
KPU DIY Lakukan Koordinasi dan Konsolidasi dengan Komisi Informasi Daerah DIY
diy.kpu.go.id - Kamis (12/5), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melakukan Koordinasi dan Konsolidasi dengan Komisi Informasi Daerah DIY dalam Rangka Keterbukaan Informasi Publik. Koordinasi tersebut dipimpin oleh Ahmad Shidqi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU DIY bersama Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Sekretariat KPU DIY, dan jajaran di lingkungan Sekretariat KPU DIY. Koordinasi diterima oleh Ketua Komisi Informasi Daerah DIY, Moh. Hasyim, bersama Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah DIY, Agus Purwanta, Koordinator Bidang PSI, Erniati, dan Koordinator Bidang ASE, Sri Surani.
Ahmad Shidqi menyampaikan, “Dari proses pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) masih ada yang perlu dikonsultasikan secara detail. KPU DIY juga mewakili KPU Kabupaten/Kota untuk berkonsultasi menjawab persoalan pengisian SAQ.”
Proses pengisian SAQ yang dibahas yaitu diantaranya meliputi kegiatan pendidikan, struktur organisasi, dan risalah dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh badan publik. Moh. Hasyim menyampaikan, “Mengenai informasi risalah rapat dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan atau keputusan yang dibuat oleh badan publik merupakan semangat dari pelaksanaan Undang-Undang. Regulasi menyebutkan jika badan publik menyediakan produk hukum maka harus disediakan informasi tersebut berikut pertimbangannya. Bahan pertimbangan tersebut istilahnya di Peraturan Komisi Informasi adalah risalah.” Lebih lanjut Moh. Hasyim menyampaikan bahwa Komisi Informasi DIY melihat substansinya yaitu pertimbangan, tidak mewajibkan dasar pertimbangan suatu keputusan tersebut harus menyebut risalah. Jika dasar pertimbangan suatu produk hukum berupa keputusan KPU DIY berupa Berita Acara maka dapat dilampirkan sebagai bukti pertimbangan dalam SAQ disertai dengan penjelasan.
Dalam penutupnya KPU DIY menyampaikan terima kasih dan berharap agar koordinasi yang sudah dilakukan tetap terjalin dan meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU DIY dan KPU Kabupaten Kota se-DIY.