
diy.kpu.go.id - “Ada tiga agenda dalam rapat ini. Pertama, bertujuan memonitor capaian dan kendala dari perbaikan layanan PPID yang sudah dilakukan. Agenda kedua, perkembangan migrasi website dan update data e-PPID. Ketiga adalah upaya, gagasan pengembangan pelayanan informasi kepada KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY.” Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Ahmad Shidqi, dalam Rapat Koordinasi Terkait Layanan PPID KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Kegiatan tersebut dilakukan secara daring pada Jum’at (28/1). Hadir Ketua, Anggota beserta Sekretaris KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota, jajaran pengelola PPID di lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pelayanan Informasi di Badan Publik. Terkait pelayanan informasi, Sekretaris KPU DIY selaku Atasan PPID, Muhammad Hasyim, menyampaikan, “KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota di DIY memang masih minim fasilitas untuk melakukan pelayanan informasi namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat untuk melakukan pelayanan informasi melalui PPID secara maksimal.” Selanjutnya, dalam arahannya, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM selaku PPID KPU DIY, Moh Sugiharto menyampaikan, “KPU Kabupaten/Kota perlu menyampaikan perbaikan yang telah dilakukan sebagai wujud tindak lanjut evaluasi layanan informasi yang dilakukan Komisi Informasi Daerah DIY.” Masing-masing KPU Kabupaten/Kota selanjutnya melaporkan upaya perbaikan dan tindak lanjut yang dilakukan untuk meningkatkan layanan informasinya agar lebih baik.(tp3h2s)