Berita Terkini

Self-Assessment Internal: Implementasi Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran KPU Kabupaten/Kota Se-DIY

diy.kpu.go.id - Kamis (13/1), KPU DIY melakukan Self-Assessment Internal dan Verifikasi terhadap KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Self-assessment dan verifikasi dilakukan atas instrumen monitoring pelaksanaan kegiatan dan anggaran KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Kegiatan ini adalah tindak lanjut Surat Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia  Nomor 3553 Tahun 2021 mengenai Self-Assessment Internal Instrumen Monitoring Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran oleh KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota. Self-assessment dilaksanakan melalui media rapat daring (zoom meeting), dengan mengundang Sekretaris dan seluruh Kepala Sub Bagian KPU Kabupaten/Kota se-DIY, serta dihadiri oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Bagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan KPU Republik Indonesia. Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan satu bentuk evaluasi terhadap semua rangkaian kegiatan dalam satu tahun anggaran. “Apa yang telah dikerjakan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan, berdasarkan DIPA masing-masing satuan kerja, dan kegiatan-kegiatan tambahan yang ditugaskan sebagai lembaga publik, inilah yang menjadi objek penilaian”, tutur Hasyim. Ditambahkan oleh Hasyim,  penilaian ini merupakan media untuk mengetahui apa saja yang telah dicapai oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY, refleksi atas peran sebagai lembaga publik berkaitan capaian kinerja, serta mengenai tugas dan fungsi yang dilakukan satuan kerja sebagai lembaga publik dalam siklus satu tahun anggaran. “Hasilnya penting sebagai indikator bagi kita untuk mengetahui sejauh mana kinerja kita, mana yang perlu diperbaiki, mana yang sudah bagus dan dipertahankan, serta mana yang perlu ditingkatkan lagi, dari semua kegiatan yang telah kita lakukan”, jelas Hasyim. Self-assessment yang dilakukan terhadap KPU Kabupaten/Kota, dipandu oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY Bambang Gunawan. Masing-masing KPU Kabupaten/Kota memaparkan instrumen monitoring pelaksanaan kegiatan dan anggaran milik satuan kerja masing-masing, berikut data-data dukung yang telah dilampirkan dalam instrumen tersebut.(pdatin)  

Pertanggungjawabkan Capaian Kinerjanya di 2021, KPU DIY Laksanakan Rapat Pembahasan Penyusunan Laporan Kinerja

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) pada hari Kamis (13/01/2022) melaksanakan rapat pembahasan penyusunan Laporan Kinerja KPU DIY Tahun 2021. Sebagai lembaga yang menggunakan anggaran negara dalam pelaksanaan tugas dan kegiatannya serta lembaga yang mengedepankan sistem keterbukaan, transparansi, akuntabilitas dan dapat dipertanggungjawabkan kegiatannya, KPU DIY memenuhi kewajibannya untuk membuat Laporan Kinerja. Laporan Kinerja KPU DIY juga merupakan wujud pertanggungjawaban KPU DIY atas pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta sebagai bahan analisis dalam membuat kebijakan untuk meningkatkan  kinerja  di  masa  yang  akan  datang. Pembuatan  Laporan Kinerja  mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja  Instansi Pemerintah  dan  Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan Kinerja ini memberikan penjelasan mengenai pencapaian kinerja KPU DIY selama Tahun Anggaran 2021, dimana setiap capaian kinerja (perfomance result) Tahun 2021 tersebut dibandingkan dengan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 sebagai tolok ukur dan gambaran tingkat keberhasilan KPU DIY selama  satu tahun. Di dalam Laporan Kinerja ini juga akan dijabarkan kegiatan-kegiatan yang merupakan inovasi dan kreasi meski belum didukung anggaran.(pdatin)  

