Berita Terkini

Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan KPU se-DIY

diy.kpu.go.id – Senin (31/1), KPU DIY adakan kegiatan Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan KPU se-DIY secara daring. Peserta dari KPU DIY semua Pejabat dan Pegawai Jajaran Sekretariat KPU DIY. Sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Kepala Sub Bagian. Latar belakang sosialisasi ini antara lain karena adanya perubahan regulasi yang mengatur terkait tata naskah dinas di lingkungan KPU. Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari KPU RI yaitu Ardila Fitriani (Kepala Sub Bagian Sekretaris Jenderal KPU). Dalam membuka dan memberikan arahannya Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menyampaikan Tata Naskah Dinas ini sangat penting karena berkaitan erat dengan pekerjaan sehari-hari. Apabila tidak cermat dalam membuat suatu naskah dinas sesuai dengan formatnya, dapat menimbulkan problem administrasi bahkan dapat juga menjadi problem hukum. Hamdan Kurniawan juga menekankan bahwa menjelang Pemilu Serentak 2024 akan lebih banyak tata naskah dinas yang tercipta. Oleh karena itu, sosialisasi ini sangat diperlukan untuk  memberikan pemahaman yang sama terkait  implementasi Regulasi Tata Naskah Dinas di lingkungan Komisi Pemilihan Umum/ KPU Provinsi/KPU Kabupaten Kota. Dalam paparannya,  Ardila Fitriani menyampaikan poin-poin penting perubahan dalam tata naskah dinas. Antara lain adalah Ketentuan  Penomoran Naskah Dinas,  Kewenangan Pejabat yang menandatangani Surat Dinas, Pengaturan Nota Kesepahaman, Pedoman Teknis Naskah Dinas Elektronik. Semua dibahas secara lebih detail dalam sesi diskusi. Acara Sosialisasi dipandu oleh Srimulyani selaku Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik sebagai moderator. Peserta mengikuti dengan penuh antusias acara sosialisasi ini. Hal ini dapat dilihat banyak dan beragamnya  pertanyaan  dari peserta. Pada sesi diskusi beberapa pertanyaan dari peserta lebih banyak pada permasalahan yang dihadapi dalam mengimplementasikan regulasi terkait tata naskah dinas. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menciptakan kelancaran dan keseragaman pemahaman dalam penyelenggaraan tertib administrasi tata naskah dinas di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY.(kul)  

Monitor Perbaikan Layanan PPID KPU DIY Selenggarakan Koordinasi

diy.kpu.go.id - “Ada tiga agenda dalam rapat ini. Pertama, bertujuan memonitor capaian dan kendala dari perbaikan layanan PPID yang sudah dilakukan. Agenda kedua, perkembangan migrasi website dan update data e-PPID. Ketiga adalah upaya, gagasan pengembangan pelayanan informasi kepada KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY.” Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Ahmad Shidqi, dalam Rapat Koordinasi Terkait Layanan PPID KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Kegiatan tersebut dilakukan secara daring pada Jum’at (28/1). Hadir Ketua, Anggota beserta Sekretaris KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota, jajaran pengelola PPID di lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pelayanan Informasi di Badan Publik. Terkait pelayanan informasi, Sekretaris KPU DIY selaku Atasan PPID, Muhammad Hasyim, menyampaikan, “KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota di DIY memang masih minim fasilitas untuk melakukan pelayanan informasi namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat untuk melakukan pelayanan informasi melalui PPID secara maksimal.” Selanjutnya, dalam arahannya, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM selaku PPID KPU DIY, Moh Sugiharto menyampaikan, “KPU Kabupaten/Kota perlu menyampaikan perbaikan yang telah dilakukan sebagai wujud tindak lanjut evaluasi layanan informasi yang dilakukan Komisi Informasi Daerah DIY.” Masing-masing KPU Kabupaten/Kota selanjutnya melaporkan upaya perbaikan dan tindak lanjut yang dilakukan untuk meningkatkan layanan informasinya agar lebih baik.(tp3h2s)  

