Berita Terkini

Rapat Koordinasi PPID KPU Kabupaten/Kota se-DIY

diy.kpu.go.id - Jumat (01/4), KPU DIY mengadakan Rapat Koordinasi PPID dengan KPU Kabupaten/Kota se - DIY secara daring. Rapat tersebut dihadiri Ketua, Anggota, Sekertaris, beserta jajaran KPU DIY, dan perwakilan dari KPU Kabupaten Sleman, KPU Kabupaten Bantul, KPU Kabupaten Gunungkidul, KPU Kabupaten Kulon Progo, dan KPU Kota Yogykarta.

Acara dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Ahmad Shidqi. Ia mengatakan, “Masih terdapat kekurangan dalam penerimaan, pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang menjadi kelemahan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY/ Harapan kedepan KPU DIY akan mengevalusi dan melakukan perbaikan agar lebih informatif pada pelayanan PPID, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), serta pengelolaan Website.”

Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim mengungkapkan, keprihatinan terkait dengan PPID KPU Kabupaten/Kota di DIY yang mendapat nilai kurang memuaskan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi DIY tahun lalu, Dalam Rakor ini Muhammad Hasyim menekankan agar KPU Kabupaten/Kota melakukan perbaikan untuk peningkatan layanan informasi publik. “Penting untuk dilakukan pendampingan dari Komisi Informasi DIY dan KPU DIY untuk bersama-sama memperbaiki kekurangan terhadap pelayanan publik.”, ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraaan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU DIY, Galuh Adisti Wisnu Wardhani, menjelaskan kembali dalam rakor tersebut poin -poin penting sosialisasi yang telah disampaikan oleh Komisi Informasi DIY seperti, pentingnya pengelolaan DIP dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan publik.

Pada rakor tersebut,, KPU Kabupaten/Kota se-DIY, memberikan kendala dan masalah yang dihadapi dalam memperbaiki pelayanan publik diantaranya mengenai fasilitas pengelolaan layanan informasi publik, pembaruan DIP dan website KPU Kabupaten/Kota se-DIY.

Sebelum acara ditutup, Muhammad Hasyim berpesan, “Kondisi ruang pelayanan informasi publik untuk lebih di hidupkan suasananya agar pelayanan lebih menyenangkan. Kedua, ketika melakukan pelayanan, pemohon informasi diberi petunjuk yang informative dan memudahkan. Ketiga, KPU DIY akan melakukan pendampingan secara rutin dan berkala terhadap layanan informasi meskipun tidak ada penilaian evaluasi dari Komisi Informasi Daerah. Sebagai lembaga publik dituntut untuk dapat memberikan pelayanan secara cepat tepat dan nyaman.”(MRGA)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 128 kali