Pelayanan Informasi Sebagai Wujud Menuju Good Governance

diy.kpu.go.id - “Pelayanan publik salah satu bentuknya adalah pelayanan informasi. Ini juga merupakan wujud dari reformasi birokrasi untuk menuju good governance.” Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Muhammad Hasyim, dalam Pembekalan Tim Piket PPID KPU DIY. Acara dilaksanakan di Ruang Pusat Informasi Pemilu KPU DIY pada Kamis (13/1). Kegiatan dihadiri oleh Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), PPID, Petugas Penghubung dan Tim Piket KPU DIY. PPID dibentuk oleh setiap badan publik sesuai dengan Undang-Undang 14 Tahun 2008 untuk mewujudkan keterbukaan informasi. Untuk itu, KPU DIY menunjuk petugas piket PPID guna membantu pelaksanaan layanan unformasi. Hasyim menegaskan, “Petugas yang ditunjuk agar menerapkan dan memahami standar prosedur yang telah dibuat agar pelayanan informasi yang dilakukan sesuai dengan mekanismenya.” Selanjutnya, Hasyim menyampaikan bahwa KPU DIY telah berupaya untuk melakukan pelayanan informasi publik. Oleh karena itu patut disyukuri bahwa KPU DIY mendapat  penghargaan PPID terbaik pada tahun 2021 oleh KPU Republik Indonesia dan PPID yang informatif oleh Komisi Informasi Daerah DIY.  “Namun kedepan KPU DIY tetap akan melakukan upaya peningkatan terhadap pelayananan informasi publik agar lebih baik.”, ujarnya. Melalui pembekalan ini diharapkan petugas piket dapat melakukan tugas dengan baik.  PPID KPU DIY, Moh Sugiharto dalam pengantarnya menyampaikan, “Harapannya ke depan tidak ada komplain dari masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan informasi KPU DIY. Adapun dokumen yang kita berikan kepada pemohon informasi adalah yang dikuasai. Jika dokumen tersebut dikuasai oleh KPU Kabupaten/Kota maka perlu untuk berkoordinasi dalam penyampaian informasinya.” Hadir sebagai narasumber dalam pembekalan tersebut, Plt. Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisiasi Masyarakat, Fitri Hartati. Ia memaparkan pentingnya pendokumentasian dan pengelolaan informasi termasuk informasi Pemilu. Fitri menjelaskan, “informasi Pemilu dan Pemilihan adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dalam rangka tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebagaiman diatur dalam peraturan perundangan.” Pembekalan diakhiri dengan praktek yang dilakukan oleh petugas untuk melakukan layanan informasi publik di KPU DIY.(tp3h2s)  

KPU DIY Sosialisasikan Tata Kerja KPU di Lingkungan KPU se-DIY

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan sosialisasi tata kerja KPU di lingkungan KPU se-DIY pada Kamis, 13/01/2021. Sosialisasi dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh jajaran KPU se-DIY baik Komisioner, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU DIY. Dalam sambutannya, Hamdan Kurniawan menyampaikan, “Tata kerja KPU termasuk peraturan yang sangat dinamis dari sisi perubahan. Tujuan forum ini untuk menyegarkan kembali ingatan kita tentang tata kerja KPU”. Selanjutnya, Ahmad Shidqi, anggota Komisi Pemilihan Umum DIY Divisi Partisipasi dan SDM KPU DIY menyampaikan terkait dengan dinamika Perubahan PKPU tentang tata kerja. Dimulai   PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota, PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 (manajemen organisasi, manajemen SDM, kode perilaku, cuti komisioner, dan pengawasan internal serta penangan pelanggaran kode etik dan perilaku),  PKPU No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 8 Tahun 2019 (kode perilaku/ izin kuliah/ domisili KPU Prov, Kab dan Kota) dan PKPU No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU No. 8 Tahun 2019 (manajemen organisasi/mekanisme Plt/Plh/Kode Perilaku/prosedur izin kuliah/mekanisme PAW KPU Prov dan Kab Kota). Pada kesempatan yang sama Ahmad Shidqi menjelaskan dengan membandingkan pasal-pasal yang mengalami perubahan untuk mengingatkan kembali bagaimana bekerja di Komisi Pemilihan umum.(RDS)  

