Berita Terkini

Tingkatkan Kualitas Laporan Kinerja, KPU DIY Laksanakan Rapat Penyusunan Format Pelaporan Dokumentasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan bagi Ketua dan Anggota KPU DIY

diy.kpu.go.id - Jumat (07/01/2021), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Rapat Penyusunan Format Pelaporan Dokumentasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan bagi Ketua dan Anggota KPU DIY. Rapat ini juga membahas form pelaporan Dokumentasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan bagi Ketua dan Anggota KPU DIY beserta jangka waktu pelaporannya. Pelaporan tersebut dilakukan dengan tujuan memastikan agar semua kegiatan terlaksana dengan baik dan terdokumentasi dengan baik. Rapat ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Lark Meeting. Rapat diikuti oleh Ketua  dan Anggota beserta Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian di lingkungan KPU DIY, dan Kepala Subbagian beserta staf subbagian organisasi dan SDM Sekretariat KPU DIY. Rapat ini selanjutnya memutuskan format form yang digunakan dalam pelaporan. Yaitu, menggunakan format kolektif kolegial. Sedangkan pembahasan pelaporan dilakukan dalam waktu satu bulan sekali dan dilaksanakan dalam minggu pertama bulan berikutnya. Tidak hanya menginventarisir kegiatan yang sudah terjadwal, laporan tersebut juga akan memuat data kegiatan-kegiatan yang berada di luar penjadwalan namun masih dalam konteks ketugasan masing-masing divisi.(RDS)  

Samakan Pemahaman, KPU se-DIY Bahas Kuesioner SPIP

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Pembahasan Kuesioner Pemetaan Penerapan Sistem Pengendalian Intern Unsur Lingkungan Pengendalian di Lingkungan KPU se-Daerah Istimewa Yogyakarta secara daring, pada Jumat (7/1/2022). Pembahasan Kuesioner tersebut dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Dalam sambutannya Hamdan menekankan, “Pengisian kuesioner untuk unsur lingkungan pengendalian ini untuk melihat kembali ke dalam terhadap penerapan SPIP di lingkungan kita.” Hadir dalam pembahasan ini, Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Plt. Kepala Sub Bagian bersama staf di Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas dan Ketua, Kadiv. Hukum serta seluruh pejabat struktural dan Operator SPIP KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun menyampaikan bahwa KPU DIY akan melakukan pendampingan secara daring dan melakukan supervisi ke wilayah KPU Kabupaten/Kota, setidaknya lima hari sebelum deadline. Acara dilanjutkan dengan tanya-jawab dari peserta rapat. Di akhir pembahasan, Ghoniyatun mengingatkan jajarannya agar tidak lupa menyelesaikan kuesioner pemetaan penerapan sistem pengendalian intern unsur lingkungan pengendalian dan mengirimkan hasilnya kepada KPU DIY untuk dilaporkan pada KPU Republik Indonesia sebelum tanggal 20 Januari 2022.(SA)

KPU DIY Sahkan Kartu Kendali SPIP Desember 2021

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU se-DIY secara daring, pada Jumat (7/1/2022). Rapat pleno tersebut dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan yang dalam sambutannya mengatakan, “Pleno ini diadakan setelah data-data dari KPU Kabupaten/Kota telah terkumpul di KPU DIY.” Pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Plt. Kepala Sub Bagian bersama staf dibagian Hukum, Teknis dan Hupmas. Setelah pleno dibuka oleh Ketua KPU DIY, dilakukan pembacaan laporan kartu kendali dari KPU Kabupaten/Kota se-DIY oleh Kepala Sub Bagian Hukum KPU DIY, Amalia Rahmah. Selanjutnya berdasarkan pengisian kartu kendali SPIP KPU DIY serta Berita Acara penetapan kartu kendali SPIP di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-DIY yang disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY, KPU DIY kemudian menetapkan Kartu Kendali SPIP KPU DIY dan Kartu Kendali SPIP KPU Kabupaten/Kota se-DIY Bulan Desember 2021.(SA)

KPU DIY Laksanakan Pendampingan Penyusunan Laporan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) TA 2021 Bagi KPU se DIY Oleh KPU RI