KPU DIY Lakukan Pemeriksaan Kas di Bendahara KPU se-DIY Secara Daring

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta lakukan supervisi dan monitoring Pemeriksaan Kas di Bendahara dan Penatausahaan Pengelolaan Keuangan bagi KPU Kab.Ko se-DIY yang dilaksanakan secara daring pada tanggal 27 Januari 2022. Dihadiri oleh Sekretaris KPU Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabag KUL, dan Staf Subbag Keuangan KPU DIY.  Sekretaris KPU Kabupaten Kota se DIY, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara KPU Kabupaten Kota se DIY . Pemeriksaan kas secara daring ini dipandu oleh Kabag KUL DIY Sri Mulyani. Selanjutnya sambutan dan pengarahan oleh Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim. Untuk teknis pemeriksaan, dibagi per KPU Kabupaten Kota yang dibuatkan breakout room dan pemeriksaan dilakukan oleh Staf Keuangan KPU DIY. Pemeriksaan kas di bendahara dilakukan dengan melihat dan mencocokan antara saldo kas tunai dengan saldo di pembukuan, menunjukkan Buku kas Umum (BKU), Buku-buku pembantu yang harus di buat oleh Bendahara Pengeluaran, dan bukti pajak serta sampel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari masing-masing KPU Kabupaten Kota. Dapat disimpulkan bahwa kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar.  Hasil pemeriksaan kas secara fisik dengan administrasi pembukuan telah sesuai, demikian juga dengan sampel  SPJ yang diminta untuk ditunjukkan dari beberapa transaksi dimasing-masing KPU Kabupaten/Kota juga sudah  sesuai.(kul)  

SPT TAHUNAN DALAM KNOWLEDGE SHARING KPU SE-DIY

Selasa (25/01), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengadakan Knowledge Sharing. Acara dilakukan secara daring melalui Aplikasi Lark Meeting dan diikuti oleh Komisioner serta seluruh jajaran Sekretariat KPU se-DIY. Kegiatan dua mingguan tersebut dipandu oleh Kepala Sub Organisasi dan SDM Sekretariat KPU DIY, Meirino Setyaji. Dalam memandu acara, Meirino Setyaji mengingatkan kembali surat Ketua KPU DIY nomor 6/SDM.11/34/2022 perihal penyampaian LHKPN, LHKASN dan SPT Tahunan untuk dapat di tindaklanjuti seluruh Penyelenggara Negara/ASN se-DIY. Materi SPT Tahunan diangkat sebagai pengingat kewajiban sebagai Penyelenggara Negara / Aparatur Sipil Negara dan karena batas waktu pelaporan sampai dengan 31 Maret 2022. Knowledge sharing kali ini dibagi dalam dua sesi, sesi pertama yaitu pemaparan materi dan sesi kedua implementasi/tata cara pengisian SPT Tahunan . Srimulyani selaku Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik Sekretariat KPU DIY sebagai pembicara pada Knowledge Sharing menyampaikan terkait dasar hukum, pengertian SPT, cara penyampaian SPT Tahunan, obyek pajak, penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan , penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri, jenis-jenis SPT PPH orang pribadi, SPT Tahunan  bagi suami-istri, batas waktu pelaporan atau penyampaian SPT Tahunan  orang pribadi dan sanksi jika terlambat melaporkan SPT Tahunan. Untuk implementasi/pengisian SPT Tahunan  di sampaikan oleh Diena Ardiarini sebagai verifikator keuangan Sekretariat KPU DIY. Diena mempraktekan cara mengisi SPT Tahunan  dan menjelaskan form-form yang digunakan.

Lakukan Koordinasi, KPU DIY Laksanakan Rapat Kesatkeran dengan KPU Kabupaten/Kota se-DIY

