Berita Terkini

Knowledge Sharing Dengan Tema SOP Perjalanan Dinas

diy.kpu.go.id - Selasa (4/01), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengadakan Knowledge Sharing. Acara dilakukan secara daring melalui Aplikasi Lark Meeting dan diikuti oleh Komisioner serta seluruh jajaran Sekretariat KPU se-DIY. Kegiatan dua mingguan tersebut dipandu oleh Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Ratnadewi Senjarini.

Materi “Standar Operasional Prosedur Perjalanan Dinas” ini diangkat sebagai pengingat kewajiban sebagai Penyelenggara Negara/Aparatur Sipil Negara.

Ardian Dewanto Setyadi selaku Kepala Sub Bagian Keuangan sebagai pembicara dalam Knowledge Sharing, menyampaikan dasar Hukum Perjalanan Dinas. Selanjutnya Ardian Dewantono menyampaikan bahwa “Pelaksana SPD (Surat Perjalanan Dinas) adalah Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang melaksanakan Perjalanan Dinas”. Selain itu disampaikan juga Tempat Kedudukan yang dimaksud adalah lokasi kantor/satuan kerja, sedangkan Tempat Tujuan adalah tempat/Kota yang menjadi tujuan Perjalanan Dinas.

Diakhir materi disampaikan pula Perjalanan Dinas Jabatan di dalam Kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam dapat dilakukan tanpa penerbitan SPD”. Selain itu disampaikan juga Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas kepada pemberi tugas dan biaya Perjalanan Dinas kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan.(RDS)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 117 kali