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan pendampingan penyusunan Laporan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun Anggaran 2021 Bagi KPU se-DIY oleh KPU RI pada Kamis (06/01/2022). Pendampingan Penyusunan Laporan PIPK ini dilakukan oleh Biro Keuangan dan Barang Milik Negara KPU Republik Indonesia. Acara ini diikuti oleh pejabat beserta staf pengelola keuangan di lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Saat membuka acara Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim, menyampaikan terima kasih kepada Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan (AkLap) dari Biro Keuangan dan BMN KPU RI,  Aminsyah, yang telah melakukan pendampingan penyusunan laporan PIPK bagi KPU se-DIY. Selain itu Hasyim juga menyampaikan harapan  dari Ketua dan Sekretaris Jenderal KPU RI untuk dapat mempertahankan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hasyim menenkankan, “PIPK adalah salah satu tools dalam penyusunan laporan keuangan. Dalam pelaksanaannya, perlu diperhatikan pengendalian resiko dalam pengelolaan keuangan, dan resiko penyelewengan pengelolaan keuangan.”  Sedangkan Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU DIY, Srimulyani, yang bertindak sebagai moderator menyampaikan kalau sehubungan dengan pelaksanaan pendampingan penyusunan laporan, langkah-langkah yang dilakukan oleh KPU DIY antara lain dengan melakukan pengecekan dan monitoring brankas. Ini merupakan bagian dari pengendalian dan juga sebagai bentuk konkrit dari pengendalian dalam pengelolaan keuangan. Dalam materinya, Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan (AkLap) dari Biro Keuangan dan BMN KPU RI, Aminsyah beserta jajarannya, menyampaikan kalau laporan PIPK ini diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2019 dan Surat Edaran Sekjen KPU RI Nomor 3508 tahun 2021 tertanggal 29 Desember 2021 tentang Pelaksanaan PIPK untuk mendukung Proses Penyusunan LK Unaudited 2021. Amin juga mengingatkan kalau laporan PIPK harus dikirim ke KPU RI dengan tembusan Inspektorat KPU RI paling lambat 11 Februari 2022.(kul)  

Sekretaris Jenderal KPU Lantik Empat Pejabat Administrasi di Komisi Pemilihan Umum se-Daerah Istimewa Yogyakarta

diy.kpu.go.id - Rabu (05/01/2022), Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengadakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Adminstrasi dan Jabatan Fungsional pada Sekretariat Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dilakukan Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno. Pelaksanaan Sumpah/Janji dan pelantikan ini dilakukan serentak secara daring dan luring, yaitu di Ruang Sidang Utama lantai dua Gedung KPU RI dan Kantor KPU Provinsi masing-masing pejabat yang dilantik. Di DIY, ada empat pejabat administrasi yang hari ini dilantik dan diambil sumpah. Tiga diantaranya adalah kepala bagian di lingkungan Sekretariat KPU DIY, yang pelantikannya dilaksanakan di ruang rapat lantai dua Kantor KPU DIY.Tiga kepala bagian ini adalah Srimulyani sebagai Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Bambang Gunawan sebagai Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi dan Moh Sugiharto sebagai Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM. Sedangkan pelantikan Sekretaris KPU Kabupaten Gunungkidul, yaitu Totok Singgih, dilakukan di Ruang Rapat KPU RI. Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal KPU menyampaikan bahwa pelantikan ini sekaligus sebagai langkah awal implementasi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020. Sekjen KPU, Bernad Dermawan juga berpesan agar pejabat yang dilantik segera beradaptasi dengan lingkungan penempatannya yang baru. Selanjutnya, dalam kesempatan yang berbeda, Ketua KPU RI berpesan bahwa setiap Pejabat Administrasi khususnya Sekretaris KPU Kabupaten/Kota harus segera menata pelaporan keuangannya sehingga menjaga opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan tetap WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).(pdos)   

Ingatkan Kewajiban Penyelenggara Pemilu, KPU DIY Lakukan Knowledge Sharing Tentang LHKPN, LHKASN dan SPT Tahunan

diy.kpu.go.id - Selasa (4/01), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengadakan Knowledge Sharing. Acara dilakukan secara daring melalui Aplikasi Lark Meeting dengan diikuti oleh Komisioner serta seluruh jajaran Sekretariat KPU se-DIY. Kegiatan dua mingguan tersebut dipandu oleh Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM Sekretariat KPU DIY, Bambang Gunawan. Knowledge Sharing kali ini mengambil tema “Laporan Harta Kekayaan (LHKPN), LKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.” Tema ini diangkat sebagai pengingat kewajiban sebagai Penyelenggara Negara/Aparatur Sipil Negara di lingkungan KPU se-DIY. Materi tersebut disampaikan oleh Meirino Setyaji selaku Kepala Sub Bagian Organisasi dan SDM KPU DIY. Menurut Meirino, “Harta yang dilaporkan adalah harta Penyelenggara Negara/ASN ditambah harta suami/istri ditambah harta anak tanggungan.” Dalam kesempatan ini, bapak satu anak itu juga menyampaikan dasar hukum, definisi, para pihak yang wajib melaporkan dan muatan laporan dalam LHKPN dan LHKASN serta pengertian SPT Tahunan dan Media penyampaian SPT Tahunan. Diakhir materi, Meirino mengingatkan periode penyampaian laporan LHKPN yaitu paling lambat tiga bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama/pengangkatan kembali /saat menjabat/berakhirnya jabatan sebagai penyelenggara negara. Sedangkan untuk LHKASN yaitu  paling lambat tiga bulan setelah kebijakan ditetapkan, satu bulan setelah diangkat dalam jabatan, mutasi, atau promosi dan satu bulan setelah berhenti dari jabatan. Adapun untuk SPT Tahunan yaitu tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak, yakni tanggal 31 Maret.(pdos)