Berita Terkini

KPU DIY Hadiri Forum Komunikasi Partai Politik Kesbangpol DIY

diy.kpu.go.id - Ketua Divisi Hukum Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun hadir bertindak sebagai narasumber dalam Forum Komunikasi Partai Politik bertema “Peran Partai Politik dalam Kehidupan Berdemokrasi Menjelang Pemilu Pilkada Serentak Tahun 2024”. Acara dilaksanakan di Grage Business Hotel pada Rabu, (20/4) dengan menerapkan protokol kesehatan. Forum tersebut diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) DIY menghadirkan perwakilan dari Bawaslu DIY, Partai Politik tingkat DIY, Kesbangpol Kabupaten/Kota se-DIY, serta Komite Independen Sadar Pemilu (KISP).

Dalam paparannya Siti Ghoniyatun menyampaikan terkait sosialisasi rancangan Peraturan KPU tahapan pendaftaran, verifikasi penetapan Partai Politik peserta Pemilu serta pencalonan. Siti menegaskan terkait perkembangan mengenai persiapan tahapan Pemilu Serentak 2024, “Ada draft peraturan yang sedang diproses dalam rangka menghadapi Pemilu Serentak 2024, yaitu draft pendaftaran, verifikasi penetapan Partai Politik peserta Pemilu serta Pencalonan. Selambat lambatnya 20 bulan sebelum Pemilu, tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah harus dimulai.”

Lebih lanjut Siti menyampaikan terkait dasar hukum penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, bahwa tidak ada perubahan terhadap UU No. 7 tahun 2017. Rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran peserta Pemilu bagi partai Politik, mensyaratkan penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam prosesnya. Rancangan peraturan tersebut juga menyebutkan tahapan persiapan pendaftaran Partai Politik sebagai peserta Pemilu yang memberikan ruang kepada Partai Politik melakukan pengisian data dokumen ke dalam Sipol. Pengisian data melalui Sipol pada saat pendaftaran meliputi dokumen rekap dari keseluruhan dokumen persyaratan dan sentralistik dilakukan di KPU RI.

Siti menyampaikan, “Menjadi peserta Pemilu bukan merupakan hal mudah. Partai politik harus menyiapkan administrasi baik kepengurusan maupun keanggotaan dengan baik. Menghadapi tahap pendaftaran serta verifikasi peserta Pemilu, Partai Politik membutuhkan SDM yang handal untuk bisa melakukan input dokumen persyaratan dalam Sipol. Prinsipnya penggunaan Sipol dalam peraturan KPU adalah wajib.”

Dalam penutupnya Siti berharap calon peserta Pemilu memanfaatkan helpdesk yang disediakan oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota, untuk berkonsultasi mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024.(tp3h2s)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 95 kali