalam rangka pengelolaan laman resmi dan media sosial KPU DIY. Rapat dipimpin oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Ahmad Shidqi. Shidqi menyampaikan dalam pengantarnya, “Rapat kali ini membahas perkembangan kondisi website pasca migrasi template. Dua agenda dalam rapat, pertama evaluasi pelaksanaan pemberitaan website dan media sosial di bulan Desember 2021. Kedua, dilanjutkan dengan penyusunan pemberitaan kegiatan bulan selanjutnya.” Menu dalam website KPU DIY telah mengalami penyesuaian dengan tampilan yang baru. Selain perkembangan website KPU DIY, forum tersebut juga membahas terkait kendala yang dialami dalam pengelolaan konten website dan media sosial KPU DIY. Terkait kendala tersebut, Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim menekankan, “Penting untuk diagendakan dalam rapat pimpinan melaporkan update evaluasi pemberitaan dari pengelola laman resmi sebagai pengingat bagi setiap pengampu kegiatan untuk menyampaikan pemberitaan kegiatan.”(hth)  

Menuju Perbaikan Keterbukaan Informasi, KPU DIY selenggarakan Evaluasi Monitoring Keterbukaan Informasi

diy.kpu.go.id - “Dalam berbagai upaya kita menyajikan informasi publik tentunya masih ada kekurangan. Penilaian yang dilakukan Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY) menjadi titik awal bagi kita untuk melakukan langkah perbaikan agar pemohon informasi bisa dilayani dengan baik.” Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Hamdan Kurniawan dalam sambutannya pada Rapat Evaluasi Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik DIY pada Senin (27/12). Acara diselenggarakan secara daring, dihadiri oleh Komisioner KID DIY dan Komisioner, Pejabat serta Staf KPU se-DIY. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Ketua bersama Anggota KID DIY. Mengawali pemaparan materi, Anggota KID DIY Sri Surani, menyampaikan maksud dilakukannya monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Sri Surani menegaskan, “Monitoring dan evaluasi yang dilakukan KID DIY dimaksudkan untuk mendorong percepatan dan peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik bagi badan publik di DIY.” Dalam forum tersebut, Ketua KID DIY, Moh. Hasyim, menyampaikan detail evaluasi, “Salah satu unsur penilaian keterbukaan informasi yang dilakukan KID DIY adalah kuesioner SAQ. Ada tiga variabel dalam penilaian SAQ, yaitu melayani, mengumumkan dan menyediakan. Perlu diketahui bahwa variabel mengumumkan merupakan variabel yang beririsan dan disinkronkan dengan tampilan website badan publik.” Hasil monitoring dan evaluasi ini selanjutnya akan menjadi catatan bagi KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY sebagai dasar agar lebih maksimal melakukan perbaikan keterbukaan informasi publik di masing-masing instansi.(hth)  

Koordinasi KPU DIY sebagai Langkah Awal Pahami Proses Penataan Dapil Pemilu 2024

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Simulasi Penataan Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota se-DIY Pemilu 2024. Forum tersebut diselenggarakan secara daring pada Kamis (23/12). Kegiatan dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural dan staf di lingkungan KPU DIY beserta KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Rakor ini dimaksudkan sebagai langkah awal koordinasi KPU DIY menjelang persiapan pelaksanaan penataan daerah pemilihan (yang selanjutnya disebut Dapil) dalam Pemilu 2024. Dalam pengantarnya, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menyampaikan, “Forum ini sebagai koordinasi awal untuk memahami proses persiapan penataan  Dapil yang menjadi dasar untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Kita harus memperhatikan faktor yang menyebabkan perubahan Dapil, salah satunya adalah pemekaran wilayah.” Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan memimpin rapat dan  membahas secara teknis dasar hukum, tujuan serta prinsip pelaksanaan penataan Dapil pada Pemilu 2024. Ikhsan menekankan, “Pembagian Dapil bertujuan untuk membagi kursi legislatif di suatu wilayah secara proporsional. Penting untuk menerapkan prinsip penataan Dapil yaitu memperhatikan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas dan integralitas wilayah.” Ikhsan juga menyampaikan bahwa KPU DIY masih menunggu arahan terkait proses tahapan penataan Dapil dari KPU Republik Indonesia. Dia menyampaikan bahwa Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2017 belum direvisi hingga saat ini sehingga masih digunakan sebagai dasar dalam rangka penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota. Forum tersebut dilanjutkan dengan pemaparan masing-masing KPU Kabupaten/Kota terkait konsep skema penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota.(hth)  

KPU DIY Lakukan Pemeriksaan Kas di Bendahara KPU se-DIY Secara Daring Dan Luring

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melakukan supervisi dan monitoring pemeriksaan kas di Bendahara dan Penatausahaan Pengelolaan Keuangan bagi KPU Kabupaten/Kota se-DIY secara daring dan luring. Pemeriksaan secara daring dilaksanakan pada Kamis (23/12/2021) bagi KPU Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris KPU DIY dan Sekretaris KPU Kabupaten Gunungkidul, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik (Kabag KUL) KPU DIY, dan Pejabat Pembuat Komitmen serta Bendahara KPU DIY dan KPU Kabupaten Gunung Kidul. Acara dibuka oleh Kabag KUL DIY, Srimulyani, dan dilanjutkan dengan pengarahan dari Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim.  Sedangkan untuk teknis pemeriksaan dipandu oleh Bendahara Pengeluaran KPU DIY, Endah Dwi Artini. Pada hari yang sama juga dilakukan pemeriksaan kas secara luring di KPU Kabupaten Bantul dan KPU Kabupaten Kulonprogo. Pada hari berikutnya, Jumat (24/12/2021), pemeriksaan kas dilanjutkan ke KPU Kota Yogyakarta dan KPU Kabupaten Sleman. Pemeriksaan secara luring ini dibagi menjadi beberapa tim dengan anggota  Sekretaris KPU DIY, Kabag KUL, Bendahara Pengeluaran, dan beberapa Staf Keuangan KPU DIY. Berdasarkan hasil supervisi dan monitoring, dapat disimpulkan kalau antara buku kas umum dan uang tunai yang ada di brankas serta sampel SPJ dari beberapa transaksi dimasing-masing KPU Kabupaten/Kota di DIY sudah sesuai.  Pemeriksaan ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas yang hasilnya kemudian disampaikan kepada Sekretaris KPU DIY.(kul)