
diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan rapat tentang Evaluasi dan Pelaporan atas Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat, dan Pelayanan Publik Bulan Desember 2021 secara daring, pada Rabu (19/1/2022). Hadir dalam kegiatan ini, Anggota KPU DIY beserta Sekretaris, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian di lingkungan KPU DIY beserta staf di Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan HubunganMasyarakat, Hukum dab Sumber Daya Manusia. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam sambutan pembukaan menyampaikan, “Apapun kegiatan yang membuat lembaga lebih baik harus kita lihat kembali apakah masih sesuai dengan rel yang ada. Jika kita rutin mengadakan evaluasi akan menjadikan kita lebih aware terhadap lembaga kita dan punya spirit yang sama untuk membangun lembaga ini.” Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa, tidak ada pelaporan ke KPU DIY atas gratifikasi, benturan kepentingan, pengaduan masyarakat, dan pelayanan publik di bulan Desember. Hal tersebut disimpulkan dari nihilnya hasil pelaporan dari saluran pengaduan yang terdiri dari Pengaduan Langsung, Surat tertulis ke Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat, Kotak Pengaduan, Surat Elektronik (e-mail) ke alamat: tu.kpudiy@gmail.com, atau fax ke nomor: 0274 – 558006. Selanjutnya, disampaikan oleh Sekretaris KPU DIY, “Nanti kita buatkan template tersendiri untuk laporan bulanan. Di laporan tahunan, kita buat laporan secara menyeluruh seperti yang tadi dipaparkan.” Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa Evaluasi akan dilakukan secara berkala demi terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.(SA)