Berita Terkini

475

Guna Mendukung Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di KPU se-DIY, KPU DIY Lakukan Supervisi

diy.kpu.go.id - Reformasi Birokrasi adalah upaya pemerintah untuk mewujudkan good governance. Hal ini dilakukan dengan melakukan pembaharuan dan perubahan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan. Terutama menyangkut aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan Sumber Daya Manusia. Dengan demikian, tujuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi adalah untuk menyelenggarakan pemerintah yang efektif dan efisien. Pada tahun 2022 ini seluruh KPU Provinsi ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai proyek percontohan pelaksanaan Reformasi Birokrasi.  Hal ini dituangkan dalam Surat Dinas KPU Nomor 159/ORT.07-SD/01/2022. Menindaklanjuti surat tersebut, untuk mengetahui pelaksanaan Reformasi Birokrasi Triwulan I Tahun 2022 di KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu (27/04/2022) ini, KPU DIY melakukan supervisi dan monitoring atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi di KPU Kabupaten Sleman, KPU Kabupaten Kulon Progo dan KPU Kota Yogyakarta. Kegiatan ini dilanjutkan di KPU Kabupaten Bantul dan KPU Kabupaten Gunungkidul pada Kamis (28/04/2022). Monitoring dilakukan oleh Ketua, Anggota, pejabat struktural dan staf di Lingkungan KPU DIY. Ketika menyampaikan evaluasi atas pemaparan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di KPU Kabupaten Kulon Progo, Wawan juga mengatakan, “Untuk melihat perkembangan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pasca diskusi intensif yang dilaksanakan dalam supervisi ini, dari KPU DIY yang disampaikan dan pasca lebaran nanti akan dilaksanakan rapat koordinasi.” Dengan adanya pendampingan intensif dan rapat-rapat ini, KPU DIY berharap dapat mewujudkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di KPU Kabupaten/Kota dengan lebih baik.(rendatin)  


Selengkapnya
202

KPU DIY Selenggarakan Koordinasi dan Evaluasi PAW serta SIMPAW

diy.kpu.go.id - “Hal yang penting dalam dalam proses Penggantian Antarwaktu adalah kebutuhan untuk berkoordinasi. Mulai dari awal hingga terbitnya keputusan Penggantian Antarwaktu membutuhkan kelengkapan dokumen dan dapat tercatat dengan baik untuk memudahkan dan melancarkan prosesnya.” Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Hamdan Kurniawan, dalam pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Pelaksanaan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD serta Penggunaan Aplikasi SIMPAW selama Tahun 2021. Kegiatan dilaksanakan secara daring pada Kamis (28/4). Hadir dalam koordinasi tersebut Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sekretaris serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Hamdan menyampaikan bahwa Sistem Manajemen Penggantian Antarwaktu (SIMPAW) merupakan fasilitas agar publik dapat mengetahui informasi terkait proses PAW. Keseluruhan proses PAW merupakan kewajiban KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota untuk mempublikasikan prosesnya kepada publik. Rakor ini selanjutnya membahas terkait usulan perubahan regulasi yang mengatur proses PAW. Ketua Divisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu, Moh Zaenuri Ikhsan menyampaikan salah satu usulan perubahan regulasi proses PAW, “Penting untuk mengusulkan perubahan dalam peraturan PAW terkait keberatan dari partai politik terhadap calon PAW dikarenakan kepengurusan ganda. Regulasi PAW hanya mengatur upaya hukum dari Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan. Sehingga usulan perubahan yang diajukan yaitu adanya aturan yang mengatur KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan nama Calon PAW kepada pimpinan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.” Rakor ini dilanjutkan dengan pemaparan evaluasi masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-DIY terkait pelaksanaan proses PAW pada tahun 2021. Secara garis besar, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tidak ada permasalahan dalam pelaksanaan proses PAW selama kurun waktu tersebut. Selanjutnya rapat menyepakati perlunya pelaksanaan pembahasan lanjutan terkait rancangan usulan perubahan Peraturan KPU tentang PAW. (TP3H2S)  