diy.kpu.go.id - KPU DIY kembali melaksanakan rapat koordinasi Kesatkeran. Periode Januari 2022, rakor bulanan ini dilaksanakan pada Jumat (21/01/2022) secara daring. Rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas satuan kerja KPU se-DIY ini dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Pejabat Pembuat Komitmen  KPU se-DIY. Pemaparan pertama dalam rapat ini disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Srimulyani yang menyampaikan Penggunaan Anggaran APBN dan Hibah KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Sri juga mengingatkan tentang Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 30/2022 untuk mengunggah Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL), melakukan input  Rencana Umum Pengadaan di aplikasi SIRUP, batas waktu penyampaian Laporan PIPK pada 27 Januari 2022 dan mengingatkan agar SPT tahunan pegawai KPU se-DIY dilaporkan di akhir bulan Januari. Setelah itu, Srimulyani menyampaikan rekapitulasi penyampaian Catatan atas Laporan Barang Milik Negara (CALBMN), rencana pelaksanaan supervisi dan monitoring penatausahaan kas pada 27-28 Januari 2022, serta rencana pendampingan Laporan Keuangan semester II Tahun Anggaran 2021 pada 2 Februari 2022 oleh KPU RI. Pemaparan selanjutnya dari Kabag Perencanaan Data dan Informasi,  Bambang Gunawan. Bambang menyampaikan informasi  terkait rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Desember 2021, Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan IV, Penyampaian Jadwal Kegiatan Triwulan I, Permintaan RAB Alat Pelindung Diri Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024, serta Rencana Kinerja Tahunan, Implementasi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas KPU DIY. Selanjutnya dari Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY, Moh Sugiharto. Kabag HTH dan SDM KPU DIY ini mengingatkan tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Kinerja Pegawai (PK) pegawai serta mengingatkan agar komisioner dan pegawai KPU se-DIY segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Sugih juga mengingatkan batas waktu pengumpulan laporan rumah pintar pemilu (RPP), laporan pemetaan daerah pemilihan dan laporan Layanan Informasi Tahun 2021. Demi tertib administrasi, laporan-laporan tersebut agar disampaikan ke KPU DIY paling lambat tangal 31 Januari 2022. Setelah penyampaian dari masing-masing bagian tersebut, Sri Mulyani selaku pimpinan Rapat mempersilahkan Sekretaris Kabupaten/Kota se-DIY untuk menanggapi dan menyampaikan laporan terkait tugas pokok dan fungsi serta pelaksanaan kegiatan di satuan kerja masing-masing. Selanjutnya, Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim, memberikan arahan sekaligus memberikan kebijakan-kebijakan yang harus dilakukan dalam menjalankan ketugasan kesatkeran KPU se-DIY.(kul)  

KPU DIY Sosialisasikan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kinerja PNS Periode II Tahun 2021 di lingkungan Sekretariat KPU se-DIY

diy.kpu.go.id - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Sosialisasi Penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan PPK (Penilaian Prestasi Kinerja) PNS Periode II Tahun 2021 di lingkungan Sekretariat KPU se-DIY pada Kamis, 20/01/2021. Sosialisasi dengan mengundang narasumber dari Biro SDM KPU RI ini dilaksanakan secara luring dan daring. Luring dilaksanakan di ruang rapat lantai 2 Kantor KPU DIY yang diikuti oleh Pejabat Administrasi di lingkungan Sekretariat KPU DIY, Sekretaris KPU Kabupaten/kota se-DIY, Kepala Sub Bagian yang membidangi urusan kepegawaian se-DIY dan para Pelaksana di Lingkungan KPU DIY yang membidangi urusan kepegawaian. Sedangkan untuk seluruh PNS di lingkungan Sekretariat KPU se-DIY dilaksanakan secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian  Negara Nomor 1/SE/I/2022 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021. Sosialisasi dilakukan agar seluruh PNS di lingkungan Sekretariat KPU se-DIY dapat menyusun SKP dan PPK sesuai ketentuan yang berlaku. Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris KPU DIY. Dalam sambutannya, Muhammad Hasyim menyampaikan, “Sebagai PNS, kewajiban kita adalah melaksanakan peraturan yang ditetapkan pemerintah untuk menyusun SKP”. Hasyim juga mengatakan kalau untuk menyusun SKP dilakukan di awal tahun, hanya saja untuk tahun 2021 ada dua periode yang harus dibuat yaitu periode Januari sampai dengan Juni dan Juli sampai dengan Desember 2021 dengan peraturan yang berbeda juga. Untuk itu, perlu dilakukan sosialisasi ini agar tidak terjadi kesalahan dalam menyusun SKP. Sekretaris KPU DIY juga mengingatkan agar seluruh PNS tidak lupa melaporkan kinerja harian pada form laporan kinerja harian. Edhi Raharjo, Kepala Sub Bagian Kinerja Pegawai Biro SDM KPU RI sebagai narasumber untuk sesi pertama menyampaikan materi penandatanganan SKP 2021 sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian  Negara Nomor 1/SE/I/2022 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 dan Penandatanganan SKP 2021 di lingkungan KPU. Selanjutnya narasumber juga menyampaikan form-form yang digunakan dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS dan cara menyusun SKP itu sendiri. Acara dilanjutkan dengan tanya jawab dan simulasi dan penyusunan SKP diikuti dengan praktek penyusunan SKP oleh masing-masing satuan kerja.(RDS)