
PANTAU PENERAPAN KEAMANAN INFORMASI, KPU DIY LAKUKAN SUPERVISI DAN MONITORING
diy.kpu.go.id - Berbicara tentang keamanan informasi, merupakan faktor yang tidak dapat dilepaskan dalam pengelolaan data dan informasi. KPU Republik Indonesia sebagai salah satu instansi pemerintah dan sebagai penyelenggara Pemilu, memiliki beberapa sistem informasi yang digunakan untuk mendukung aktivitas pekerjaan, terutama dalam tahapan Pemilu. Sistem-sistem informasi ini digunakan secara terintegrasi di lingkup KPU Kabupaten/Kota, termasuk di DIY.
Penggunaan sistem-sistem informasi tersebut tentu membutuhkan keamanan informasi di semua lini. Terutama di masa perkembangan teknologi semakin maju dan informasi-informasi penting rentan untuk disalahgunakan. Sejalan dengan hal tersebut, KPU Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Kebijalan Sistem Manajemen Keamanan Informasi. SE ini dimaksudkan agar masing-masing satuan kerja mampu menerapkan keamanan informasi dan kebersihan siber secara efektif, efisien, dan konsisten. Dengan SE tersebut dimaksudkan pula untuk memberikan kerangka kerja standar mengenai pengelolaan data dan informasi.
Dalam upaya memastikan keamanan informasi telah diterapkan di masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-DIY sesuai SE tersebut, KPU DIY melakukan supervisi dan monitoring ke seluruh KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Supervisi dan monitoring ini bertujuan untuk mengetahui seberapa banyak aspek keamanan informasi telah dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Supervisi dan monitoring dilaksanakan pada Rabu dan Kamis (20-21/4). Di hari Rabu (20/4), tim supervisi dan monitoring menuju KPU Kabupaten Bantul, KPU Kota Yogyakarta, dan KPU Kabupaten Sleman. Sedangkan di hari Kamis (21/4), tim supervisi dan monitoring meninjau KPU Kabupaten Gunungkidul dan KPU Kabupaten Kulon Progo.
Dari hasil pemantauan, didapatkan hasil bahwa masing-masing KPU Kabupaten/Kota telah menerapkan aspek-aspek yang dibutuhkan untuk menjamin keamanan informasi, seperti penggantian kode sandi aplikasi secara berkala, pembatasan hak akses atas aplikasi, dan penggunaan kode sandi untuk perangkat elektronik yang digunakan dalam pekerjaan kedinasan. (Rendatin)