Berita Terkini

Awali PDPB Tahun 2022, KPU DIY Laksanakan Pleno Rekapitulasi

diy.kpu.go.id - Melanjutkan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan secara berkesinambungan di setiap tahunnya, KPU DIY menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Januari 2022 Tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara yang diselenggarakan pada Selasa (8/2) melalui aplikasi Zoom Meeting, didahului dengan Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Januari 2022 di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, yang mengundang seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menjelaskan mengenai pelaksanaan Rapat Penyampaian Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia pada Kamis (3/2) lalu. Hamdan menyampaikan apresiasi kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota atas kerja pemutakhiran yang telah dilakukan sepanjang tahun 2021. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat Undang-Undang dalam merawat hak pilih dan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sehingga Hamdan mengharapkan, KPU Kabupaten/Kota senantiasa meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait, untuk mendapatkan data-data sebagai masukan setiap bulannya. Pelaksanaan rekapitulasi dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY Wawan Budiyanto, yang membacakan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Januari 2022 dari masing-masing kabupaten/kota. Dalam rekapitulasi bulan Januari, didapatkan data ubah elemen dari Kabupaten Gunungkidul sebesar 2.692 (dua ribu enam ratus sembilan puluh dua) pemilih, yang berubah dalam hal status disabilitas. Data tersebut didapatkan dari Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, dan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Gunungkidul dengan mengecek pada aplikasi SIDALIH untuk melakukan perbaikan data. Wawan mengingatkan kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk memanfaatkan berbagai media dan jaringan, terutama pegiat-pegiat difabel untuk mendapatkan data pemilih difabel yang akurat. Hasil rekapitulasi di bulan Januari 2022 tingkat DIY dapat diunduh dalam tautan berikut.(pdatin)  

KPU DIY Sahkan Kartu Kendali SPIP Januari 2022

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU se-DIY secara daring, pada Senin (7/2/2022). Rapat pleno tersebut dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Plt. Kepala Sub Bagian bersama staf dibagian Hukum, Teknis dan Hupmas. Setelah pleno dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun, melaporkan pengisian kartu kendali oleh KPU DIY dan penetapan kartu kendali tingkat KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Selanjutnya, dilakukan pembacaan laporan kartu kendali di lingkungan KPU se-DIY oleh Kepala Sub Bagian Hukum KPU DIY, Amalia Rahmah. Berdasarkan pengisian kartu kendali SPIP KPU DIY serta Berita Acara penetapan kartu kendali SPIP di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-DIY yang disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY, KPU DIY kemudian menetapkan Kartu Kendali SPIP KPU DIY dan Kartu Kendali SPIP KPU Kabupaten/Kota se-DIY Bulan Januari 2022.(SA)  

KPU DIY Lakukan Evaluasi dan Pelaporan atas Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat, dan Pelayanan Publik Bulan Januari 2022

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan rapat tentang Evaluasi dan Pelaporan atas Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat, dan Pelayanan Publik Bulan Januari 2022 secara daring, pada Jumat (4/2/2022). Hadir dalam kegiatan ini, Anggota KPU DIY beserta Sekretaris, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian di lingkungan KPU DIY bersama staf dibagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia.  Kepala BagianTeknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia, Sugiharto, dalam pengantar rapat menyampaikan, “Hasil dari saluran pengaduan atas Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat, dan Pelayanan Publik Bulan Januari 2022, secara prinsip dan prosedur sudah kami laporkan dengan hasil nihil.” Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun dalam rapat tersebut memaparkan bahwa, tidak ada pelaporan ke KPU DIY atas gratifikasi, benturan kepentingan, pengaduan masyarakat, dan pelayanan publik di bulan Januari 2022. Hal tersebut disimpulkan dari nihilnya hasil pelaporan dari saluran pengaduan yang terdiri dari Pengaduan Langsung, Surat tertulis ke Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat, Kotak Pengaduan, Surat Elektronik (e-mail) ke alamat: tu.kpudiy@gmail.com, Surat Elektronik (Faximile) ke nomor: 0274 – 558006. Selanjutnya, Siti Ghoniyatun, sebelum menutup rapat juga berpesan perlunya melakukan kajian hukum terkait gratifikasi dan benturan kepentingan agar mengetahui dengan jelas rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar.(SA)  