Selengkapnya
261

KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Lakukan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas KPU Kabupaten/Kota se-DIY Secara Daring

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta laksanakan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas  KPU se-DIY secara daring pada  27 April 2022.  Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas ini dilakukan pada KPU Kabupaten/Kota se DIY : KPU Kabupaten Sleman, KPU Kabupaten Bantul, dan KPU Kota Yogyakarta, KPU Kabupaten Kulonprogo dan  KPU Kabupaten Gunungkidul. Dalam  kegiatan supervisi dan monitoring penatausahaan kas secara daring tersebut yang hadir dari KPU DIY: Sekretaris, Kepala Bagian KUL, Kasubbag Keuangan dan pengelola keuangan. Dari KPU Kabupaten/Kota : Sekretaris, Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Bendahara Pengeluaran. Kegiatan ini dipandu dan dipimpin oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Sri Mulyani, dalam sambutan yang diberikan, Kepala Bagian KUL DIY menyampaikan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas rutin kita laksanakan tiap bulan sebagai bentuk pengendalian serta upaya kita untuk meningkatkan pengelolaan kas KPU Kabupaten/Kota Se DIY. Selanjutnya pengarahan yang disampaikan oleh Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim. Sekretaris KPU DIY menyampaikan terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang berakhir tanggal 28 April 2022, maka penutupan kas juga terakhir tanggal 28 April 2022. Sekretaris KPU DIY juga mengingatkan terkait waktu pengiriman kartu kendali SPIP ke KPU DY. Selanjutnya secara teknis pemeriksaan kas di pandu oleh Staf Sub Bagian Keuangan KPU DIY terbagi dalam 5 (lima) breakout room sesuai dengan jumlah KPU Kabupaten/Kota se DIY.  Dalam kegiatan teknis tersebut dilaksanakan pemeriksaan kas yakni kesesuaian antara fisik uang dengan pembukuannya,  dan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi SPJ yang telah di susun oleh KPU Kabupaten/Kota secara acak (sampel). Setelah dilakukan pemeriksaan kas, KPU Kabupaten/Kota diminta mengirimkan SPJ yang disampel dalam bentuk PDF ke KPU DIY. Sebagai wujud transparansi, KPU DIY menyusun dan menyampaikan hasil pemeriksaan kas ini ke Sekretaris KPU DIY dan kepada masing-masing KPU Kabupaten/Kota se DIY.(kul)  


Selengkapnya
163

KPU DIY Maksimalkan Media Sosial JDIH

diy.kpu.go.id - KPU DIY lakukan agenda rutin kegiatan Rapat Koordinasi Internal Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) setiap bulannya sebagai bentuk evaluasi terhadap pengelolaan JDIH. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun menyampaikan bahwa evaluasi dilaksanakan untuk melihat kembali pengelolaan JDIH sudah ideal atau masih perlu peningkatan. Pernyataan Siti Ghoniyatun disampaikan pada kegiatan rapat yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (27/4). Kegiatan rapat dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris beserta jajaran struktural dan staf pelaksana Sekretariat KPU DIY. Siti Ghoniyatun menambahkan dengan adanya peralihan beberapa personil Tim Teknis pengelola JDIH, KPU DIY lakukan perubahan untuk memaksimalkan pelayanan informasi produk hukum. Selain itu, KPU DIY telah mulai menggunakan laman media sosial untuk lebih memasifkan penyebaran informasi produk hukum KPU DIY. Komitmen ini yang harus selalu dijaga agar informasi produk hukum dapat diterima oleh masyarakat secara cepat dan mudah. Saat ini, kondisi web JDIH sudah dapat ditampilkan secara sempurna dan kendala-kendala unggah mulai berangsur dapat diselesaikan. Tampilan web JDIH KPU Kabupaten/Kota se-DIY terpantau sudah sempurna, produk hukum juga sudah dapat ditampilkan dan diunduh. Membaiknya tampilan web JDIH dapat dijadikan momen untuk memaksimalkan peran media sosial JDIH KPU DIY dalam penyebaran informasi produk hukum, sehingga upaya tersebut selaras dengan penguatan kapasitas SDM dalam mengelola media sosial JDIH KPU DIY.(tp3h2s)  