Persiapan Pemilihan 2024, KPU DIY Gelar Rapat Koordinasi

diy.kpu.go.id - Meskipun penyelenggaraan Pemilihan dan Pemilu 2024 masih menjadi bahasan, di awal tahun 2022 ini KPU DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemilihan Tahun 2024 pada Rabu (12/10), dengan mengambil tempat di Ruang Rapat Lantai 2. Rapat Koordinasi dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, Ketua KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DIY, serta Jajaran Struktural di Lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Wawan Budiyanto, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY mengatakan, Rapat Koordinasi ini diselenggarakan untuk mengetahui progres yang ada di masing-masing KPU Kabupaten/Kota. KPU DIY ingin mengetahui perkembangan yang ada, berkaitan koordinasi dan komunikasi secara internal maupun eksternal, dengan pihak-pihak terkait di wilayah masing-masing. Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menyampaikan, sisi perencanaan merupakan salah satu hal yang penting untuk dipersiapkan. Penyusunan anggaran merupakan bagian dari perencanaan, dan dalam penyusunan anggaran tersebut diusahakan tidak terjadi kesenjangan antara realisasi dengan perencanaan. Karena jika terjadi kesenjangan yang terlampau jauh antara realisasi dengan perencanaan, maka menunjukkan perencanaan yang tidak terlalu baik. Lebih jauh Hamdan mengatakan, dalam perencanaan kegiatan, KPU Kabupaten/Kota harus bersifat adaptif, membawa inovasi-inovasi dalam pelaksanaan kegiatan yang sifatnya melibatkan publik. Karena jika masih menggunakan media konvensional, menunjukkan bahwa KPU Kabupaten/Kota tidak mengikuti perkembangan zaman. Hal terpenting untuk diingat, anggaran yang disusun haruslah dapat dipertanggungjawabkan. Rapat Koordinasi berlangsung dengan presentasi estimasi postur anggaran masing-masing KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Tahun 2024. Dari presentasi tersebut, disepakati beberapa komponen anggaran yang harus disamakan untuk nominal biaya, serta penyusunan anggaran didasarkan terlebih dahulu pada SK KPU Republik Indonesia Nomor 444 Tahun 2020 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020. Di akhir Rapat Koordinasi, Wawan menambahkan, meski tahapan belum ditetapkan, dan sembari menunggu regulasi lebih lanjut, penyusunan RAB Pemilihan Tahun 2024 ini dimaksudkan sebagai antisipasi apabila sudah terdapat kejelasan dalam waktu dimulainya tahapan. Penyampaian RAB inipun sebagai estimasi anggaran yang dapat digunakan Pemda untuk gambaran anggaran yang dibutuhkan.(pdatin)  

Guna Tingkatkan Kualitas Layanan, KPU DIY Laksanakan Rapat Evaluasi Rencana Aksi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas Tahun 2022

diy.kpu.go.id - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan demi mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Rapat Evaluasi Rencana Aksi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas Tahun 2022 pada Senin (10/01/2022). Rapat diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU DIY beserta Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat KPU DIY dan seluruh anggota Tim Reformasi Birokrasi dan Anggota Tim Zona Integritas yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Lark meeting. Rapat yang dipandu oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Sekretariat KPU DIY ini membahas program-program dalam rencana aksi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas  yang akan dilakukan pada tahun 2022 dan mengevaluasi kegiatan yang telah dilakukan pada tahun 2021. Rencana aksi memuat strategi dan program Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas. Selain itu rencana aksi juga memuat target kinerja yang ingin diwujudkan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Target kinerja ditetapkan berdasarkan indikator-indikator kinerja yang mengambarkan keberhasilan sasaran reformasi Birokrasi dan Zona Integritas KPU DIY.. Rapat ditutup dengan Arahan dari Sekretaris KPU DIY. Muhammad Hasyim menyampaikan, “Ada beberapa kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun 2021. Kegiatan tersebut agar diagendakan lagi untuk dilaksanakan di 2022 ini.”(tphs)