KPU DIY selenggarakan Rakor Dapil

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota se-DIY Pemilu Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan secara daring pada Kamis (3/2). Rapat dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, pejabat struktural di lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY, staf di lingkungan Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY. Rapat dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh Zaenuri Ikhsan. Ia menyampaikan, “Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari penyusunan konsep Daerah Pemilihan (Dapil) KPU Kabupaten/Kota berdasarkan edaran KPU tentang rekap data Dapil untuk persiapan Pemilu 2024.” Rakor tersebut dilanjutkan dengan pemaparan rekap data Dapil yang telah disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, menekankan, “Untuk penyusunan Dapil ini perlu menerapkan prinsip yang penuh kehati-hatian sampai dengan adanya penetapan dari KPU Republik Indonesia.”(tp3h2s)  

Pendampingan Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2021 Unaudited

diy.kpu.go.id – Salah satu tujuan pelaporan keuangan adalah untuk memberikan informasi keuangan yang berkaitan dengan posisi keuangan, kinerja, dan perubahan posisi keuangan suatu lembaga yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan suatu kebijakan keuangan. Informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan harus valid, akurat, memadai, reliabel  dan akuntabel. Untuk tujuan dimaksud, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta laksanakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 Unaudited secara daring pada 02 Februari 2022 yang diikuti oleh KPU se-DIY.  Hadir dalam acara ini  Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, Bendahara Pengeluaran, Operator SAIBA, Operator Perediaan dan SIMAK BMN KPU se-DIY. Acara di buka oleh Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim sekaligus memberikan arahan. Dalam arahannya Muhammad Hasyim memyampaikan tujuan kegiatan pendampingan ini,  sebagai salah satu upaya dalam mempertahankan gelar juara I dalam Penyusunan Laporan Keuangan TA 2021 Kategori Satker Sedang oleh Kanwil DJPB DIY, dan salah satu bentuk tanggungjawab KPU DIY sebagai koordinator wilayah KPU se-DIY. Kegiatan ini mengundang narasumber dari KPU RI yang diwakili oleh dari Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal KPU RI. Pendampingan dan pencermatan dilakukan secara detail dalam mengimplementasikan aplikasi Persediaan, aplikasi SIMAK BMN, aplikasi SAIBA sebagai bagian dari Laporan Keuangan. Kegiatan Pendampingan Penyusuanan Laporan Keuangan TA 2021 Unaudited dipandu oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY, Srimulyani. Kegiatan berlangsung sampai pukul 17.40 WIB.(kul)  

Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan KPU se-DIY

diy.kpu.go.id – Senin (31/1), KPU DIY adakan kegiatan Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan KPU se-DIY secara daring. Peserta dari KPU DIY semua Pejabat dan Pegawai Jajaran Sekretariat KPU DIY. Sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Kepala Sub Bagian. Latar belakang sosialisasi ini antara lain karena adanya perubahan regulasi yang mengatur terkait tata naskah dinas di lingkungan KPU. Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari KPU RI yaitu Ardila Fitriani (Kepala Sub Bagian Sekretaris Jenderal KPU). Dalam membuka dan memberikan arahannya Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menyampaikan Tata Naskah Dinas ini sangat penting karena berkaitan erat dengan pekerjaan sehari-hari. Apabila tidak cermat dalam membuat suatu naskah dinas sesuai dengan formatnya, dapat menimbulkan problem administrasi bahkan dapat juga menjadi problem hukum. Hamdan Kurniawan juga menekankan bahwa menjelang Pemilu Serentak 2024 akan lebih banyak tata naskah dinas yang tercipta. Oleh karena itu, sosialisasi ini sangat diperlukan untuk  memberikan pemahaman yang sama terkait  implementasi Regulasi Tata Naskah Dinas di lingkungan Komisi Pemilihan Umum/ KPU Provinsi/KPU Kabupaten Kota. Dalam paparannya,  Ardila Fitriani menyampaikan poin-poin penting perubahan dalam tata naskah dinas. Antara lain adalah Ketentuan  Penomoran Naskah Dinas,  Kewenangan Pejabat yang menandatangani Surat Dinas, Pengaturan Nota Kesepahaman, Pedoman Teknis Naskah Dinas Elektronik. Semua dibahas secara lebih detail dalam sesi diskusi. Acara Sosialisasi dipandu oleh Srimulyani selaku Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik sebagai moderator. Peserta mengikuti dengan penuh antusias acara sosialisasi ini. Hal ini dapat dilihat banyak dan beragamnya  pertanyaan  dari peserta. Pada sesi diskusi beberapa pertanyaan dari peserta lebih banyak pada permasalahan yang dihadapi dalam mengimplementasikan regulasi terkait tata naskah dinas. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menciptakan kelancaran dan keseragaman pemahaman dalam penyelenggaraan tertib administrasi tata naskah dinas di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY.(kul)