Berita Terkini

Evaluasi Publikasi Website dan Media Sosial, KPU DIY Selenggarakan Rapat Redaksi

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Redaksi Pengelola Laman Resmi dan Media Sosial pada Rabu (19/1). Rapat dilaksanakan secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin dalam rangka membahas evaluasi publikasi yang dilakukan KPU DIY pada laman resmi (website) dan media sosial KPU DIY. Hadir dalam rapat, Ketua, Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural di Lingkungan KPU DIY, Staf di Lingkungan Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU DIY serta Admin Website KPU DIY. Rapat dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan. Salah satu pembahasan dalam rapat tersebut yaitu mengenai evaluasi pemberitaan KPU DIY di awal tahun 2022. Ikhsan menyampaikan, “Sebagian besar pemberitaan KPU DIY telah disampaikan dengan baik. Sedangkan ada sebagian kecil pemberitaan yang menunggu persetujuan dari pimpinan untuk segera ditindaklanjuti.” Selain evaluasi, rapat juga membahas rencana pemberitaan yang akan dilakukan oleh masing-masing bagian di lingkungan KPU DIY. Rapat ini juga menyepakati perlunya pembaruan regulasi prosedur pengelolaan website dan media sosial. Moh Zaenuri Ikhsan menekankan dalam penutupnya, “Penting untuk diagendakan dalam pertemuan lanjutan dalam rangka membahas pembaruan regulasi Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan website dan media sosial di KPU DIY.”(tp3hs)  

KPU DIY Lakukan Evaluasi Pelaporan atas Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat, dan Pelayanan Publik Bulan Desember 2021

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan rapat tentang Evaluasi dan Pelaporan atas Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat, dan Pelayanan Publik Bulan Desember 2021  secara daring, pada Rabu (19/1/2022). Hadir dalam kegiatan ini, Anggota KPU DIY beserta Sekretaris, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian di lingkungan KPU DIY beserta staf di Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan HubunganMasyarakat, Hukum dab Sumber Daya Manusia. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam sambutan pembukaan menyampaikan, “Apapun kegiatan yang membuat lembaga lebih baik harus kita lihat kembali apakah masih sesuai dengan rel yang ada. Jika kita rutin mengadakan evaluasi akan menjadikan kita lebih aware terhadap lembaga kita dan punya spirit yang sama untuk membangun lembaga ini.” Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa, tidak ada pelaporan ke KPU DIY atas gratifikasi, benturan kepentingan, pengaduan masyarakat, dan pelayanan publik di bulan Desember. Hal tersebut disimpulkan dari nihilnya hasil pelaporan dari saluran pengaduan yang terdiri dari Pengaduan Langsung, Surat tertulis ke Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat, Kotak Pengaduan, Surat Elektronik (e-mail) ke alamat: tu.kpudiy@gmail.com, atau fax ke nomor: 0274 – 558006. Selanjutnya, disampaikan oleh Sekretaris KPU DIY, “Nanti kita buatkan template tersendiri untuk laporan bulanan. Di laporan tahunan, kita buat laporan secara menyeluruh seperti yang tadi dipaparkan.”  Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa Evaluasi akan dilakukan secara berkala demi terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.(SA)  

KPU DIY Laksanakan Rapat Pleno LPPA (Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran) Bulan Desember 2021

diy.kpu.go.id – Sebagai wujud keterbukaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran oleh Sekretariat kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali melaksanakan rapat Pleno Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran(LPPA) Bulan Desember 2021. Pleno dilaksanakan secara daring pada Selasa (18/01/2022). Rapat LPPA dihadiri oleh Ketua  dan Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian di lingkungan KPU DIY , Pejabat Pembuat Komitmen KPU DIY, dan Staf Subbag Keuangan di lingkungan KPU DIY.  Rapat Pleno LPPA dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Selanjutnya Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim menyampaikan terkait realisasi anggaran bulan Desember 2021. Sedangkan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran APBN bulan Desember Tahun 2021 secara detail, Rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran APBN dan Hibah Kabupaten/Kota se-DIY sekaligus Laporan Barang Milik Negara (BMN) disampaikan  oleh Srimulyani selaku Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL). Usai pemaparan Sekretaris dan Kepala Bagian KUL KPU DIY tersebut, Ketua dan Anggota KPU DIY selanjutnya memberikan tanggapan. Dalam kesempatan ini komisioner KPU DIY juga menyampaikan apresiasinya atas LPPA dan Laporan BMN yang telah disusun dan disampaikan oleh sekretariat. Sekretaris KPU DIY selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa pengguna Barang.(kul)  

Laporan Tahunan Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Penyelenggaraan SPIP