Selengkapnya
441

Guna Tingkatkan Performa Kinerja Penyelenggara Pemilu se-DIY, KPU DIY Lakukan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan I KPU Kabupaten/Kota se-DIY

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), pada Selasa (26/04/2022) ini melakukan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan I KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, pejabat struktural dan staf pelaksana di lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY.  Dalam pengantar rapat, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto, mengatakan kalau rapat ini merupakan kelanjutan dari budaya baik ‘melakukan evaluasi kinerja’ yang selama ini telah dilakukan secara periodik di KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Evaluasi dilakukan dengan merujuk pada Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2020-2024 dan Perjanjian Kinerja KPU. Evaluasi tersebut dituangkan dalam suatu instrumen yang terstandarisasi dan terukur. Tidak lupa, Wawan mengingatkan, “Evaluasi dilakukan tidak saja untuk melihat apa yang telah dilakukan tetapi yang jauh lebih penting adalah untuk mengoptimalkan kinerja di kemudian hari.”  Selanjutnya agar dapat menyampaikan hasil evaluasi di setiap satuan kerja secara lebih komprehensif, Wawan memberikan kesempatan bagi setiap KPU Kabupaten/Kota di DIY untuk memaparkan hasil evaluasinya. Berturut-turut pemaparan disampaikan oleh KPU Kabupaten Gunung Kidul, KPU Kabupaten Kulon Progo, KPU Kabupaten Bantul, KPU Kota Yogyakarta dan KPU Kabupaten Sleman. Dalam paparan dari setiap KPU Kabupaten/Kota tersebut, tersaji data mengenai target kinerja yang telah dicapai di Triwulan I. Juga diidentifikasi target kinerja yang belum tercapai beserta penyebabnya. Hasil identifikasi yang telah dikaji oleh penyelenggara pemilu se-DIY ini kemudian dijadikan sebagai tolak ukur dan pertimbangan untuk menyusun langkah strategis bagi pelaksanaan kinerja ke depan. (Rendatin)   


Selengkapnya
367

Tingkatkan Kualitas Kinerja Lembaga, KPU DIY Lakukan Internalisasi RENSTRA

diy.kpu.go.id - Guna meningkatkat kualitas kinerja lembaga, pada Jumat (22/04/2022), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan rapat dalam rangka internalisasi Rencana Strategis (RENSTRA) KPU DIY Tahun 2020-2024. Acara ini diikuti Ketua, Anggota, Sekretaris, pejabat dan staf di lingkungan KPU DIY. Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan kalau acara ini bertujuan untuk mengingatkan kembali tujuan lembaga. Selain itu, Hamdan juga berpesan, “RENSTRA harus kita internalisasi dan kita laksanakan dengan baik.” Mengawali pemaparannya, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto menyampaikan kalau pendalaman terhadap RENSTRA juga dapat dimaknai sebagai upaya KPU DIY untuk mengenal dirinya sendiri. Dalam materinya, Wawan kemudian menjabarkan visi, misi, tujuan dan target kinerja KPU DIY.  Selanjutnya, dalam sesi diskusi mengemuka pertanyaan tentang kemungkinan melakukan penyesuaian atas RENSTRA KPU DIY. Menjawab pertanyaan ini, Wawan menyampaikan kalau KPU DIY akan kembali melakukan konsultasi tentang mekanisme revisi RENSTRA ke KPU RI. Sebelum mengakhiri kegiatan, Wawan juga mengingatkan agar seluruh personil di KPU DIY mengikuti informasi yang ada di laman resmi dan media sosial KPU DIY. Hal ini untuk memastikan agar para pegawai memperoleh informasi dan nantinya menyampaikan kembali informasi yang benar kepada masyarakat.(Rendatin)  


Selengkapnya