Berita Terkini

Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU se-DIY

diy.kpu.go.id - Sebagai bentuk pengawasan internal untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern menuju good governance, KPU DIY menyelenggarakan “Rapat Pleno Pengisian dan Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU se-DIY”, yang dilaksanakan pada hari Kamis, 07 April 2022 secara daring melalui media zoom meeting yang diikuti oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian di lingkungan KPU DIY, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta Staf di Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM. Rapat yang semula direncanakan pukul 13.00 WIB harus dimulai pukul 14.00 WIB karena pada waktu tersebut masih dilaksanakan rapat Koordinasi dan Review Anggaran Hibah Pemilihan  Serentak Tahun 2024 KPU Kabupaten/Kota se Daerah Istimewa Yogyakarta.

Rapat dibuka oleh Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan. Hamdan menyampaikan “bahwa rapat pleno ini merupakan rangkaian target SPIP yang menjadi tangggung jawab kita seperti rapat pleno sebelumnya, kita perlu melihat penjelasan dari monitoring Kartu Kendali SPIP KPU Kabupaten/Kota se DIY.

Acara dipandu oleh Siti Ghoniyatun selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY yang menyampaikan permintaan maaf karena rapat mundur dilaksanakan dan bahwa sebelum rapat pleno dilaksanakan telah dilakukan serangkaian kegiatan berupa monitoring pada bagian di Lingkungan Sekretariat KPU DIY dan monitoring ke KPU Kabupaten/Kota sehingga data yang di sampaikan sudah lengkap sesuai Berita Acara. 

Acara dilanjutkan dengan membacakan laporan kartu kendali SPIP oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM yang dimulai dari laporan kartu kendali SPIP KPU DIY diteruskan KPU Kabupaten kota yang mengumpulkan kartu kendali terlebih dahulu dengan urutan KPU Kabupaten Bantul, KPU Kabupaten Sleman, KPU Kota Yogyakarta, KPU Kabupaten Gunungkidul, dan terakhir KPU Kabupaten Kulon Progo.

Dengan melihat kartu kendali yang disampaikan dan Berita Acara Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta dan Lampirannya yang disampaikan oleh Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta,  maka Berita Acara tentang Rapat Pleno Pengisian  dan Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Komisi Pemilihan Umum se-Daerah Istimewa Yogyakarta Bulan Maret Tahun 2022 ditetapkan sesuai ketentuan.(RDS)
 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 164 kali