diy.kpu.go.id - “Pelayanan publik salah satu bentuknya adalah pelayanan informasi. Ini juga merupakan wujud dari reformasi birokrasi untuk menuju good governance.” Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Muhammad Hasyim, dalam Pembekalan Tim Piket PPID KPU DIY. Acara dilaksanakan di Ruang Pusat Informasi Pemilu KPU DIY pada Kamis (13/1). Kegiatan dihadiri oleh Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), PPID, Petugas Penghubung dan Tim Piket KPU DIY. PPID dibentuk oleh setiap badan publik sesuai dengan Undang-Undang 14 Tahun 2008 untuk mewujudkan keterbukaan informasi. Untuk itu, KPU DIY menunjuk petugas piket PPID guna membantu pelaksanaan layanan unformasi. Hasyim menegaskan, “Petugas yang ditunjuk agar menerapkan dan memahami standar prosedur yang telah dibuat agar pelayanan informasi yang dilakukan sesuai dengan mekanismenya.” Selanjutnya, Hasyim menyampaikan bahwa KPU DIY telah berupaya untuk melakukan pelayanan informasi publik. Oleh karena itu patut disyukuri bahwa KPU DIY mendapat penghargaan PPID terbaik pada tahun 2021 oleh KPU Republik Indonesia dan PPID yang informatif oleh Komisi Informasi Daerah DIY. “Namun kedepan KPU DIY tetap akan melakukan upaya peningkatan terhadap pelayananan informasi publik agar lebih baik.”, ujarnya. Melalui pembekalan ini diharapkan petugas piket dapat melakukan tugas dengan baik. PPID KPU DIY, Moh Sugiharto dalam pengantarnya menyampaikan, “Harapannya ke depan tidak ada komplain dari masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan informasi KPU DIY. Adapun dokumen yang kita berikan kepada pemohon informasi adalah yang dikuasai. Jika dokumen tersebut dikuasai oleh KPU Kabupaten/Kota maka perlu untuk berkoordinasi dalam penyampaian informasinya.” Hadir sebagai narasumber dalam pembekalan tersebut, Plt. Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisiasi Masyarakat, Fitri Hartati. Ia memaparkan pentingnya pendokumentasian dan pengelolaan informasi termasuk informasi Pemilu. Fitri menjelaskan, “informasi Pemilu dan Pemilihan adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dalam rangka tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebagaiman diatur dalam peraturan perundangan.” Pembekalan diakhiri dengan praktek yang dilakukan oleh petugas untuk melakukan layanan informasi publik di KPU DIY.(tp3h2s)