diy.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Keputusan KPU Nomor 443/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP, KPU DIY bersama dengan KPU Kabupaten/Kota menyusun Laporan Tahunan SPIP. Keputusan tersebut menyatakan bahwa dalam rangka pengadministrasian kegiatan SPIP, perlu disusun laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan SPIP. Laporan Tahunan tersebut memuat informasi berupa pelaksanaan kegiatan, hambatan kegiatan dan saran. Lebih lanjut, informasi tersebut berisi uraian kemajuan pelaksanaan dan infrastruktur SPIP yang telah dibangun, serta efektivitas penyelenggaraan SPIP pada tahun bersangkutan. Dilihat dari distribusi laporan, maka Laporan Tahunan SPIP ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPU selaku Penanggungjawab Satgas Penyelenggaraan SPIP KPU dengan tembusan Inspektur Sekretariat Jenderal KPU. Laporan dikirimkan selambat-lambatnya tanggal 20 Januari di tahun berikutnya. KPU DIY sebagai koordinator wilayah, meminta KPU Kabupaten/Kota se-DIY bersama-sama untuk menyusun laporan tahunan. Bahkan untuk menunjang kelancaran dalam penyusunan laporan tersebut, KPU DIY juga telah menyelenggaraan Workshop Penyusunan Laporan Tahunan SPIP di Lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY pada bulan Desember 2021 yang lalu. Setelah itu juga dilaksanakan Supervisi dan Monitoring Penyusunan Laporan Tahunan SPIP Tahun 2021 untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyusunan laporan tahunan di KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Pada Selasa (18/1, KPU DIY menerima laporan tahunan dari KPU Kabupaten/Kota se-DIY yang dikirimkan melalui surat elektronik. KPU Kabupaten/Kota telah mengirimkan laporan tahunan tepat waktu dan tepat isi. Semua laporan yang disusun KPU Kabupaten/Kota telah sesuai dengan format yang tercantum dalam pedoman teknis penyelenggaraan SPIP. Setelah terkumpul dan dicek, laporan tahunan ini dikirim ke Sekretaris Jenederal KPU RI pada Rabu (19/1).(tp3h2s)  

KPU DIY Evaluasi Rencana Aksi Reformasi Birokrasi dan Bahas Rencana Aksi Tahun 2022

diy.kpu.go.id - Senin (17/01/2022), Komisi Pemilihan Umum  Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Rapat Evaluasi Evaluasi Rencana Aksi Reformasi Birokrasi dan Pembahasaan Rencana Aksi KPU DIY Tahun 2022.  Rapat ini diikuti oleh Komisioner KPU DIY dan Tim Reformasi Birokrasi KPU DIY yang dilaksanakan secara daring. Rapat diadakan dengan tujuan mengevaluasi kegiatan yang sudah dilaksanakan. Rapat dipandu oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY. Bambang Gunawan memandu rapat dengan menyampaikan kegiatan yang sudah terlaksana dan belum terlaksana. Dilanjutkan dengan pemaparan dari para koordinator tim reformasi birokrasi mulai dari Program Manajemen Perubahan, Penataan Peraturan Perundangan/Deregulasi Kebijakan, Penataan Organisasi/Kelembagaan, Penataan Tata Laksana, Penguatan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Pengawasan, dan Pelayanan Publik. Berdasarkan hasil rapat dari 179 kegiatan pada rencana aksi reformasi birokrasi, 165 kegiatan sudah dilaksanakan dan 14 kegiatan belum dilaksanakan. Secara prosentase telah 92 persen kegiatan sudah di laksanakan. Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menyampaikan arahan, “Pembangunan Whistle Blowing Sistem (WBS) adalah salah satu yang perlu menjadi perhatian kita karena belum terlaksana, padahal di KPU sudah ada regulasi yang mengatur WBS”. Sedangkan Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim, menyampaikan arahan, “Untuk kegiatan yang sudah dilaksanakan agar dilengkapi evidence (bukti-red) kegiatan. Sedangkan untuk kegiatan yang belum dilaksanakan agar segera dilaksanakan. Jika ada kendala, segera berkoordinasi dengan KPU RI.” Hasyim juga memerintahkan para koordinator untuk segera melakukan rapat bersama anggota tim untuk merencanakan kegiatan di Tahun 2022.(RDS)   

Wujudkan Laporan Tahunan SPIP yang Akurat, KPU DIY Lakukan Monitoring

diy.kpu.go.id - Jum’at (14/1), KPU DIY lakukan Monitoring Penyusunan Laporan Tahunan SPIP Tahun 2021 ke KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Monitoring ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Rapat Pleno Rutin KPU DIY sebagai upaya untuk wujudkan laporan tahunan SPIP yang akurat di lingkungan KPU se-DIY. Terdapat 4 tim dari unsur Komisioner dan Sekretariat yang meluncur ke 5 Kabupaten/Kota se-DIY. Meskipun monitoring kali ini dilakukan secara luring atau datang langsung, Tim KPU DIY tetap menerapkan protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 443/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis SPIP, maka di awal tahun seluruh KPU di lingkungan DIY menyusun laporan tahunan SPIP. Menjelang batas waktu pengiriman ke KPU RI, progress penyusunan laporan KPU Kabupaten/Kota sudah mencapai 70%. Data semua komponen dalam laporan tahunan telah dikompilasi, dan rancangan laporan juga telah siap. Tim KPU DIY memonitoring penilaian risiko serta formulir kertas kerja CEE dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Pengisian formulir kertas kerja CEE merupakan hasil dari kuesioner yang telah disebarkan kepada Komisioner dan ASN di masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Kuesioner berisikan evaluasi terhadap 8 pengendalian lingkungan dalam SPIP. Sebelumnya, KPU DIY telah mengundang Tim Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU RI untuk menjadi narasumber dalam workshop penyusunan laporan tahunan. Sehingga monitoring ini merupakan bentuk pendampingan dari KPU DIY sebagai koordinator wilayah. Selain itu, hal tersebut juga untuk melihat keefektifan hasil dari workshop terhadap penyusunan laporan tahunan di KPU Kabupaten/Kota se-DIY.(kul)